Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2023 MENTERI DALAM NEGERI, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 697 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Madya(IV/d) NIP. 19690818 199603 1 001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR … TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH DAERAH I. PENGELOLA DANA BOK PUSKESMAS A. Pengelola Dana BOK Puskesmas memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan Dana BOK Puskesmas sebagai berikut:
1.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) antara lain: a) menganggarkan pendapatan transfer Dana BOK Puskesmas; b) membuka rekening operasional Dana BOK Puskesmas; c) melakukan pengesahan realisasi pendapatan transfer Dana BOK Puskesmas melalui dokumen Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T); d) melakukan pengesahan realisasi belanja Dana BOK Puskesmas melalui dokumen Surat Pengesahan Belanja (SPB); e) melakukan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOK Puskesmas; dan f) melakukan pembinaan pengelolaan keuangan Dana BOK Puskesmas.
2.Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) antara lain: a) menganggarkan belanja Dana BOK Puskesmas; b) melakukan penelaahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Puskesmas (RKAP) Dana BOK Puskesmas; c) menandatangani dan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) Dana BOK Puskesmas; d) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOK Puskesmas; e) mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOK Puskesmas; dan f) melakukan pembinaan penggunaan Dana BOK Puskesmas.
3.Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara lain: a) melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja Dana BOK Puskesmas; dan b) melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja Dana BOK Puskesmas.
4.Bendahara Pengeluaran SKPD antara lain: a) merekapitulasi laporan belanja Dana BOK Puskesmas; b) melakukan rekonsiliasi atas belanja Dana BOK Puskesmas; dan c) menyiapkan SP2B Dana BOK Puskesmas.
5.Kepala Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) antara lain: a) menyusun dan menyampaikan RKAP kepada PA; b) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOK Puskesmas; c) melaksanakan anggaran Dana BOK Puskesmas; d) memerintahkan pembayaran Dana BOK Puskesmas; e) melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas; f) melaporkan pendapatan Dana BOK Puskesmas kepada BUD; g) memeriksa dan menandatangani laporan realisasi belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOK Puskesmas setiap bulan; h) melaporkan realisasi belanja Dana BOK Puskesmas setiap bulan kepada PA melalui PPK-SKPD; i) menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Dana BOK Puskesmas; j) melakukan pergeseran belanja pada RKAP sesuai kebutuhan; k) mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOK Puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya; dan l) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) antara lain membantu tugas dan wewenang KPA sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Bendahara Dana BOK Puskesmas antara lain: a) menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOK Puskesmas; b) menyusun laporan penerimaan Dana BOK Puskesmas; c) menyampaikan laporan penerimaan Dana BOK Puskesmas kepada Kepala Puskesmas; d) menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOK Puskesmas; e) melakukan pembayaran belanja Dana BOK Puskesmas yang telah mendapat persetujuan Kepala Puskesmas; f) mencatat belanja Dana BOK Puskesmas pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak; g) menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban belanja Dana BOK Puskesmas; h) menyusun dan menyiapkan laporan realisasi belanja Dana BOK Puskesmas setiap bulan; i) menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi belanja Dana BOK Puskesmas setiap tahap penyaluran; j) menyiapkan SPTJM Dana BOK Puskesmas; k) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOK Puskesmas. C. Bendahara Dana BOK Puskesmas ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Kepala Dinas Kesehatan dengan tembusan kepada PPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Bendahara Dana BOK Puskesmas berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diprioritaskan dari PNS nontenaga kesehatan. E. Dalam hal terdapat keterbatasan PNS pada Puskesmas, Bendahara Dana BOK Puskesmas dapat dirangkap oleh bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. F. Dalam hal tidak tersedianya PNS pada Puskesmas, Bendahara Dana BOK Puskesmas dapat berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diprioritaskan dari PPPK nontenaga kesehatan. G. Pengelola Dana BOK Puskesmas yang ditetapkan pada Tahun Anggaran (TA) sebelumnya masih tetap berlaku, sepanjang tidak terdapat perubahan Pengelola Dana BOK Puskesmas pada TA berkenaan. II. PENGELOLAAN DANA BOK PUSKESMAS Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dilaksanakan oleh Puskesmas serta dilakukan pengesahan dan pencatatan oleh BUD dengan tahapan sebagai berikut: A. Penganggaran Dana BOK Puskesmas:
1.Pendapatan Dana BOK Puskesmas dianggarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah pada akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
2.Belanja Dana BOK Puskesmas dianggarkan pada RKA SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan pada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait yang diuraikan masing- masing kedalam akun belanja, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3.Pendapatan Dana BOK Puskesmas dianggarkan dalam APBD berdasarkan besaran alokasi Dana BOK Puskesmas yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
4.Kepala Puskesmas menyusun RKAP Dana BOK Puskesmas, yang memuat rencana penerimaan dan belanja dengan memedomani Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
5.RKAP Dana BOK Puskesmas yang telah disusun oleh Kepala Puskesmas disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk dilakukan rekapitulasi dan penelaahan.
