Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP BUMN menyelenggarakan fungsi: a perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; koordinasi dan pelaksanaan kebljakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN; b c d e
f.pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh unsur organisasi di BPBUMN; substantif lingkungan h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BABIII ...