b.Belanja Langsung Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Alokasi belanja langsung dalam APBD digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik. Penyusunan anggaran belanja untuk setiap program dan kegiatan mempedomani SPM yang telah ditetapkan, Analisis Standar Belanja (ASB), dan standar satuan harga. ASB dan standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan digunakan sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. 2) Belanja Pegawai a) Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dimaksud. Dalam satu kegiatan tidak diperkenankan hanya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, obyek belanja honorarium dan rincian obyek belanja honorarium Non PNSD. Besaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan, termasuk honorarium narasumber/tenaga ahli dari luar instansi pelaksana kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. b) Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan untuk penganggaran hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A.VIII.a.1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. 3) Belanja Barang dan Jasa a) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2012. b) Mengutamakan produksi dalam negeri dan melibatkan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis. c) Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. d) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang- undangan. Khusus penganggaran perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Ke Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota DPRD. e) Penganggaran untuk menghadiri pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia Pimpinan dan Anggota DPRD serta pejabat/staf pemerintah daerah, yang tempat penyelenggaraannya di luar daerah harus dilakukan sangat selektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek urgensi dan kompetensi serta manfaat yang akan diperoleh dari kehadiran dalam pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya guna pencapaian efektifitas penggunaan anggaran daerah. Dalam rangka orientasi dan pendalaman tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. f) Penganggaran untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah. g) Dalam rangka antisipasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan menjadi kewenangan daerah paling lambat 1 Januari 2014 menjadi Pendapatan Asli Daerah pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penganggaran untuk program dan kegiatan pengalihan dimaksud, baik aspek regulasi, kelembagaan, pendataan, sistem, standar pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia serta penyiapan sarana dan prasarana maupun faktor lain yang terkait dengan pengalihan PBB- P2. 4) Belanja Modal a) Jumlah belanja modal yang dialokasikan dalam APBD sekurang-kurangnya 29 persen dari belanja daerah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014. b) Penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memperhatikan standar barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3.Pembiayan Daerah
a.Penerimaan Pembiayaan 1) Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2012 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2013 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Selanjutnya SiLPA dimaksud harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran 2012. 2) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan. 3) Penerimaan kembali dana bergulir dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima. 4) Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah. 5) Masa penghapusan piutang PBB-P2 sebagai konsekuensi pengalihan pengelolaan PBB-P2 menjadi PAD, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
b.Pengeluaran Pembiayaan 1) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir sesuai Pasal 118 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penganggaran dana bergulir dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir kepada kelompok masyarakat penerima. 2) Penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan daerah penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak perlu diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang penyertaan modal. Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut. 3) Pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Khusus untuk BUMD sektor perbankan, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dimaksud guna memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia. 4) Untuk menganggarkan dana cadangan, pemerintah daerah harus menetapkan terlebih dahulu peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan yang mengatur tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahun dana cadangan yang harus dianggarkan. 5) Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada bank perkreditan rakyat milik pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6) Dalam rangka penguatan struktur permodalan PDAM, bagian laba bersih PDAM yang layanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan pelayanan PDAM harus diinvestasikan kembali untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat, agar percepatan pemenuhan target pelayanan air perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80% dan wilayah pedesaan sebanyak 60% sesuai target Millenium Development Goal’s (MDG’s) tahun 2015 dapat segera tercapai. 7) Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
c.Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan 1) Pemerintah daerah harus melakukan pengendalian batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2013 dengan berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2) Dalam hal perhitungan penyusunan Rancangan APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan positif, pemerintah daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program dan kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan. Dalam hal perhitungan SILPA Tahun Berjalan negatif, pemerintah daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APBD Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2013, pemerintah daerah dan DPRD memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Penetapan APBD harus tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2012 sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir bulan Juli
2012.Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas RAPBD Tahun Anggaran 2013 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, paling lambat tanggal 30 Nopember 2012, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 ayat (3c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dengan tahapan penyusunan dan jadwal sebagai berikut: Tabel 3 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN
1.Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei
2.Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah Minggu 1 bulan Juni 1 minggu
3.Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD Pertengahan bulan Juni 6 minggu
4.Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disepakati antara kepala daerah dan DPRD Akhir bulan Juli
5.Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman Awal bulan Agustus 1 minggu NO URAIAN WAKTU KETERANGAN RKA-SKPD dan RKA- PPKD
6.Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan APBD Awal Agustus sampai dengan akhir September 7 minggu
7.Penyampaian Rancangan APBD kepada DPRD Minggu pertama bulan Oktober 2 bulan
8.Pengambilan persetujuan Bersama DPRD dan kepala daerah Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
9.Hasil evaluasi Rancangan APBD 15 hari kerja (bulan Desember)
10.Penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling Lambat Akhir Desember (31 Desember)
2.Untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS tersebut kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan, yang selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD pada waktu yang bersamaan, sehingga keterpaduan substansi KUA dan PPAS dalam proses penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2013 akan lebih efektif.
