1.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA :Jdalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran Negara.
2.Pengguna Anggaran/Pengguna Barang adalah Menteri Dalam Negeri yang bertanggung jawab atas pengelolaan/penggunaan anggaran/barang Departemen Dalam Negeri.
3.Kepala Satuan Kerja Pusat, Satuan Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja Khusus dan Satuan Kerja Perangkat Daerah, adalah Pejabnt yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program yung dibiayai dari DIPA pada Satuan Kerja.
4.Satuan Kerja Pusat adalah Unit Organisasi Eselon I dan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Departemen Dalam Negeri, yang melaksanakan program yang dibiayai Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3 dari DIPA Departemen Dalam Negeri.
5.Satuan Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Organisasi Departemen Dalam Negeri, di Daerah yang melaksanakan program yang dibiayai dari DIPA Departemen Dalam Negeri.
6.Satuan Kerja Khusus adalah Satuan Kerja yang ditetapkan untuk melaksanakan satu atau beberapa program dan kegiatan dengan dana yang bersumber dari Bagian Anggaran (BA) di luar Bagian Anggaran Departemen Dalam Negeri atau berasal dari Bagian Anggaran Pembiayaan Perhitungan.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja di Provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Departemen Dalam Negeri, dan Satuan Kerja di Kabupaten/Kota yang melaksanakan Tugas Pembantuan lingkup Departemen Dalam Negeri yang dibiayai dari DIPA Departemen Dalam Negeri.
8.Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atau oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan barang/jasa yang dibiayai dari DIPA dalam satuan kerja.
9.Pejabat Pemungut Penerimaan Negara adalah Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran penerimaan negara pada satuan kerja di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
11.Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah membayar adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja dan diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar.
12.Bendahara Penetimaan adalah Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja yang telah mempunyai Sertifkat Bendahara yang ditunjuk dan diserahi tugas oleh Kepala Satuan Kerja untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan dan mempertanggung-jawabkan penerimaan negara.
13.Bendahara Pengeluaran adalah Pegawai Negeri Sipil pada satuan Kerja yang mempunyai Sertifikat Bendahara yang ditunjuk dan diserahi tugas oleh Kepala Satuan Kerja untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran.
14.Pembantu Bendahara Pengeluaran adalah Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja yang memiliki Sertifikat Bendahara yang ditunjuk dan diserahi tugas oleh Kepala Satuan Kerja sebagai Pemegang Uang Muka dan membantu Bendahara Pengeluaran.
15.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat yang membantu Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Anggaran Belanja atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai dalam DIPA/rencanal/indikator kerja serta tahapan penarikan anggaran pada masing-masing Satuan Kerja.
16.Tim Penguji adalah para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Kerja Pusat, Vertikal dan Khusus yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja berada dibawah Pejabat Penguji dan Perintah Membayar, yang diserahi tugas untuk melakukan penelitian dan pengujian atas SPP beserta dokumen bukti pendukungnya.
17.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat. SPP adalah dokumen yang Sie Infokum – Ditama Binbangkum 4 digunakan/diterbitkan oleh Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja sebagai pengajuan permintaan pembayaran.
18.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA.
19.Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah Bagian Anggaran 61 (Cicilan dan Bunga Hutang), Bagian Anggaran 62 (Subsidi dan Transfer lainnya), dan Bagian Anggaran 69 (Belanja Lain-Lain),
20.Unit Akuntansi adalah bagian satuan kerja yang bersifat fungsional untuk melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan/barang instansi yang terdiri dari unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.