1.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3.Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4.Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5.Menteri adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.
6.Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri yang sumber dananya dapat berasal dari bagian laba BUMN.
7.Program..4 °01,011.14. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA 7. Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN yang sumber dananya dapat berasal dari bagian laba BUMN.
8.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
9.Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.
10.BUMN Pembina adalah BUMN yang melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL.
11.Koordinator BUMN Pembina adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengkoordinasikan BUMN Pembina di dalam suatu provinsi tertentu.
12.BUMN Penyalur adalah BUMN Pembina yang menyalurkan Dana Program Kemitraan milik BUMN Pembina lain berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penyaluran.
13.Lembaga Penyalur adalah badan usaha selain BUMN atau lembaga bukan badan usaha yang melakukan kerjasama dengan BUMN Pembina dalam menyalurkan pinjaman Dana Program Kemitraan berdasarkan Peijanjian Kerjasama Penyaluran.
14.Unit Program Kemitraan dan Program BL adalah unit organisasi khusus yang mengelola Program Kemitraan dan Program BL yang merupakan bagian dari organisasi BUMN Pembina yang berada di bawah pengawasan seorang direksi.
15.Beban Operasional adalah beban pelaksanaan operasi unit Program Kemitraan dan Program BL diluar beban pegawai yang dananya berasal dari dana Program Kemitraan dan Program BL.
16.Beban Pembinaan adalah beban kegiatan bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Mitra Binaan menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
17.Kualitas Pinjaman adalah status kondisi pinjaman yang terdiri dari pinjaman lancar, pinjaman kurang lancar, pinjaman diragukan dan pinjaman macet.
18.Pemulihan Pinjaman adalah usaha untuk memperbaiki Kualitas Pinjaman kurang lancar, pinjaman diragukan dan pinjaman macet agar menjadi lebih baik kategorinya.