Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2002
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks20PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
BAB I
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
BAB IV
Masa PBB-KB adalah 1 (satu) bulan tak wim.
Saat terutang PBB-KB adalah pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan konsumen langsung bahan bakar.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)