100.Pemindahbukuan dari rekening dana cadanganke rekening Kas UmumDaerah yang dilakukandengan Surat Perintahpemindahbukuan olehkuasa BUD ataspersetujuan PPKD
100.Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan kerekening Kas Umum Daerahyang dilakukan dengan SuratPerintah pemindahbukuanoleh kuasa BUD ataspersetujuan PPKD • Adanya Pemindahbukuan darirekening dana cadangan kerekening Kas Umum Daerahyang dilakukan dengan SuratPerintah pemindahbukuan olehkuasa BUD atas persetujuanPPKD • Laporan Pemindahbukuandari rekening dana cadanganke rekening Kas UmumDaerah yang dilakukandengan Surat Perintahpemindahbukuan oleh kuasaBUD atas persetujuan PPKD • Periksa apakahpemindahbukuan darirekening dana cadangan kerekening Kas Umum Daerahtelah dilakukan dengan SuratPerintah pemindahbukuanoleh kuasa BUD ataspersetujuan PPKD.
101.Penjualan kekayaan yang dipisahkan yang sesuaidengan peraturanperUndang-Undanganyang berlaku
101.Penjualan kekayaan yang dipisahkan yang sesuaidengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku • Adanya Penjualan kekayaanyang dipisahkan yang sesuaidengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku • Laporan Penjualan kekayaanyang dipisahkan yang sesuaidengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku • Periksa apakah penjualan kekayaan yang dipisahkan telah sesuai dengan perturanperUndang-Undangan yang berlaku.
102.Pelaksanaan pinjaman daerah yang ditetapkandengan peraturan daerah
102.Pelaksanaan pinjaman daerah yang ditetapkan denganperaturan daerah • Dilaksanakannya pinjamandaerah yang ditetapkan denganperaturan daerah • Laporan Pelaksanaanpinjaman daerah yangditetapkan dengan peraturandaerah • Periksa Apakah pinjamandaerah telah ditetapkandengan peraturan daerah.
103.Pembentukan dana cadangan yang ditetapkandengan Peraturan Daerah
103.Pembentukan dana cadangan yang ditetapkan denganPeraturan Daerah • Dibentuknya dana cadanganyang ditetapkan denganPeraturan Daerah • Laporan Pembentukan danacadangan yang ditetapkandengan Peraturan Daerah • Periksa apakahpembentukan danacadangan telah ditetapkandengan Peraturan Daerah.
104.Penggunaan dana cadangan yang sesuaidengan pelaksanaankegiatan yang ditetapkandalam Perda tentangpembentukan danacadangan
104.Penggunaan dana cadangan yang sesuai denganpelaksanaan kegiatan yangditetapkan dalam Perdatentang pembentukan danacadangan • Digunakannya dana cadanganyang sesuai dengan pelaksanaankegiatan yang ditetapkan dalamPerda tentang pembentukandana cadangan • Laporan Penggunaan danacadangan yang sesuaidengan pelaksanaan kegiatanyang ditetapkan dalam Perdatentang pembentukan danacadangan • Periksa apakah penggunaandana cadangan telah sesuaidengan pelaksanaankegiatan yang ditetapkandalam Perda tentangpembentukan danacadangan.
105.Penyertaan modal pemerintah daerah yangditetapkan denganperaturan daerah
105.Penyertaan modal pemerintah daerah yang ditetapkandengan peraturan daerah • Adanya Penyertaan modalpemerintah daerah yangditetapkan dengan peraturandaerah • Laporan Penyertaan modalpemerintah daerah yangditetapkan dengan peraturandaerah • Periksa apakah Penyertaanmodal pemerintah daerahtelah ditetapkan denganperaturan daerah.
106.penyertaan modal telah
106.penyertaan modal telah • penyertaan modal telah dilakukan • penyertaan modal telah • Periksa apakah penyertaan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 283 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan dilakukan berdasarkanstudy kelayakan atasaspek manfaat ekonomi,sosial dan/atau manfaatlainnya dilakukan berdasarkan studykelayakan atas aspek manfaatekonomi, sosial dan/ataumanfaat lainnya berdasarkan study kelayakanatas aspek manfaat ekonomi,sosial dan/atau manfaat lainnya dilakukan berdasarkan studykelayakan atas aspek manfaatekonomi, sosial dan/ataumanfaat lainnya modal telah dilakukanberdasarkan study kelayakanatas aspek manfaat ekonomi,sosial dan/atau manfaatlainnya
107.Pembayaran pokok hutang yang sesuaidengan jumlah yang telahditetapkan dalam suratperjanjian.
107.Pembayaran pokok hutang yang sesuai dengan jumlahyang telah ditetapkan dalamsurat perjanjian. • Adanya Pembayaran pokokhutang yang sesuai denganjumlah yang telah ditetapkandalam surat perjanjian. • Laporan Pembayaran pokokhutang yang sesuai denganjumlah yang telah ditetapkandalam surat perjanjian. • Periksa apakah pembayaranpokok hutang telah sesuaidengan jumlah yang telahditetapkan dalam suratperjanjian.
108.Pemberian pinjaman daerah yang ditetapkandengan peraturan daerahatas persetujuan DPRD.
108.Pemberian pinjaman daerah yang ditetapkan denganperaturan daerah ataspersetujuan DPRD. • Diberikannya pinjaman daerahyang ditetapkan denganperaturan daerah ataspersetujuan DPRD. • Laporan Pemberian pinjamandaerah yang ditetapkandengan peraturan daerah ataspersetujuan DPRD. • Periksa apakah pemberianpinjaman daerah telahditetapkan dengan peraturandaerah atas persetujuanDPRD. d. PERANGKAT DAERAH1) KEBIJAKAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan pedomanumum tentang perangkatdaerah provinsi. Pelaksanaan pedoman umumtentang perangkat daerahkabupaten/ kota. • Dilaksanakannya pedomanumum tentang perangkatdaerah. • Laporan pelaksanaanpedoman umum tentangperangkat daerah. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpedoman umum tentangperangkat daerah. 2. Pelaksanaan kebijakanpembentukan perangkatdaerah skala provinsi. Pelaksanaan kebijakanpembentukan perangkat daerahskala kabupaten/kota. • Terselenggaranya pelaksanaankebijakan pembentukan perangkatdaerah. • Laporan penyelenggaraanpelaksanaan kebijakanpembentukan perangkatdaerah. • Periksa apakah terdapatlaporan penyelenggaraanpelaksanaan kebijakanpembentukan perangkatdaerah. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 284 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 3. Pelaksanaan pedomanteknis perangkat daerahprovinsi. Pelaksanaan pedoman teknisperangkat daerah kabupaten/kota. • Terselenggaranya pelaksanaanpedoman teknis perangkatdaerah. • Laporan penyelenggaraanpelaksanaan pedoman teknisperangkat daerah. • Periksa apakah terdapatlaporan penyelenggaraanpelaksanaan pedoman teknisperangkat daerah. 4. Pelaksanaan pedomantatalaksana perangkatdaerah provinsi. Pelaksanaan pedoman tata laksanaperangkat daerah kabupaten/kota. • Terselenggaranya pelaksanaanpedoman tatalaksana perangkatdaerah. • Laporan penyelengga raanpelaksanaan pedomantatalaksana perangkat daerah. • Periksa apakah terdapatlaporan penyelenggaraanpelaksanaan pedomantatalaksana perangkatdaerah. 5. Pelaksanaan pedomananalisis jabatan perangkatdaerah provinsi. 1. Pelaksanaan pedoman analisisjabatan perangkat daerahkabupaten/kota. • Terselenggaranya pelaksanaanpedoman analisis jabatanperangkat daerah. • Laporan penyelenggaraanpelaksanaan pedoman analisisjabatan perangkat daerah. • Periksa apakah terdapatlaporan penyelenggaraanpelaksanaan pedomananalisis jabatan perangkatdaerah. 2) PENGORGANISASIAN PERANGKAT DAERAH* Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan tata carapencalonan, pemilihandan pengangkatan KepalaDaerah dan Wakil KepalaDaerah yang sesuaidengan peraturanperundang-undangan
1.Pelaksanaan tata cara pencalonan, pemilihan danpengangkatan Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerahyang sesuai dengan peraturanperundang-undangan • Adanya Pelaksanaan tata carapencalonan, pemilihan danpengangkatan Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah yangsesuai dengan peraturanperundang-undangan • Laporan Pelaksanaan tatacara pencalonan, pemilihandan pengangkatan KepalaDaerah dan Wakil KepalaDaerah yang sesuai denganperaturan perundang-undangan • Periksa apakah tata carapencalonan, pemilihan danpengangkatan KepalaDaerah dan Wakil KepalaDaerah telah sesuai denganperaturan perundang-undangan. 2. Pelaksanaan tugas danfungsi Kepala
2.Pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Daerah/Wakil Kepala • Pelaksanaan tugas dan fungsiKepala Daerah/Wakil Kepala • Pelaksanaan tugas dan fungsiKepala Daerah/Wakil Kepala • Periksa apakah KepalaDaerah/Wakil Kepala daerah LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 285 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan Daerah/Wakil Kepaladaerah yang sesuaidengan peraturanperundang-undangan daerah yang sesuai denganperaturan perundang-undangan daerah yang sesuai denganperaturan perundang-undangan daerah yang sesuai denganperaturan perundang-undangan telah melaksanakan tugasdan fungsi sesuai denganperaturan perundang-undangan. 3. Pembiayaan penunjangoperasional KepalaDaerah dan Wakil KepalaDaerah sesuai denganketentuan PeraturanPemerintah Nomor 109Tahun 2000
3.Pembiayaan penunjang operasional Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerahsesuai dengan ketentuanPeraturan Pemerintah Nomor109 Tahun 2000 • Adanya Pembiayaan penunjangoperasional Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah sesuaidengan ketentuan PeraturanPemerintah Nomor 109 Tahun2000 • Laporan Pembiayaanpenunjang operasionalKepala Daerah dan WakilKepala Daerah sesuaidengan ketentuan PeraturanPemerintah Nomor 109Tahun 2000 • Periksa apakah besarnyabiaya penunjang operasionalKepala Daerah dan WakilKepala Daerah sesuaidengan ketentuan PeraturanPemerintah Nomor 109Tahun 2000 tentangKedudukan KeuanganKepala Daerah dan WakilKepala Daerah. 4. Penyusunan Undang-Undang dalam lembarandaerah/berita daerah.Peraturan Daerah,Peraturan Kepala Daerah,Keputusan Kepala Daerah
4.Penyusunan Undang-Undang dalam lembaran daerah/beritadaerah. Peraturan Daerah,Peraturan Kepala Daerah,Keputusan Kepala Daerah • Disusunnya Undang-Undangdalam lembaran daerah/beritadaerah. Peraturan Daerah,Peraturan Kepala Daerah,Keputusan Kepala Daerah • Laporan PenyusunanUndang-Undang dalamlembaran daerah/beritadaerah. • Peraturan Daerah, PeraturanKepala Daerah, KeputusanKepala Daerah • Periksa apakah PeraturanDaerah, Peraturan KepalaDaerah, Keputusan KepalaDaerah telah diundangkandalam lembaran daerah/berita daerah. 5. Pemeriksaan PNS yangmenduduki jabatan didalam alat kelengkapanDPRD
5.Pemeriksaan PNS yang menduduki jabatan di dalamalat kelengkapan DPRD • Diperiksanya PNS yangmenduduki jabatan di dalam alatkelengkapan DPRD • Laporan Pemeriksaan PNSyang menduduki jabatan didalam alat kelengkapanDPRD • Periksa apakah ada PNSyang menduduki jabatan didalam alat kelengkapanDPRD, kalau ada mengapademikian. 6. Pemeriksaan jenis danjumlah produk hukumDPRD, apakah ada yangbertentangan denganperaturan perundang-undangan
6.Pemeriksaan jenis dan jumlah produk hukum DPRD, apakahada yang bertentangandengan peraturan perundang-undangan • Diperiksanya jenis dan jumlahproduk hukum DPRD, apakahada yang bertentangan denganperaturan perundang-undangan • Laporan Pemeriksaan jenisdan jumlah produk hukumDPRD, apakah ada yangbertentangan denganperaturan perundang-undangan • Periksa jenis dan jumlahproduk hukum DPRD, apakahada yang bertentangandengan peraturan perundang-undangan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 286 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 7. Pemeriksaan sejauhmanapara anggota DPRDmelakukan fungsipengawasan ataspelaksanaan tugaspemerintah daerah
7.Pemeriksaan sejauhmana para anggota DPRD melakukanfungsi pengawasan ataspelaksanaan tugas pemerintahdaerah • Diperiksanya sejauhmana paraanggota DPRD melakukanfungsi pengawasan ataspelaksanaan tugas pemerintahdaerah • Laporan Pemeriksaansejauhmana para anggotaDPRD melakukan fungsipengawasan ataspelaksanaan tugaspemerintah daerah • Periksa sejauhmana paraanggota DPRD melakukanfungsi pengawasan ataspelaksanaan tugaspemerintah daerah. 8. Pemeriksaan sejauhmanaanggota DPRDmelaksanakan tugas danwewenangnya
8.Pemeriksaan sejauhmana anggota DPRD melaksanakantugas dan wewenangnya • Diperiksanya sejauhmanaanggota DPRD melaksanakantugas dan wewenangnya • Laporan Pemeriksaansejauhmana anggota DPRDmelaksanakan tugas danwewenangnya • Periksa sejauhmanaanggota DPRDmelaksanakan tugas danwewenangnya 9. Pemeriksaan kedudukankeuangan Pimpinan danAnggota DPRD telahditetapkan dengan Perdadan cek mengenaikomposisi besarnyaanggaran DPRD
9.Pemeriksaan kedudukan keuangan Pimpinan danAnggota DPRD telahditetapkan dengan Perda dancek mengenai komposisibesarnya anggaran DPRD • Diperiksanya kedudukankeuangan Pimpinan danAnggota DPRD telah ditetapkandengan Perda dan cekmengenai komposisi besarnyaanggaran DPRD • Laporan Pemeriksaankedudukan keuanganPimpinan dan Anggota DPRDtelah ditetapkan denganPerda dan cek mengenaikomposisi besarnyaanggaran DPRD • Periksa apakah kedudukankeuangan Pimpinan danAnggota DPRD telahditetapkan dengan Perdadan cek mengenaikomposisi besarnyaanggaran DPRD. 10. Pemeriksaan besarnyaanggaran DPRD (termasukSekretariat) dalam satutahun dengan PAD yangtertuang dalam APBD,periksa penggunaan danpertanggung jawabannya 10. Pemeriksaan besarnyaanggaran DPRD (termasukSekretariat) dalam satu tahundengan PAD yang tertuangdalam APBD, periksapenggunaan dan pertanggungjawabannya • Diperiksanya besarnya anggaranDPRD (termasuk Sekretariat)dalam satu tahun dengan PADyang tertuang dalam APBD,periksa penggunaan danpertanggung jawabannya • Laporan Pemeriksaanbesarnya anggaran DPRD(termasuk Sekretariat) dalamsatu tahun dengan PAD yangtertuang dalam APBD, periksapenggunaan dan pertanggungjawabannya • Periksa besarnya anggaranDPRD (termasukSekretariat) dalam satutahun dengan PAD yangtertuang dalam APBD,periksa penggunaan danpertanggung jawabannya. 11. Penindaklanjutanpengawasan masyarakatdan permasalahan didaerah oleh DPRD danpengecekan hasilpenyelesaiannya. 11. Penindaklanjutan pengawasanmasyarakat danpermasalahan di daerah olehDPRD dan pengecekan hasilpenyelesaiannya. • Ditindaklanjutinya pengawasanmasyarakat dan permasalahan didaerah oleh DPRD danpengecekan hasilpenyelesaiannya. • Laporan penindaklanjutanpengawasan masyarakat danpermasalahan di daerah olehDPRD dan pengecekan hasilpenyelesaiannya. • Periksa sejauhmanapengawasan masyarakatdan permasalahan di daerahyang ditindak lanjuti olehDPRD dan cek hasilpenyelesaiannya. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 287 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 12. Pemeriksaan prosedurdan persyaratanpengangkatan danpemberhentian SekretarisDaerah yang sesuaiPeraturan Perundang-undangan 12. Pemeriksaan prosedur danpersyaratan pengangkatandan pemberhentian SekretarisDaerah yang sesuai PeraturanPerundang-undangan • Diperiksanya prosedur danpersyaratan pengangkatan danpemberhentian SekretarisDaerah yang sesuai PeraturanPerundang-undangan • Laporan Pemeriksaanprosedur dan persyaratanpengangkatan danpemberhentian SekretarisDaerah yang sesuaiPeraturan Perundang-undangan • Periksa apakah prosedurdan persyaratanpengangkatan danpemberhentian SekretarisDaerah telah sesuaiPeraturan Perundang-undangan. 13. Pelaksanaan koordinasiSekretaris Daerah telahmelaksanakan tugas dankewajibannya membantuKepala Daerah dalammenyusun kebijakandengan dinas daerah danlembaga teknis daerahserta Pembina PNS didaerahnya 13. Pelaksanaan koordinasiSekretaris Daerah telahmelaksanakan tugas dankewajibannya membantuKepala Daerah dalammenyusun kebijakan dengandinas daerah dan lembagateknis daerah serta PembinaPNS di daerahnya • Dilaksanakannya koordinasiSekretaris Daerah telahmelaksanakan tugas dankewajibannya membantu KepalaDaerah dalam menyusunkebijakan dengan dinas daerahdan lembaga teknis daerah sertaPembina PNS di daerahnya • Laporan Pelaksanaankoordinasi Sekretaris Daerahtelah melaksanakan tugasdan kewajibannya membantuKepala Daerah dalammenyusun kebijakan dengandinas daerah dan lembagateknis daerah serta PembinaPNS di daerahnya • Periksa apakah SekretarisDaerah telah melaksanakantugas dan kewajibannyamembantu Kepala Daerahdalam menyusun kebijakandan mengkoordinasikandinas daerah dan Lemtekdaserta Pembina PNS didaerahnya. 14. Pemeriksaan prosedurdan pengangkatannyaSekretaris DPRD yangsesuai dengan peraturanperundang-undangan 14. Pemeriksaan prosedur danpengangkatannya SekretarisDPRD yang sesuai denganperaturan perundang-undangan • Diperiksanya prosedur danpengangkatannya SekretarisDPRD yang sesuai denganperaturan perundang-undangan • Laporan Pemeriksaanprosedur danpengangkatannya SekretarisDPRD yang sesuai denganperaturan perundang-undangan • Periksa apakah prosedurdan pengangkatannyaSekretaris DPRD telahsesuai dengan peraturanperundang-undangan. 15. Pemeriksaan sejauhmanaSekretaris DPRDmendukung pelaksanaantugas dan fungsi DPRD 15. Pemeriksaan sejauhmanaSekretaris DPRD mendukungpelaksanaan tugas dan fungsiDPRD • Diperiksanya sejauhmanaSekretaris DPRD mendukungpelaksanaan tugas dan fungsiDPRD • Laporan Pemeriksaansejauhmana SekretarisDPRD mendukungpelaksanaan tugas danfungsi DPRD • Periksa sejauhmanaSekretaris DPRDmendukung pelaksanaantugas dan fungsi DPRD. 16. Pelaksanaanmenyediakan danmengkoordinasikantenaga ahli yang 16. Pelaksanaan menyediakandan mengkoordinasikantenaga ahli yang dibutuhkanoleh DPRD dalam • Dilaksanakannya menyediakandan mengkoordinasikan tenagaahli yang dibutuhkan oleh DPRDdalam melaksanakan fungsinya • Laporan Pelaksanaanmenyediakan danmengkoordinasikan tenagaahli yang dibutuhkan oleh • Periksa apakah SekretarisDPRD menyediakan danmengkoordinasikan tenagaahli yang dibutuhkan oleh LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 288 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan dibutuhkan oleh DPRDdalam melaksanakanfungsinya oleh SekretarisDPRD melaksanakan fungsinya olehSekretaris DPRD oleh Sekretaris DPRD DPRD dalam melaksanakanfungsinya oleh SekretarisDPRD DPRD dalam melaksanakanfungsinya, • Cek apakah pengangkatandan persyaratannya sudahsesuai peraturan perundang-undangan. 17. Pemeriksaan SekretarisDPRD yangmempertanggungjawabkantugasnya secara tekniskepada Pimpinan DPRDdan secara administratifkepada Gubernur 17. Pemeriksaan Sekretaris DPRDyangmempertanggungjawabkantugasnya secara teknis kepadaPimpinan DPRD dan secaraadministratif kepada Gubernur • Diperiksanya Sekretaris DPRDyang mempertanggungjawabkan tugasnya secarateknis kepada Pimpinan DPRDdan secara administratif kepadaGubernur • Laporan PemeriksaanSekretaris DPRD yangmempertanggung jawabkantugasnya secara tekniskepada Pimpinan DPRD dansecara administratif kepadaGubernur • Periksa apakah SekretarisDPRD telahmempertanggung jawabkantugasnya secara tekniskepada Pimpinan DPRD dansecara administratif kepadaGubernur. 18. Pemeriksaan tata cara,prosedur, persyaratankriteria pembentukanorganisasi perangkatdaerah yang ditetapkandalam Perda 18. Pemeriksaan tata cara,prosedur, persyaratan kriteriapembentukan organisasiperangkat daerah yangditetapkan dalam Perda • Diperiksanya tata cara,prosedur, persyaratan kriteriapembentukan organisasiperangkat daerah yangditetapkan dalam Perda • Laporan Pemeriksaan tatacara, prosedur, persyaratankriteria pembentukanorganisasi perangkat daerahyang ditetapkan dalam Perda • Periksa apakah tata cara,prosedur, persyaratan kriteriapembentukan organisasiperangkat daerah telahditetapkan dalam Perda. 19. Pemeriksaanpembentukan organisasiperangkat Daerah yangmempertimbangkankemampuan, keuangankebutuhan daerah,cakupan tugas, jenis danbanyaknya tugas, luaswilayah kerja dan kondisigeografis jumlah dankepadatan penduduk,potensi daerah berkaitandengan urusan yangditangani dan saranaprasarana penunjang 19. Pemeriksaan pembentukanorganisasi perangkat Daerahyang mempertimbangkankemampuan, keuangankebutuhan daerah, cakupantugas, jenis dan banyaknyatugas, luas wilayah kerja dankondisi geografis jumlah dankepadatan penduduk, potensidaerah berkaitan denganurusan yang ditangani dansarana prasarana penunjang • Diperiksanya pembentukanorganisasi perangkat Daerahyang mempertimbangkankemampuan, keuangankebutuhan daerah, cakupantugas, jenis dan banyaknya tugas,luas wilayah kerja dan kondisigeografis jumlah dan kepadatanpenduduk, potensi daerahberkaitan dengan urusan yangditangani dan sarana prasaranapenunjang • Laporan Pemeriksaanpembentukan organisasiperangkat Daerah yangmempertimbangkankemampuan, keuangankebutuhan daerah, cakupantugas, jenis dan banyaknyatugas, luas wilayah kerja dankondisi geografis jumlah dankepadatan penduduk, potensidaerah berkaitan denganurusan yang ditangani dansarana prasarana penunjang • Periksa apakahpembentukan organisasiperangkat Daerah telahmempertimbangkankemampuan, keuangankebutuhan daerah, cakupantugas, jenis dan banyaknyatugas, luas wilayah kerjadan kondisi geografis jumlahdan kepadatan penduduk,potensi daerah berkaitandengan urusan yangditangani dan saranaprasarana penunjang. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 289 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 20. Pemeriksaan setiapperangkat daerah yangmenyusun danmenetapkan visi dan misiUnit Kerja serta telahmenetapkan Uraian Tugasdan Fungsi Organisasi 20. Pemeriksaan setiap perangkatdaerah yang menyusun danmenetapkan visi dan misi UnitKerja serta telah menetapkanUraian Tugas dan FungsiOrganisasi • Diperiksanya setiap perangkatdaerah yang menyusun danmenetapkan visi dan misi UnitKerja serta telah menetapkanUraian Tugas dan FungsiOrganisasi • Laporan Pemeriksaan setiapperangkat daerah yangmenyusun dan menetapkanvisi dan misi Unit Kerja sertatelah menetapkan UraianTugas dan Fungsi Organisasi • Periksa apakah setiapperangkat daerah telahmenyusun dan menetapkanvisi dan misi Unit Kerja sertatelah menetapkan UraianTugas dan Fungsi Organisasi,Periksa apakah sudah sesuaidengan tupoksi. 21. Pemeriksaan PerangkatDaerah (Dinas danLembaga Tehnis Daerah)telah melaporkan tugasnyakepada Gubernur melaluiSekretaris Daerah 21. Pemeriksaan Perangkat Daerah(Dinas dan Lembaga TehnisDaerah) telah melaporkantugasnya kepada Gubernurmelalui Sekretaris Daerah • Diperiksanya Perangkat Daerah(Dinas dan Lembaga TehnisDaerah) telah melaporkantugasnya kepada Gubernurmelalui Sekretaris Daerah • Laporan PemeriksaanPerangkat Daerah (Dinas danLembaga Tehnis Daerah)telah melaporkan tugasnyakepada Gubernur melaluiSekretaris Daerah • Periksa apakah PerangkatDaerah (Dinas dan Lemtekda) telah melaporkan tugasnyakepada Gubernur melaluiSekretaris Daerah. 22. Pemeriksaanmenyelenggarakan urusanwajib pemerintahan yangmenjadi kewenangannya,apakah ada urusan wajibpemerintahan yangdiambil alih olehPemerintah 22. Pemeriksaanmenyelenggarakan urusanwajib pemerintahan yangmenjadi kewenangannya,apakah ada urusan wajibpemerintahan yang diambilalih oleh Pemerintah • Diperiksanya menyelenggarakanurusan wajib pemerintahan yangmenjadi kewenangannya, apakahada urusan wajib pemerintahanyang diambil alih oleh Pemerintah • Laporan Pemeriksaanmenyelenggarakan urusanwajib pemerintahan yangmenjadi kewenangannya, • Laporan urusan wajibpemerintahan yang diambilalih oleh Pemerintah bila ada; • Periksa apakah: a) Pemerintah Daerah Provinsitelah menyelenggarakanurusan wajib pemerintahanyang menjadikewenangannya, b) Ada urusan wajibpemerintahan yang diambilalih oleh Pemerintah, cekapa sebabnya. 