Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2015
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Dalam rangka menyajikan nilai bersih piutang dan nilai bersih dana bergulir yang dapat direalisasikan (net realizable value), pemerintah daerah melakukan penyisihan piutang dan penyisihan dana bergulir dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Tata cara penyisihan piutang dilakukan dengan tahapan:
Jenis-jenis piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
Penentuan kualitas piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diklasifikasikan atas:
Penentuan besaran penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diklasifikasikan atas:
Pencatatan penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan pada akhir periode pelaporan atau tanggal pelaporan dan dicatat sebesar nilai kotor (brutto).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)