3.Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, substansi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, seperti: (a) Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah; (b) Asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2013 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah; (c) Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2013 serta strategi pencapaiannya; (d) Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah serta strategi pencapaiannya; (e) Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah serta strategi pencapaiannya.
4.Substansi PPAS mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD terkait. Prioritas program dari masing-masing SKPD provinsi disesuaikan dengan urusan pemerintahan daerah yang ditangani dan telah disinkronisasikan dengan prioritas program nasional yang tercantum dalam RKP Tahun 2013, sedangkan prioritas program dari masing-masing SKPD kabupaten/kota selain disesuaikan dengan urusan pemerintahan daerah yang ditangani dan telah disinkronisasikan dengan prioritas program nasional yang tercantum dalam RKP Tahun 2013 juga telah disinkronisasikan dengan prioritas program provinsi yang tercantum dalam RKPD provinsi Tahun 2013. PPAS selain menggambarkan pagu anggaran sementara untuk belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, serta pembiayaan, juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam RKPD. Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD.
5.Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni 2012, DPRD tidak membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS atau pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud belum selesai sampai akhir bulan Juli 2012, kepala daerah melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan kepada gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dan gubernur memfasilitasi penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud. Sebaliknya, dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS belum disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juni 2012, DPRD melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan kepada gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dan gubernur memfasilitasi penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud.
6.Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, kepala daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD dan RKA-PPKD kepada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Surat Edaran dimaksud mencakup prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan sesuai dengan indikator, tolok ukur dan target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan, alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD, dan dilampiri dokumen KUA, PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD dan RKA-PPKD, ASB dan standar satuan harga.
7.RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus pada SKPD Sekretariat DPRD dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD), rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD.
8.RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
9.RKA-SKPD dan RKA-PPKD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Dalam kolom penjelasan pada peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dicantumkan lokasi kegiatan untuk kelompok belanja langsung, dan khusus untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari DBH Dana Reboisasi (DBH-DR), DAK, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, Pinjaman Daerah serta sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya telah ditentukan, juga dicantumkan sumber pendanaannya. Dalam rangka mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak, pemerintah daerah harus mencantumkan kriteria belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak dalam peraturan daerah tentang APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
10.Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang APBD disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat Minggu I bulan Oktober 2012, sedangkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dimaksud belum selesai sampai dengan tanggal 30 Nopember 2012, maka kepala daerah menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi APBD Provinsi dan Gubernur bagi APBD Kabupaten/Kota sesuai Pasal 107 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD harus memperhatikan:
a.Anggaran belanja daerah dibatasi maksimum sama dengan anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 atau APBD Tahun Anggaran 2012 apabila tidak ada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
b.Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2013.
c.Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNSD serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan akibat adanya kenaikan target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi dimaksud dari Tahun Anggaran 2013.