23. Pemeriksaan urusanPemerintahankewenangan pemerintahyang penyelenggaraannyadiserahkan kepadaDaerah menjadi otonomidaerah dan penyerahan 23. Pemeriksaan urusanPemerintahan kewenanganpemerintah yangpenyelenggaraannyadiserahkan kepada Daerahmenjadi otonomi daerah danpenyerahan tersebut disertai • Diperiksanya urusanPemerintahan kewenanganpemerintah yangpenyelenggaraannya diserahkankepada Daerah menjadi otonomidaerah dan penyerahan tersebutdisertai dengan perangkat, • Laporan Pemeriksaan urusanPemerintahan kewenanganpemerintah yangpenyelenggaraannyadiserahkan kepada Daerahmenjadi otonomi daerah danpenyerahan tersebut disertai • Periksa apakah ada urusanPemerintahan kewenanganpemerintah yangpenyelenggaraannyadiserahkan kepada Daerahmenjadi otonomi daerah,apa pertimbangannya dan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 290 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan tersebut disertai denganperangkat, pembiayaandan sarana prasaranayang diperlukan dengan perangkat,pembiayaan dan saranaprasarana yang diperlukan pembiayaan dan saranaprasarana yang diperlukan dengan perangkat,pembiayaan dan saranaprasarana yang diperlukan apakah penyerahan tersebutdisertai dengan perangkat,pembiayaan dan saranaprasarana yang diperlukan. 24. Pemeriksaanpenyelenggaraan SuatuUrusan PemerintahanDaerah yangmenimbulkan dampakbagi Daerah lain 24. Pemeriksaanpenyelenggaraan SuatuUrusan Pemerintahan Daerahyang menimbulkan dampakbagi Daerah lain • Diperiksanya penyelenggaraanSuatu Urusan PemerintahanDaerah yang menimbulkandampak bagi Daerah lain • Laporan Pemeriksaanpenyelenggaraan SuatuUrusan PemerintahanDaerah yang menimbulkandampak bagi Daerah lain • Periksa apakah adapenyelenggaraan SuatuUrusan Pemerintahan Daerahyang menimbulkan dampakbagi Daerah lain, cekbagaimana pengelolaannya. 25. Pemeriksaan urusanPemerintahan yangmenjadi kewenanganProvinsi diserahkankepada Kabupaten/Kotamenjadi Otonomi Daerah,cek apa pertimbangannyadan apakah penyerahantersebut disertai denganperangkat, pembiayaandan sarana prasaranayang diperlukan 25. Pemeriksaan urusanPemerintahan yang menjadikewenangan Provinsidiserahkan kepadaKabupaten/Kota menjadiOtonomi Daerah, cek apapertimbangannya dan apakahpenyerahan tersebut disertaidengan perangkat,pembiayaan dan saranaprasarana yang diperlukan • Diperiksanya urusanPemerintahan yang menjadikewenangan Provinsidiserahkan kepadaKabupaten/Kota menjadiOtonomi Daerah, cek apapertimbangannya dan apakahpenyerahan tersebut disertaidengan perangkat, pembiayaandan sarana prasarana yangdiperlukan • Laporan Pemeriksaan urusanPemerintahan yang menjadikewenangan Provinsidiserahkan kepadaKabupaten/Kota menjadiOtonomi Daerah, cek apapertimbangannya dan apakahpenyerahan tersebut disertaidengan perangkat,pembiayaan dan saranaprasarana yang diperlukan • Periksa apakah ada UrusanPemerintahan yang menjadikewenangan Provinsidiserahkan kepadaKabupaten/Kota menjadiOtonomi Daerah, cek apapertimbangannya danapakah penyerahan tersebutdisertai dengan perangkat,pembiayaan dan saranaprasarana yang diperlukan. 26. Pemeriksaan Pembentukandan Susunan OrganisasiSatuan Polisi Pamong Prajasudah sesuai denganPeraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2004 26. Pemeriksaan Pembentukandan Susunan OrganisasiSatuan Polisi Pamong Prajasudah sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor32 Tahun 2004 • Diperiksanya Pembentukan danSusunan Organisasi SatuanPolisi Pamong Praja sudahsesuai dengan PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun2004 • Laporan PemeriksaanPembentukan dan SusunanOrganisasi Satuan PolisiPamong Praja sudah sesuaidengan PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun2004 • Periksa apakahPembentukan dan SusunanOrganisasi Satuan PolisiPamong Praja sudah sesuaidengan PeraturanPemerintah Nomor 32Tahun 2004. 27. Pemeriksaan SatuanPolisi Pamong Prajatersebut yang 27. Pemeriksaan Satuan PolisiPamong Praja tersebut yangmelaksanakan tugasnya untuk • Diperiksanya Satuan PolisiPamong Praja tersebut yangmelaksanakan tugasnya untuk • Laporan Pemeriksaan SatuanPolisi Pamong Praja tersebutyang melaksanakan tugasnya • Periksa apakah SatuanPolisi Pamong Prajatersebut telah melaksanakan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 291 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan melaksanakan tugasnyauntuk mambantu KepalaDaerah dalammenegakkan Perda danpenyelenggaraanketertiban Umum danKetentraman Masyarakat mambantu Kepala Daerahdalam menegakkan Perda danpenyelenggaraan ketertibanUmum dan KetentramanMasyarakat mambantu Kepala Daerahdalam menegakkan Perda danpenyelenggaraan ketertibanUmum dan KetentramanMasyarakat untuk mambantu KepalaDaerah dalam menegakkanPerda dan penyelenggaraanketertiban Umum danKetentraman Masyarakat tugasnya untuk mambantuKepala Daerah dalammenegakkan Perda danpenyelenggaraan ketertibanUmum dan KetentramanMasyarakat. 28. Pemeriksaan SatuanPolisi Pamong Praja yangdiangkat sebagai PenyidikPegawai Negeri Sipil(PPNS) telah memenuhipersyaratan dan apakahtelah melaksanakantugasnya 28. Pemeriksaan Satuan PolisiPamong Praja yang diangkatsebagai Penyidik PegawaiNegeri Sipil (PPNS) telahmemenuhi persyaratan danapakah telah melaksanakantugasnya • Diperiksanya Satuan PolisiPamong Praja yang diangkatsebagai Penyidik PegawaiNegeri Sipil (PPNS) telahmemenuhi persyaratan danapakah telah melaksanakantugasnya • Laporan Pemeriksaan SatuanPolisi Pamong Praja yangdiangkat sebagai PenyidikPegawai Negeri Sipil (PPNS)telah memenuhi persyaratandan apakah telahmelaksanakan tugasnya • Periksa apakah SatuanPolisi Pamong Praja yangdiangkat sebagai PenyidikPegawai Negeri Sipil(PPNS) telah memenuhipersyaratan dan apakahtelah melaksanakantugasnya. 29. Pemeriksaan pejabat lainyang ditunjuk sebagaiPPNS selain dari SatuanPolisi Pamong Praja 29. Pemeriksaan pejabat lain yangditunjuk sebagai PPNS selaindari Satuan Polisi PamongPraja • Diperiksanya pejabat lain yangditunjuk sebagai PPNS selaindari Satuan Polisi Pamong Praja • Laporan Pemeriksaanpejabat lain yang ditunjuksebagai PPNS selain dariSatuan Polisi Pamong Praja • Periksa apakah ada pejabatlain yang ditunjuk sebagaiPPNS selain dari SatuanPolisi Pamong Praja. 30. Pemeriksaan SatuanPolisi Pamong Prajadalam melaksanakantugas dan fungsinya telahmenjunjung norma-normahukum, agama, HAM dannilai sosial dalammasyarakat 30. Pemeriksaan Satuan PolisiPamong Praja dalammelaksanakan tugas danfungsinya telah menjunjungnorma-norma hukum, agama,HAM dan nilai sosial dalammasyarakat • Diperiksanya Satuan PolisiPamong Praja dalammelaksanakan tugas danfungsinya telah menjunjungnorma-norma hukum, agama,HAM dan nilai sosial dalammasyarakat • Laporan Pemeriksaan SatuanPolisi Pamong Praja dalammelaksanakan tugas danfungsinya telah menjunjungnorma-norma hukum, agama,HAM dan nilai sosial dalammasyarakat • Periksa apakah SatuanPolisi Pamong Praja dalammelaksanakan tugas danfungsinya telah menjunjungnorma-norma hukum,agama, HAM dan nilai sosialdalam masyarakat. 31. Pemeriksaan SatuanPolisi Pamong Prajadalam melaksanakankewenangannyaberkoordinasi dengan 31. Pemeriksaan Satuan PolisiPamong Praja dalammelaksanakankewenangannya berkoordinasi • Diperiksanya Satuan PolisiPamong Praja dalammelaksanakan kewenangannyaberkoordinasi dengan instansi • Laporan Pemeriksaan SatuanPolisi Pamong Praja dalammelaksanakankewenangannyaberkoordinasi dengan • Periksa apakah SatuanPolisi Pamong Praja dalammelaksanakankewenangannyaberkoordinasi dengan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 292 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan instansi terkait dengan instansi terkait terkait instansi terkait instansi terkait. 32. Pemeriksaan Gubernuryang menyampaikanlaporan penyelenggaraanpemerintahan Daerahyang meliputi pelaksanaandesentralisasi,dekonsentrasi dan tugaspembantuan kepadaPresiden melalui MenteriDalam Negeri 32. - • Diperiksanya Gubernur yangmenyampaikan laporanpenyelenggaraan pemerintahanDaerah yang meliputipelaksanaan desentralisasi,dekonsentrasi dan tugaspembantuan kepada Presidenmelalui Menteri Dalam Negeri • Laporan PemeriksaanGubernur yangmenyampaikan laporanpenyelenggaraanpemerintahan Daerah yangmeliputi pelaksanaandesentralisasi, dekonsentrasidan tugas pembantuankepada Presiden melaluiMenteri Dalam Negeri • Periksa apakah Gubernurtelah menyampaikanlaporan penyelenggaraanpemerintahan Daerah yangmeliputi pelaksanaandesentralisasi,dekonsentrasi dan tugaspembantuan kepadaPresiden melalui MenteriDalam Negeri. 33. Pelaksanaanpenyampaian laporanpenyelenggaraanpemerintahan tersebut 33. Pelaksanaan penyampaianlaporan penyelenggaraanpemerintahan tersebut • Dilaksanakannya penyampaianlaporan penyelenggaraanpemerintahan tersebut • Laporan Pelaksanaanpenyampaian laporanpenyelenggaraanpemerintahan tersebut • Periksa apakahpenyampaian laporanpenyelenggaraanpemerintahan tersebut tepatwaktu kalau tidak apasebabnya 34. Pemeriksaan perangkatdaerah mana yang tidakmenyampaikan bahanlaporan penyelenggaraanpemerintahan daerahkepada Gubernur 34. Pemeriksaan perangkatdaerah mana yang tidakmenyampaikan bahan laporanpenyelenggaraanpemerintahan daerah kepadaGubernur • Diperiksanya perangkat daerahmana yang tidak menyampaikanbahan laporan penyelenggaraanpemerintahan daerah kepadaGubernur • Laporan Pemeriksaanperangkat daerah mana yangtidak menyampaikan bahanlaporan penyelenggaraanpemerintahan daerah kepadaGubernur • Periksa perangkat daerahmana yang tidakmenyampaikan bahanlaporan penyelenggaraanpemerintahan daerahkepada Gubernur, apasebabnya. e. KEPEGAWAIAN1) FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 293 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyusunan formasiPegawai Negeri Sipil Daerah(PNSD) di provinsi setiaptahun anggaran. 1. Penyusunan formasi PNSD dikabupaten/kota setiap tahunanggaran. • Disusunnya formasi PNSD dikabupaten/ kota setiap tahunanggaran. • Laporan penyusunan formasiPNSD setiap tahun anggaran. • Periksa apakah terdapatlaporan penyusunan formasiPNSD setiap tahun anggaran. 2. Penetapan formasi PNSDdi provinsi setiap tahunanggaran. 2. Penetapan formasi PNSD dikabupaten/kota setiap tahunanggaran. • Ditetapkannya formasi PNSDsetiap tahun anggaran. • Laporan penetapan formasiPNSD setiap tahun anggaran. • Periksa apakah terdapatlaporan penetapan formasiPNSD setiap tahun anggaran. 3. Koordinasi usulanpenetapan formasi PNSD dikabupaten/ kota setiaptahun anggaran. 3. Usulan formasi PNSD dikabupaten/kota setiap tahunanggaran • Diusulkannya formasi PNSDsetiap tahun anggaran. • Laporan usulan formasiPNSD setiap tahun anggaran. • Periksa apakah terdapatlaporan usulan formasi PNSDsetiap tahun anggaran. 2) PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan pengadaanPNSD Provinsi 1. Pelaksanaan pengadaan PNSDkabupaten/kota • Dilaksanakannya pengadaanPNSD. • Laporan pelaksanaanpengadaan PNSD. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengadaan PNSD. 2. Usulan penetapan NomorInduk Pegawai (NIP) 2. Usulan penetapan NIP • Diusulkannya penetapan NIP. • Laporan usulan penetapanNIP. • Periksa apakah terdapatlaporan usulan penetapanNIP. 3. Koordinasi pelaksanaanpengadaan PNSDkabupaten/kota. 3. – • Terselenggaranya koordinasipelaksanaan pengadaan PNSDkabupaten/kota. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapat koordinasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi dandaftar hadir rapat koordinasipelaksanaan pengadaan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 294 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan PNSD kabupaten/kota. 3) PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan pengangkatanCPNSP di lingkunganprovinsi. 1. Penetapan kebijakanpengangkatan CPNSD dilingkungan kabupaten/ kota. • Ditetapkannya kebijakanpengangkatan dan pelaksanaanpengangkatan CPNSD. • Laporan penetapan kebijakanpengangkatan danpelaksanaan pengangkatanCPNSD. • Periksa apakah terdapatlaporan penetapan kebijakanpengangkatan danpelaksanaan pengangkatanCPNSD. 2. Penempatan CalonPegawai Negeri SipilDaerah (CPNSD) provinsi. 2. Pelaksanaan pengangkatanCPNSP di lingkungankabupaten/ kota. • Dilaksanakannya pengangkatandan penempatan CPNSP. • Laporan pelaksanaanpengangkatan danpenempatan CPNSP. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengangkatan danpenempatan CPNSP. 3. Pelaksanaan orientasitugas dan pra jabatan,sepanjang telah memilikilembaga diklat yang telahterakreditasi. 3. Pelaksanaan orientasi tugasdan pra jabatan, sepanjangtelah memiliki lembaga diklatyang telah terakreditasi. • Dilaksanakannya orientasi tugasdan pra jabatan, sepanjang telahmemiliki lembaga diklat yang telahterakreditasi. • Laporan pelaksanaanorientasi tugas dan prajabatan, sepanjang telahmemiliki lembaga diklat yangtelah terakreditasi. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanorientasi tugas dan prajabatan, sepanjang telahmemiliki lembaga diklat yangtelah terakreditasi. 4) PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 295 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan CPNSDmenjadi PNSD dilingkungan provinsi.
1.Penetapan CPNSD menjadi PNSD di lingkungan kabupaten/kota. • Ditetapkannya CPNSD menjadiPNSD. • Laporan penetapan CPNSDmenjadi PNSD. • Periksa apakah terdapatlaporan penetapan CPNSDmenjadi PNSD. 2. Koordinasi pelaksanaanpengangkatan CPNSDmenjadi PNSD kabupaten /kota.
2.- • Terselenggaranya koordinasipelaksanaan pengangkatanCPNSD menjadi PNSDkabupaten/kota. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapat koordinasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi dandaftar hadir rapat koordinasipelaksanaan pengangkatanCPNSD menjadi PNSDkabupaten/kota. 5) PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan kebutuhan diklatPNSD provinsi. 1. Penetapan kebutuhan diklatPNSD kabupaten/ kota. • Dtetapkannya kebutuhan diklatPNSD. • Laporan penetapankebutuhan diklat PNSD. • Periksa apakah terdapatlaporan penetapankebutuhan diklat PNSD. 2. Usulan penetapansertifikasi lembaga diklatprovinsi. 2. Usulan penetapan sertifikasilembaga diklat kabupaten/ kota. • Diusulkannya penetapansertifikasi lembaga diklat • Laporan usulan penetapansertifikasi lembaga diklat. • Periksa apakah terdapatlaporan usulan penetapansertifikasi lembaga diklat. 3. Koordinasi danpelaksanaan diklat skalaprovinsi. 3. Pelaksanaan diklat skalakabupaten/ kota. • Terselenggaranya koordinasi danpelaksanaan diklat. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapat koordinasi. • Laporan pelaksanaankegiatan. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasidan laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danpelaksanaan diklat. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 296 6) KENAIKAN PANGKAT Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan kenaikanpangkat PNSD provinsimenjadi gol/ ruang I/b s/dIV/b. 1.Penetapan kenaikan pangkat PNSD kabupaten/ kota menjadigolongan ruang I/b s/d III/d. • Ditetapkannya kenaikan pangkatPNSD. • Laporan penetapan kenaikanpangkat PNSD • Periksa apakah terdapatlaporan penetapan kenaikanpangkat PNSD. 2. Penetapan kenaikanpangkat PNSDkabupaten/kota menjadigol/ ruang IV/a dan IV/b. 2.Usulan penetapan kenaikan pangkat anumerta danpengabdian. • Ditetapkannya kenaikan pangkatanumerta dan pengabdian • Laporan penetapan kenaikanpangkat anumerta danpengabdian • Periksa apakah terdapatlaporan penetapan kenaikanpangkat PNSD. 3. Koordinasi pelaksanaankenaikan pangkat dilingkungan kabupaten/ kota. 3.– • Terselenggaranya koordinasipelaksanaan kenaikan pangkat dilingkungan kabupaten/ kota. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapat koordinasi. • Periksa apakah terdapatlaporan penetapan kenaikanpangkat PNSD. 4. Usulan penetapankenaikan pangkat PNSDprovinsi / kab/kota menjadigolongan ruang IV/c, IV/d,IV/e dan kenaikan pangkatanumerta dan pengabdian. 4.– • Diusulkannya penetapan kenaikanpangkat anumerta danpengabdian. • Laporan usulan penetapankenaikan pangkat anumertadan pengabdian. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi dandaftar hadir rapat koordinasipelaksanaan kenaikanpangkat di lingkungankabupaten/ kota. • Periksa apakah terdapatlaporan usulan penetapankenaikan pangkat anumertadan pengabdian 6) PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 297 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Penetapan pengangkatan, pemindahan danpemberhentian PNS provinsidalam dan dari jabatanstruktural eselon II kebawahatau jabatan fungsional yangjenjangnya setingkat. Penetapan pengangkatan,pemindahan dan pemberhentianPNS kabupaten/ kota dalam dandari jabatan struktural eselon IIatau jabatan fungsional yangjenjangnya setingkat, kecualipengangkatan, pemindahan danpemberhentian sekdakabupaten/kota. • Ditetapkannya pengangkatan,pemindahan dan pemberhentianPNS. • Laporan penetapanpengangkatan, pemindahandan pemberhentian PNS. • Periksa apakah terdapatlaporan penetapanpengangkatan,pemindahan danpemberhentian PNS.
2.Penetapan pengangkatan sekretaris daerahkabupaten/ kota. Usulan pengangkatan,pemindahan dan pemberhentiansekda kabupaten/kota. • Diusulkannya pengangkatan,penetapan, pemindahan danpemberhentian sekda. • Laporan usulan pengangkatan,penetapanan, pemindahandan pemberhentian sekda. • Periksa apakah terdapatlaporan usulanpengangkatan,penetapanan, pemindahandan pemberhentian sekda.
3.Usulan pengangkatan dan pemberhentian sekdaprovinsi Usulan konsultasipengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian eselon IIPNS kabupaten/ kota • Diusulkannya pengangkatan danpemberhentian sekda provinsi. • Laporan usulan pengangkatandan pemberhentian sekdaprovinsi. • Periksa apakah terdapatlaporan usulan konsultasipengangkatan,pemindahan danpemberhentian sekda.
4.sulan konsultasi pengangkatan danpemberhentian sekdaKabupaten/ kota – • Diajukannya usulan konsultasipengangkatan, pemindahan danpemberhentian sekda. • Laporan usulan konsultasipengangkatan, pemindahandan pemberhentian sekda. • Periksa apakah terdapatlaporan usulan konsultasipengangkatan,pemindahan danpemberhentian sekda.
5.Koordinasi pengangkatan, pemindahan dalam dandari jabatan strukturaleselon II di lingkungankabupaten/ kota. – • Terselenggaranya koordinasipengangkatan, pemindahandalam dan dari jabatan strukturaleselon II di lingkungankabupaten/ kota. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapat koordinasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasidan daftar hadir rapatkoordinasi pengangkatan,pemindahan dalam dandari jabatan strukturaleselon II di lingkungankabupaten/ kota. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 298 7) PERPINDAHAN PEGAWAI NEGAERI SIPIL (PNS) ANTAR INSTANSI Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan perpindahanPNSD antar kabupaten/ kotadalam satu provinsi. 1. Penetapan perpindahan PNSDkabupaten/kota. • Ditetapkannya perpindahanPNSD. • Laporan penetapanperpindahan PNSD. • Periksa apakah terdapatlaporan penetapanperpindahan PNSD. 2. Penetapan perpindahanPNSD dari kabupaten/kotake provinsi atau sebaliknyadalam satu provinsi. 2. – • Ditetapkannya perpindahanPNSD dari kabupaten/kota keprovinsi atau sebaliknya dalamsatu provinsi. • Laporan penetapanperpindahan PNSD darikabupaten/kota ke provinsiatau sebaliknya dalam satuprovinsi. • Periksa apakah terdapatlaporan penetapanperpindahan PNSD darikabupaten/kota ke provinsiatau sebaliknya dalam satuprovinsi. 3. Penetapan perpindahanPNSD di lingkungan provinsi 3. – • Ditetapkannya perpindahanPNSD di lingkungan provinsi. • Laporan penetapanperpindahan PNSDdilingkungan provinsi. • Periksa apakah terdapatlaporan penetapanperpindahan PNSDdilingkungan provinsi. 8) PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN PEGAWAI NEGERI Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan pemberhentiansementara dari jabatanpegawai negeri bagi PNSDprovinsi yang mendudukijabatan struktural eselon Ikebawah dan jabatanstruktural eselon II kebawah dan jabatanfungsional yang setingkat. 1. Penetapan pemberhentiansementara dari jabatanpegawai negeri bagi semuaPNSD di kabupaten/ kota. • Ditetapkannya pemberhentiansementara dari jabatan pegawainegeri bagi semua PNSD yangmenduduki jabatan strukturaleselon I kebawah dan jabatanstruktural eselon II ke bawah danjabatan fungsional yang setingkat. • Adanya laporan penetapanpemberhentian sementaradari jabatan pegawai negeribagi semua PNSD yangmenduduki jabatan strukturaleselon I kebawah danjabatan struktural eselon IIke bawah dan jabatanfungsional yang setingkat. • Periksa laporan penetapanpemberhentian sementaradari jabatan pegawai negeribagi semua PNSD yangmenduduki jabatan strukturaleselon I kebawah dan jabatanstruktural eselon II ke bawahdan jabatan fungsional yangsetingkat. 9) PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) AKIBAT TINDAK PIDANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 299 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemberhentian sementaraPNSD untuk golongan IV/cke bawah. 1. Pemberhentian sementaraPNSD untuk golongan III/d kebawah. • ditetapkannya pemberhentiansementara PNSD untuk golonganIII/d ke bawah. • Adanya laporanpemberhentian sementaraPNSD untuk golongan III/dke bawah. • Periksa laporanpemberhentian sementaraPNSD untuk golongan III/dke bawah. 10) PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) ATAU CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapanpemberhentian PNSDprovinsi gol/ruang IV/b kebawah danpemberhentian sebagaicalon PNSD provinsi. 1. Penetapan pemberhentianPNSD kabupaten/kota gol/ruang III/d ke bawah danpemberhentian sebagaiCPNSD kabupaten/kota. • Ditetapkannya pemberhentianPNSD gol/ruang III/d ke bawahdan pemberhentian sebagaiCPNSD. • Adanya laporan penetapanpemberhentian PNSDgol/ruang III/d ke bawah danpemberhentian sebagaiCPNSD. • Periksa laporan penetapanpemberhentian PNSDgol/ruang III/d ke bawahdan pemberhentiansebagai CPNSD. 2. Penetapanpemberhentian PNSDkabupaten/kota Gol/ruang IV/a s/d IV/b danpemberhentian denganhormat sebagai calonPNSD provinsi yang tidakmemenuhi syaratdiangkat menjadi PNS. 2. – • Ditetapkannya pemberhentianPNSD kabupaten/ kotaGol/ruang IV/a s/d IV/b danpemberhentian dengan hormatsebagai calon PNSD provinsiyang tidak memenuhi syaratdiangkat menjadi PNS. • Adanya laporan penetapanpemberhentian PNSDkabupaten/kota Gol/ruangIV/a s/d IV/b danpemberhentian denganhormat sebagai calon PNSDprovinsi yang tidakmemenuhi syarat diangkatmenjadi PNS. • Periksa laporan penetapanpemberhentian PNSDkabupaten/kota Gol/ ruangIV/a s/d IV/b danpemberhentian denganhormat sebagai calonPNSD provinsi yang tidakmemenuhi syarat diangkatmenjadi PNS. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 300 11) PEMUTAHIRAN DATA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaanpemutakhiran data PNS diprovinsi. 1. Pelaksanaan pemutakhirandata PNSD di kabupaten/ kota. • Dilaksanakannya pemutakhirandata PNS. • Laporan pelaksanaanpemutakhiran data PNS. • Periksa laporan pelaksanaanpemutakhiran data PNS. 2. Koordinasi pelaksanaanpemutakhiran data PNS dikabupaten/ kota. 2. – • Terselenggaranya koordinasipelaksanaan pemutakhiran dataPNS di kabupaten/ kota. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapat koordinasi. • Periksa notulen rapatkoordinasi dan daftar hadirrapat koordinasipelaksanaan pemutakhirandata PNS di kabupaten/kota. 12) PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyelenggaraanpembinaan danpengawasan manajemenPNS dilingkungan provinsi.
