Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2017
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penganggaran, dan pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban Iuran JKK dan Iuran JKM yang bersumber dari APBD.
BAB II
Bendahara pengeluaran menyampaikan pertanggungjawaban atas belanja gaji dan tunjangan termasuk di dalamnya belanja Iuran JKK dan Iuran JKM setiap bulan dalam surat pertanggungjawaban administratif kepada Pengguna Anggaran dan surat pertanggungjawaban fungsional kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Penganggaran, serta pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM bagi Pegawai ASN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran, serta pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2017 MENTERI DALAM NEGERI ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 996. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd WIDODO SIGIT PUDJIANTO Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19590203 198903 1 001.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)