11.Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 harus dilakukan setelah penetapan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 dan laporan semester pertama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013. Persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2013, dengan tahapan penyusunan dan jadwal sebagaimana tercantum pada Tabel 4: Tabel 4 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN
1.Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD Minggu pertama Agustus _
2.Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dan DPRD Minggu kedua Agustus 7 hari
3.Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan APBD Minggu ketiga Agustus _
4.Penyampaian Raperda APBD berserta lampiran kepada DPRD Minggu kedua September _
5.Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda Perubahan APBD 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir Akhir September
6.Penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri/ Gubernur untuk dievaluasi 3 hari kerja -
7.Keputusan Menteri Dalam Negeri/Gubernur tentang hasil evaluasi PAPBD Provinsi, Kabupaten/Kota TA 2013 15 hari kerja Pertengahan Oktober
8.Pengesahan Perda PAPBD yang telah dievaluasi dan dianggap sesuai dengan ketentuan Pertengahan Oktober _
9.Penyempurnaan perda sesuai hasil evaluasi apabila dianggap 7 hari kerja Minggu ke-III Oktober NO URAIAN WAKTU KETERANGAN bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi
10.Pembatalan Perda PAPBD apabila tidak dilakukan penyempurnaan 7 hari kerja setelah pemberitahuan untuk penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Minggu ke-IV Oktober
11.Pencabutan Raperda P-APBD 7 hari kerja Minggu ke-I Nopember
12.Pemberitahuan untuk penyampaian rancangan perubahan DPA-SKPD 3 hari kerja setelah P-APBD disahkan Minggu ke-III Oktober
12.Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menganggarkan kegiatan pada kelompok belanja langsung dan jenis belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa pada kelompok belanja tidak langsung, apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan serta bantuan keuangan yang bersifat khusus tersebut diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013.
13.Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD kepada DPRD. Dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, maka kepala daerah dapat mendelegasikan kewenangannya kepada wakil kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD kepada DPRD. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan sementara, maka kepala daerah dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator TAPD untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD kepada DPRD.
14.Dalam hal kepala daerah dan/atau Pimpinan DPRD berhalangan sementara atau tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas Kepala Daerah dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD berwenang untuk menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan APBD/perubahan APBD.
15.Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah harus dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jo. Pasal 110, Pasal 111, Pasal 173, Pasal 174 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
16.Badan Anggaran DPRD bersama-sama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD atau perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau perubahan APBD paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri diterima oleh Gubernur untuk APBD provinsi dan hasil evaluasi Gubernur diterima oleh Bupati/Walikota untuk APBD kabupaten/kota. Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD, dan menjadi dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD atau perubahan APBD. Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya, sesuai maksud Pasal 114 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. V. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2013, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut:
1.Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10 persen, termasuk yang dibagihasilkan pada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
2.Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor milik pemerintah daerah pada masing- masing SKPD sesuai amanat Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan besarannya sesuai dengan masing-masing peraturan daerah.
3.Dalam rangka optimalisasi penggunaan DBH-Dana Reboisasi tahun- tahun anggaran sebelumnya yang hingga saat ini belum dimanfaatkan dan/atau masih ada di rekening kas umum daerah sebagai SiLPA Tahun Anggaran 2012, pemerintah daerah menganggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2013 untuk menunjang program dan kegiatan yang terkait dengan reboisasi hutan dan lahan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
4.Penggunaan DBH-CHT diarahkan untuk melaksanakan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai palsu (cukai illegal) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dijabarkan dengan keputusan gubernur.
5.Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD.
6.Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran urusan kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penjelasan Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10 persen agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap.
7.Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah otonom baru, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota induk melakukan pembinaan secara intensif melalui fasilitasi penyusunan Rancangan APBD, dan dukungan pendanaan melalui pemberian hibah/bantuan keuangan yang besarnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyediaan dana hibah/bantuan keuangan bagi daerah otonom baru oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota induk dilakukan setiap tahun dalam APBD sesuai dengan amanat undang- undang tentang pembentukan daerah otonom baru yang bersangkutan. Pemberian hibah dimaksud harus mempedomani peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
8.Dalam penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien, pemerintah daerah dapat menganggarkan program dan kegiatan melalui pola kerjasama antar daerah dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Apabila pemerintah daerah membentuk badan kerjasama, maka masing-masing pemerintah daerah menganggarkan dalam APBD dalam bentuk belanja hibah kepada badan kerjasama dengan mempedomani peraturan perundang- undangan mengenai hibah daerah.