1.Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan manajemenPNS dilingkungan kabupaten/kota. • Terselenggaranya pembinaandan pengawasan manajemenPNS. • Laporan penyelenggaraanpembinaan dan pengawasanmanajemen PNS. • Periksa apakah terdapatlaporan penyelenggaraanpembinaan danpengawasan manajemenPNS. 2. Koordinasi pembinaan danpengawasan manajemenPNSD skala provinsi.
2.– • Dilaksanakannya koordinasipembinaan dan pengawasanmanajemen PNSD skalaprovinsi. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapat koordinasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat koordinasipembinaan danpengawasan manajemen LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 301 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara PengawasanPNSD skala provinsi. 13) PENGELOLAAN UMUM * Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pembentukan formasi PNSD untuk masing-masing satuan organisasiyang disusun danditetapkan oleh PejabatPembina KepegawaianDaerah. 1. Pembentukan formasi PNSDuntuk masing-masing satuanorganisasi yang disusun danditetapkan oleh PejabatPembina KepegawaianDaerah. • Dibentuknya formasi PNSDuntuk masing-masing satuanorganisasi yang disusun danditetapkan oleh PejabatPembina Kepegawaian Daerah. • Laporan pembentukanformasi PNSD untuk masing-masing satuan organisasiyang disusun dan ditetapkanoleh Pejabat PembinaKepegawaian Daerah. • Periksa apakah formasiPNSD untuk masing-masing satuan organisasisudah disusun danditetapkan oleh PejabatPembina KepegawaianDaerah. 2. Perumusan kebijakanKepala Daerah sebelummenetapkan formasipegawai 2. Perumusan kebijakan KepalaDaerah sebelum menetapkanformasi pegawai • Adanya Perumusan kebijakanKepala Daerah sebelummenetapkan formasi pegawai • Laporan Perumusankebijakan Kepala Daerahsebelum menetapkan formasipegawai • Periksa apakah kebijakanKepala Daerah sebelummenetapkan formasipegawai telah mendapatpertimbangan dari MenteriNegara PendayagunaanAparatur Negara. 3. Pembentukan PanitiaPenyaringan/Penerimaan,serta komposisi personilpanitia secara fungsionalterkait dengan tugaspokok dan fungsinya 3. Pembentukan PanitiaPenyaringan/Penerimaan,serta komposisi personilpanitia secara fungsionalterkait dengan tugas pokokdan fungsinya • Dibentuknya PanitiaPenyaringan/Penerimaan, yangkomposisi personil panitiasecara fungsional terkait dengantugas pokok dan fungsinya • Laporan PembentukanPanitiaPenyaringan/Penerimaan,Periksa yang komposisipersonil panitia secarafungsional terkait dengantugas pokok dan fungsinya • Periksa apakah dalamsetiap pengadaan pegawaidibentuk PanitiaPenyaringan/ Penerimaan,Periksa komposisi personilpanitia apakah secarafungsional terkait dengantugas pokok dan fungsinya LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 302 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 4. Pelaksanaan penerimaanPegawai Negeri Sipil yangdiumumkan secara luaskepada masyarakatmelalui media massa 4. Pelaksanaan penerimaanPegawai Negeri Sipil yangdiumumkan secara luaskepada masyarakat • Adanya Pelaksanaanpenerimaan Pegawai NegeriSipil yang diumumkan secaraluas kepada masyarakat • Laporan Pelaksanaanpenerimaan Pegawai NegeriSipil yang diumumkan secaraluas kepada masyarakat • Periksa apakahpenerimaan PegawaiNegeri Sipil telahdiumumkan secara luaskepada masyarakat melaluimedia massa daerah yangberoplah besar berikutformasi yang dibutuhkan,dan Periksa jangka waktupengumuman 15 harisebelum tanggalpenerimaan lamaran. 5. Pelaksanaan penerimaantenaga kerja kontrak,tenaga harian lepas, danpegawai tidak tetap, 5. Pelaksanaan penerimaantenaga kerja kontrak, tenagaharian lepas, dan pegawaitidak tetap, • Adanya Pelaksanaanpenerimaan tenaga kerjakontrak, tenaga harian lepas,dan pegawai tidak tetap, • Laporan Pelaksanaanpenerimaan tenaga kerjakontrak, tenaga harian lepas,dan pegawai tidak tetap, • Periksa apakah masih adapenerimaan tenaga kerjakontrak, tenaga harianlepas, dan pegawai tidaktetap, bagaimana dasarkebijakanpengangkatannya dandarimana sumber dananya. 6. Pelaksanaan penempatanpegawai yang sesuaidengan klasifikasi ijazahyang dimiliki. 6. Pelaksanaan penempatanpegawai yang sesuai denganklasifikasi ijazah yang dimiliki. • Adanya Pelaksanaanpenempatan pegawai yangsesuai dengan klasifikasi ijazahyang dimiliki. • Laporan Pelaksanaanpenempatan pegawai yangsesuai dengan klasifikasiijazah yang dimiliki. • Periksa apakah dalampenempatan pegawai telahsesuai dengan klasifikasiijazah yang dimiliki. 7. Pelaksanaan pengadaanCPNS 7. Pelaksanaan pengadaanCPNS • Dilaksanakannya pengadaanCPNS • Laporan Pelaksanaanpengadaan CPNS • Periksa apakah jumlahhasil pengadaan CPNSmelebihi formasi yangtersedia, Periksa dasarpertimbangannya 8. Pelaksanaan penerimaanCPNS dari tenaga honoreryang sesuai denganPerpres nomor 48 tahun2006 8. Pelaksanaan penerimaanCPNS dari tenaga honoreryang sesuai dengan Perpresnomor 48 tahun 2006 • DilaksanakannyapenerimaanCPNS dari tenaga honorer yangsesuai dengan Perpres nomor48 tahun 2006 • Laporan Pelaksanaanpenerimaan CPNS daritenaga honorer yang sesuaidengan Perpres nomor 48tahun 2006 • Periksa realisasipenerimaan CPNS daritenaga honorer(pelaksanaan PerpresNomor 48 Tahun 2006). LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 303 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 9. Pelaksanaan latihan pra jabatan CPNS 9. Pelaksanaan latihan prajabatan CPNS • Dillaksanakannya latihan prajabatan CPNS • Laporan Pelaksanaan latihanpra jabatan CPNS • Periksa apakah ada CPNSyang belum mengikutiLatihan Pra Jabatan, danapa sebabnya. 10. Pengawasan terhadapCPNS yang belummengikuti latihan prajabatan dan mempunyaimasa kerja dua tahun 10. Pengawasan terhadap CPNSyang belum mengikuti latihanpra jabatan dan mempunyaimasa kerja dua tahun • Adanya Pengawasan terhadapCPNS yang belum mengikutilatihan pra jabatan danmempunyai masa kerja duatahun • Laporan Pengawasanterhadap CPNS yang belummengikuti latihan pra jabatandan mempunyai masa kerjadua tahun • Periksa apakah ada CPNSyang telah mempunyaimasa kerja 2 (dua) tahunatau lebih belum mengikutiLatihan Pra Jabatan, danapakah yang 2 (dua) tahunlebih tetap diusulkanmenjadi PNS. (PergunakanForm. No : SDM 2). 11. Pengangkatan CPNSmenjadi PNS yangmemenuhi syarat Dokter/Tim Majelis PengujiKesehatan 11. Pengangkatan CPNS menjadiPNS yang memenuhi syaratDokter/ Tim Majelis PengujiKesehatan • Adanya pengangkatan CPNSmenjadi PNS yang memenuhisyarat Dokter/ Tim MajelisPenguji Kesehatan • Laporan pengangkatanCPNS menjadi PNS yangmemenuhi syarat Dokter/ TimMajelis Penguji Kesehatan • Periksa CPNS yangdiangkat menjadi PNSapakah telah memenuhisyarat kesehatan jasmaniyang ditetapkan olehDokter/Tim Majelis PengujiKesehatan yang ditunjukpemerintah. (Lakukan UjiPetik). 12. Pengambilan sumpahCPNS yang telah diangkatmenjadi PNS 12. Pengambilan sumpah CPNSyang telah diangkat menjadiPNS • Adanya pengambilan sumpahCPNS yang telah diangkatmenjadi PNS • Laporan pengambilansumpah CPNS yang telahdiangkat menjadi PNS • Periksa apakah ada CPNSyang telah diangkatmenjadi PNS belum diambilsumpah/janji, apasebabnya terjadikelambatan dilakukanpengambilan sumpah/janji.(Pergunakan Form. No :SDM 3). 13. Pendelegasian wewenangkepala daerah kepadapejabat lainnya tentangpenetapan SK kenaikan 13. Pendelegasian wewenangkepala daerah kepada pejabatlainnya tentang penetapan SKkenaikan pangkat • Adanya pendelegasianwewenang kepala daerahkepada pejabat lainnya tentangpenetapan SK kenaikan pangkat • Laporan pendelegasianwewenang kepala daerahkepada pejabat lainnyatentang penetapan SK • Periksa apakah adapendelegasian wewenangKepala Daerah kepadapejabat lainnya tentang LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 304 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pangkat kenaikan pangkat penetapan SK kenaikanpangkat. (PergunakanForm. No : SDM 4). 14. Penerbitan kebijakantertulis mengenai batasusia pensiun bagi PNS 14. Penerbitan kebijakan tertulismengenai batas usia pensiunbagi PNS • Dikeluarkannya kebijakantertulis mengenai batas usiapensiun bagi PNS • Dokumen Mengeluarkankebijakan tertulis mengenaibatas usia pensiun bagi PNS • Periksa apakah KepalaDaerah telah mengeluarkankebijakan tertulis mengenaibatas usia pensiun bagiPNS, apabila tidak adaapakah pejabat strukturaleselon I dan II yang sudahmencapai usia 56 tahuntelah diusulkan oleh BKDkepada Kepala Daerahperpanjangan jabatannya,apa pertimbangannya. 15. Penetapan mengenaiperpanjangan usiapensiun pejabat strukturaleselon I dan II olehgubernur 15. Penetapan mengenaiperpanjangan usia pensiunpejabat struktural eselon I danII oleh bupati/walikota • Adanya Penetapan mengenaiperpanjangan usia pensiunpejabat struktural eselon I dan IIoleh gubernur • Laporan Penetapanmengenai perpanjangan usiapensiun pejabat strukturaleselon I dan II oleh gubernur • Periksa apakahperpanjangan usia pensiunpejabat struktural eselon Idan II yang telah ditetapkanoleh Kepala Daerah sudahmelalui pertimbanganBaperjakat. 16. Pemeriksaan tunjanganjabatan PNS yangmenduduki jabatanrangkap, baik sebagaipenjabat kepala daerahmaupun dalam jabatanfungsional. 16. Pemeriksaan tunjanganjabatan PNS yang mendudukijabatan rangkap, baik sebagaipenjabat kepala daerahmaupun dalam jabatanfungsional. • Diperiksanya tunjangan jabatanPNS yang menduduki jabatanrangkap, baik sebagai penjabatkepala daerah maupun dalamjabatan fungsional • Laporan Pemeriksaantunjangan jabatan PNS yangmenduduki jabatan rangkap,baik sebagai penjabat kepaladaerah maupun dalamjabatan fungsional. • Periksa tunjangan jabatanterhadap PNS yangmenduduki jabatanrangkap, baik sebagaipenjabat kepala daerahmaupun dalam jabatanfungsional. 17. Pelaksanaanpengangkatan PNS dalamjabatan struktural melaluipertimbangan Baperjakat 17. Pelaksanaan pengangkatanPNS dalam jabatan strukturalmelalui pertimbanganBaperjakat • Dilaksanakannya pengangkatanPNS dalam jabatan strukturalmelalui pertimbanganBaperjakat • Laporan Pelaksanaanpengangkatan PNS dalamjabatan struktural melaluipertimbangan Baperjakat • Periksa apakahpengangkatan PNS dalamjabatan struktural telahdilakukan melaluipertimbangan Baperjakat. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 305 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 18. Pelaksanaan notulen hasilsidang Baperjakat, untuk 1(satu) jabatan telahdiusulkan 3 (tiga) orang (1: 3) 18. Pelaksanaan notulen hasilsidang Baperjakat, untuk 1(satu) jabatan telah diusulkan3 (tiga) orang (1 : 3) • Adnya Pelaksanaan notulenhasil sidang Baperjakat, untuk 1(satu) jabatan telah diusulkan 3(tiga) orang (1 : 3) • Laporan Pelaksanaannotulen hasil sidangBaperjakat, untuk 1 (satu)jabatan telah diusulkan 3(tiga) orang (1 : 3) • Periksa notulen hasil sidangBaperjakat, apakah untuk 1(satu) jabatan telahdiusulkan 3 (tiga) orang (1 :3), dan bandingkan SKPengangkatan dalamJabatan dengan notulenhasil sidang Baperjakattersebut. 19. Pemberian tunjanganjabatan setelah dilantikdan dalam jabatanstruktural 19. Pemberian tunjangan jabatansetelah dilantik dan dalamjabatan struktural • Diberikannya tunjangan jabatansetelah dilantik dan dalamjabatan struktural • Laporan Pemberiantunjangan jabatan setelahdilantik dan dalam jabatanstruktural • Periksa apakah adaPegawai Negeri Sipil yangdiangkat dalam jabatanstruktural belum diberikantunjangan jabatan sejak saatpelantikan. 20. Pelaksanaan tugas pokokdan fungsi dalam jabatanberdasarkan kepangkatan 20. Pelaksanaan tugas pokok danfungsi dalam jabatanberdasarkan kepangkatan • Dilaksanakannya tugas pokokdan fungsi dalam jabatanberdasarkan kepangkatan • Laporan Pelaksanaan tugaspokok dan fungsi dalamjabatan berdasarkankepangkatan • Periksa apakah adapejabat yang pangkatnyalebih rendah membawahisecara langsungPegawai/Pejabat yangpangkatnya lebih tinggi,apa sebabnya. 21. Pendaftaran PNS menjadiCalon Kepala Daerah atauCalon Wakil KepalaDaerah yang sebelumnyamengajukan suratpernyataan pengundurandiri dari jabatan negeri 21. Pendaftaran PNS menjadiCalon Kepala Daerah atauCalon Wakil Kepala Daerahyang sebelumnya mengajukansurat pernyataan pengundurandiri dari jabatan negeri • Adanya Pendaftaran PNSmenjadi Calon Kepala Daerahatau Calon Wakil Kepala Daerahyang sebelumnya mengajukansurat pernyataan pengundurandiri dari jabatan negeri • Laporan Pendaftaran PNSmenjadi Calon KepalaDaerah atau Calon WakilKepala Daerah yangsebelumnya mengajukansurat pernyataanpengunduran diri dari jabatannegeri • Periksa apakah ada PNSyang didaftar menjadiCalon Kepala Daerah atauCalon Wakil Kepala Daeraholeh Komisi PemilihanUmum belum mengajukansurat pernyataanpengunduran diri darijabatan negeri. (sesuaiLampiran III PP No. 17Tahun 2005). LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 306 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 22. Pengajuan pengundurandiri dari jabatan negeriyang sesuai Lampiran IIPeraturan Kepala BKNNomor 10 Tahun 2005 22. Pengajuan pengunduran diridari jabatan negeri yangsesuai Lampiran II PeraturanKepala BKN Nomor 10 Tahun2005 • Adanya Pengajuanpengunduran diri dari jabatannegeri yang sesuai Lampiran IIPeraturan Kepala BKN Nomor10 Tahun 2005 • Laporan Pengajuanpengunduran diri dari jabatannegeri yang sesuai LampiranII Peraturan Kepala BKNNomor 10 Tahun 2005 • Apakah ada PNS yangtelah mengajukanpengunduran diri darijabatan negeri belumditetapkan keputusanpemberhentian dari jabatannegeri (sesuai Lampiran IIPeraturan Kepala BKNNomor 10 Tahun 2005),Periksa dapatkan datanya. 23. Pendaftaran PNS menjadiCalon Kepala Daerah atauCalon Wakil KepalaDaerah yang berusia 56tahun atau lebih dan 23. Pendaftaran PNS menjadiCalon Kepala Daerah atauCalon Wakil Kepala Daerahyang berusia 56 tahun ataulebih dan • Adanya Pendaftaran PNSmenjadi Calon Kepala Daerahatau Calon Wakil Kepala Daerahyang berusia 56 tahun atau lebihdan • Laporan Pendaftaran PNSmenjadi Calon KepalaDaerah atau Calon WakilKepala Daerah yang berusia56 tahun atau lebih dan • Periksa apakah ada PNSyang didaftar menjadiCalon Kepala Daerah atauCalon Wakil Kepala Daerahyang diberhentikan darijabatan negeri telah berusia56 tahun atau lebih, belumdiusulkan untuk pensiun. 24. - 24. Pelaksanaan pengangkatanpejabat struktural eselon II dilingkungan yang ditetapkanoleh Bupati/Walikota • Dilaksanakannya pengangkatanpejabat struktural eselon II dilingkungan yang ditetapkan olehBupati/Walikota • Laporan Pelaksanaanpengangkatan pejabatstruktural eselon II dilingkungan yang ditetapkanoleh Bupati/Walikota • Periksa apakahpengangkatan pejabatstruktural eselon II dilingkungan Kabupaten/Kotayang telah ditetapkan olehBupati/ Walikota belumdikonsultasikan secaratertulis kepada Gubernur. 25. Pelaksanaan PNS yangtidak terpilih sebagaikepala daerah/wakilkepala daerah sesuaiketetapan KomisiPemilihan Umum setelah21 (duapuluh satu) haritidak mengajukan untukdiperkerjakan kembali 25. Pelaksanaan PNS yang tidakterpilih sebagai kepaladaerah/wakil kepala daerahsesuai ketetapan KomisiPemilihan Umum setelah 21(duapuluh satu) hari tidakmengajukan untukdiperkerjakan kembali • Adanya Pelaksanaan PNS yangtidak terpilih sebagai kepaladaerah/wakil kepala daerahsesuai ketetapan KomisiPemilihan Umum setelah 21(duapuluh satu) hari tidakmengajukan untuk diperkerjakankembali • Laporan Pelaksanaan PNSyang tidak terpilih sebagaikepala daerah/wakil kepaladaerah sesuai ketetapanKomisi Pemilihan Umumsetelah 21 (duapuluh satu)hari tidak mengajukan untukdiperkerjakan kembali • Periksa apakah ada PNSyang tidak terpilih sebagaikepala daerah/wakil kepaladaerah sesuai ketetapanKomisi Pemilihan Umumsetelah 21 (duapuluh satu)hari tidak mengajukanuntuk diperkerjakankembali namun belum LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 307 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasandikenakan sanksi hukumandisiplin. 26. Pelaksanaan pengajuanuntuk bekerja kembalibagi PNS yang tidakterpilih sebagai kepaladaerah dan wakil kepaladaerah 26. Pelaksanaan pengajuan untukbekerja kembali bagi PNSyang tidak terpilih sebagaikepala daerah dan wakilkepala daerah • Dilaksanakannya pengajuanuntuk bekerja kembali bagi PNSyang tidak terpilih sebagaikepala daerah dan wakil kepaladaerah • Laporan Pelaksanaanpengajuan untuk bekerjakembali bagi PNS yang tidakterpilih sebagai kepaladaerah dan wakil kepaladaerah • Periksa apakah ada PNSyang tidak terpilih sebagaikepala daerah dan wakilkepala daerah setelahmengajukan untuk bekerjakembali, namun belumdipekerjakan, apasebabnya. 27. Pengangkatan PNS dalamsuatu jabatan strukturalmelaksanakan tugasnyakarena diperbantukan diUnit Kerja lain. 27. Pengangkatan PNS dalamsuatu jabatan strukturalmelaksanakan tugasnyakarena diperbantukan di UnitKerja lain. • Diangkatnya PNS dalam suatujabatan struktural melaksanakantugasnya karena diperbantukandi Unit Kerja lain. • Laporan Pengangkatan PNSdalam suatu jabatanstruktural melaksanakantugasnya karenadiperbantukan di Unit Kerjalain. • Periksa apakah adaPegawai Negeri Sipil yangdiangkat dalam suatujabatan struktural tetapitidak melaksanakantugasnya, karenadiperbantukan di Unit Kerjalain 28. Pengangkatan pejabatyang menduduki jabatanstruktural dan berasal dariperguruan tinggi/tenagadosen, 28. Pengangkatan pejabat yangmenduduki jabatan strukturaldan berasal dari perguruantinggi/tenaga dosen, • Adanya Pengangkatan pejabatyang menduduki jabatanstruktural dan berasal dariperguruan tinggi/tenaga dosen, • Laporan Pengangkatanpejabat yang mendudukijabatan struktural dan berasaldari perguruan tinggi/tenagadosen, • Periksa apakah adapejabat yang mendudukijabatan struktural yangberasal dari perguruantinggi/tenaga dosen,bagaimana dasarpertimbanganpengangkatannya. 29. Pemindahan PNS Pusat menjadi PNS Daerah dansebaliknya 29. Pemindahan PNS Pusatmenjadi PNS Daerah dansebaliknya • Adanya pemindahan PNS Pusatmenjadi PNS Daerah dansebaliknya • Laporan pemindahan PNSPusat menjadi PNS Daerahdan sebaliknya • Periksa apakah adaperpindahan PNS Pusatmenjadi PNS Daerah dansebaliknya telahmemperoleh izin: LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 308 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 30. Pemindahan PNSPusat/Daerah menjadiPNS Depdagri 30. Pemindahan PNSPusat/Daerah menjadi PNSDepdagri • Adanya pemindahan PNSPusat/Daerah menjadi PNSDepdagri • Laporan pemindahan PNSPusat/Daerah menjadi PNSDepdagri • Periksa apakahperpindahan PNSPusat/Daerah menjadi PNSDepdagri telah memenuhihasil pengamatankompetensi yang sekurang-kurangnya bernilai baik. 31. Pemindahan PNS antarkota/kabupaten dalamsatu propinsi yangmendapatkan penetapanGubernur danmendapatkanpertimbangan BKN 31. Pemindahan PNS antarkota/kabupaten dalam satupropinsi yang mendapatkanpenetapan Gubernur danmendapatkan pertimbanganBKN • Adanya pemindahan PNS antarkota/kabupaten dalam satupropinsi yang mendapatkanpenetapan Gubernur danmendapatkan pertimbanganBKN • Laporan pemindahan PNSantar kota/kabupaten dalamsatu propinsi yangmendapatkan penetapanGubernur dan mendapatkanpertimbangan BKN • Periksa apakah ada PNSyang pindah antarkabupaten/ kota dalam 1(satu) propinsi yang telahmendapatkan penetapanGubernur, namun belummemperoleh pertimbanganKepala BKN (RegionalBKN). 32. Pemindahan PNS antarkota/kabupaten dalamsatu propinsi yangmendapatkan penetapanGubernur dan belummendapatkanpertimbangan BKN 32. Pemindahan PNS antarkota/kabupaten dalam satupropinsi yang mendapatkanpenetapan Gubernur danbelum mendapatkanpertimbangan BKN • Dipindahkannya PNS antarkota/kabupaten dalam satupropinsi yang mendapatkanpenetapan Gubernur dan belummendapatkan pertimbanganBKN • Laporan Pemindahan PNSantar kota/kabupaten dalamsatu propinsi yangmendapatkan penetapanGubernur dan belummendapatkan pertimbanganBKN • Periksa apakah ada PNSyang pindah antarkabupaten/ kota antarpropinsi yang telahmendapatkan penetapanGubernur, namun belummemperoleh pertimbanganKepala BKN (RegionalBKN). 33. Pengangkatan pejabat/pegawai yang berasal dariTNI/POLRI yang sudahberalih statuskepegawaiannya 33. Pengangkatan pejabat/pegawai yang berasal dariTNI/POLRI yang sudah beralihstatus kepegawaiannya • Adanya Pengangkatanpejabat/pegawai yang berasaldari TNI/POLRI yang sudahberalih status kepegawaiannya • Laporan Pengangkatanpejabat/pegawai yangberasal dari TNI/POLRI yangsudah beralih statuskepegawaiannya • Periksa apakah adapejabat/ pegawai yangberasal dari TNI/POLRIyang diangkat dalamjabatan struktural namunbelum beralih statuskepegawaiannya. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 309 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 34. Pemberian SK pensiun kepada pegawai yangmemasuki batas usiapensiun 34. Pemberian SK pensiunkepada pegawai yangmemasuki batas usia pensiun • Diberikannya SK pensiunkepada pegawai yang memasukibatas usia pensiun • Laporan pemberian SKpensiun kepada pegawaiyang memasuki batas usiapensiun • Periksa apakah ada PNSyang telah memasuki batasusia pensiun tetapi belummendapatkan SK pensiun,apa sebabnya. 35. Pelaksanaan prosesperubahan statuskepegawaian yangmelakukan pelanggaranhukum dan telahmendapatkan ketetapanhukum oleh penegakhukum 35. Pelaksanaan prosesperubahan statuskepegawaian yang melakukanpelanggaran hukum dan telahmendapatkan ketetapanhukum oleh penegak hukum • Dilaksanakannya prosesperubahan status kepegawaianyang melakukan pelanggaranhukum dan telah mendapatkanketetapan hukum oleh penegakhukum • Laporan Pelaksanaan prosesperubahan statuskepegawaian yangmelakukan pelanggaranhukum dan telahmendapatkan ketetapanhukum oleh penegak hukum • Periksa apakah ada PNSyang melakukanpelanggaran hukum dantelah mendapatkanketetapan hukum olehpenegak hukum, namunstatus kepegawaiannyabelum diproses sesuaiketentuan. 36. Pengangkatan PNS dalamjabatan struktural dantidak sedang menjalanihukuman disiplin 36. Pengangkatan PNS dalamjabatan struktural dan tidaksedang menjalani hukumandisiplin • Diangkatnya PNS dalam jabatanstruktural dan tidak sedangmenjalani hukuman disiplin • Laporan Pengangkatan PNSdalam jabatan struktural dantidak sedang menjalanihukuman disiplin • Periksa apakah terdapatPNS yang sedangmenjalani hukuman disiplin,diangkat dalam jabatanstruktural. 37. Perumusan kebijaksanaantentang ketentuan jamkerja bagi PNS dilingkungan PemerintahDaerah 37. Perumusan kebijaksanaantentang ketentuan jam kerjabagi PNS di lingkunganPemerintah Daerah • Dirumuskannya kebijaksanaantentang ketentuan jam kerja bagiPNS di lingkungan PemerintahDaerah • Dokumen Perumusankebijaksanaan tentangketentuan jam kerja bagi PNSdi lingkungan PemerintahDaerah • Periksa apakahkebijaksanaan KepalaDaerah tentang ketentuanjam kerja bagi PNS dilingkungan PemerintahDaerah telah dilaksanakandan ditaati. 