Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal pelantikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dilakukan oleh Menteri, pimpinan DPRD kabupaten/kota berkoordinasi dengan Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gubernur melalui sekretaris daerah provinsi serta bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Kelengkapan acara penyelenggaraan Pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terdiri dari:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebelum pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlebih dahulu ditanyakan kesediaan untuk pengucapan sumpah/janji.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Keputusan Menteri (Kepmen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)