Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2019
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemerintah Daerah wajib:
Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
Hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat berupa tunjangan risiko dan insentif tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sarana dan prasarana minimal Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit terdiri atas perlengkapan:
Perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)