38. Pemberian sanksiterhadap PNS yangmelanggar ketentuan jamkerja berupa peringatanatau hukuman disiplin 38. Pemberian sanksi terhadapPNS yang melanggarketentuan jam kerja berupaperingatan atau hukumandisiplin • Diberikannya sanksi terhadapPNS yang melanggar ketentuanjam kerja berupa peringatanatau hukuman disiplin • Laporan Pemberian sanksiterhadap PNS yangmelanggar ketentuan jamkerja berupa peringatan atauhukuman disiplin • Periksa apakah terhadapPNS yang melanggarketentuan jam kerja, telahdiberi peringatan maupunhukuman disiplin sesuaiketentuan. (PergunakanForm. No : SDM 6). LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 310 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 39. Pelaksanaanpenyelesaian masalahbagi PNS yang memilikiijazah palsu 39. Pelaksanaan penyelesaianmasalah bagi PNS yangmemiliki ijazah palsu • Dilaksanakannya penyelesaianmasalah bagi PNS yangmemiliki ijazah palsu • Laporan Pelaksanaanpenyelesaian masalah bagiPNS yang memiliki ijazahpalsu • Periksa apakah ada PNSyang memiliki Ijazahpalsu/Aspal dan bagaimanalangkah-langkahpenyelesaiannya. 40. Pembentukan TimPenilaian LP2P sesuaidengan ketentuan yangberlaku 40. Pembentukan Tim PenilaianLP2P sesuai denganketentuan yang berlaku • Dibentuknya Tim PenilaianLP2P sesuai dengan ketentuanyang berlaku • Laporan pembentukan TimPenilaian LP2P sesuaidengan ketentuan yangberlaku • Periksa apakah telahdibentuk Tim PenilaianLP2P sesuai denganketentuan yang berlaku.Mintakan Salinan (fotocopy) SK tersebut. 41. Pelaksanaan pemberianijin perkawinan danperceraian PNS. 41. Pelaksanaan pemberian ijinperkawinan dan perceraianPNS. • Adanya pelaksanaan pemberianijin perkawinan dan perceraianPNS. • Laporan pelaksanaanpemberian ijin perkawinandan perceraian PNS. • Periksa apakah sudahdibuat pendelegasianwewenang dari KepalaDaerah kepada pejabatlainnya tentangpelaksanaan pemberian ijinperkawinan dan perceraianPNS. (Lampirkan foto copySK tersebut). 42. Pemeriksaan terhadapPNS yang melakukanperkawinan lebih dari satutanpa persetujuan isteripertama dan PimpinanSatuan Kerja. 42. Pemeriksaan terhadap PNSyang melakukan perkawinanlebih dari satu tanpapersetujuan isteri pertama danPimpinan Satuan Kerja. • Adanya pemeriksaan terhadapPNS yang melakukanperkawinan lebih dari satu tanpapersetujuan isteri pertama danPimpinan Satuan Kerja. • Laporan pemeriksaanterhadap PNS yangmelakukan perkawinan lebihdari satu tanpa persetujuanisteri pertama dan PimpinanSatuan Kerja. • Periksa apakah ada PNSyang melakukanperkawinan lebih dari satutanpa persetujuan isteripertama dan PimpinanSatuan Kerja. 43. Pemeriksaan terhadapPNS yang melakukanperkawinan lebih dari satudan mendapatkan lebihdari satu gajinya yangtelah dibagi sesuaikesepakatan 43. Pemeriksaan terhadap PNSyang melakukan perkawinanlebih dari satu danmendapatkan lebih dari satugajinya yang telah dibagisesuai kesepakatan • Adanya pemeriksaan terhadapPNS yang melakukanperkawinan lebih dari satu danmendapatkan lebih dari satugajinya yang telah dibagi sesuaikesepakatan • Laporan pemeriksaanterhadap PNS yangmelakukan perkawinan lebihdari satu dan mendapatkanlebih dari satu gajinya yangtelah dibagi sesuaikesepakatan • Periksa apakah pembagiangaji PNS yang telahmendapatkan ijinmelakukan perkawinanlebih dari satu gajinya telahdibagi sesuai dengankesepakatan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 311 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 44. Perumusan kebijakankepala daerah mengenaikesejahteraan pegawai 44. Perumusan kebijakan kepaladaerah mengenaikesejahteraan pegawai • Adanya perumusan kebijakankepala daerah mengenaikesejahteraan pegawai • Laporan perumusankebijakan kepala daerahmengenai kesejahteraanpegawai • Periksa apakah adakebijakan Kepala Daerahmengenai kesejahteraanpegawai, dalam bentukapa, bagaimanapengaturannya dandarimana sumberdananya. 45. Pencantuman anggotakeluarga dalam daftar gajiPNS 45. Pencantuman anggotakeluarga dalam daftar gajiPNS • Dicantumkannya anggotakeluarga dalam daftar gaji PNS • Pencantuman anggotakeluarga dalam daftar gajiPNS • Periksa apakah adaanggota keluarga yangtercantum dalam daftar gajiPNS yang sudah tidakberhak mendapattunjangan, tetapi masihtetap dibayarkantunjangannya. 46. Pemberian Satya LencanaKarya Satya kepadapegawai yang telahmengabdi mempunyaimasa kerja 10 (sepuluh)tahun, 20 (duapuluh)tahun, dan 30 (tigapuluh)tahun tanpa cacat 46. Pemberian Satya LencanaKarya Satya kepada pegawaiyang telah mengabdimempunyai masa kerja 10(sepuluh) tahun, 20 (duapuluh)tahun, dan 30 (tigapuluh)tahun tanpa cacat • Diberikannya Satya LencanaKarya Satya kepada pegawaiyang telah mengabdimempunyai masa kerja 10(sepuluh) tahun, 20 (duapuluh)tahun, dan 30 (tigapuluh) tahuntanpa cacat • Laporan Pemberian SatyaLencana Karya Satya kepadapegawai yang telahmengabdi mempunyai masakerja 10 (sepuluh) tahun, 20(duapuluh) tahun, dan 30(tigapuluh) tahun tanpa cacat • Periksa apakah adapegawai yang telahmengabdi mempunyaimasa kerja 10 (sepuluh)tahun, 20 (duapuluh) tahun,dan 30 (tigapuluh) tahuntanpa cacat belumdiusulkan untukmendapatkan SatyaLencana Karya Satya,Periksa apa sebabnya. 47. Pemberian kartu pegawaikepada PNS 47. Pemberian kartu pegawaikepada PNS • Adanya Pemberian kartupegawai kepada PNS • Laporan Pemberian kartupegawai kepada PNS • Periksa apakah ada PNSyang belum memiliki KartuPegawai dan apasebabnya. 48. Penyusunan programDiklat PNS yang disusunsetiap tahun anggaranmeliputi Diklatpim, DiklatFungsional dan Diklat 48. Penyusunan program DiklatPNS yang disusun setiaptahun anggaran meliputiDiklatpim, Diklat Fungsionaldan Diklat Teknis. • Disusunnya program Diklat PNSyang disusun setiap tahunanggaran meliputi Diklatpim,Diklat Fungsional dan DiklatTeknis. • Laporan Penyusunanprogram Diklat PNS yangdisusun setiap tahunanggaran meliputi Diklatpim,Diklat Fungsional dan Diklat • Periksa apakah rencanadan Program DiklatPegawai Negeri Sipil telahdisusun setiap tahunanggaran yang meliputi LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 312 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan Teknis. Teknis. Diklatpim, Diklat Fungsionaldan Diklat teknis. 49. Pembuatan pedomanPenyelenggaraan DiklatPNS sesuai jenis Diklatyang dilaksanakan 49. - • Dibuatnya pedomanPenyelenggaraan Diklat PNSsesuai jenis Diklat yangdilaksanakan • Laporan Pembuatanpedoman PenyelenggaraanDiklat PNS sesuai jenis Diklatyang dilaksanakan • Periksa apakah DiklatPropinsi dalam setiappenyelenggaraan DiklatPNS telah membuatpedoman sesuai jenisDiklat yang dilaksanakan. 50. Pembuatan laporanpelaksanaan Diklat PNS 50. Pembuatan laporanpelaksanaan Diklat PNS • Dibuatnya laporan pelaksanaanDiklat PNS • Laporan pelaksanaan DiklatPNS • Periksa apakah setiappelaksanaan Diklat telahdibuat laporanpelaksanaannya. 51. Pembuatan kurikulum danmetode Diklat yangmengacu pada standarkompetensi jabatan danpeningkatan kinerjapenyelenggaraanpemerintahan daerah 51. Pembuatan kurikulum danmetode Diklat yang mengacupada standar kompetensijabatan dan peningkatankinerja penyelenggaraanpemerintahan daerah • Dibuatnya kurikulum danmetode Diklat yang mengacupada standar kompetensijabatan dan peningkatan kinerjapenyelenggaraan pemerintahandaerah • Laporan Pembuatankurikulum dan metode Diklatyang mengacu pada standarkompetensi jabatan danpeningkatan kinerjapenyelenggaraanpemerintahan daerah • Periksa apakah kurikulumdan metode Diklat telahmengacu pada standarkompetensi jabatan danpeningkatan kinerjapenyelenggaraanpemerintahan daerah. 52. - 52. Pengidentifikasian kebutuhanDiklat yang sesuai dengankebutuhan instansinya danmengusulkan kepada BadanDiklat Propinsi. • Adanya Pengidentifikasiankebutuhan Diklat yang sesuaidengan kebutuhan instansinyadan mengusulkan kepadaBadan Diklat Propinsi. • Laporan Pengidentifikasiankebutuhan Diklat yang sesuaidengan kebutuhaninstansinya dan mengusulkankepada Badan DiklatPropinsi. • Periksa apakah pimpinansatuan kerja telahmelakukan identifikasikebutuhan Diklat untukmenentukan jenis Diklatyang sesuai dengankebutuhan instansinya danmengusulkan kepadaBadan Diklat Propinsi. 53. Penyusunan rencana danprogram diklat PNS yangmeliputi Diklatpim, DiklatTeknis, Diklat Fungsional,Diklat Kader, 53. Penyusunan rencana danprogram diklat PNS yangmeliputi Diklatpim, DiklatTeknis, Diklat Fungsional,Diklat Kader, • Disusunnya rencana danprogram diklat PNS yangmeliputi Diklatpim, Diklat Teknis,Diklat Fungsional, Diklat Kader,PendidikanFormal lainnya • Laporan Penyusunanrencana dan program diklatPNS yang meliputi Diklatpim,Diklat Teknis, DiklatFungsional, Diklat Kader, • Periksa apakah ada rencanadan program diklat PNSyang disusun meliputiDiklatpim, Diklat Teknis,Diklat Fungsional, Diklat LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 313 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan PendidikanFormal lainnya PendidikanFormal lainnya PendidikanFormal lainnya Kader, Pendidikan Formallainnya yang didukungdengan APBD tetapi adadana pungutan/kontribusi/swadana 54. Penyusunan kebijakanpelaksanaan Diklatdengan menggunakandana pungutan/kontribusi/swadana. 54. Penyusunan kebijakanpelaksanaan Diklat denganmenggunakan danapungutan/kontribusi/swadana. • Adanya Penyusunan kebijakanpelaksanaan Diklat denganmenggunakan danapungutan/kontribusi/ swadana. • Laporan Penyusunankebijakan pelaksanaan Diklatdengan menggunakan danapungutan/kontribusi/swadana. • Periksa apabila tidakdidukung dana APBD,apakah Gubernurmengeluarkan kebijakanpelaksanaan Diklat denganmenggunakan danapungutan/kontribusi /swadana 55. Pemberian cuti tahunanselama 12 hari kerjakepada PNS yang bekerjasekurang-kurangnya 1(satu) tahun 55. Pemberian cuti tahunanselama 12 hari kerja kepadaPNS yang bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun • Diberikannya cuti tahunanselama 12 hari kerja kepadaPNS yang bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun • Laporan Pemberian cutitahunan selama 12 hari kerjakepada PNS yang bekerjasekurang-kurangnya 1 (satu)tahun • Periksa PNS yang telahdiberikan cuti tahunanselama 12 (dua belas) harikerja apakah PNS yangbersangkutan telah bekerjasekurang-kurangnya 1(satu) tahun. f. PERSANDIAN1) KEBIJAKAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyelenggaraanpembinaan SDM persandianskala provinsi. 1. Penyelenggaraan persandianskala kabupaten/kota. • Dirumuskannya kebijakanpembinaan SDM danpenyelenggaraan persandian. • Laporan hasil rumusankebijakan pembinaan SDMdan penyelenggaraanpersandian. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil rumusankebijakan pembinaan SDMdan penyelenggaraanpersandian. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 314 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Penyelenggaraanpembinaan palsan skalaprovinsi. 2. Penyelenggaraan palsan skalakabupaten/ kota. • Dirumuskannya kebijakanpembinaan danpenyelenggaraan palsan. • Laporan hasil rumusankebijakan pembinaan danpenyelenggaraan palsan. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil rumusankebijakan pembinaan danpenyelenggaraan palsan. 3. Penyelenggaraanpembinaan sissan skalaprovinsi. 3. Penyelenggaraan sissan skalakabupaten/kota. • Dirumuskannya kebijakanpembinaan danpenyelenggaraan sissan. • Laporan hasil rumusankebijakan pembinaan danpenyelenggaraan sissan. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil rumusankebijakan pembinaan danpenyelenggaraan sissan. 4. Penyelenggaraanpembinaan kelembagaanpersandian skala provinsi. 4. Penyelenggaraan kelembagaanpersandian skalakabupaten/kota. • Dirumuskannya kebijakanpembinaan dan penyelenggaraankelembagaan persandian. • Laporan hasil rumusankebijakan pembinaan danpenyelenggaraankelembagaan persandian. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil rumusankebijakan pembinaan danpenyelenggaraankelembagaan persandian. 2) PEMBINAAN SDM Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Perencanaan kebutuhanSDM persandian skalaprovinsi. 1. Perencanaan kebutuhan SDMpersandian skalakabupaten/kota. • Dilakukannya perencanaankebutuhan SDM persandian. • Laporan hasil perencanaankebutuhan SDM persandian. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil perencanaankebutuhan SDM persandian. 2. Rekrutmen calon SDMpersandian skala provinsi. 2. Rekrutmen calon SDMpersandian skala kabupaten/kota • Dilakukannya rekrutmen calonSDM persandian. • Laporan hasil rekrutmen calonSDM persandian. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil rekrutmen calonSDM persandian. 3. Penyelenggaraan diklatsandi skala provinsi. 3. .- • Terselenggaranya diklat sandi. • Laporan penyelenggaraandiklat sandi. • Periksa apakah terdapatlaboran penyelenggaraan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 315 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan diklat sandi. 4. Usulan akreditasi lembagadiklat sandi: 4. - • Diajukannya usulan akreditasidiklat sandi. • Laporan usulan akreditasidiklat sandi . • Periksa apakah ada usualandan laporan usulan akreditasidiklat sandi a) Usulan izinpenyelenggaraan lembagadiklat sandi. a) - • Diajukannya usulan izinpenyelenggaraan lembaga diklatsandi. • Laporan pengajuan usulan izinpenyelenggaraan lembagadiklat sandi. • Periksa apakah terdapatlaporan pengajuan usulan izinpenyelenggaraan lembagadiklat sandi. b) Usulan program diklatsandi. b) – • Diajukannya usulan programdiklat sandi. • Laporan pengajuan usulanprogram diklat sandi. • Periksa apakah terdapatlaporan pengajuan usulanprogram diklat sandi. c) Usulan SDM lembagadiklat sandi. c) – • Diajukannya usulan SDMlembaga diklat sandi. • Laporan pengajuan usulanSDM lembaga diklat sandi. Periksa apakah terdapatlaporan pengajuan usulanSDM lembaga diklat sandi d) Usulan persetujuan tenagapengajar dan widyaiswarasandi. d) – • Diajukannya usulan persetujuantenaga pengajar dan widyaiswarasandi. • Laporan pengajuan usulanpersetujuan tenaga pengajardan widyaiswara sandi. • Periksa apakah terdapatlaporan pengajuan usulanpersetujuan tenaga pengajardan widyaiswara sandi. 5. Usulan sertifikasiprofesi/tenaga ahli. 5. – • Diusulkannya sertifikasiprofesi/tenaga ahli. • Berkas usulan sertifikasiprofesi/tenaga ahli. • Periksa berkas usulansertifikasi profesi/tenaga ahli. 6. Pembentukan Tim PenilaiInstansi untuk melakukanpenilaian terhadap pejabatfungsional sandiman/OTSskala provinsi. 6. – • Dibentuknya Tim Penilai Instansiuntuk melakukan penilaianterhadap pejabat fungsionalsandiman/ OTS skala provinsi. • Laporan hasil pembentukanTim Penilai Instansi untukmelakukan penilaian terhadappejabat fungsionalsandiman/OTS skala provinsi. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil pembentukanTim Penilai Instansi untukmelakukan penilaian terhadappejabat fungsionalsandiman/OTS skala provinsi. 7. Usulan pemberian tanda 7. Usulan pemberian tanda • Diajukannya usulan pemberian • Laporan pengajuan usulan • Periksa apakah terdapat LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 316 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan penghargaan bidangpersandian. penghargaan bidang persandian tanda penghargaan bidangpersandian. pemberian tanda penghargaanbidang persandian. laporan pengajuan usulanpemberian tandapenghargaan bidangpersandian. 8. Pembinaan danpengawasan bagi SDMpurna tugas. 8. - • Dilakukannya pembinaan danpengawasan bagi SDM purnatugas. • Laporan pelaksanaanpembinaan dan pengawasanbagi SDM purna tugas. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpembinaan dan pengawasanbagi SDM purna tugas. 3) PEMBINAAN PALSAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Perencanaan kebutuhanpalsan skala provinsi. 1. Perencanaan kebutuhan palsanskala kabupaten/ kota. • Dirumuskannya perencanaankebutuhan palsan. • Laporan hasil rumusanperencanaan kebutuhanpalsan. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil rumusanperencanaan kebutuhanpalsan. 2. Penyelenggaraanpengadaan palsan melaluikarya mandiri dan mitraskala provinsi. 2. Penyelenggaraan pengadaanpalsan melalui karya mandiridan mitra skala kabupaten/kota. • Terselenggaranya pengadaanpalsan melalui karya mandiri danmitra. • Laporan hasilpenyelenggaraan pengadaanpalsan melalui karya mandiridan mitra. • Periksa apakah terdapatlaporan hasilpenyelenggaraan pengadaanpalsan melalui karya mandiridan mitra. 3. Pemeliharaan palsantingkat I. 3. Pemeliharaan palsan tingkat 0. • Dilakukannya pemeliharaanpalsan. • Laporan hasil pelaksanaanpemeliharan palsan. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil pelaksanaanpemeliharan palsan. 4. Penghapusan palsan skala 4. Penghapusan palsan skala • Dilakukannya penghapusan • Laporan hasil pelaksanaan • Periksa apakah terdapat LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 317 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan provinsi. kabupaten /kota. palsan. penghapusan palsan. laporan hasil pelaksanaanpenghapusan palsan. 4) PEMBINAAN SISSAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Perencanaan kebutuhansissan skala provinsi. 1. Perencanaan kebutuhansissan skala kabupaten/ kota. • Dirumuskannya perencanaankebutuhan sissan. • Laporan hasil rumusanperencanaan kebutuhansissan. • Periksa apakah ada laporanhasil rumusan perencanaankebutuhan sissan. 2. Pengadaan sissan untukjaring persandian skalaprovinsi. 2. Pengadaan sissan untuk jaringpersandian skalakabupaten/kota. • Dilaksanakannya pengadaansissan untuk jaring persandian. • Laporan hasil pelaksa naanpengadaan sissan untuk jaringpersandian. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil pelaksanaanpengadaan sissan untukjaring persandian. 3. Penyelenggaraan protappenyimpanan sissan skalaprovinsi. 3. Penyelenggaraan protappenyimpanan sissan skalakabupaten/kota. • Dirumuskannya protappenyimpanan sissan. • Laporan hasil rumusan protappenyimpanan sissan. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil rumusan protappenyimpanan sissan. 4. Penentuan pemberlakuan/penggantian sissan jaringpersandian skala provinsi. 4. Penentuanpemberlakuan/penggantiansissan jaring persandianskala kab/kota. • Ditentukannya pemberlakuan/penggantian sissan jaringpersandian. • Laporan hasil penentuanpemberlakuan/ penggantiansissan jaring persandian. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil penentuanpemberlakuan/ penggantiansissan jaring persandian. 5. Penyiapan palsan tingkatprovinsi dan kabupaten/ kotauntuk penghapusan 5. – Disiapkannya penghapusanpalsan • Laporan penyiapanpenghapusan palsan. • Periksa apakah terdapatlaporan penyiapanpenghapusan palsan. 5) PEMBINAAN KELEMBAGAAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 318 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyelenggaraanhubungan komunikasipersandian antarapemerintah provinsidengan pemerintahdan/atau kabupaten kota. 1. Penyelenggaraanhubungan komunikasipersandian antarapemerintah provinsi denganpemerintah dan/ataukabupaten/ kota. • Terselenggaranya hubungankomunikasi persandian antartingkat pemerintahan. • Laporan penyelenggaraanhubungan komunikasipersandian antar tingkatpemerintahan. • Periksa apakah terdapatlaporan penyelenggaraanhubungan komunikasipersandian antar tingkatpemerintahan. 6) PENGAWASAN KELEMBAGAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Pengawasan operasionalpersandian bidang tertentukabupaten/ kota diwilayahnya. - • Dilakukannya pengawasanoperasional persandian bidangtertentu kabupaten/ kota diwilayahnya. • Laporan pelaksanaanpengawasan operasionalpersandian bidang tertentukabupaten/ kota diwilayahnya. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan operasionalpersandian bidang tertentukabupaten/kota diwilayahnya. 11. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESAa. PEMERINTAHAN DESA DAN KELUARAN1) KEBIJAKAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 319 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan kebijakandaerah tentangpemerintahan desa dankelurahan skala provinsi. 1. Penetapan kebijakan daerahtentang pemerintahan desa dankelurahan skala kabupaten/kota. Ditetapkannya Peraturan Daerahyang mengatur tentangpenyelenggaraan pemerintahan desadan kelurahan. Peraturan Daerah yang telahdilegalisasi dalam LembaranDaerah. • Dapatkan Peraturan Daerahyang berkaitan denganpenyelenggaraan pemerintahandesa dan kelurahan. • Periksa apakah kebijakandaerah yang telah dirumuskandalam bentuk PeraturanDaerah tersebut sesuai denganperaturan yang lebih tinggitingkatnya. 2. Penyelenggaraanpemerintahan desa dankelurahan skala provinsi. 2. Penyelenggaraanpemerintahan desa dankelurahan skalakabupaten/kota. Terselenggaranya pemerintahan desadan kelurahan. Laporan penyelenggaraanpemerintahan desa dankelurahan. • Periksa penyelenggaraanpemerintahan desa dankelurahan. 2) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipenyelenggaraanadministrasi pemerintahandesa dan kelurahan skalaprovinsi.
1.Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasipemerintahan desa dan kelurahanskala kabupaten/ kota. • Dilakukannya koordinasi danfasilitasi dengan instansi terkait. • Jumlah/prosentase desa dankelurahan yangmenyelenggarakanpemerintahan desa dankelurahan. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Laporan pelaksanaankoordinasi dan fasilitasipenyelenggaraanadministrasi pemerintahandesa dan kelurahan. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat koordinasi danfasilitasi penyelenggaraanadministrasi pemerintahandesa dan kelurahan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi penyelenggaraan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 320 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan administrasi pemerintahandesa dan kelurahan. 2. Pembinaan, pengawasandan supervisipenyelenggaraanadministrasi pemerintahandesa dan kelurahan skalaprovinsi.
2.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasipemerintahan desa dankelurahan skala kabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,pengawasan dan supervisipenyelenggaraan administrasipemerintahan desa dankelurahan. • Laporan pembinaan,pengawasan dan supervisipenyelenggaraanadministrasi pemerintahandesa dan kelurahan. • Periksa apakah terdapatlaporan pembinaan,pengawasan dan supervisipenyelenggaraanadministrasi pemerintahandesa dan kelurahan. 3. Monitoring dan evaluasiserta pelaporanpenyelenggaraanadministrasi pemerintahandesa dan kelurahan skalaprovinsi.
3.Monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraanadministrasi pemerintahan desadan kelurahan skalakabupaten/kota. • Dilaksanakannya monitoring danevaluasi serta pelaporanpenyelenggaraan administrasipemerintahan desa dankelurahan. • Laporan pelaksanaankegiatan monitoring danevaluasi serta pelaporanpenyelenggaraanadministrasi pemerintahandesa dan kelurahan. • Periksa pelaksanaankegiatan monitoring danevaluasi serta pelaporanpenyelenggaraanadministrasi pemerintahandesa dan kelurahan. 4. Data base penyelenggaraan administrasi pemerintahandesa dan kelurahan skalaprovinsi. 4. Data base penyelenggaraan administrasi pemerintahan desadan kelurahan skalakabupaten/kota. • Adanya data base penyelenggaraan administrasipemerintahan desa dankelurahan. • Data base penyelenggaraan administrasi pemerintahandesa dan kelurahan. • Periksa apakah terdapatdatabase pemerintahan desa dan kelurahan. 3) PENGEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Fasilitasi pembentukan,pemekaran, penggabungandan penghapusan, batasdesa dan kelurahan skalaprovinsi.
