1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Kantor adalah Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan/atau Kantor Badan Usaha Milik Daerah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur pelaksana penyelenggara ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat serta penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
7.Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Provinsi dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.
8.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
9.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
10.Orang adalah orang perorangan, koorporasi, badan dan/atau badan hukum.
11.Ketertiban adalah suatu keadaan lingkungan kehidupan yang serba teratur baik berdasarkan norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma-norma hukum atau aturan- aturan hukum yang berlaku.
12.Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggaranya sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarkat, bangsa dan negara.
13.Ketenteraman adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
14.Ketenteraman Masyarakat adalah situasi dan kondisi yang aman, damai dan bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
15.Gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
16.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tertib, tenteram dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur.
17.Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda Provinsi adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
18.Pelindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
19.Ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggaranya sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
20.Penegakan Peraturan Daerah adalah suatu upaya atau tindakan agar Peraturan Daerah ditaati oleh masyarakat dan/atau yang berhubungan dengan pemerintah provinsi.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah provinsi yang diberi wewenang khusus oleh perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
22.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang- undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
23.Pembinaan adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan dan penindakan.
24.Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dalam penegakkan Peraturan Daerah.
25.Penyuluhan adalah penyampaian informasi dengan maksud mempengaruhi atau memperbaiki perilaku sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
26.Penindakan adalah suatu proses yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan dan penyelesaian.
27.Pencegahan adalah tindakan mencegah secara dini terjadinya pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksananya serta gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat.
28.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang perijinan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
29.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
30.Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
31.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi tidak sebagai tempat melakukan kegiatan.
32.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
33.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, gedung perkantoran umum, pasar, mall dan pusat-pusat perbelanjaan.
34.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
35.Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
36.Lalu lintas dan Angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan dan pengelolanya.
37.Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
38.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
39.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor, dan kendaraan tidak bermotor.
40.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
41.Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
42.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
43.Barang Milik Daerah adalah semua barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang merupakan kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
44.Tanah adalah lahan atau areal yang memiliki batas dan luasan yang jelas yang di kuasai atau di miliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
45.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukkan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
46.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah, minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewan/nabati.
47.Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
48.Gelandangan adalah orang yang hidup bergelandangan atau orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap.
49.Pengamen adalah seseorang yang melakukan kegiatan seni dengan cara berpindah-pindah di tempat-tempat umum yang seketika langsung meminta imbalan.