Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 69 Tahun 2007
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kerja sama Pembangunan Perkotaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembangunan perkotaan dilakukan untuk menciptakan keterpaduan pembangunan antar kawasan perkotaan dan mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat dan pelestarian ekosistem.
Pembangunan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan kerja sama pembangunan perkotaan.
Kerja sama pembangunan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam kesepakatan bersama (memorandum of understanding) dan/atau perjanjian kerja sama.
BAB III
Pola kerja sama pembangunan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Prinsip Kerja sama pembangunan perkotaan dilakukan berdasarkan:
Subjek kerja sama pembangunan perkotaan terdiri atas:
Objek kerja sama pembangunan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dalam pembangunan perkotaan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)