1.Penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan danpenghapusan, batas desa dankelurahan skala kabupaten/kota. • Terbentuk, Dimekarkan,Digabungkan dandihapuskannya batas desa dankelurahan. • Jumlah/prosentase desa dankelurahan yang mengalami • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Laporan pelaksanaankegiatan pembentukan,pemekaran, penggabungandan penghapusan, batas • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat koordinasi danfasilitasi penyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 321 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan. desa dan kelurahan. kelurahan. • Periksa apakah terdapatlaporan pembentukan,pemekaran, penggabungandan penghapusan desa dankelurahan. 2. Koordinasi dan fasilitasipenyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan skala provinsi.
2.Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembentukan,pemekaran, penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan skala kabupaten/kota. • Dilakukannya koordinasi danfasilitasi penyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan. • Laporan pelaksanaankoordinasi dan fasilitasipenyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan. • Periksa pelaksanaankoordinasi dan fasilitasipenyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan. 3. Pembinaan, pengawasandan supervisipenyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan skala provinsi.
3.Pembinaan, pengawasan dan supervisi penyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan skala kabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,pengawasan dan supervisipenyelenggaraan pembentukan,pemekaran, penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan. • Laporan pelaksanaanpembinaan, pengawasan dansupervisi penyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan. • Periksa pelaksanaanpembinaan, pengawasandan supervisipenyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan. 4. Monitoring dan evaluasiserta penyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan skala provinsi.
4.Monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan skala kabupaten/kota. • Dilakukannya monitoring danevaluasi serta pelaporanpenyelenggaraan pembentukan,pemekaran, penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan. • Laporan pelaksanaanmonitoring dan evaluasi sertapelaporan penyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan. • Periksa apakah telahdilaksanakan monitoring danevaluasi serta pelaporanpenyelenggaraanpembentukan, pemekaran,penggabungan danpenghapusan desa dankelurahan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 322 4) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan pedoman peranBPD dan kelurahan dalampenyelenggaraanpemerintahan desa skalaprovinsi. 1. Penetapan pedoman peranBPD dan kelurahan dalampenyelenggaraan pemerintahandesa skala kabupaten/kota. • Ditetapkan dan tersedianyapedoman peran BPD dankelurahan dalampenyelenggaraan pemerintahandesa. • Ketetapan dan pedomanperan BPD dan kelurahandalam penyelenggaraanpemerintahan desa. • Periksa apakah terdapatketetapan dan pedomanperan BPD dan kelurahandalam penyelenggaraanpemerintahan desa. 2. -- 2. Penyelenggaraan bimbingan,konsultasi, pelatihan danpendidikan bagi anggota BPD. • Diselenggarakannya bimbingan,konsultasi, pelatihan danpendidikan bagi anggota BPD. • Laporan penyelenggaraankegiatan bimbingan,konsultasi, pelatihan danpendidikan bagi anggotaBPD. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftar hadirdan laporan pelaksanaankegiatan penyelenggaraanbimbingan, konsultasi,pelatihan dan pendidikan bagianggota BPD. 3. Pembinaan, pengawasan,supervisi dan fasilitasi BPDskala provinsi. 3. Pembinaan, pengawasan,supervisi dan fasilitasi BPDskala kabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,pengawasan, supervisi danfasilitasi BPD. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,pengawasan, supervisi danfasilitasi yangdiselenggarakan oleh BPD. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankegiatan pembinaan,pengawasan, supervisi danfasilitasi yangdiselenggarakan oleh BPD. 4. Monitoring dan evaluasiserta pelaporan peran BPDskala provinsi. 4. Monitoring dan evaluasi sertapelaporan peran BPD skalakabupaten/kota. • Dilakukannya monitoring danevaluasi serta pelaporan peranBPD. • Laporan pelaksanaankegiatan monitoring danevaluasi serta pelaporanperan BPD. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanmonitoring, evaluasi danperan BPD. 5) KEUANGAN DAN ASET DESA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 323 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Penetapan pedoman pengelolaan keuangan danaset desa skala provinsi.
1.Penetapan pedoman pengelolaan keuangan dan asetdesa skala kabupaten/kota. • Ditetapkannya pedomanpengelolaan keuangan dan asetdesa. • Jumlah/ prosentase desa dankelurahan yang mengelolakeuangan dan aset desa. • Pedoman pengelolaankeuangan dan aset desa. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Laporan pelaksanaan kegiatan. • Periksa apakah terdapatpedoman pengelolaankeuangan dan aset desa. • Periksa apakah terdapatnotulen dan daftar hadir rapatpengelolaan keuangan dan asetdesa. • Periksa apakah terdapat laporanpelaksanaan pengelolaankeuangan dan aset desa.
2.Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan danaset desa skala provinsi.
2.Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan dan asetdesa skala kabupaten/kota. • Dilaksanakannya koordinasi danfasilitasi pengelolaan keuangandan aset desa. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi pengelolaankeuangan dan aset desa. • Periksa apakah telahdilaksanakan kegiatankoordinasi dan fasilitasipengelolaan keuangan danaset desa.
3.Pembinaan, pengawasan dan supervisi pengelolaankeuangan dan aset desaskala provinsi.
3.Pembinaan, pengawasan dan supervisi pengelolaankeuangan dan aset desa skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,pengawasan dan supervisipengelolaan keuangan dan asetdesa. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,pengawasan dan supervisipengelolaan keuangan danaset desa. • Periksa apakah telahdilakukan kegiatanpembinaan, pengawasan dansupervisi pengelolaankeuangan dan aset desa.
4.Monitoring dan evaluasi serta pelaporanpengelolaan keuangan danaset desa skala provinsi.
4.Monitoring dan evaluasi serta pelaporan pengelolaankeuangan dan aset desa skalakabupaten/kota. • Dilakukannya monitoring,evaluasi dan pelaporan tentangpengelolaan keuangan dan asetdesa. • Laporan pelaksanaankegiatan monitoring,evaluasi dan pelaporantentang pengelolaankeuangan dan aset desa. • Periksa apakah dilaksanakankegiatan monitoring, evaluasidan pelaporan tentangpengelolaan keuangan danaset desa. 6) PENGELOLAAN DESA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Pelaksanaan perubahan status desa menjadi 1. Pelaksanaan perubahan statusdesa menjadi Kelurahan • Diubahnya pelaksanaanperubahan status desa menjadi • Laporan pelaksanaanperubahan status desa • Periksa mengenai perubahanstatus desa menjadi LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 324 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan Kelurahan Kelurahan menjadi Kelurahan Kelurahan sebagaimanadimaksud pada Pasal 5 ayat(1), ayat (2) dan ayat (3) PP72 tentang Desa diaturdengan peraturan daerahKabupaten/Kota denganberpedoman pada PeraturanMenteri Dalam Negeri.
2.- 2. Pelaksanaan penyerahanurusan yang menjadikewenangan Kabupaten/Kotayang diserahkanpengaturannya kepada Desa • Dilaksanakannya penyerahanurusan yang menjadikewenangan Kabupaten/Kotayang diserahkan pengaturannyakepada Desa • Laporan pelaksanaanpenyerahan urusan yangmenjadi kewenanganKabupaten/Kota yangdiserahkan pengaturannyakepada Desa • Periksa mengenaipelaksanaan penyerahanurusan yang menjadikewenangan Kabupaten/Kotayang diserahkanpengaturannya kepada Desasebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 PP 72/2005tentang Desa diatur denganPeraturan DaerahKabupaten/Kota denganberpedoman pada PeraturanMenteri Dalam Negeri.
3.- 3. Pelaksanaan PedomanPenyusunan Organisasi danTata Kerja Pemerintahan Desayang diatur dengan PeraturanDaerah Kabupaten/Kota • Dilaksanakannya PedomanPenyusunan Organisasi danTata Kerja Pemerintahan Desayang diatur dengan PeraturanDaerah Kabupaten/Kota • Laporan pelaksanaanPedoman PenyusunanOrganisasi dan Tata KerjaPemerintahan Desa yangdiatur dengan PeraturanDaerah Kabupaten/Kota • Periksa mengenai PedomanPenyusunan Organisasi danTata Kerja PemerintahanDesa yang diatur denganPeraturan DaerahKabupaten/Kota.
4.- 4. Pelaksanaan mengenai tatacara pengangkatan penjabatkepala desa apakah diaturdengan peraturan daerahKabupaten/Kota • Dilaksanakannya tata carapengangkatan penjabat kepaladesa apakah diatur denganperaturan daerahKabupaten/Kota • Laporan pelaksanaanmengenai tata carapengangkatan penjabatkepala desa apakah diaturdengan peraturan daerahKabupaten/Kota • Periksa mengenai tata carapengangkatan penjabatkepala desa apakah diaturdengan peraturan daerahKabupaten/Kota
5.- 5. Pelaksanaan mengenaiperaturan Pengangkatan • Dilaksanakannya peraturanPengangkatan Perangkat Desa • Laporan pelaksanaanmengenai peraturan • Periksa mengenai peraturanPengangkatan Perangkat LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 325 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan Perangkat Desa Pengangkatan PerangkatDesa sebagaimanadimaksud pada Pasal 26ayat (1) PP 72/2005 tentangDesa diatur denganPeraturan DaerahKabupaten/Kota Desa sebagaimana dimaksudpada Pasal 26 ayat (1) PPtentang Desa diatur denganPeraturan DaerahKabupaten/Kota
6.- 6. Pelaksanaan mengenaikedudukan keuangan KepalaDesa dan Perangkat Desadiatur dengan PeraturanDaerah Kabupaten/Kota. • Adanya pelaksanaan mengenaikedudukan keuangan KepalaDesa dan Perangkat Desa diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/Kota. • Laporan pelaksanaanmengenai kedudukankeuangan Kepala Desa danPerangkat Desa diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/Kota. • Periksa mengenai kedudukankeuangan Kepala Desa danPerangkat Desa diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/Kota
7.- 7. Pelaksanaan mengenai BadanPerwakilan Desa yangditetapkan dengan PeraturanDaerah di Kabupaten/Kota. • Adanya pelaksanaan mengenaiBadan Perwakilan Desa yangditetapkan dengan PeraturanDaerah di Kabupaten/Kota. • Laporan pelaksanaanmengenai Badan PerwakilanDesa yang ditetapkandengan Peraturan Daerah diKabupaten/Kota • Periksa mengenai BadanPerwakilan Desa apakahtelah ditetapkan denganPeraturan Daerah diKabupaten/Kota
8.- 8. Pelaksanaan mengenai TataCara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa • Adanya pelaksanaan mengenaiTata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa • Laporan pelaksanaanmengenai Tata CaraPemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikandan Pemberhentian KepalaDesa • Periksa mengenai Tata CaraPemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikandan Pemberhentian KepalaDesa diatur denganPeraturan DaerahKabupaten/Kota.
9.- 9. Pelaksanaan mengenaiPemilihan Kepala Desa danmasa jabatan kepala desa • Adanya pelaksanaan mengenaiPemilihan Kepala Desa danmasa jabatan kepala desa • Laporan pelaksanaanmengenai Pemilihan KepalaDesa dan masa jabatankepala desa • Periksa mengenai PemilihanKepala Desa dan masajabatan kepala desa diaturdalam Peraturan DaerahKabupaten/Kota. 10. -
10.Pelaksanaan mengenai pedoman Pembentukan danmekanisme penyusunanPeraturan Desa • Dilaksanakannya pedomanPembentukan dan mekanismepenyusunan Peraturan Desa • Laporan pelaksanaanmengenai pedomanPembentukan danmekanisme penyusunanPeraturan Desa • Periksa mengenai pedomanPembentukan danmekanisme penyusunanPeraturan Desa diaturdengan Peraturan Daerah LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 326 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan Kabupaten/Kota denganberpedoman pada PeraturanMenteri Dalam Negeri 11. Pelaksanaan PeraturanDaerah mengenai RencanaPembangunan JangkaMenengah Desa (RPJMD)dan Rencana KerjaPemerintah Desa (RKP-Desa).
11.Pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai RencanaPembangunan JangkaMenengah Desa (RPJMD) danRencana Kerja PemerintahDesa (RKP-Desa). • Dilaksanakannya PeraturanDaerah mengenai RencanaPembangunan JangkaMenengah Desa (RPJMD) danRencana Kerja Pemerintah Desa(RKP-Desa). • Laporan pelaksanaanPeraturan Daerah mengenaiRencana PembangunanJangka Menengah Desa(RPJMD) dan RencanaKerja Pemerintah Desa(RKP-Desa). • Periksa Peraturan Daerahmengenai RencanaPembangunan JangkaMenengah Desa (RPJMD)dan Rencana KerjaPemerintah Desa (RKP-Desa).
12.-
12.Pelaksanaan mengenai tahapan, tata cara penyusunan,pengendalian, dan evaluasipelaksanaan rencanapembangunan desa • Dilaksanakannya tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian,dan evaluasi pelaksanaanrencana pembangunan desa • Laporan pelaksanaanmengenai tahapan, tata carapenyusunan, pengendalian,dan evaluasi pelaksanaanrencana pembangunan desa • Periksa mengenai tahapan,tata cara penyusunan,pengendalian, dan evaluasipelaksanaan rencanapembangunan desa diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/Kota.
13.-
13.Pelaksanaan mengenai sumber pendapatan desa • Dilaksanakannya sumberpendapatan desa • Laporan pelaksanaanmengenai sumberpendapatan desa • Periksa mengenai sumberpendapatan desasebagaimana dimaksuddalam Pasal 68 ayat (1) PP72/2005 tentang Desa diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/Kota.
14.-
14.Pelaksanaan mengenai Pedoman Penyusunan APBDesa, perubahan APB Desa,perhitungan APB Desa, danpertanggung jawabanpelaksanaan APB Desaditetapkan dengan PeraturanBupati/Walikota • Dilaksanakannya PedomanPenyusunan APB Desa,perubahan APB Desa,perhitungan APB Desa, danpertanggung jawabanpelaksanaan APB Desaditetapkan dengan PeraturanBupati/Walikota • Laporan pelaksanaanmengenai pedomanpenyusunan APB Desa,perubahan APB Desa,perhitungan APB Desa, danpertanggung jawabanpelaksanaan APB Desaditetapkan denganPeraturan Bupati/Walikota • Periksa mengenai PedomanPenyusunan APB Desa,perubahan APB Desa,perhitungan APB Desa, danpertanggung jawabanpelaksanaan APB Desaditetapkan dengan PeraturanBupati/Walikota
15.-
15.Penyusunan Pedoman pengelolaan keuangan desa • Disusunnya Pedomanpengelolaan keuangan desa • Laporan penyusunanPedoman pengelolaan • Periksa mengenai Pedomanpengelolaan keuangan desa LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 327 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 75 ayat (1) PP 72/2005tentang Desa sebagaimana dimaksud dalamPasal 75 ayat (1) PP 72/2005tentang Desa keuangan desasebagaimana dimaksuddalam Pasal 75 ayat (1) PP72/2005 tentang Desa sebagaimana dimaksuddalam Pasal 75 ayat (1) PP72/2005 tentang Desa diaturdengan PeraturanBupati/Walikota.
16.-
16.Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa, dan Kerjasama Desadengan Pihak Ketiga diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/ Kota. • Dilaksanakannya KerjasamaAntar Desa, dan KerjasamaDesa dengan Pihak Ketiga diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/ Kota. • Laporan pelaksanaanKerjasama Antar Desa, danKerjasama Desa denganPihak Ketiga diatur denganPeraturan DaerahKabupaten/ Kota. • Periksa mengenaiPelaksanaan KerjasamaAntar Desa, dan KerjasamaDesa dengan Pihak Ketigadiatur dengan PeraturanDaerah Kabupaten/ Kota.
17.-
17.Penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembangunan,pemanfaatan danpendayagunaan kawasanperdesaan sebagaimanadimaksud pada Pasal 88 ayat(2) PP 72/2005 tentang Desadiatur dengan PeraturanDaerah Kabupaten/Kota. • Disusunnya perencanaan,pelaksanaan pembangunan,pemanfaatan danpendayagunaan kawasanperdesaan sebagaimanadimaksud pada Pasal 88 ayat (2)PP 72/2005 tentang Desa diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/Kota. • Laporan penyusunanperencanaan, pelaksanaanpembangunan, pemanfaatandan pendayagunaankawasan perdesaansebagaimana dimaksudpada Pasal 88 ayat (2) PP72/2005 tentang Desa diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/Kota. • Periksa mengenaiperencanaan, pelaksanaanpembangunan, pemanfaatandan pendayagunaankawasan perdesaansebagaimana dimaksud padaPasal 88 ayat (2) PP 72/2005tentang Desa diatur denganPeraturan DaerahKabupaten/Kota.
18.-
18.Pelaksanaan mengenai lembaga kemasyarakatan yangdiatur dengan PeraturanDaerah Kabupaten/Kotadengan memperhatikan kondisisosial budaya masyarakat. • Dilaksanakannya lembagakemasyarakatan yang diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/Kota denganmemperhatikan kondisi sosialbudaya masyarakat. • Laporan pelaksanaanmengenai lembagakemasyarakatan yang diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/Kota denganmemperhatikan kondisisosial budaya masyarakat. • Periksa mengenai lembagakemasyarakatan diaturdengan Peraturan DaerahKabupaten/Kota denganmemperhatikan kondisi sosialbudaya masyarakat. 19.Pengangkatan Sekretaris Desa dari PNS yang telahmemenuhi persyaratan.
19.Pengangkatan Sekretaris Desa dari PNS yang telah memenuhipersyaratan • Diangkatnya Sekretaris Desadari PNS yang telah memenuhipersyaratan • Laporan PengangkatanSekretaris Desa dari PNSyang telah memenuhipersyaratan • Periksa apakah SekretarisDesa, telah diangkat dariPNS yang telah memenuhipersyaratan. 20. Pemeriksaan terhadapmasa jabatan Kepala Desa,apakah telah melebihi 6
20.Pemeriksaan terhadap masa jabatan Kepala Desa, apakahtelah melebihi 6 (enam) tahun • Diperiksanya masa jabatanKepala Desa, apakah telahmelebihi 6 (enam) tahun • Laporan pemeriksaanterhadap masa jabatanKepala Desa, apakah telah • Periksa terhadap masajabatan Kepala Desa, apakahtelah melebihi 6 (enam) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 328 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan (enam) tahun melebihi 6 (enam) tahun tahun, apabila terjadi apakahtelah diproses pemilihanKepala Desa yang baru. 21.-
21.Pelantikan Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh)hari setelah pemilihan • Dilantiknya Kepala Desa terpilihpaling lambat 30 (tiga puluh) harisetelah pemilihan • Laporan pelantikan KepalaDesa terpilih paling lambat30 (tiga puluh) hari setelahpemilihan • Apakah Kepala Desa terpilihtelah dilantik olehBupati/Wakil Bupati, palinglambat 30 (tiga puluh) harisetelah pemilihan. 22.Pembentukan Badan Pemberdayaan Desaberfungsi menetapkanPeraturan Desa bersamaKepala Desa, menampungdan menyalurkan aspirasi,aspirasi masyarakat
22.Pembentukan Badan Pemberdayaan Desa berfungsimenetapkan Peraturan Desabersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkanaspirasi, aspirasi masyarakat • Dibentuknya BadanPemberdayaan Desa berfungsimenetapkan Peraturan Desabersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkanaspirasi, aspirasi masyarakat • Laporan pembentukanBadan Pemberdayaan Desaberfungsi menetapkanPeraturan Desa bersamaKepala Desa, menampungdan menyalurkan aspirasi,aspirasi masyarakat • Periksa PMD berfungsimenetapkan Peraturan Desabersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkanaspirasi, aspirasi masyarakatapa saja yang telahdilaksanakan dan yang belumdilaksanakan. • Apakah telah dibentukLembaga KemasyarakatanDesa, • Tugas apa saja yang telahdilaksanakan dalam rangkamemberdayakan masyarakat. 23. -
23.Penyusunan kajian yang dilakukan melalui KeputusanBersama Badan PerwakilanDesa, • Disusunnya kajian yangdilakukan melalui KeputusanBersama Badan PerwakilanDesa • Laporan penyusunan kajianyang dilakukan melaluiKeputusan Bersama BadanPerwakilan Desa • Untuk kepentingan Desa,apakah Desa telahmengadakan kajian yangdilakukan melalui KeputusanBersama Badan PerwakilanDesa; • Apakah kajian tersebut telahdilaporkan kepadaBupati/Wakil Bupati. b. PENGUATAN KELEMBAGAAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 329 1) KEBIJAKAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan kebijakandaerah skala provinsi. 1. Penetapan kebijakan daerahskala kabupaten/ kota. Adanya Peraturan Daerah yangmengatur tentang penguatankelembagaan dan pengembanganpartisipasi (sebagai bentukkerjasama lagi) masyarakat. Peraturan Daerah yang telahdilegalisasi dalamLembaranDaerah. • Dapatkan Peraturan Daerahyang berkaitan denganpenguatan kelembagaan danpengembangan partisipasi(sebagai bentuk kerjasamalagi) masyarakat. • Periksa apakah kebijakandaerah yang telah dirumuskandalam bentuk PeraturanDaerah tersebut sesuai denganperaturan yang lebih tinggitingkatnya. 2. Penetapan pedoman,norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidangpenguatan kelembagaandan pengembanganpartisipasi masyarakat skalaprovinsi. 2. Penetapan pedoman, norma,standar, prosedur, dan kriteria dibidang penguatan kelembagaandan pengembangan partisipasimasyarakat skalakabupaten/kota. Ketersediaan pedoman, norma,standar, prosedur, dan kriteria dibidang penguatan kelembagaan danpengembangan partisipasimasyarakat. Pedoman, norma, standar,prosedur, dan kriteria di bidangpenguatan kelembagaan danpengembangan partisipasimasyarakat. Periksa apakah terdapatpedoman, norma, standar,prosedur, dan kriteria di bidangpenguatan kelembagaan danpengembangan partisipasimasyarakat. 2) PEMANTAPAN DATA DESA DAN PROFIL KELURAHAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 330 Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Koordinasi dan fasilitasi pengolahan data profil desadan profil kelurahan skalaprovinsi.
1.Koordinasi dan fasilitasi pengolahan data profil desa danprofil kelurahan skalakabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat dan daftar hadirrapat koordinasi. • Periksa apakahterdapat notulenrapat dan daftarhadir pengolahandata profil desa danprofil kelurahan.
2.Pembinaan dan supervisi pengolahan data profil desadan profil kelurahan skalaprovinsi.
2.Pelaksanaan pengolahan data profil desa dan profil kelurahanskala kabupaten/ kota. • Tersedianya profil desa danprofil kelurahan. • Laporan profil desa dan profilkelurahan. • Periksa apakahterdapat laporanprofil desa dan profilkelurahan.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan dataprofil desa dan profilkelurahan skala provinsi.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan data profildesa dan profil kelurahan skalakabupaten/ kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpengolahan data profil desa danprofil kelurahan. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpengolahan data profil desadan profil kelurahan. • Periksa apakahterdapat laporanhasil monitoring,evaluasi danpelaporanpengolahan dataprofil desa dan profilkelurahan. 3) PENGUATAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Koordinasi dan fasilitasi penguatan kelembagaanmasyarakat skala provinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasipenguatan kelembagaanmasyarakat skalakabupaten/kota. • Dilaksanakannya koordinasi danfasilitasi dengan instansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan. • Periksa apakahterdapat notulenrapat dan daftarhadir rapatpenguatankelembagaanmasyarakat. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 331 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan • Periksa apakahterdapat suratundangan, daftarhadir dan laporanpelaksanaankegiatan penguatankelembagaanmasyarakat.
2.Pembinaan dan supervisi penguatan kelembagaanmasyarakat skala provinsi. 2. Penyelenggaraan penguatankelembagaan masyarakat skalakabupaten/kota. • Dilaksanakannya kegiatanpembinaan, supervisi danpenyelenggaraan penguatankelembagaan masyarakat. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi danpenyelenggaraan penguatankelembagaan masyarakat. • Periksa apakahterdapatpelaksanaankegiatanpembinaan,supervisi danpenyelenggaraanpenguatankelembagaanmasyarakat.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan penguatankelembagaan masyarakatskala provinsi. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan penyelenggaraanpenguatan kelembagaanmasyarakat skalakabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpenyelenggaraan penguatankelembagaan masyarakat. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpenyelenggaraan penguatankelembagaan masyarakat. • Periksa apakahterdapat laporanhasil monitoring,evaluasi danpelaporanpenyelenggaraanpenguatankelembagaanmasyarakat 4) PELATIHAN MASYARAKAT Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasi 1. Koordinasi dan fasilitasi • Adanya rapat koordinasi dengan • Notulen rapat. • Periksa apakah LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 332 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan penyelenggaraanpelatihan masyarakatskala provinsi. pelaksanaan pelatihanmasyarakat skala kabupaten/kota. instansi terkait. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaan kegiatan. terdapat notulen rapatdan daftar hadir rapatpelaksanaan pelatihanmasyarakat. • Periksa apakahterdapat suratundangan, daftar hadirdan laporanpelaksanaan kegiatanpenguatankelembagaanmasyarakat. 2. Pembinaan dan supervisipenyelenggaraanpelatihan masyarakatskala provinsi. 2. Pelaksanaan pelatihanmasyarakat skala kabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,supervisi dan pelaksanaanpelatihan masyarakat. • Laporan pelaksanaanpembinaan, supervisi danpelaksanaan pelatihanmasyarakat. • Periksa apakahtelah dilakukanpembinaan,supervisi danpelaksanaanpelatihanmasyarakat. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporanpenyelenggaraanpelatihan masyarakatskala nasional. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan pelaksanaan pelatihanmasyarakat skala kabupaten/kota. • Terselenggaranya monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pelatihanmasyarakat. • Laporan penyelenggaraanmonitoring, evaluasi danpelaporan pelaksanaanpelatihan masyarakat. • Periksapenyelenggaraanmonitoring, evaluasidan pelaporanpelaksanaanpelatihanmasyarakat. 5) PENGEMBANGAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Koordinasi dan fasilitasi pengembangan
1.Koordinasi dan fasilitasi pengembangan manajemen • Adanya rapat koordinasidengan instansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Periksa apakahterdapat notulen LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 333 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan manajemenpembangunan partisipatifmasyarakat skala provinsi. pembangunan partisipatifmasyarakat skala kabupaten/kota. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. rapat dan daftarhadir rapatpengembanganmanajemenpembangunanpartisipatifmasyarakat. • Periksa apakahterdapat suratundangan, daftarhadir dan laporanpelaksanaankegiatan.
