1.mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
2.mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
3.mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4.mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori I, yaitu 0- 10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
5.mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); -- 13 -
6.mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
7.melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
8.melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
9.melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
10.melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
11.melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
12.melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
13.melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
14.melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
15.melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
16.melakukan penyiapan peralatan optik survei; -- 14 -
17.menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
18.menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
19.mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
20.mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
21.melakukan dokumentasi visual lokasi survei peralatan lengkap;
22.melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden secara manual;
23.melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden;
24.melakukan wawancara kepada narasumber lapangan ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden dengan alat perekam;
25.melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden dengan alat perekam;
26.melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden dengan alat perekam;
27.melakukan wawancara kepada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden secara manual; -- 15 -
28.melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
29.melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
30.menyusun transkrip wawancara 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;
31.menyusun transkrip wawancara >100 (lebih dari seratus) responden;
32.melakukan penghitungan kuesioner 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;
33.melakukan penghitungan kuesioner >100 (lebih dari seratus) responden;
34.menyusun bahan penyajian sementara hasil survei;
35.menyusun data tabulasi perubahan penggunaan tanah periodik;
36.menyusun data tabulasi ketersediaan tanah;
37.menyusun data tabulasi kesesuaian komoditas;
38.menyusun bahan pembaharuan daftar tanah;
39.mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan survei;
40.mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan survei di tingkat kabupaten/kota;
41.mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database survei tingkat kabupaten/kota;
42.melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
43.mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); -- 16 -
44.mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
45.melakukan penggambaran peta kerja;
46.melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
47.melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
48.melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
49.melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
50.melakukan penyiapan peralatan optik pengukuran;
51.melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
52.melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
53.mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
54.mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); -- 17 -
55.melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
56.melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
57.melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
58.mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
59.menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
60.melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
61.menjadi anggota tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
62.melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
63.menjadi anggota tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
64.melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare); -- 18 -
65.melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
66.melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
67.melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
68.melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
69.melakukan pengolahan data tekstual pascapengukuran bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
70.melakukan pengolahan data spasial pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
71.melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
72.melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
73.melakukan integrasi data dan informasi spasial ke jaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
74.mengumpulkan bahan inovasi/pembaharuan metode kerja di bidang pengukuran;
75.melakukan persiapan ekspose prapemetaan; -- 19 -
76.melakukan penyiapan peralatan optik pemetaan;
77.melakukan perawatan berkala peralatan pemetaan semester I;
78.melakukan perawatan berkala peralatan pemetaan semester II;
79.mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi;
80.melakukan dokumentasi visual lokasi pemetaan peralatan lengkap;
81.melakukan penggambaran peta bidang tanah;
82.melakukan penggambaran peta tematik bidang tanah, ruang, dan perairan;
83.melakukan plotting sampel di atas peta;
84.melakukan digitasi terhadap unsur geografis data spasial sederhana;
85.melakukan proses penyuntingan data spasial;
86.melakukan proses jointdata spasial dengan data tekstual;
87.melakukan proses edge matching data spasial;
88.melakukan proses suplesi data spasial;
89.memberikan atribut/penamaan identifikasi bidang;
90.melakukan penggambaran hasil pengukuran;
91.melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan me-layout peta;
92.melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan mengidentifikasi perubahan peta lama dengan peta baru;
93.melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan melakukan konversi koordinat peta;
94.melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan melakukan overlay antarpeta;
95.melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan penambahan field atribut kesesuaian; -- 20 -
96.melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan konversi peta;
97.mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan pemetaan di tingkat kabupaten/kota; dan
98.mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database pemetaan tingkat kabupaten/kota;