DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010

Nomor
13
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Permendagri ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DPRD menerima laporan hasil pemeriksaan BPK. DPRD meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK. DPRD dapat meminta laporan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dari Pemerintah Daerah. DPRD melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…