2.Pembinaan dan supervisi pemantapan manajemenpembangunan partisipatifmasyarakat skala provinsi.
2.Pelaksanaan pengembangan manajemen pembangunanpartisipatif masyarakat skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,supervisi dan pelaksanaanmanajemen pembangunanpartisipatif masyarakat. • Laporan pelaksanaanpembinaan, supervisi danpelaksanaan manajemenpembangunan partisipatifmasyarakat. • Periksapelaksanaanpembinaan,supervisi danpelaksanaanmanajemenpembangunanpartisipatifmasyarakat.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan pemantapanmanajemen pembangunanpartisipatif masyarakatskala provinsi.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaanpemantapan manajemenpembangunan partisipatifmasyarakat skala kab/kota. • Adanya hasil monitoring, evaluasidan pelaporan pelaksanaanpemantapan manajemenpembangunan partisipatifmasyarakat. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pemantapanmanajemen pembangunanpartisipatif masyarakat. • Periksa apakahterdapat laporanhasil monitoring,evaluasi danpelaporanpelaksanaanpemantapanmanajemenpembangunanpartisipatifmasyarakat. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 334 6) PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN DAN PENDAYAGUNAAN RUANG KAWASAN PEDESAAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipeningkatan peranmasyarakat dalampenataan danpendayagunaan ruangkawasan perdesaan skalaprovinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasipeningkatan peran masyarakatdalam penataan danpendayagunaan ruang kawasanperdesaan skalakabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. • Periksa apakahterdapat notulenrapat dan daftarhadir rapatpeningkatan peranmasyarakat dalampenataan danpendayagunaanruang kawasanperdesaan. • Periksa apakahterdapat laporanpeningkatan peranmasyarakat dalampenataan danpendayagunaanruang kawasanperdesaan 2. Pembinaan dan supervisipeningkatan peranmasyarakat dalampenataan danpendayagunaan ruangkawasan perdesaan skalaprovinsi. 2. Pelaksanaan peningkatan peranmasyarakat dalam penataan danpendayagunaan ruang kawasanperdesaan skalakabupaten/kota. • Dilaksanakannya pembinaan,supervisi dan penyelenggaraankegiatan peningkatan peranmasyarakat dalam penataan danpendayagunaan ruang kawasanperdesaan. • Laporan pelaksanaanpembinaan, supervisi danpenyelenggaraan kegiatanpeningkatan peranmasyarakat dalam penataandan pendayagunaan ruangkawasan perdesaan. • Periksa apakahpelaksanaanpembinaan,supervisi danpenyelenggaraankegiatanpeningkatan peranmasyarakat dalampenataan danpendayagunaanruang kawasanperdesaan. 3. Monitoring, evaluasi dan 3. Monitoring, evaluasi dan • Adanya hasil monitoring, • Laporan hasil monitoring, • Periksa apakah LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 335 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pelaporan peningkatanperan masyarakat dalampenataan danpendayagunaan ruangkawasan perdesaan skalaprovinsi. pelaporan pelaksanaanpeningkatan peran masyarakatdalam penataan danpendayagunaan ruang kawasanperdesaan skalakabupaten/kota. evaluasi dan pelaporanpelaksanaan peningkatan peranmasyarakat dalam penataan danpendayagunaan ruang kawasanperdesaan. evaluasi dan pelaporanpelaksanaan peningkatanperan masyarakat dalampenataan danpendayagunaan ruangkawasan perdesaan. terdapat laporanLaporan hasilmonitoring, evaluasidan pelaporanpelaksanaanpeningkatan peranmasyarakat dalampenataan danpendayagunaanruang kawasanperdesaan. c. PEMBERDAYAAN ADAT DAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT1) KEBIJAKAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Penetapan kebijakan daerah skala provinsi.
1.Penetapan kebijakan daerah skala kabupaten/ kota. Adanya Peraturan Daerah yangmengatur tentang pemberdayaanadat dan pengembangan kehidupansosial budaya masyarakat. Peraturan Daerah yang telahdilegalisasi dalam LembaranDaerah. • Dapatkan Peraturan Daerahyang berkaitan denganpenyelenggaraanpemerintahan desa dankelurahan. • Periksa apakah kebijakandaerah yang telah dirumuskandalam bentuk PeraturanDaerah tersebut sesuaidengan peraturan yang lebihtinggi tingkatnya.
2.Penetapan pedoman, norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang
2.Penetapan pedoman, norma, standar, kriteria dan prosedur dibidang pemberdayaan adat dan Ketersediaan pedoman, norma,standar, kriteria dan prosedur dibidang pemberdayaan adat dan Pedoman, norma, standar, kriteriadan prosedur di bidangpemberdayaan adat dan Periksa apakah terdapatpedoman, norma, standar,kriteria dan prosedur di bidang LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 336 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pemberdayaan adat danpengembangan kehidupansosial budaya masyarakatskala provinsi. pengembangan kehidupan sosialbudaya masyarakat skalakabupaten/ kota. pengembangan kehidupan sosialbudaya masyarakat. pengembangan kehidupan sosialbudaya masyarakat. pemberdayaan adat danpengembangan kehidupansosial budaya masyarakat. 2) PEMBERDAYAAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA NUSANTARA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipemberdayaan lembagaadat dan budaya skalaprovinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasipemberdayaan lembaga adatdan budaya skala kabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftar hadirrapat pemberdayaan lembagaadat dan budaya. • Periksa apakah terdapat suratundangan, daftar hadir danlaporan pelaksanaan kegiatanpemberdayaan lembaga adatdan budaya. 2. Pembinaan dan supervisipemberdayaan lembagaadat dan budaya skalaprovinsi. 2. Pembinaan dan supervisipemberdayaan lembaga adatdan budaya skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,supervisi dan pemberdayaanlembaga adat dan budaya. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi dan pemberdayaanlembaga adat dan budaya. • Periksa apakahdilaksanakan kegiatanpembinaan, supervisi danpemberdayaan lembagaadat dan budaya. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan pemberdayaanlembaga adat dan budayaskala provinsi. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan pemberdayaanlembaga adat dan budaya skalakabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pemberdayaanlembaga adat dan budaya. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pemberdayaanlembaga adat dan budaya. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporankegiatan pemberdayaanlembaga adat dan budaya. 3) PEMBERDAYAAN PEREMPUAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 337 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipelaksanaan pemberdayaanperempuan skala provinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasipelaksanaan pemberdayaanperempuan skalakabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan kordinasi danfasilitasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftar hadirrapat pelaksanaanpemberdayaan perempuan. • Periksa apakah terdapat suratundangan, daftar hadir danlaporan pelaksanaan kegiatanpemberdayaan perempuan. 2. Pembinaan dan supervisipelaksanaan pemberdayaanperempuan skala provinsi. 2. Pembinaan dan supervisipelaksanaan pemberdayaanperempuan skalakabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pemberdayaanperempuan. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pemberdayaanperempuan. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpemberdayaan perempuan. 4) PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipelaksanaan PKK skalaprovinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasipelaksanaan gerakan PKK skalakabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat pelaksanaangerakan PKK. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftarhadir dan laporanpelaksanaan kegiatanpelaksanaan gerakan PKK. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 338 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Pembinaan dan supervisipelaksanaan PKK skalaprovinsi. 2. Pembinaan dan supervisipelaksanaan gerakan PKKskala kabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan dansupervisi pelaksanaan PKK • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan dansupervisi pelaksanaan PKK • Periksa apakah teahdilaksanakan kegiatanpembinaan dan supervisipelaksanaan PKK. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan pelaksanaan PKKskala provinsi. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan pelaksanaan gerakanPKK skala kabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pelaksanaangerakan PKK. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pelaksanaangerakan PKK. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan gerakan PKK. 5) PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipeningkatan kesejahteraansosial skala provinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasipelaksanaan peningkatankesejahteraan sosial skalakabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftar hadirrapat pelaksanaanpeningkatan kesejahteraansosial. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftar hadirdan laporan pelaksanaankegiatan peningkatankesejahteraan sosial. 2. Pembinaan dan supervisipeningkatan kesejahteraansosial skala provinsi. 2. Pembinaan dan supervisipelaksanaan peningkatankesejahteraan sosial skalakabupaten/kota. • Pembinaan dan supervisipelaksanaan peningkatankesejahteraan sosial skalakabupaten/ kota. • Pembinaan dan supervisipelaksanaan peningkatankesejahteraan sosial skalakabupaten/ kota. • Pembinaan dan supervisipelaksanaan peningkatankesejahteraan sosial skalakabupaten/ kota. 3.
3.Monitoring, evaluasi dan 3. Monitoring, evaluasi dan • Adanya hasil monitoring, • Laporan hasil monitoring, • Periksa apakah terdapat LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 339 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pelaporan peningkatankesejahteraan sosial skalaprovinsi. pelaporan pelaksanaanpeningkatan kesejahteraansosial skala kabupaten/ kota. evaluasi dan pelaporanpelaksanaan peningkatankesejahteraan sosial. evaluasi dan pelaporanpelaksanaan peningkatankesejahteraan sosial. laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpeningkatan kesejahteraansosial. 6) PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipengembangan danperlindungan tenaga kerjaskala provinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasipelaksanaan perlindungantenaga kerja skalakabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat kegiatan pe • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftarhadir dan laporanpelaksanaan kegiatanperlindungan tenaga kerja. 2. Pembinaan dan supervisipengembangan danperlindungan tenaga kerjaskala provinsi. 2. Monitoring, evaluasi danpelaporan pelaksanaanperlindungan tenaga kerja skalakabupaten/kota. • Dilakukannya monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan perlindungantenaga kerja. • Laporan pelaksanaanmonitoring, evaluasi danpelaporan pelaksanaanperlindungan tenaga kerja. • Periksa apakah telahdilakukan pembinaansupervisi, pengembangandan perlindungan tenagakerja. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan pengembangandan perlindungan tenagakerja skala provinsi. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan pelaksanaanperlindungan tenaga kerja skalakabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan perlindungantenaga kerja. • Laporan pelaksanaanmonitoring, evaluasi danpelaporan pelaksanaanperlindungan tenaga kerja. • Periksa apakah telahdilakukan monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan perlindungantenaga kerja LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 340 d. PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT1) KEBIJAKAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Penetapan kebijakan daerah skala provinsi. 1. Penetapan kebijakan daerahskala kabupaten/kota. • Adanya Peraturan Daerah yangmengatur tentangpemberdayaan usaha ekonomimasyarakat. • Peraturan Daerah yang telahdilegalisasi dalam LembaranDaerah. • Surat undangan. • Daftar hadir. • Laporan pelaksanaankegiatan. • Dapatkan Peraturan Daerahyang berkaitan denganpenyelenggaraanpemerintahan desa dankelurahan. • Periksa apakah kebijakandaerah yang telahdirumuskan dalam bentukPeraturan Daerah tersebutsesuai dengan peraturanyang lebih tinggi tingkatnya.
2.Penyelenggaraan pemberdayaan usahaekonomi masyarakat skalaprovinsi. 2. Penyelenggaraanpemberdayaan usaha ekonomimasyarakat skalakabupaten/kota. • Diselenggarakannyapemberdayaan usaha ekonomimasyarakat • Laporan penyelenggaraanpemberdayaan usahaekonomi masyarakat • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftarhadir dan laporanpelaksanaan kegiatanpemberdayaan usahaekonomi masyarakat. 2) PEMBERDAYAAN EKONOMI PENDUDUK MISKIN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
1.Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftar LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 341 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pemberdayaan ekonomipenduduk miskin skalaprovinsi. pemberdayaan ekonomipenduduk miskin skalakabupaten/kota. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. hadir rapat kegiatanpemberdayaan ekonomipenduduk miskin. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftarhadir dan laporanpelaksanaan kegiatanpemberdayaan ekonomipenduduk miskin.
2.Pembinaan dan supervisi penyelenggaraanpemberdayaan ekonomipenduduk miskin skalaprovinsi.
2.Penyelenggaraan pemberdayaan ekonomipenduduk miskin skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,supervisi dan penyelenggaraanpemberdayaan ekonomipenduduk miskin. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi danpenyelenggaraanpemberdayaan ekonomipenduduk miskin. • Periksa apakah telahdilakukan pembinaan dansupervisi penyelenggaraanpemberdayaan ekonomipenduduk miskin.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraanpemberdayaan ekonomipenduduk miskin skalaprovinsi.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraanpemberdayaan ekonomipenduduk miskin skalakabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pemberdayaanekonomi penduduk miskin. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan pemberdayaanekonomi penduduk miskin. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpemberdayaan ekonomipenduduk miskin. 3) PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA DAN KELOMPOK MASYARAKAT Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipengembangan usahaekonomi keluarga dan 1. Koordinasi dan fasilitasipenyelenggaraan pengembanganusaha ekonomi keluarga dan • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat kegiatan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 342 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan kelompok masyarakat skalaprovinsi. kelompok masyarakat skalakabupaten/kota. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. pengembangan usahaekonomi keluarga dankelompok masyarakat. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftar hadirdan laporan pelaksanaankegiatan pengembanganusaha ekonomi keluarga dankelompok masyarakat. 2. Pembinaan dan supervisipengembangan usahaekonomi keluarga dankelompok masyarakat skalaprovinsi. 2. Penyelenggaraan pengembanganusaha ekonomi keluarga dankelompok masyarakat skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,supervisi dan penyelenggaraanpengembangan usaha ekonomikeluarga dan kelompokmasyarakat. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi danpenyelenggaraanpengembangan usahaekonomi keluarga dankelompok masyarakat. • Periksa pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi danpenyelenggaraanpengembangan usahaekonomi keluarga dankelompok masyarakat. 3. Monitoring evaluasi danpelaporan pengembanganusaha ekonomi keluargadan kelompok masyarakatskala provinsi. 3. Monitoring evaluasi dan pelaporanpenyelenggaraan pengembanganusaha ekonomi keluarga dankelompok masyarakat skalakabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengembangan usaha ekonomikeluarga dan kelompokmasyarakat. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengemba-ngan usahaekonomi keluarga dankelompok masyarakat. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengembangan usahaekonomi keluarga dankelompok masyarakat. 4) PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PERDESAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Koordinasi dan fasilitasi 1. Koordinasi dan fasilitasi • Adanya rapat koordinasi dengan • Notulen rapat. • Periksa apakah terdapat LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 343 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan penyelenggaraanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaanskala provinsi. penyelenggaraanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaanskala kabupaten/ kota. instansi terkait. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. notulen rapat dan daftarhadir rapat kegiatanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaan. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftar hadirdan laporan pelaksanaankegiatan pengembanganlembaga keuangan mikroperdesaan.
2.Pembinaan dan supervisi penyelenggaraanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaanskala provinsi. 2. Penyelenggaraanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaanskala kabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,supervisi dan penyelenggaraanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaan. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi danpenyelenggaraanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaan. • Periksa pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi danpenyelenggaraanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaan.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaanskala provinsi. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan penyelenggaraanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaanskala kabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaan. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengembangan lembagakeuangan mikro perdesaan. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporankegiatan pengembanganlembaga keuangan mikroperdesaan. 5) PENGEMBANGAN PRODUKSI DAN PEMASARAN HASIL USAHA MASYARAKAT Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipenyelenggaraan 1. Koordinasi dan fasilitasipenyelenggaraan • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftar LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 344 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pengembangan produksidan pemasaran hasil usahamasyarakat skala provinsi. pengembangan produksi danpemasaran hasil usahamasyarakat skala kabupaten/kota. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. hadir rapat kegiatanpengembangan produksidan pemasaran hasil usahamasyarakat. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftarhadir dan laporanpelaksanaan kegiatanpengembangan produksidan pemasaran hasil usahamasyarakat. 2. Pembinaan dan supervisipenyelenggaraanpengembangan produksidan pemasaran hasil usahamasyarakat skala provinsi. 2. Penyelenggaraanpengembangan produksi danpemasaran hasil usahamasyarakat skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,supervisi dan penyelenggaraanpengembangan produksi danpemasaran hasil usahamasyarakat. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi danpenyelenggaraanpengembangan produksi danpemasaran hasil usahamasyarakat. • Periksa pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi danpenyelenggaraanpengembangan produksidan pemasaran hasil usahamasyarakat. 3. Monitoring evaluasi danpelaporanpenyelenggaraanpengembangan produksidan pemasaran hasil usahamasyarakat skala provinsi. 3. Monitoring evaluasi danpelaporan penyelenggaraanpengembangan produksi danpemasaran hasil usahamasyarakat skala kabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengembangan produksi danpemasaran hasil usahamasyarakat. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengembangan produksi danpemasaran hasil usahamasyarakat. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengembangan produksidan pemasaran hasil usahamasyarakat. 6) PENGEMBANGAN PERTANIAN PANGAN DAN PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 345 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Koordinasi dan fasilitasi pengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan panganmasyarakat skala provinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasipenyelenggaraanpengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan pangan masyarakatskala kabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat kegiatanpengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan panganmasyarakat. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftar hadirdan laporan pelaksanaankegiatan pengembanganpertanian pangan danpeningkatan ketahananpangan masyarakat.
2.Pembinaan dan supervisi pengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan panganmasyarakat skala provinsi. 2. Penyelenggaraanpengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan pangan masyarakatskala kabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,supervisi dan penyelenggaraanpengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan pangan masyarakat. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi danpenyelenggaraanpengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan panganmasyarakat. • Periksa pelaksanaankegiatan pembinaan,supervisi danpenyelenggaraanpengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan panganmasyarakat.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembanganpertanian pangan danpeningkatan ketahananpangan masyarakat skalaprovinsi. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan penyelenggaraanpengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan pangan masyarakatskala kabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan pangan masyarakat. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan panganmasyarakat. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpengembangan pertanianpangan dan peningkatanketahanan panganmasyarakat. e. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 346 1) KEBIJAKAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan kebijakan daerahskala provinsi.
1.Penetapan kebijakan daerah skala kabupaten/ kota. • Adanya Peraturan Daerah yangmengatur tentang pemberdayaanmasyarakat dalam pengelolaansumber daya alam dan teknologitepat guna. • Peraturan Daerah yang telahdilegalisasi dalamLembaranDaerah. • Surat undangan. • Daftar hadir. • Laporan pelaksanaankegiatan penetapan kebijakandaerah. • Dapatkan Peraturan Daerahyang berkaitan denganpemberdayaan masyarakatdalam pengelolaan SDA danteknolog tepat guna. • Periksa apakah kebijakandaerah yang telahdirumuskan dalam bentukPeraturan Daerah tersebutsesuai dengan peraturanyang lebih tinggi tingkatnya. 2. Penyelenggaraanpemberdayaan masyarakatdalam pengelolaan sumberdaya alam dan teknologitepat guna skala provinsi.
2.Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakatdalam pengelolaan sumber dayaalam dan teknologi tepat gunaskala kabupaten/ kota. • Diselenggarakannyapemberdayaan masyarakat dalampengelolaan sumber daya alamdan teknologi tepat guna. • Surat undangan. • Daftar hadir. • Laporan penyelenggaraanpemberdayaan masyarakatdalam pengelolaan sumberdaya alam dan teknologitepat guna. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftar hadirdan laporan pelaksanaankegiatan pemberdayaanmasyarakat dalampengelolaan sumber dayaalam dan teknologi tepatguna. 2) FASILITASI KONSERVASI DAN REHABILITASI LINGKUNGAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Koordinasi dan fasilitasi konservasi dan rehabilitasilingkungan skala provinsi.
1.Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi danrehabilitasi lingkungan skalakabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi dan • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat kegiatankonservasi dan rehabilitasilingkungan. • Periksa apakah terdapat LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 347 Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan fasilitasi. surat undangan, daftarhadir dan laporanpelaksanaan kegiatankonservasi dan rehabilitasilingkungan.
2.Pembinaan, pengawasan dan supervisi konservasidan rehabilitasi lingkunganskala provinsi.
2.Pelaksanaan fasilitasi konservasi dan rehabilitasilingkungan skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,fasilitasi, pengawasan, dansupervisi konservasi danrehabilitasi lingkungan. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,fasilitasi, pengawasan, dansupervisi konservasi danrehabilitasi lingkungan. • Periksa apakah telahdilakukan pembinaan,fasilitasi, pengawasan, dansupervisi konservasi danrehabilitasi lingkungan.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelengaraankonservasi dan rehabilitasilingkungan skala provinsi.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasikonservasi dan rehabilitasilingkungan lingkup skalakabupaten/ kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatankonservasi dan rehabilitasilingkungan. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatankonservasi dan rehabilitasilingkungan. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatankonservasi dan rehabilitasilingkungan. 3) FASILITASI PEMANFAATAN LAHAN DAN PESISIR PEDESAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Koordinasi dan fasilitasi pemanfataan lahan danpesisir pedesaan skalaprovinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasipelaksanaan pemanfaatanlahan dan pesisir pedesaanskala kabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat kegiatanpemanfaatan lahan danpesisir pedesaan. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftar hadirdan laporan pelaksanaankegiatan pemanfaatan lahan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 348 Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan dan pesisir pedesaan.
2.Pembinaan, pengawasan dan supervisi pelaksanaanpemanfaatan lahan danpesisir pedesaan skalaprovinsi. 2. Pelaksanaan pemanfaatanlahan dan pesisir perdesaanskala kabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,pengawasan, supervisi, danpelaksanaan pemanfaatan lahandan pesisir perdesaan. • Laporan pelaksanaanpembinaan, pengawasan,supervisi, dan pelaksanaanpemanfaatan lahan danpesisir perdesaan. • Periksa pelaksanaanpembinaan, pengawasan,supervisi, dan pelaksanaanpemanfaatan lahan danpesisir perdesaan.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelengaraanpemanfaatan lahan danpeisisr di pedesaan skalaprovinsi. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan penyelengaraanpemanfaatan lahan dan pesisirpedesaan skala kabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpemanfaatan lahan dan pesisirpedesaan. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpemanfaatan lahan danpesisir pedesaan. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpemanfaatan lahan danpesisir pedesaan. 4) FASILITASI PRASARANA DAN SARANA PEDESAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan prasarana dansarana pedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkungan skalaprovinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasipemeliharaan prasarana dansarana pedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkungan skalakabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasi danfasilitasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat kegiatanpemeliharaan prasarana dansarana pedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkungan. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftar hadirdan laporan pelaksanaankegiatan pemeliharaanprasarana dan saranapedesaan serta LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 349 Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkungan. 2. Pembinaan, pengawasandan supervisi pemeliharaanprasarana dan saranapedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkunganskala provinsi. 2. Pembinaan, pengawasan dansupervisi pemeliharaanprasarana dan saranapedesaan serta pemeliharaanair bersih dan penyehatanlingkungan skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,pengawasan dan supervisipemeliharaan prasarana dansarana pedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkungan. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan,pengawasan dan supervisipemeliharaan prasarana dansarana pedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkungan. • Periksa apakah telahdilakukan pembinaan,pengawasan dan supervisipemeliharaan prasarana dansarana pedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkungan.
3.Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelengaraanpemeliharaan prasaranadan sarana pedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkunganskala provinsi. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan penyelengaraanfasilitasi pemeliharaanprasarana dan saranapedesaan serta pemeliharaanair bersih dan penyehatanlingkungan skalakabupaten/kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpemeliharaan prasarana dansarana pedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkungan. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpemeliharaan prasarana dansarana pedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkungan. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpelaksanaan kegiatanpemeliharaan prasarana dansarana pedesaan sertapemeliharaan air bersih danpenyehatan lingkungan. 5) FASILITASI PEMETAAN KEBUTUHAN DAN PENGKAJIAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipemetaan kebutuhanteknologi tepat guna danpengkajian teknologi tepatguna skala provinsi. 1. Koordinasi dan fasilitasikebutuhan teknologi teknologitepat guna skalakabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaan kegiatankoordinasi dan fasilitasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat koordinasi danfasilitasi kebutuhan teknologiteknologi tepat guna. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftar hadirdan laporan pelaksanaankegiatan pembinaan dan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 350 Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan supervisi pemanfaatanteknologi tepat guna. 2. Pembinaan dan supervisikebutuhan teknologi tepatguna skala provinsi. 2. Pembinaan dan supervisipemanfaatan teknologi tepatguna skala kabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan dansupervisi pemanfaatan teknologitepat guna. • Laporan pelaksanaankegiatan pembinaan dansupervisi pemanfaatanteknologi tepat guna • Periksa apakah telahdilakukan pembinaan dansupervisi pemanfaatanteknologi tepat guna 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan kebutuhanteknologi tepat guna skalaprovinsi. 3. Monitoring, evaluasi danpelaporan pemanfaatanteknologi tepat guna skalakabupaten/ kota. • Adanya hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpemanfaatan teknologi tepatguna. • Laporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpemanfaatan teknologi tepatguna. • Periksa apakah terdapatlaporan hasil monitoring,evaluasi dan pelaporanpemanfaatan teknologi tepatguna. 6) PEMASYARAKATAN DAN KERJASAMA TEKNOLOGI PEDESAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi dan fasilitasipemasyarakatan dankerjasama teknologipedesaan skala provinsi.
1.Koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan dan kerjasamateknologi pedesaan skalakabupaten/kota. • Adanya rapat koordinasi denganinstansi terkait. • Notulen rapat. • Daftar hadir rapat. • Surat undangan. • Laporan pelaksanaan kegiatankoordinasi dan fasilitasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat dan daftarhadir rapat. • Periksa apakah terdapatsurat undangan, daftar hadirdan laporan pelaksanaankegiatan pemasyarakatandan kerja sama teknologipedesaan. 2. Pembinaan, pengawasandan supervisi pemasya-rakatan dan kerja samateknologi pedesaan skalaprovinsi.
