1.Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak atas tanah, bukan merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, bukan merupakan tanah wakaf, dan/atau bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah/Desa atau BUMN/BUMD.
2.Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
3.Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
4.Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
5.Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
6.Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik.
7.Penetapan Hak Guna Usaha adalah pemberian, perpanjangan jangka waktu dan pembaruan Hak Guna Usaha.
8.Pemberian Hak Guna Usaha adalah penetapan pemerintah yang memberikan Hak Guna Usaha atas Tanah Negara.
9.Perpanjangan Hak Guna Usaha adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
10.Pembaruan Hak Guna Usaha adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak Guna Usaha sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis.
11.Panitia Pemeriksaan Tanah B yang selanjutnya disebut Panitia B adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha.
12.Peralihan Hak Guna Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang Hak Guna Usaha untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain.
13.Pelepasan Hak Guna Usaha adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang Hak Guna Usaha dengan tanah yang dikuasainya untuk menjadi Tanah Negara.
14.Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
15.Perubahan Penggunaan Tanah adalah perbuatan merubah penggunaan tanah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
16.Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah rencana tata ruang yang sudah ditetapkan dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
19.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
20.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di daerah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri.
21.Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di daerah Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.