Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyusunan Pedoman Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka menyusun, mengusulkan, dan menetapkan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dalam penyusunan, pengusulan, dan penetapan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral. www.peraturan.go.id 2021, No.145
BAB II
Pembinaan karier Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral pada Unit Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dihitung apabila:
Jenjang JF Asisten Penata Kadastral:
Penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)