2.Penyelenggaraan pemasyarakatan dan kerjasamateknologi pedesaan skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pembinaan,pengawasan, supervisi danpenyelenggaraanpemasyarakatan dan kerja samateknologi pedesaan. • Laporan pelaksanaanpembinaan, pengawasan,supervisi danpenyelenggaraanpemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan. • Periksa pelaksanaanpembinaan, pengawasan,supervisi danpenyelenggaraanpemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan. 3. Monitoring evaluasi danpelaporan pemasyarakatan
3.Monitoring evaluasi dan pelaporan pemasyarakatan dan • Adanya hasil monitoring evaluasidan pelaporan pemasyarakatan • Laporan hasil monitoringevaluasi dan pelaporan • Periksa apakah terdapatLaporan hasil monitoring LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 351 Wewenang Provinsi Wewenang Kabuptaen/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan dan kerjasama teknologipedesaan skala provinsi. kerjasama teknologi pedesaanskala kabupaten/kota. dan kerjasama teknologipedesaan. pemasyarakatan dankerjasama teknologipedesaan. evaluasi dan pelaporanpemasyarakatan dankerjasama teknologipedesaan. 12. SOSIALa. KEBIJAKAN BIDANG SOSIAL1) KEBIJAKAN SOSIAL (UMUM) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan kebijakan bidang sosial skala provinsimengacu pada kebijakannasional. 1. Penetapan kebijakan bidang sosial skala kabupaten/kotamengacu pada kebijakanprovinsi dan/atau nasional. • Ditetapkannya kebijakan dibidang sosial di tingkat daerah. • Ketetapan kebijakan bidangsosial di tingkat daerah (baikdalam bentuk peraturandaerah, peraturan kepaladaerah, maupun keputusankepala daerah). • Periksa adakah ketetapankebijakan daerah (baikdalam bentuk peraturandaerah, peraturan kepaladaerah, maupun keputusankepala daerah) di bidangsosial. • Teliti apakah penyusunankebijakannya telah sesuaidengan ketentuan perun-dangan yang berlaku. 2) KEBIJAKAN SOSIAL (KHUSUS) * Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemberian bantuan Sosialkepada masyarakat/organisasi dilakukan terusmenerus pada 1. Pemberian bantuan Sosialkepada masyarakat/ organisasidilakukan terus menerus padamasyarakat/organisasi yang • Dilaksanakannya Pemberianbantuan Sosial kepadamasyarakat/ organisasidilakukan terus menerus pada • Laporan/dokumen Pemberianbantuan Sosial kepadamasyarakat/ organisasidilakukan terus menerus • Periksa apakah pemberianbantuan Sosial kepadamasyarakat/ organisasidilakukan terus menerus LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 352 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan masyarakat/organisasi yangsama. sama.. masyarakat/organisasi yangsama. pada masyarakat/organisasiyang sama. pada masyarakat/organisasiyang sama. 2. Bantuan terhadap PartaiPolitik sudah sesuai denganketentuan perUndang-Undangan yang berlaku. 2. Bantuan terhadap Partai Politiksudah sesuai dengan ketentuanperUndang-Undangan yangberlaku. • Dilaksanakannya bantuanterhadap Partai Politik sudahsesuai dengan ketentuanperUndang-Undangan yangberlaku. • Laporan/dokumen bantuanterhadap Partai Politik sudahsesuai dengan ketentuanperUndang-Undangan yangberlaku. • Periksa apakah bantuanterhadap Partai Politiksudah sesuai denganketentuan perUndang-Undangan yang berlaku. 3. Alokasikan bantuan kepadainstansi vertikal dalambelanja bantuan sosial. 3. Alokasikan bantuan kepadainstansi vertikal dalam belanjabantuan sosial. • Dilaksanakannya alokasikanbantuan kepada instansi vertikaldalam belanja bantuan sosial. • Laporan/dokumen alokasikanbantuan kepada instansivertikal dalam belanjabantuan sosial. • Periksa apakah masihdialokasikan bantuankepada instansi vertikaldalam belanja bantuansosial. 4. Penganggaran pemberianbantuan pada instansivertikal sesuai denganperaturan perUndang-Undangan yang berlaku. 4. Penganggaran pemberianbantuan pada instansi vertikalsesuai dengan peraturanperUndang-Undangan yangberlaku. • Dilaksanakannya penganggaranpemberian bantuan padainstansi vertikal sesuai denganperaturan perUndang-Undanganyang berlaku. • Laporan/dokumenpenganggaran pemberianbantuan pada instansi vertikalsesuai dengan peraturanperUndang-Undangan yangberlaku. • Periksa apakahpenganggaran pemberianbantuan pada instansivertikal sudah dilaksanakansesuai dengan peraturanperUndang-Undangan yangberlaku. 5. Pembayaran bantuan sosialtelah didukung oleh buktiyang lengkap dan sahmengenai hak yangdiperoleh oleh pihak yangmenagih. 5. Pembayaran bantuan sosialtelah didukung oleh bukti yanglengkap dan sah mengenai hakyang diperoleh oleh pihak yangmenagih. • Dilaksanakannya pembayaranbantuan sosial telah didukungoleh bukti yang lengkap dan sahmengenai hak yang diperoleholeh pihak yang menagih. • Laporan/dokumenpembayaran bantuan sosialtelah didukung oleh buktiyang lengkap dan sahmengenai hak yang diperoleholeh pihak yang menagih. • Periksa apakahpembayaran bantuan sosialtelah didukung oleh buktiyang lengkap dan sahmengenai hak yangdiperoleh oleh pihak yangmenagih. 6. Penyertaan modalberdasarkan studykelayakan atas aspekmanfaat ekonomi, sosialdan/atau manfaat lainnya. 6. Penyertaan modal berdasarkanstudy kelayakan atas aspekmanfaat ekonomi, sosialdan/atau manfaat lainnya. • Dilaksanakannya penyertaanmodal berdasarkan studykelayakan atas aspek manfaatekonomi, sosial dan/ataumanfaat lainnya. • Laporan/dokumenpenyertaan modalberdasarkan study kelayakanatas aspek manfaat ekonomi,sosial dan/atau manfaatlainnya. • Periksa apakah penyertaanmodal telah dilakukanberdasarkan studykelayakan atas aspekmanfaat ekonomi, sosialdan/atau manfaat lainnya. 7. Pengelolaan sosial, budayadan ekonomi di daerah 7. Pengelolaan sosial, budaya danekonomi di daerah perbatasan • Dilaksanakannya pengelolaan • Laporan/dokumen • Periksa apakah kebijakan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 353 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan perbatasan telah masukdalam RPJM daerah. telah masuk dalam RPJMdaerah. sosial, budaya dan ekonomi didaerah perbatasan telah masukdalam RPJM daerah. pengelolaan sosial, budayadan ekonomi di daerahperbatasan telah masukdalam RPJM daerah. pengelolaan sosial, budayadan ekonomi di daerahperbatasan telah masukdalam RPJM daerah. 8. Pembangunan danpenggunaan fasilitas umum(fasum) dan fasilitas sosial(fasos). 8. Pembangunan danpenggunaan fasilitas umum(fasum) dan fasilitas sosial(fasos). • Dilaksanakannya pembangunandan penggunaan fasilitas umum(fasum) dan fasilitas sosial(fasos). • Laporan/dokumenpembangunan danpenggunaan fasilitas umum(fasum) dan fasilitas sosial(fasos). • Apakah ada penetapankebijakan tentangpembangunan danpenggunaan fasilitas umum(fasum) dan fasilitas sosial(fasos). 9. Perumusan tandar dannorma, di bidangpengupahan, jaminan sosialtenaga kerja. 9. Pelaksanaan standar dannorma, di bidang pengupahan,jaminan sosial tenaga kerja. • Dirumuskannya dandilaksanakannya standar dannorma, di bidang pengupahan,jaminan sosial tenaga kerja. • Laporan/dokumen standar dannorma, di bidang pengupahan,jaminan sosial tenaga kerja. • Periksa apakah sudah adastandar dan norma, dibidang pengupahan,jaminan sosial tenaga kerja. b. PERENCANAAN BIDANG SOSIAL Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyusunan perencanaanbidang sosial skala provinsi. 1. Penyusunan perencanaanbidang sosial skalakabupaten/kota. • Dihasilkannya perencanaandalam bidang sosial • Dokumen perencanaan dlambidang sosial • Organisasi atau wadahkoordinasi penyusunan danpelaksanaan perencanaanbidang sosial • Periksa adakah dokumenperencanaan di bidangsosial • Teliti apakah dalamdokumen perencanaantersebut telah sesuai dengankebijakan dan ketentuanperundangan yang berlaku. • Teliti apakah organisasipenyusunan/pelaksanaanperencanaan telah berjalan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 354 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasansesuai yang diharapkan. c. KERJASAMA BIDANG SOSIAL Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyelenggaraankerjasama bidang sosialskala provinsi. 1. Penyelenggaraan kerjasamabidang sosial skalakabupaten/kota. • Dihasilkannya kerjasama dalambidang sosial berdasarkankebijakan daerah yangdiselaraskan dengan norma,standar, prosedur dan kriteriakerjasama yang ditetapkanpemerintah. • Dokumen kerjasama dalambidang sosial • Periksa dokumen kerjasamadi bidang sosial yangdihasilkan • Teliti apakahpenyelenggaraan kerjasamatersebut telah sesuai denganketentuan perundanganyang berlaku dan selasandengan norma, standar,prosedur dan kriteriakerjasama yang ditetapkanpemerintah. d. PEMBINAAN BIDANG SOSIAL Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasi pemerintahandi bidang sosial skalaprovinsi. 1. Koordinasi pemerintahan dibidang sosial skalakabupaten/kota. • Dilaksanakannya koordinasibidang sosial antar perangkat didaerah • Dokumen perencanaanpembinaan di bidang sosial • Periksa adakah dokumenperencanaan di bidang sosialyang dimiliki daerah. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 355 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Sinkronisasi danharmonisasi pelaksanaanpedoman dan standarisasi. 2. Sinkronisasi dan harmonisasipelaksanaan pedoman danstandarisasi. • Dilaksanakannya sinkronisasidan harmonisasi pelaksanaanpedoman dan standarisasi yangditetapkan pemerintah. • Dokumen sinkronisasi danharmonisasi pelaksanaanpedoman dan standarisasi • Periksa apakah telahdilaksanakan sinkronisasi danharmonisasi pelaksanaanpedoman dan standarisasibidang sosial. • Periksa adakah pedoman danstandarisasi bidang sosial. 3. Pengajuan usulan danrekomendasi untukpenetapan akreditasi dansertifikasi. 3. Seleksi dan kelengkapanbahan usulan untukpenetapan akreditasi dansertifikasi. • Dilaksanakannya seleksi untukpenetapan akreditasi dansertifikasi. • Dokumen seleksi dan bahanusulan untuk penetapanakreditasi dan sertifikasi. • Apakah telah dilakukanseleksi untuk penetapanakreditasi dan sertifikasi. • Periksa adakah dokumenseleksi dan bahan usulanuntuk penetapan akreditasidan sertifikasi. 4. Pemberian bimbingan,monitoring, supervisi,konsultasi, dan fasilitasibidang sosial skalaprovinsi. 4. Pemberian bimbingan,monitoring, supervisi,konsultasi, dan fasilitasi bidangsosial skala kabupaten/kota. • Dilaksanakannyapembimbingan, monitoring,supervisi, konsultasi, danfasilitasi bidang sosial. • Laporan hasil pembimbingan,monitoring, supervisi,konsultasi, dan fasilitasibidang sosial. • Periksa laporan hasilpembimbingan, monitoring,supervisi, konsultasi, danfasilitasi bidang sosial untukdilakukan penilaian. e. IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Identifikasi sasaranpenanggulangan masalah 1. Identifikasi sasaranpenanggulangan masalah • Dilaksanakannyapengidentifikasian sasaranpenanggulangan masalah • Laporan proses dan hasilpengidentifikasian sasaranpenanggulangan masalah • Periksa laporan proses danhasil pengidentifikasiansasaran penanggulangan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 356 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan sosial skala provinsi. sosial skala kabupaten/kota. sosial. sosial masalah sosial. f. PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penggalian danpendayagunaan PSKSskala provinsi. 1. Penggalian danpendayagunaan PSKS skalakabupaten/kota. • Dilaksanakannya kegiatanpenggalian danpendayagunaan PSKS. • Laporan pelaksanaankegiatan penggalian danpendayagunaan PSKS. • Periksa laporan pelaksanaankegiatan penggalian danpendayagunaan PSKS. 2. Pengembangan danpendayagunaan PSKSskala provinsi. 2. Pengembangan danpendayagunaan PSKS skalakabupaten/kota. • Dilaksanakannya kegiatanpengembangan danpendayagunaan PSKS. Laporan pelaksanaankegiatan pengembangan danpendayagunaan PSKS. • Periksa laporan pelaksanaankegiatan pengembangan danpendayagunaan PSKS. g. PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN BIDANG SOSIAL Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosialskala provinsi dan ataukerjasama antarkabupaten/kota 1. Pelaksanaan program/ kegiatanbidang sosial skalakabupaten/kota. • Dilaksanakannyaprogram/kegiatan bidang sosial. • Laporan pelaksanaanprogram/kegiatan bidangsosial. • Periksa laporan pelaksanaanprogram/ kegiatan bidangsosial. h. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 357 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengawasan ataspelaksanaan urusanpemerintahan bidang sosial,dan kebijakan skalaprovinsi. 1. Pengawasan atas pelaksanaanurusan pemerintahan bidangsosial skala kabupaten/ kota. • Dilaksanakannya kegiatanpengawasan atas pelaksanaanurusan pemerintahan bidangsosial. • Laporan pelaksanaan kegiatanpengawasan atas pelaksanaanurusan pemerintahan bidangsosial. • Periksa proses dan hasilpelaksanaan kegiatanpengawasan atas pelaksanaanurusan pemerintahan bidangsosial. i. PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DI BIDANG SOSIAL Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaporan pelaksanaanprogram bidang sosialskala provinsi kepadaPresiden melalui MenteriDalam Negeri dengantembusan kepada MenteriSosial. 1. Pelaporan pelaksanaanprogram bidang sosial skalakabupaten/kota kepada MenteriDalam Negeri melalui Gubernurdengan tembusan kepadaMenteri Sosial • Dilakukannya pelaporanpelaksanaan program bidangsosial kepada Presiden melaluiMenteri Dalam Negeri dengantembusan kepada MenteriSosial. • Laporan pelaksanaanpelaksanaan program bidangsosial kepada Presidenmelalui Menteri Dalam Negeridengan tembusan kepadaMenteri Sosial. • Periksa proses dan hasilpelaksanaan program bidangsosial kepada Presidenmelalui Menteri Dalam Negeridengan tembusan kepadaMenteri Sosial. j. SARANA DAN PRASARANA SOSIAL Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyediaan sarana danprasarana sosial skalaprovinsi. 1. Penyediaan sarana danprasarana sosial skalakabupaten/kota. • Tersedianya sarana danprasarana sosial. • Laporan inventarisketersediaan sarana danprasarana sosial. • Periksa laporan inventarisketersediaan sarana danprasarana sosial. k. PEMBINAAN TENAGA FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 358 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengangkatan danpemberhentian pejabatfungsional pekerja sosialskala provinsi. 1. Pengangkatan danpemberhentian pejabatfungsional pekerja sosial skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pengangkatan danpemberhentian pejabatfungsional pekerja sosial sesuaidengan peraturan kepegawaianyang berlaku. • Peraturan kepegawaian untukjabatan fungsional pekerjasosial • Dapatkan peraturankepegawaian untuk jabatanfungsional pekerja sosial. • Periksa apakah pengangkatandan pemberhentian pejabatfungsional pekerja sosial telahsesuai dengan peraturankepegawaian yang berlaku. 2. Pengusulan calon pesertapendidikan profesipekerjaan sosial skalaprovinsi. 2. Pengusulan calon pesertapendidikan profesi pekerjaansosial skala kabupaten/kota. • Diusulkannya calon pesertapendidikan profesi pekerjaansosial. • Dokumen usulan calon pesertapendidikan profesi pekerjaansosial. • Periksa proses dan hasilpengusulan calon pesertapendidikan profesi pekerjaansosial. 3. Pengusulan calon pesertapendidikan dan profesipekerja sosial skalaprovinsi. 3. Pengusulan calon pesertapendidikan dan pelatihanpekerja sosial skalakabupaten/kota. • Diusulkannya calon pesertapendidikan dan profesi pekerjasosial. • Dokumen usulan calon pesertapendidikan dan profesi pekerjasosial. • Periksa proses dan hasilpengusulan calon pesertapendidikan dan profesi pekerjasosial. l. SISTEM INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengembangan jaringansistem informasikesejahteraan sosial skalaprovinsi. 1. Pengembangan jaringan sisteminformasi kesejahteraan sosialskala kabupaten/kota. • Dikembangkannya jaringansistem informasi kesejahteraansosial. • Bukti fisik adanya perangkatjaringan sistem informasikesejahteraan sosial yangdigunakan. • Periksa adakah bukti fisikadanya perangkat jaringansistem informasi kesejahteraansosial yang digunakan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 359 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan • Laporan pengembanganjaringan sistem informasikesejahteraan sosial. • Periksa proses dan hasilpengembangan jaringansistem informasi kesejahteraansosial. m. PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengusulan dan pemberianrekomendasi atas usulanpenganugerahan satyalencana kebaktian sosialkepada Presiden melaluiMenteri Sosial. 1. Penyiapan bahan kelengkapanusulan penganugerahan satyalencana kebaktian sosialkepada Presiden melaluiGubernur dan Menteri Sosial. • Dilakukannya penyiapan,pengusulan dan pemberianrekomendasi atas usulanpenganugerahan satya lencanakebaktian sosial kepada Presidenmelalui Gubernur dan MenteriSosial. • Dokumen/berkas penyiapan,pengusulan dan pemberianrekomendasi atas usulanpenganugerahan satya lencanakebaktian sosial kepadaPresiden melalui Gubernur danMenteri Sosial. • Periksa proses dan hasilpelaksanaan penyiapan,pengusulan dan pemberianrekomendasi atas usulanpenganugerahan satya lencanakebaktian sosial kepadaPresiden melalui Gubernur danMenteri Sosial. 2. Pemberian penghargaan dibidang sosial skala provinsi. 2. Pemberian penghargaan dibidang sosial skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pemberianpenghargaan di bidang sosial. • Dokumen pemberianpenghargaan di bidang sosial. • Periksa proses dan hasilpelaksanaan pemberianpenghargaan di bidang sosial. n. NILAI-NILAI KEPAHLAWANAN, KEPERINTISAN KEJUANGAN DAN KESETIAKAWANAN SOSIAL1) PELESTARIAN NILAI-NILAI LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 360 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelestarian nilai-nilaikepahlawanan, keperintisandan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosialsesuai pedoman skalaprovinsi. 1. Pelestarian nilai-nilaikepahlawanan, keperintisandan kejuangan serta nilai-nilaikesetiakawanan sosial sesuaipedoman yang ditetapkan olehpusat atau provinsi skalakabupaten/kota. • Dirumuskannya pedoman yangmengatur tentang pelestariannilai-nilai kepahlawanan,keperintisan dan kejuangan sertanilai-nilai kesetiakawanan sosialdi tingkat daerah. • Dilakukannya pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisandan kejuangan serta nilai-nilaikesetiakawanan sosial. • Pedoman yang mengaturtentang pelestarian nilai-nilai kepahlawanan,keperintisan dan kejuanganserta nilai-nilaikesetiakawanan sosial. • Laporan pelaksanaanpelestarian nilai-nilaikepahlawanan, keperintisandan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial. • Periksa adakah pedomanyang mengatur tentangpelestarian nilai-nilaikepahlawanan,keperintisan dankejuangan serta nilai-nilaikesetiakawanan sosial. • Periksa apakah telahdilakukan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan,keperintisan dankejuangan serta nilai-nilaikesetiakawanan sosial. 2) PEMELIHARAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN (TMP) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pembangunan, perbaikan,pemeliharaan TMP diprovinsi. 1. Pembangunan, perbaikan,pemeliharaan, TMP dikabupaten/kota. • Dilaksanakannya pembangunan,perbaikan dan pemeliharaan TMPberdasarkan kebijakan daerahyang telah ditetapkan. • Dokumen ketetapan kebijakandaerah tentang pembangunan,perbaikan dan pemeliharaanTMP. • Laporan pelaksanaanpembangunan, perbaikan danpemeliharaan TMP • Periksa adakah dokumenketetapan kebijakan daerahtentang pembangunan,perbaikan dan pemeliharaanTMP. • Periksa proses dan hasilpelaksanaan pembangunan, LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 361 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan berdasarkan kebijakan daerahyang telah ditetapkan. perbaikan dan pemeliharaanTMP berdasarkan kebijakandaerah yang telahditetapkan. 3) PENGANUGERAHAN GELAR PAHLAWAN DAN PERINTIS KEMERDEKAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Pemberian rekomendasiatas usulan pengangkatangelar Pahlawan Nasionaldan Perintis Kemerdekaan. 1. Penyiapan bahan kelengkapanusulan penganugerahan gelarPahlawan Nasional dan PerintisKemerdekaan. • Dilakukannya penyiapan bahanusulan dan pemberianrekomendasi atas usulanpengangkatan gelar PahlawanNasional dan PerintisKemerdekaan. • Dokumen usulan danrekomendasi atas usulanpengangkatan gelarPahlawan Nasional danPerintis Kemerdekaan. • Periksa proses dan hasilpelaksanaan pemberianusulan dan rekomendasiatas usulan pengangkatangelar Pahlawan Nasionaldan Perintis Kemerdekaan. 4) PENYELENGGARAAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN DAN HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 3. Penanggung jawabpenyelenggaraan HariPahlawan dan Hari 1. Penanggung jawabpenyelenggaraan HariPahlawan dan Hari • Ditetapkannya penanggung jawabpenyelenggaraan Hari Pahlawandan Hari Kesetiakawanan Sosial • Ketetapan penanggungjawab penyelenggaraan HariPahlawan dan Hari • Periksa adakah ketetapanpenanggung jawabpenyelenggaraan Hari LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 362 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan Kesetiakawanan SosialNasional tingkat provinsi. Kesetiakawanan SosialNasional tingkatkabupaten/kota. Nasional. Kesetiakawanan SosialNasional. Pahlawan dan HariKesetiakawanan SosialNasional . o. PENANGGULANGAN KORBAN BENCANA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penanggulangan korbanbencana skala provinsi. 1. Penanggulangan korbanbencana skala kabupaten/kota. • Adanya kebijakan daerah yangmengatur tentangpenanggulangan bencana didaerah. • Dilakukannya penanggulangankorban bencana di daerah. • Ketetapan kebijakan daerahyang mengatur tentangpenanggulangan bencana didaerah. • Laporan pelaksanaanpenanggulangan korbanbencana di daerah. • Periksa adakah ketetapankebijakan daerah yangmengatur tentangpenanggulangan bencanadi daerah. • Periksa proses dan hasilpelaksanaanpenanggulangan korbanbencana di daerah. p. PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (SUMBANGAN SOSIAL) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemberian izinpengumpulan uang ataubarang skala provinsi. 1. Pemberian izin pengumpulanuang atau barang skalakabupaten/kota. • Diberikannya izin pengumpulanuang atau barang. • Dokumen surat izinpengumpulan uang ataubarang. • Periksa adakah dokumensurat izin pengumpulanuang atau barang. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 363 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Pengendalian pengumpulanuang atau barang skalaprovinsi. 2. Pengendalian pengumpulanuang atau barang skalakabupaten/kota. • Dilakukannya pengendalianpengumpulan uang atau barang. • Laporan pelaksanaanpengendalian pengumpulanuang atau barang. • Periksa proses dan hasilpelaksanaan pengendalianpengumpulan uang ataubarang. q. UNDIAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Pemberian rekomendasi izin undian skala provinsi.
1.Pemberian rekomendasi izin undian skala kabupaten/kotabila diperlukan. • Dilakukannya pemberianrekomendasi izin undian. • Dokumen surat rekomendasiizin undian. • Periksa adakah dokumensurat rekomendasi izinundian.
2.Pengendalian dan pengawasan pelaksanaanundian di tingkat provinsidan kabupaten/kota.