6.RKAP, paling sedikit memuat: a) rencana penerimaan yang diuraikan: 1) pendapatan; dan 2) sisa lebih penggunaan anggaran Dana BOK Puskesmas tahun anggaran sebelumnya (n-1). b) rencana belanja, yang diuraikan: 1) kode rekening, sub kegiatan, kelompok belanja, jenis belanja, objek belanja, rincian objek belanja dan sub rincian objek belanja; 2) uraian penggunaan; 3) rincian perhitungan; 4) jumlah Dana BOK Puskesmas; dan 5) rencana pengeluaran.
7.Kode rekening, sub kegiatan, kelompok belanja, jenis belanja, objek belanja, rincian objek belanja dan sub rincian objek belanja memedomani klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
8.Uraian penggunaan Dana BOK Puskesmas memedomani Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik.
9.Rincian perhitungan memedomani standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah.
10.Rencana pengeluaran Dana BOK Puskesmas merupakan rencana penggunaan anggaran setiap bulan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan rencana penyaluran Dana BOK Puskesmas.
11.Penelaahan RKAP Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada angka 5, antara lain: a) kesesuaian alokasi pendapatan setiap Puskesmas dari Dana BOK Puskesmas dan/atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya termasuk sisa lebih penggunaan anggaran Dana BOK Puskesmas tahun sebelumnya; b) kesesuaian belanja Dana BOK Puskesmas dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) kesesuaian uraian rencana belanja Dana BOK Puskesmas dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan; d) kesesuaian satuan harga berdasarkan standar harga satuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan e) kesesuaian rencana pengeluaran Dana BOK Puskesmas dengan tahap penyaluran Dana BOK Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Berdasarkan rekapitulasi dan penelaahan RKAP sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala Dinas Kesehatan menyusun RKA SKPD.
13.RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 12, disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui PPKD untuk dilakukan verifikasi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RKAP ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan yang diselaraskan dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan RKA-SKPD. B. Pelaksanaan, Penyampaian Laporan Realisasi, Pengesahan dan Pencatatan Pendapatan dan Belanja Dana BOK Puskesmas
1.Pelaksanaan Dana BOK Puskesmas a) Dalam rangka pengelolaan Dana BOK Puskesmas, Kepala Daerah menetapkan Rekening Operasional Pengelolaan Dana BOK Puskesmas yang merupakan bagian dari RKUD dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik. b) Berdasarkan pada huruf a), PPKD selaku BUD membuka Rekening Operasional Pengelolaan Dana BOK Puskesmas. c) Kepala Puskesmas melaksanakan belanja Dana BOK Puskesmas berdasarkan DPA-SKPD dan RKAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d) Dalam pelaksanaan sub kegiatan Dana BOK Puskesmas, Kepala Puskesmas dibantu oleh PPTK. Dalam hal terdapat keterbatasan ASN yang ditugaskan menjadi PPTK, maka tugas-tugas PPTK dilakukan oleh Kepala Puskesmas. e) Pembayaran belanja Dana BOK Puskesmas didasarkan pada permintaan Kepala Puskesmas kepada Bendahara Dana BOK Puskesmas yang dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f) Pelaksanaan Dana BOK Puskesmas dilakukan melalui mekanisme pengesahan dan pencatatan.
2.Penyampaian Laporan Realisasi, Pengesahan dan Pencatatan Pendapatan dan Belanja Tata Cara Penyampaian Laporan Realisasi, Pengesahan dan Pencatatan Pendapatan dan Belanja Dana BOK Puskesmas sebagai berikut: a) Pendapatan Dana BOK Puskesmas 1) Berdasarkan bukti penerimaan yang sah dan lengkap, Bendahara Dana BOK Puskesmas menyusun laporan realisasi pendapatan Dana BOK Puskesmas dan menyampaikan kepada Kepala SKPKD selaku PA yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan. 2) Kepala SKPKD selaku PA menyampaikan surat permintaan pengesahan pendapatan Dana BOK Puskesmas yang dilampiri laporan realisasi Dana BOK Puskesmas kepada BUD. 3) Berdasarkan surat permintaan pengesahan pendapatan Dana BOK Puskesmas dari Kepala SKPKD selaku PA, BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan/atau informasi yang diterima langsung oleh BUD dari pemerintah, BUD menerbitkan SP2T sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Berdasarkan SP2T dimaksud, BUD melakukan pencatatan pendapatan Dana BOK Puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b) Belanja Dana BOK Puskesmas 1) Bendahara Dana BOK Puskesmas melaksanakan pengeluaran belanja Dana BOK Puskesmas dengan melakukan tahapan: (a) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; (b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan (c) menguji ketersediaan Dana BOK Puskesmas. 2) Dalam hal tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak terpenuhi, Bendahara Dana BOK Puskesmas dapat menolak permintaan pengeluaran belanja dari Kepala Puskesmas. 