DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
81

Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Pengaturan BUMN; susunan organisasi BP BUMN yang terdiri atas a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi; e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan; f. Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara; g. Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; dan h. Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian

Isi peraturan

Teks81PDFHirarki

Memuat teks peraturan…