9.Penyediaan dana pendamping atau sebutan lainnya hanya diperkenankan untuk kegiatan yang telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti DAK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, penerimaan hibah dan bantuan luar negeri sepanjang dipersyaratkan dana pendamping dari APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
10.Dalam rangka mendukung efektifitas implementasi program penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan dan Perkotaan, pemerintah daerah harus menyediakan dana pendamping yang bersumber dari APBD dan dianggarkan pada jenis belanja bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan.
11.Belanja yang bersumber dari DAK dianggarkan pada SKPD yang berkenaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran DAK, terhadap sisa tender pelaksanaan kegiatan DAK, agar digunakan untuk menambah target dan capaian sasaran kinerja kegiatan DAK yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK masing-masing bidang. Apabila sisa tender tidak dapat dimanfaatkan pada tahun berkenaan dan harus dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya tetap menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berkenaan.
12.Belanja Tidak Terduga yang akan digunakan untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial serta kebutuhan mendesak lainnya, dilakukan dengan cara:
a.Kepala Daerah menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak terduga dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan.
b.Atas dasar keputusan kepala daerah tersebut, pimpinan instansi/lembaga yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan mengajukan usulan kebutuhan.
c.Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan dana belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap darurat yang mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya diatur dengan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
d.Kegiatan lain diluar tanggap darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja SKPD berkenaan.
13.Penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Penyediaan anggaran untuk mobilisasi tenaga medis dan obat- obatan, logistik/sandang dan pangan diformulasikan kedalam RKA-SKPD yang secara fungsional terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
b.Penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada provinsi/kabupaten/kota yang dilanda bencana alam/bencana sosial dianggarkan pada Belanja Bantuan Keuangan. Sambil menunggu Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013, kegiatan atau pemberian bantuan keuangan tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2013.Apabila penyediaan anggaran untuk kegiatan atau bantuan keuangan dilakukan setelah Perubahan APBD agar dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
c.Pemanfaatan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga untuk bantuan penanggulangan bencana alam/bencana sosial diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan.
14.Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara:
a.menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
b.menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD.
15.Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah secara bertahap meningkatkan akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) sekurang-kurangnya untuk pertanggung- jawaban biaya transport dan menghindari adanya penganggaran yang bersifat “paket”. Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
16.Penyediaan anggaran untuk perjalanan dinas yang mengikutsertakan non PNSD diperhitungkan dalam belanja perjalanan dinas. Tata cara penganggaran perjalanan dinas dimaksud mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
17.Pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 dianggarkan pada jenis belanja hibah dari pemerintah daerah kepada KPU dan Panwaslu sesuai dengan kebutuhan dan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009. Khusus kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, yang diselenggarakan bersamaan dalam daerah yang sama, dilakukan pendanaan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dengan mempedomani Pasal 8, Pasal 8A dan Pasal 8B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009. Dalam hal tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun anggaran, maka belanja hibah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk mendanai serangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan berakhirnya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimaksud, sepanjang belanja hibah tersebut telah disalurkan kepada KPU dan Panwaslu sesuai peraturan perundang- undangan. Pendanaan kebutuhan pengamanan dan penanganan kasus pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dianggarkan dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai peraturan perundang- undangan.
18.Dalam hal terdapat sisa belanja Hibah Pemilukada kepada KPU/Panwas Provinsi/Kabupaten/Kota, maka KPU/Panwas Provinsi/ Kabupaten/Kota wajib mengembalikan/menyetorkan ke kas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Untuk tertib pengembalian sisa belanja hibah pemilukada agar Pejabat Pengelola Keuangan Daerah segera meminta kepada KPU/Panwas Provinsi/Kabupaten/Kota menyetorkan ke kas daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilukada.
19.Untuk mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi DPRD disediakan sarana dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. Penyediaan sarana meliputi ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan kantor, tidak termasuk sarana mobilitas, sedangkan penyediaan anggaran untuk sekretariat fraksi meliputi kebutuhan belanja untuk alat tulis kantor dan makan minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat fraksi.
