Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional tentang Bentuk dan lsi Sertifikat Hak Atas Tanah; Mengingat terintegrasi dan dapat digunakan dengan atau tanpa jarmgan, serta dapat langsung tersinkronisasi secara otomatis. tersistem,aplikasiberbentukelektroniksistem Pasal 2
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kutipan peta pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, merupakan data spasial tervalidasi dari bidang tanah tersebut dan memuat sekurang-kurangnya informasi tentang geometri, luas, dan letak tanah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)