12.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi pekerja/buruh yang anggotanya terdiri dari para pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.
13.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, tenaga kerja/buruh dan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
15.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
16.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada Dinas dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
17.Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja yang selanjutnya disingkat PPJK adalah perusahaan berbadan hukum yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa pekerja untuk dipekerjakan di perusahaan pemberi pekerjaan.
18.Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di Dinas.
19.Lembaga Keijasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakeijaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekeija/serikat buruh dan Pemerintah/Pemerintah Daerah.
20.Kecelakaan Keija adalah kecelakaan yang teijadi berhubungan dengan hubungan keija, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan keija, demikian pula kecelakaan yang teijadi dalam peijalanan berangkat dari rumah menuju tempat keija dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
21.Jaminan Sosial Tenaga Keija yang selanjutnya disingkat JSTK adalah suatu perlindungan bagi tenaga keija dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga keija berupa kecelakaan keija, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
22.Upah adalah hak pekeija/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi keija kepada pekeija/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu peijanjian keija, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekeija/buruh dan keluarganya, atas suatu pekeijaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
23.Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan UMK adalah upah minimum yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara.
24.Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disingkat THR adalah pendapatan pekeija yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekeija/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
25.Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
26.Fasilitas Kesejahteraan Pekeija adalah sarana pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempertinggi produktivitas keija dan ketenangan keija.
27.Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengolah, menyimpulkan data dan atau keterangan baik menggunakan alat bantu atau tidak untuk mengetahui dan menguji pemenuhan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan ketenagakeijaan.
28.Pengujian adalah rangkaian kegiatan penilaian atas suatu objek secara teknis untuk mengetahui kemampuan operasional dari bahan dan konstruksi dengan menggunakan beban uji sesuai dengan standar dan peraturan perundang- O undangan.
29.Pengesahan adalah suatu tanda bukti kelaikan atas suatu objek setelah dilakukan penelitian, perhitungan, pemeriksaan, pengujian dan evaluasi berdasarkan standar dan peraturan yang berlaku.
30.Tempat Keija adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak berpindah-pindah atau tetap, dimana tenaga keija bekeija atau sering dimasuki tenaga keija untuk keperluan suatu usaha dimana terdapat sumber- sumber bahaya.
31.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang teijadi serta menemukan tersangkanya.
32.Pengantar Keija adalah pegawai negeri sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar keija dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
33.Mediator Hubungan Industrial adalah adalah pegawai instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakeijaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberika anjuran tertulis kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan keija, dan perselisihan antar serikat pekeija/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
34.Pengawas Ketenagakeijaan adalah Pegawai Negen Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakeijaan sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
35.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negen Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
36.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.