20.Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan dalam rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan/rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana maksud Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan. Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada tingkatan daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
21.Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing- masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Dalam hal pemerintah daerah belum menyediakan rumah jabatan kepala daerah /wakil kepala daerah, pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran sewa rumah untuk dijadikan rumah jabatan yang memenuhi standar rumah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ditegaskan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang memiliki spesifikasi teknis di bidang layanan umum, diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangannya dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pola Pengelolaan Keuangan-BLUD (PPK-BLUD), pemerintah daerah memperhatikan antara lain sebagai berikut:
a.Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi kepada SKPD atau unit kerja pada SKPD yang tugas dan fungsinya secara operasional memberi pelayanan kepada masyarakat untuk menerapkan PPK-BLUD. Khusus bagi Rumah Sakit Daerah (RSD) yang belum menerapkan PPK-BLUD, agar memperhatikan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi dan mengakomodasi dalam penyiapan dokumen administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-BLUD.
b.Bagi SKPD atau unit kerja pada SKPD yang telah menerapkan PPK-BLUD, agar: 1) penyusunan RKA dalam APBD menggunakan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); 2) tahapan dan jadwal proses penyusunan RKA/RBA, mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD;
23.Dalam rangka mengantisipasi pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2013 untuk mendanai kegiatan penyempurnaan beberapa regulasi yang terkait, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan serta pengembangan infrastruktur lainnya.
24.Untuk meningkatkan efektifitas penyusunan anggaran Belanja Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, pemerintah daerah perlu memperhatikan bahwa dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar dua belas tahun, yang penganggaran dan penggunaannya mempedomani peraturan perundang-undangan.
25.Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
26.Untuk kebutuhan pendanaan dalam mendukung terlaksananya tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) provinsi/kabupaten/kota, pemerintah daerah menganggarkan program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
27.Penganggaran program “Peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah” mengacu pada Lampiran A.VII Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
28.Dalam Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai pada Tahun Anggaran 2012 dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Pendanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
b.Dituangkan kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) Tahun Anggaran 2012 sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2012 dengan berpedoman pada format Lampiran B.III Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011.DPAL-SKPD disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan dalam rangka penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Untuk penetapan jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL- SKPD masing-masing dilakukan sebagai berikut: 1) Penelitian terhadap penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sepanjang penyebabnya diluar kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang/Jasa, kegiatan tersebut dapat di DPAL-kan. Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang/Jasa maka tidak dapat di-DPAL-kan, sehingga kegiatan yang belum dilaksanakan dianggarkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. 2) Jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap: a) Sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SPM Tahun Anggaran 2012 atas kegiatan yang bersangkutan; b) Sisa SPD yang belum diterbitkan SPM Tahun Anggaran 2012; c) SP2D yang belum diuangkan.
d.Penganggaran beban belanja atas pelaksanaan kegiatan lanjutan yang telah dituangkan dalam DPAL-SKPD dimaksud, agar ditampung kembali di dalam perubahan APBD tahun anggaran berkenaan pada anggaran belanja langsung pos SKPD berkenaan.
e.Kegiatan yang dapat dibuatkan DPAL harus memenuhi kriteria bahwa kegiatan tersebut tidak selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan/kontrak, akibat di luar kendali penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa (force majeure). Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2013 sesuai kode rekening berkenaan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2013, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
29.Dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat diluar cakupan pelayanan JAMKESMAS dan JAMPERSAL, pemerintah daerah harus menganggarkannya dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
30.Pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menganggarkan belanja tali asih kepada PNSD dan penawaran kepada PNSD yang pensiun dini dengan uang pesangon, mengingat tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya.
31.Pemerintah daerah mensinergikan penganggaran program dan kegiatan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013 dengan kebijakan nasional, antara lain:
a.Program pencapaian MDGs, seperti: kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS dan malaria sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
b.Program rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia dan pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, serta program rehabilitasi dan perlindungan sosial penyandang cacat;
c.Program Penguatan Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan sebagai salah satu strategi pembangunan desa dan kelurahan berbasis data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan;
d.Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011;
e.PNSD yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan pengamanan persandian, dapat diberikan tunjangan pengamanan persandian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian.
f.Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbasis NIK secara Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya;
g.Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011- 2014, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014. MENTERI DALAM NEGERI GAMAWAN FAUZI