Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2008
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tatacara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pejabat Pengawas Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi.
Pejabat Pengawas Pemerintah melaporkan hasil pemeriksaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 kepada Bupati/Wallkota.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)