DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Permendagri ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Penyusunan RKPD Tahun 2026 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Visi, Misi, dan program kepala daerah terpilih yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, program yang termuat dalam RPJMD 2025-2026. RKPD Tahun 2026 tersebut memuat: 1) rancangan kerangka ekonomi daerah; 2)prioritas pembangunan daerah; 3) rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; 4) Program Strategis Nasional; dan 5) kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…