Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2009
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas KSAD Provinsi.
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas KSAD Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Pembinaan dan pengawasan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan pada tahapan:
BAB III
Sekretariat Bersama dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
Sekretariat Bersama melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Sekretariat Bersama melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 kepada Menteri Dalam Negeri.
Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.