3) Bendahara Dana BOK Puskesmas mencatat setiap terjadi transaksi belanja Dana BOK Puskesmas pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak. 4) Bendahara Dana BOK Puskesmas menyusun Laporan Realisasi belanja Dana BOK Puskesmas berdasarkan: (a) buku kas umum dan/atau buku pembantu; (b) informasi penerimaan pendapatan Dana BOK Puskesmas; dan (c) rekapitulasi realisasi belanja Dana BOK Puskesmas. 5) Bendahara Dana BOK Puskesmas menyampaikan laporan realisasi belanja setiap bulan kepada Kepala Puskesmas untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan antara lain: (a) nota permintaan pembayaran; dan (b) bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah, paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. 6) Laporan realisasi belanja serta lampirannya sebagaimana dimaksud pada angka 5) serta SPTJM, disampaikan oleh Kepala Puskesmas kepada PA melalui Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan rekapitulasi dan verifikasi. 7) PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi belanja Dana BOK Puskesmas pada Puskesmas. 8) Verifikasi dilakukan untuk menguji: (a) perhitungan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas setiap bulan; (b) kesesuaian belanja Dana BOK Puskesmas dengan RKAP, DPA SKPD, dan informasi penerimaan Dana BOK Puskesmas dari kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan (c) kesesuaian SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas dengan informasi alokasi anggaran dan penggunaan Dana BOK Puskesmas. 9) Dalam hal hasil verifikasi tidak terpenuhi, PPK-SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD mengembalikan laporan rekapitulasi realisasi belanja Dana BOK Puskesmas kepada Kepala Puskesmas untuk diperbaiki. 10) Hasil perbaikan atas verifikasi disampaikan kembali oleh Kepala Puskesmas melalui Bendahara Pengeluaran SKPD. 11) Berdasarkan rekapitulasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 6), Bendahara Pengeluaran SKPD menyiapkan SP2B. 12) Hasil rekapitulasi dan SP2B sebagaimana dimaksud pada angka 11), disampaikan kepada PA untuk mendapat persetujuan setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi oleh PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 13) PA menyampaikan rekapitulasi belanja dan SP2B yang telah disetujui kepada BUD untuk menjadi dasar penerbitan Surat Pengesahan Belanja (SPB) oleh BUD. 14) SPB sebagaimana dimaksud pada angka 13), menjadi dasar PA melakukan pencatatan realisasi belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Dana BOK Puskesmas, PPK SKPD dan BUD serta Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas. Rekonsiliasi dapat melibatkan pihak lainnya sesuai kebutuhan.
4.Rekonsiliasi sebagaimana angka 3, dapat dilakukan setiap bulan dan paling sedikit dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran serta dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditanda tangani bersama antara PPK SKPD, BUD dan Bendahara Pengeluaran SKPD serta dapat melibatkan pihak lainnya sesuai kebutuhan.
5.Dalam hal hasil rekonsiliasi terjadi perbedaan angka antara PPK- SKPD, BUD dan Bendahara Pengeluaran SKPD, maka dilakukan penyesuaian laporan penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Bunga/jasa giro dalam pengelolaan Dana BOK Puskesmas disetor ke RKUD sebelum TA berkenaan berakhir dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Sisa Dana BOK Puskesmas digunakan oleh Puskesmas yang bersangkutan pada TA berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Penghitungan Sisa Dana BOK Puskesmas dikurangi kewajiban untuk pihak ketiga atau pihak lain sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan. C. Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban:
1.Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah menyusun laporan realisasi pendapatan yang bersumber dari Dana BOK Puskesmas berdasarkan SP2T dan menyajikan dalam laporan keuangan SKPKD untuk dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
2.Kepala Dinas Kesehatan menyusun laporan realisasi belanja yang bersumber dari Dana BOK Puskesmas berdasarkan SPB dan menyajikan dalam laporan keuangan SKPD untuk dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
3.Kepala Puskesmas bertanggungjawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja Dana BOK Puskesmas. D. Ilustrasi Format Dokumen dan Simulasi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas. Format Dokumen Dana BOK Puskesmas merupakan ilustrasi dokumen dalam pengelolaan Dana BOK Puskesmas untuk memudahkan pengelola Dana BOK Puskesmas dalam tahapan penganggaran, pelaksanaan, penyampaian laporan realisasi, pengesahan dan pencatatan pendapatan dan belanja Dana BOK Puskesmas.
1.Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Puskesmas (RKAP) Untuk Dana BOK Puskesmas RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN PUSKESMAS PUSKESMAS…. 1) Kabupaten/Kota ................. 2) Alamat………3) Kecamatan : ...............4) Puskesmas : ...............5) Tahun Anggaran : ...............6)
1.Rencana Penerimaan = Rp.........7) (7=8+9)