1 . Daerah adalah Kabupaten Pamekasan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
3.Bupati adalah Bupati Pamekasan.
4.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pamekasan.
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pamekasan.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Ka bu paten Pamekasan.
8.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
9.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hid up, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
10.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Lim bah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung B3. 1 1 . Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.
12.Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah 83, alamat Penghasil Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3.
13.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/ atau penimbunan.
14.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15.Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena usaha clan/ atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. 3
16.Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah. 1 7. Penyimpanan Lim bah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
18.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
19.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan.
20.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Perusakan Lingkungan Hid up. 2 1 . Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan hidup dan/ atau perusakan lingkungan hidup.
22.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di Daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan non pemerintahan lain.