Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: l . Daerah adalah Kabupaten Manggarai Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Timur.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
7.Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut OAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan Daerah sesuai dengan prioritas nasional guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di Daer~h.
8.Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan rnalnutrisi.
9.Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana OK Diras adalah Dana BOK yang I diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/ kota sebagai pelaksana program kesehatan. 1 0 . Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan. 1 1 . Rencana Kegiatan adalah Usulan rencana penggunaan DAK Nonfisik Bidang kesehatan yang disusun oleh Dinas Kesehatan dan Disetujui olch Kementerian Kesehatan. 1 2 . Upaya Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKM, adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. 1 3 . Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, yang selanjutnya disebut UK Esensial adalah UKM yang wajib atau harus dilaksanakan oleh pusat kesehatan masyarakat untuk mendukung pencapaian SPM bidang kesehatan kabupaten/kota, sasaran prioritas RPJMN, Renstra Kemenkes, dan terdiri dari pelayanan kesehatan ibu anak dan keluarga berencana, pelayanan gizi, pelayanan promosi kesehatan, pelayanan Kesehatan lingkungan, dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. 1 4 . Bahan Habis Pakai yang sclanjutnya disingkat BHP adalah peralatan atau bahan yang penggunaannya sekali pakai (single use) yang diperlukan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan. 1 5 . Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BMHP adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan. 1 6 . Dinas Kesehatan Daerah adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan per:rintahan di, bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah. 1 7 . P u s a t Keschatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya di wilayah kerjanya. 1 8 . Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten yang selanjutnya disebut sebagai IFK adalah fasilitas kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan, dan pelaporan pengelolaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan. 1 9 . Puskesmas dan Jaringannya adalah Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa dan bidan desa. f • 20.Tenaga Kesehatan a d a l a h setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang keschatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan m e l a l u i pcndidiknn dibidang kcschatan yang untuk jenis tcrtentu memerlukan kewenangan u n t u k melakukan upaya keschatan. 2 1 . K a d e r Keschatan masyarakat adalah warga masyarakat yang dipilih dan d i l a t i h u n t u k menangani masalah kesehatan perseorangan maupun masyarakat serta u n t u k bckerja dalam hubungan yang amat dekat dengan tempat pemberian pclayanan kesehatan.
22.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyclenggaraan Pemerintahan Dacrah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya scgala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan Fe·vajiban Daerah tersebut.
23.Laporan Pertanggungjaw ban yang selanjutnya disingkat LPJ adalah laporan y a n g d i b u a t bendahara pengeluaran atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. 2 4 . Pengguna Anggaran yang disingkat (PA) adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinya.
25.Kuasa Pengguna Anggaran yang disingkat (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam meleksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
26.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat yang bertanggungiawab atas pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa. 2 7 . Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
28.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Perangkat Daerah. K
29.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur paa suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber "va baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang n dal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalarn bentuk barang/jasa.
30.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menarnpung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah. 3 1 . Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penenmaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
32.Rekening Puskesmas adalah rekening atas narna Puskesmas dan digunakan oleh Puskesmas untuk menerima dana Bok Puskesmas yang di buka pada Bank Umum dan terdaftar dalarn system kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement (BI-PGS) sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang undangan.
33.Supplier Puskesmas adalah informasi terkait dengan Puskesmas yang berhak menerima pembayaran dana Bok Puskesmas yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening/ •