2.Pengendalian dan pelaksanaan undian di tingkatkabupaten/kota. • Dilakukannya pengendalian danpengawasan pelaksanaanundian. • Laporan pelaksanaanpengendalian danpengawasan pelaksanaanundian. • Periksa pelaksanaanpengendalian danpengawasan pelaksanaanundian. r. JAMINAN SOSIAL BAGI PENYANDANG CACAT FISIK DAN MENTAL, DAN LANJUT USIA TIDAK POTENSIAL TERLANTARMASYARAKAT RENTAN DAN TIDAK MAMPU Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan dan 1. Pelaksanaan dan • Dilaksanakan dan • Laporan pelaksanaan dan • Periksa proses dan hasil LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 364 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pengembangan jaminansosial bagi penyandangcacat fisik dan mental,lanjut usia tidak potensialterlantar yang berasal darimasyarakat rentan dantidak mampu skala provinsi. pengembangan jaminan sosialbagi penyandang cacat fisik danmental, lanjut usia tidakpotensial terlantar yang berasaldari masyarakat rentan dantidak mampu skalakabupaten/kota dikembangkannya jaminansosial bagi penyandang cacatfisik dan mental, lanjut usia tidakpotensial terlantar yang berasaldari masyarakat rentan dan tidakmampu. pengembangan jaminan sosialbagi penyandang cacat fisik danmental, lanjut usia tidakpotensial terlantar yang berasaldari masyarakat rentan dan tidakmampu pelaksanaan danpengembangan jaminansosial bagi penyandangcacat fisik dan mental, lanjutusia tidak potensial terlantaryang berasal darimasyarakat rentan dan tidakmampu. s. PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemberian izinpengangkatan anak antarWNI. 1. Pemberian rekomendasipengangkatan anak skalakabupaten/kota. • Diberikannya izin danrekomendasi pengangkatan anak. • Dokumen surat izin danrekomendasipengangkatan anak. • Periksa adakah dokumensurat izin dan rekomendasipengangkatan anak. • Periksa pelaksanaanpemberian izin danrekomendasi pengangkatananak. 13. PEKERJAAN UMUMa. SUMBER DAYA AIR1) PENGATURAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 365 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan kebijakanpengelolaan sumber dayaair provinsi. 1. Penetapan kebijakanpengelolaan sumber daya airkabupaten/kota. • Adanya kebijakan tentangpengelolaan sumber daya air • Ditetapkannya kebijakantentang pengelolaan sumberdaya air provinsi ataukabupaten/kota • Periksa proses dan hasilpenetapan kebijakanpengelolaan sumber daya air 2. Penetapan polapengelolaan sumber dayaair pada wilayah sungailintas kabupaten/kota. 2. Penetapan pola pengelolaansumber daya air pada wilayahsungai dalam satukabupaten/kota. • Adanya pola pengelolaansumber daya air wilayah sungailintas kabupaten/kota atauwilayah sungai dalam satukabupaten/kota • Ditetapkannya polapengelolaan sumber daya airpada wilayah sungai lintaskabupaten/kota atau dalamsatu kabupaten/kota • Periksa proses penetapanpola pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungailintas kabupaten/kota atauwilayah sungai dalam satukabupaten/kota 3. Penetapan rencanapengelolaan sumber dayaair pada wilayah sungaikabupaten/ kota. 3. Penetapan rencanapengelolaan sumber daya airpada wilayah sungai dalamsatu kabupaten/kota. • Adanya rencana pengelolaansumber daya air wilayah sungailintas kabupaten/kota atauwilayah sungai dalam satukabupaten/kota • Ditetapkannya rencanapengelolaan sumber daya airpada wilayah sungaikabupaten/kota atau wilayahsungai dalam satukabupaten/kota • Periksa proses penetapanrencana pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungailintas kabupaten/kota atauwilayah sungai dalam satukabupaten/kota 4. Penetapan danpengelolaan kawasanlindung sumber air padawilayah sungai lintas kabupaten/kota. 4. Penetapan dan pengelolaankawasan lindung sumber airpada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. • Adanya penetapan danpengelolaan kawasan lindungsumber air pada wilayah sungailintas kabupaten/kota atauwilayah sungai dalam satukabupaten/kota • Ditetapkannya peraturantentang penetapan danpengelolaan kawasanlindung sumber air padawilayah sungai lintaskabupaten/kota atau wilayahsungai dalam satukabupaten/kota • Periksa proses penetapandan pengelolaan kawasanlindung sumber air padawilayah sungai lintaskabupaten/kota atau wilayahsungai dalam satukabupaten/kota 5. Pembentukan wadahkoordinasi sumber daya airdi tingkat provinsi dan/ataupada wilayah sungai lintaskabupaten/kota. 5. Pembentukan wadahkoordinasi sumber daya air ditingkat kabupaten/kotadan/atau pada wilayah sungaidalam satu kabupaten/kota. • Adanya wadah koordinasisumber daya air di tingkatprovinsi dan/atau * pada wilayahsungai lintas kabupaten kotaserta di tingkat kabupaten/kotadan/atau pada wilayah sungaidalam satu kabupaten/kota • Dibentuknya wadahkoordinasi pengelolaansumber daya air di tingkatprovinsi dan/atau * pada wilayah sungai lintaskabupaten kota serta ditingkat kabupaten kotadan/atau pada wilayahsungai dalam satukabupaten/kota • Periksa proses dan hasilpembentukan wadahkoordinasi pengelolaansumber daya air di tingkatprovinsi dan/atau * padawilayah sungai lintaskabupaten kota serta ditingkat kabupaten kotadan/atau pada wilayah sungaidalam satu kabupaten/kota LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 366 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 6. Pembentukan komisi irigasiprovinsi dan pengesahanpembentukan komisi irigasiantar kabupaten/kota. 6. Pembentukan komisi irigasikabupaten/kota • Adanya komisi irigasi provinsi,antar provinsi (apabiladiperlukan) dan komisi irigasikabupaten/kota • Dibentuknya wadahkoordinasi pengelolaansumber daya air di tingkatprovinsi dan/atau * padawilayah sungai lintaskabupaten kota serta ditingkat kabupaten kotadan/atau pada wilayahsungai dalam satukabupaten/kota • Periksa proses dan hasilpembentukan komisi irigasipropinsi, antar provinsi dankabupaten/kota. * tidak wajib (apabila diperlukan dapat dibentuk oleh gubernur yang bersangkutan) 2) PEMBINAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan dan pemberianizin atas penyediaan,peruntukan, penggunaan,dan pengusahaan sumberdaya air pada wilayahsungai lintaskabupaten/kota. 1. Penetapan dan pemberian izinatas penyediaan, peruntukan,penggunaan, dan pengusahaansumber daya air pada wilayahsungai dalam satukabupaten/kota. • Terlaksananya pembinaansecara berkesinambungandalam penetapan dan pemberianizin atas penyediaan,peruntukan, penggunaan danpengusahaan sumber daya airpada wilayah sungai lintaskabupaten/kota • Laporan hasil kegiatanpembinaan, adanyadokumen perizinan • Periksa proses dan hasilpenetapan dan pemberianizin atas penyediaan,peruntukan, penggunaan danpengusahaan sumber dayaair wilayah sungai lintaskabupaten/kota atau wilayahsungai dalam satukabupaten/kota 2. Penetapan dan pemberianrekomendasi teknis ataspenyediaan, pengambilan,peruntukan, penggunaandan pengusahaan air tanahpada cekungan air tanah 2. Penetapan dan pemberian izinpenyediaan, peruntukan,penggunaan, dan pengusahaanair tanah. • Terlaksananya pembinaanberkesinambungan dalampenepan dan pemberian izinatas penyediaan peruntukanpenggunaan, dan pengusahaanair tanah. • Laporan hasil kegiatan ,pembinaan, adanyadokumen perizinan ataspenyediaan peruntukanpenggunaan danpengusahaan air tanah.. • Periksa proses dan hasilpenetapan dan pemberianizin atas penyediaan,peruntukan, penggunaan danpengusahaan air tanah, LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 367 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan lintas kabupaten/kota. 3. Menjaga efektivitas,efisiensi, kualitas, danketertiban pelaksanaanpengelolaan sumber dayaair pada wilayah sungailintas kabupaten/kota. 3. Menjaga efektivitas, efisiensi,kualitas, dan ketertibanpelaksanaan pengelolaansumber daya air pada wilayahsungai dalam satukabupaten/kota. • Pelaksanaan pengelolaansumber daya air pada wilayahsungai lintas kabupaten/kota danwilayah sungai dalam satukabupaten/kota yang efektif,efisien, berkualitas dan tertib • Terciptanya efektivitas,efisiensi, kualitas danketertiban pelaksanaanpengelolaan sumber daya airpada wilayah sungai lintaskabupaten/kota dan wilayahsungai dalam satukabupaten/kota • Periksa pelaksanaan dalammenjaga efektivitas, efisiensi,kualitas, dan ketertibanpelaksanaan pengelolaansumber daya air pada wilayahsungai lintas atau dalam satukabupaten/kota 4. Pemberian bantuan teknisdalam pengelolaan sumberdaya air kepadakabupaten/kota. 4. Pemberian izin pembangunan,pemanfaatan, pengubahan,dan/ atau pembongkaranbangunan dan/atau saluranirigasi pada jaringan irigasiprimer dan sekunder dalamdaerah irigasi yang beradadalam satu kabupaten/kota. • Adanya bantuan teknis dalampengelolaan sumber daya airkepada kabupaten/kota • Laporan pemberian bantuanteknis dalam pengelolaansumber daya air kepadakabupaten/kota • Periksa hasil pemberianbantuan teknis dalampengelolaan sumber daya airkepada kabupaten/kota 5. Fasilitasi penyelesaiansengketa antarkabupaten/kota dalampengelolaan sumber dayaair. 5. Fasilitasi penyelesaiansengketa antar kabupaten/kotadalam pengelolaan sumberdaya air • Terselesaikannya sengketa antarkabupaten/kota dalampengelolaan sumber daya air • Laporan hasil pertemuanfasilitasi penyelesaiansengketa antarkabupaten/kota dalampengelolaan sumber daya air • Periksa proses dan hasilfasilitasi penyelesaiansengketa antarkabupaten/kota dalampengelolaan sumber daya air. • Periksa apakah penyelesaiansengketa tersebut telahsesuai dengan arahankebijakan Pemerintah atauperaturan perundangan yangberlaku. 6. Pemberian izinpembangunan,pemanfaatan, pengubahan,dan/atau pembongkaranbangunan dan/atau saluranirigasi pada jaringan irigasiprimer dan sekunder dalam
6.Pemberian izin pembangunan,pemanfaatan, pengubahan,dan/atau pembongkaran bangunandan/atau saluran irigasi padajaringan irigasi primer dan sekunderdalam daerah irigasi yang beradadalam satu kabupaten/kota. • Diberikannya izin pembangunan,pemanfaatan, pengubahan,dan/atau pembongkaranbangunan dan/atau saluranirigasi pada jaringan irigasiprimer dan sekunder dalamdaerah irigasi lintas • Diberikannya izin untukpemberdayaan,pemanfaatan, pengubahandan/atau pembongkaranbangunan dan/atau saluranirigasi pada jaringan irigasiprimer dan sekunder dalam • Periksa proses serta hasilpemberian izin untukpembangunan, pemanfaatan,pengubahan dan/ataupembongkaran bangunandan/atau saluran irigasi padajaringan irigasi primer dan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 368 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan daerah irigasi lintaskabupaten/kota. kabupaten/kota dan daerahirigasi berada dalam satukabupaten/kota daerah irigasi yanhg beradadalam satu kabupaten/kotasesuai dengan peraturanyang berlaku sekunder dalam daerahirigasi lintas kabupaten/kotadan daerah irigasi yangberada dalam satukabupaten/kota 7. Pemberdayaan parapemilik kepentingan dalampengelolaan sumber dayaair tingkat provinsi dankabupaten/kota. 7. Pemberdayaan para pemilikkepentingan dalam pengelolaansumber daya air tingkatkabupaten/kota. • Diberdayakannya para pemilikkepentingan dalam pengelolaansumber daya air tingkat provinsidan tingkat kabupaten/kota • Laporan pelaksanaanpemberdayaan para pemilikkepentingan dalampengelolaan sumber dayaair tingkat provinsi dankabupaten/kota • Periksa hasil pemberdayaanpara pemilik kepentingandalam pengelolaan sumberdaya air tingkat provinsi dankabupaten/kota 8. Pemberdayaankelembagaan sumber dayaair tingkat provinsi dankabupaten/ kota. 8. Pemberdayaan kelembagaansumber daya air tingkatkabupaten/kota. • Diberdayakannya kelembagaansumber daya air tingkat provinsidan tingkat kabupaten/kota • Laporan pelaksanaanpemberdayaan kelembagaansumber daya air tingkatprovinsi dan kabupaten/kota • Periksa hasil pemberdayaankelembagaan sumber dayaair tingkat provinsi dankabupaten/kota 3) PEMBANGUNAN/ PENGELOLAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Konservasi sumber daya airpada wilayah sungai lintaskabupaten/kota. 1. Konservasi sumber daya airpada wilayah sungai dalamsatu kab/kota. • Terkelolanya sumber daya airsecara berdaya guna danberhasil guna untuk berbagaikepentingan • Laporan hasil kegiatanpembangunan/pelaksanaankonservasi sumber daya air,laporan hasil observasilapangan • Periksa hasil pelaksanaankonservasi sumber daya air 2. Pendayagunaan sumberdaya air pada wilayahsungai lintaskabupaten/kota. 2. Pendayagunaan sumber dayaair pada wilayah sungai dalamsatu kabupaten/kota. • Berdayagunanya penggunaansumber daya air pada wilayahsungai. • Terkelolanya sumber daya airsecara berdaya guna danberhasil guna untuk berbagaikepentingan • Laporan hasil kegiatanpendayagunaan sumberdaya air, laporan hasilobservasi lapangan • Periksa hasil pendayagunaansumber daya air LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 369 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 3. Pengendalian daya rusakair yang berdampak skalaprovinsi. 3. Pengendalian daya rusak airyang berdampak skalakabupaten/kota. • Terkendalinya daya rusak airyang berdampak skala provinsiatau kabupaten/kota • Laporan hasil kegiatanpengendalian daya rusak air,laporan hasil observasilapangan • Periksa hasil pengendaliandaya rusak air yangberdampak skala provinsiatau kabupaten/kota 4. Penyelenggaraan sisteminformasi sumber daya airtingkat provinsi. 4. Penyelenggaraan sisteminformasi sumber daya airtingkat kabupaten/kota. • Terciptanya sistem informasisumber daya air yang terpadu • Laporan hasil kegiatanpenyelenggaraan sisteminformasi • Periksa hasil pelaksanaansistem informasi sumber dayaair 5. Pembangunan danpeningkatan sistem irigasiprimer dan sekunder padadaerah irigasi lintaskabupaten/kota. 5. Pembangunan dan peningkatansistem irigasi primer dansekunder pada daerah irigasidalam satu kabupaten/kota • Adanya pembangunan danpeningkatan sistem irigasi primerdan sekunder • Laporan hasil kegiatanpembangunan danpeningkatan sistem irigasiprimer dan sekunder padadaerah irigasi lintaskabupaten/kota atau dalamsatu kabupaten/kota, laporanhasil observasi lapangan • Periksa hasil pembangunandan peningkatan sistemirigasi primer dan sekunderpada daerah irigasi 6. Operasi, pemeliharaan danrehabilitasi sistem irigasiprimer dan sekunder padadaerah irigasi yang luasnya1.000 ha sampai dengan3.000 ha atau pada daerahirigasi yang bersifat lintaskabupaten/kota. 6. Operasi, pemeliharaan danrehabilitasi sistem irigasi primerdan sekunder pada daerahirigasi dalam satukabupaten/kota yang luasnyakurang dari 1.000 ha. • Periksa hasil pelaksanaan,operasi, pemeliharaan danrehabilitasi sistem irigasi primerdan sekunder pada daerahirigasi yang luasnya 1.000 hasampai dengan 3.000 ha ataupada daerah irigasi yang bersifatlintas kabupaten/kota dan padadaerah irigasi dalam satukabupaten/kota yang luasnya< 1.000 ha • Terselenggaranya operasi,pemeliharaan danrehabilitasi sistem irigasiprimer dan sekunder padadaerah irigasi yang luasnya1.000 ha sampai dengan3.000 ha atau pada daerahirigasi yang bersifat lintaskabupaten/kota, dan daerahirigasi dalam satukabupaten/kota yangluasnya < 1.000 ha • Laporan hasil kegiatan OPdan rehabilitasi sistem irigasipada daerah irigasi yangluasnya 1.000 ha sampaidengan 3.000 ha atau padadaerah irigasi yang bersifatlintas kabupaten/kota dandaerah irigasi dalam satukabupaten/kota yang luasnya< 1.000 ha, laporan hasilobservasi lapangan 7. Operasi, pemeliharaan danrehabilitasi pada sungai,danau, waduk dan pantaipada wilayah sungai lintaskabupaten/kota. 7. Operasi, pemeliharaan danrehabilitasi pada sungai, danau,waduk dan pantai pada wilayahsungai dalam satukabupaten/kota. • Terselenggaranya operasi,pemeliharaan dan rehabilitasipada sungai, danau, waduk danpantai pada wilayah sungai lintaskabupaten/kota atau dalamwilayah sungai dalam satukabupaten/kota • Laporan hasil kegiatan OPdan rehabilitasi danau,sungai, waduk dan pantaipada wilayah sungai lintaskabupaten/kota atau dalamwilayah sungai dalam satukabupaten/kota, laporanhasil observasi lapangan • Periksa hasil operasi,pemeliharaan dan rehabilitasipada sungai, danau, waduk,dan pantai pada wilayahsungai lintas kabupaten/kotadan wilayah sungai dalamsatu kabupaten/kota LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 370 4) PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengawasan pengelolaansumber daya air padawilayah sungai lintaskabupaten/kota. 1. Pengawasan pengelolaansumber daya air pada wilayahsungai dalam kabupaten/kota. • Tercapainya tujuan pengelolaansumber daya air pada wilayahsungai lintas kabupaten/kota danwilayah sungai dalam satukabupaten/kota • Dokumen rencanapengawasan di bidangpengelolaan sumber daya airpada wilayah sungai lintaskabupaten/kota dan wilayahsungai dalam satukabupaten/kota, laporanhasil pengawasan. • Periksa hasil pengawasanpengelolaan sumber daya airpada wilayah sungai lintaskabupaten/kota dan wilayahsungai dalam satukabupaten/kota b. BINA MARGA1) PENGATURAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Perumusan kebijakanpenyelenggaraan jalanprovinsi berdasarkankebijakan nasional dibidang jalan. 1. Perumusan kebijakanpenyelenggaraan jalankabupaten/desa dan jalan kotaberdasarkan kebijakan nasionaldi bidang jalan denganmemperhatikan keserasianantar daerah dan antarkawasan. • Terumuskannya kebijakan dibidang jalan yang compatiblemengacu pada kebijakan jalansecara nasional • Adanya kebijakan dalamberbagai bentuk (undang-undang, peraturanpemerintah, dsb) di bidangjalan • Periksa hasil perumusankebijakan penyelenggaraanjalan kabupaten. Desa danjalan kota berdasarkankebijakan nasional dibidangjalan denganmemperhatikan keserasianantar daerah dan antarkawasan 2. Penyusunan pedomanoperasionalpenyelenggaraan jalanprovinsi dengan 2. Penyusunan pedomanoperasional penyelenggaraanjalan kabupaten/desa dan jalankota. • Adanya pedoman operasionalpenyelenggaraan jalan sesuaidengan Undang-Undang/PPatau peraturan yang • Pedoman operasionalpenyelenggaraan jalan. • Undang-undang nomor 38tahun 2004 tentang Jalan • Periksa apakah proses danhasil penyusunan pedomanoperasionalpenyelenggaraan jalan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 371 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan memperhatikan keserasianantar wilayah provinsi. diberlakukan • PP 34/2006 tentang Jalan sesuai dengan perundangandan peraturan yang berlaku. 3. Penetapan fungsi jalandalam sistem jaringan jalansekunder dan jalan kolektoryang menghubungkanibukota provinsi denganibukota kabupaten, antaribukota kabupaten, jalanlokal, dan jalan lingkungandalam sistem jaringan jalanprimer. 3. Penetapan status jalankabupaten/desa dan jalan kota. • Adanya penetapan fungsi danstatus jalan dalam sistemjaringan jalan. • Kepmen, Kimpraswil375/KPTS/M/2004 tentangPenetapan Ruas Jalan dalamJaringan Jalan Primermenurut Peran Arteri,Kolektor 1, Kolektor 2 danKolektor 3 • Periksa proses dan hasilpenetapan fungsi jalandalam sistem jaringan jalansekunder dan jalan kolektoryang menghubungkanibukota provinsi denganibukota kabupaten, antaribukota kabupaten, jalanlokal dan jalan lingkungandalam sistem jaringan jalanprimer 4. Penetapan status jalanprovinsi. 4. – • Adanya penetapan status jalanprovinsi. • Peraturan Daerah atau SKGubernur dsb. • Periksa proses penetapanstatus jalan provinsi ataujalan kab. / desa dan jalankota 5. Penyusunan perencanaanumum dan pembiayaanjaringan jalan provinsi. 5. - • Tersusunnya perencanaanumum dan pembiayaan jaringanjalan provinsi • Dokumen perencanaanumum dan pembiayaanjaringan jalan. • Periksa proses dan hasilpenyusunan perencanaanumum dan pembiayaanjaringan jalan provinsi ataukab. / desa dan jalan kota 2) PEMBINAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemberian bimbinganpenyuluhan sertapendidikan dan pelatihanpara aparaturpenyelenggara jalanprovinsi dan apa-ratur 1. Pemberian bimbinganpenyuluhan serta pendidikandan pelatihan para aparaturpenyelenggara jalankabupaten/desa dan jalan kota. • Terlaksananya pembinaan jalansecara berkesinambungan • Laporan hasil pembinaan dibidang jalan. • Periksa hasil pembinaanjalan • Periksa proses dan hasilpemberian bimbinganpenyuluhan serta pendidikandan pelatihan para aparatur LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 372 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan penyelenggara jalankabupaten/kota penyelenggara jalan. 2. Pengkajian serta penelitiandan pengembanganteknologi bidang jalan untukjalan provinsi. 2. - • Terselenggaranya kegiatanpengkajian serta penelitian danpengembangan teknologibidang jalan untuk jalan provinsi • Laporan hasil kegiatanpengkajian, penelitian danpengembangan teknologibidang jalan • Periksa hasil pengkajianserta penelitian danpengembangan teknologibidang jalan 3. Pemberian fasilitasipenyelesaian sengketaantar kabupaten/kota dalampenyelenggaraan jalan. 3. - • Terselenggaranya kegiatanfasilitasi penyelesaiansengketa. • Laporan kegiatan fasilitasipemyelesaian sengketa. • Periksa proses pemberianfasilitas penyelesaiansengketa antarkabupaten/kota dalampenyelenggaraan jalan 4. - 4. Pemberian ijin rekomendasi,dispensasi dan pertimbanganpemanfaatan ruang manfaatjalan, ruang milik jalan, danruang pengawasan jalan • Adanya izin rekomendasi,dispensasi dan pertimbanganpemanfaatan ruang manfaatjalan, ruang milik jalan, danruang pengawasan jalan • Laporan proses pemeberianizin, rekomendasi, dispensasidan pertimbanganpemanfaatan ruang manfaatjalan, runag milik jalan, danruang pengawasan • Periksa laporan prosespemberian izin,rekomendasi, dispensasidan pertimbanganpemanfaatan ruang manfaatjalan ruang milik jalan, danruang pengawasan jalan 5. - 6. Pengembangan teknologiterapan di bidang jalan untukjalan kabupaten • Adanya teknologi terapan dibidang jalan • Laporan kegiatanpengembangan teknologiterapan di bidang jalan. • Periksa hasilpengembangan teknologiterapan di bidang jalan. 3) PEMBANGUNAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pembangunan. 1. Pembiayaan pembangunanjalan kabupaten/desa dan jalan • Terselenggaranyapembangunan jalan yang • Dokumen rencanapembangunan dan • Periksa dokumen hasilrumusan program dan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 373 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan kota berdaya guna dan berhasil guna(indikator ini akan sulit diukurkuantifikasi capaiannya, kalaumemungkinkan digunakanindikator output saja) pengelolaan jalan Anggaran (Dalam bentukDPA-SKPD) • Periksa proses dan hasilperencanaan teknis,pengadaan tanah, sertapelaksanaan konstruksijalan. 2. Perencanaan teknis,pengadaan lahan, sertapelaksanaan konstruksijalan provinsi. 2. Perencanaan teknis,pengadaan lahan, sertapelaksanaan konstruksi jalankabupaten/desa dan jalan kota. • (indikator ini akan sulit diukurkuantifikasi capaiannya, kalaumemungkinkan digunakanindikator output saja) • Observasi lapangan (uji petik) • Periksa kondisi jalan 4) PENGAWASAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Evaluasi kinerjapenyelenggaraan jalanprovinsi. 1. Evaluasi kinerjapenyelenggaraan jalankabupaten/desa dan jalan kota. • Tercapainya tujuan pengelolaankebinamargaan secara berdayaguna dan berhasil guna(indikator ini akan sulit diukurkuantifikasi capaiannya, kalaumemungkinkan digunakanindikator output saja) • Dokumen perencanaanpengawasan di bidangkebinamargaan • Periksa hasil evaluasi kinerjapenyelenggaraan jalan 2. Pengendalian fungsi danmanfaat hasilpembangunan jalanprovinsi 2. Pengendalian fungsi danmanfaat hasil pembangunan,jalan kabupaten/desa dan jalankota • (indikator ini akan sulit diukurkuantifikasi capaiannya, kalaumemungkinkan digunakanindikator output saja) • Laporan hasil pengawasandibidang kebinamargaan • LAKIP • Laporan SAI (SAK danSIMAK-BMN) • Periksa hasil pengendalianfungsi dan manfaat hasilpembangunan jalan. c. PERKOTAAN DAN PEDESAAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 374 1) PENGATURAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan kebijakandan strategi wilayahprovinsi dalampembangunanperkotaan danperdesaan (mengacukebijakan nasional). 1. Penetapan kebijakan danstrategi pembangunanperkotaan dan perdesaanwilayah kabupaten/kota(mengacu kebijakan nasionaldan provinsi). Ditetapkannya kebijakan dan strategipembangunan perkotaan danperdesaan Dokumen kebijakan dan strategipembangunan perkotaan danperdesaan • Periksa apakah derah telahmemiliki kebijakan danstrategi pembangunanperkotaan dan perdesaan. • Periksa apakahpenyusunan kebijakan danstrategi tersebut telahmengacu pada kebijakannasional di bidangpersampahan. 2. Penetapan peraturandaerah provinsimengenaipengembanganperkotaan danperdesaan mengacuNSPK nasional. 2. Penetapan peraturan daerahkabupaten/kota mengenaipengembangan perkotaan danperdesaan berdasarkan NSPK. Ditetapkannya peraturan daerahmengenai pengembangan perkotaandan perdesaan Dokumen peraturan daerahmengenai pengembanganperkotaan dan perdesaan. • Periksa apakah derah telahmemiliki peraturanpembangunan perkotaandan perdesaan. • Periksa apakahpenyusunan peraturandaerah tersebut telahsesuai dengan peraturanperundangan yang berlaku. 2) PEMBINAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Fasilitasi peningkatankapasitas manaje-men 1. Fasilitasi peningkatan kapasitasmanaje-men pembangunan dan Terselenggaranya kegiatan fasilitasipeningkatan kapasitas manajemen Laporan kegiatan fasilitasipeningkatan kapasitas manajemen • Periksa apakah kegiatanfasilitasi peningkatan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 375 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pembangunan danpengelolaan PSperkotaan danpedesaan tingkatprovinsi. pengelolaan PS perkotaan danpedesaan tingkatkabupaten/kota. pembangunan dan pengelolaan PSperkotaan dan pedesaan pembangunan dan pengelolaan PSperkotaan dan pedesaan. kapasitas manajemenpembangunan danpengelolaan PS perkotaandan pedesaan telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencanaatau tujuan yang telahditetapkan. 2. Fasilitasipemberdayaanmasyarakat dan duniausaha dalampembangunanperkotaan danperdesaan di wilayahprovinsi. 2. Pemberdayaan masyarakat dandunia usaha dalampembangunan perkotaan danperdesaan di wilayahkabupaten/kota. Terselenggarnya kegiatan fasilitasipemberdayaan masyarakat dan duniausaha dalam pembangunanperkotaan dan perdesaan. Laporan kegiatan fasilitasipemberdayaan masyarakat dandunia usaha dalam pembangunanperkotaan dan perdesaan. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi pemberdayaanmasyarakat dan duniausaha dalam pembangunanperkotaan dan perdesaantelah dilaksanakan didaerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencanaatau tujuan yang telahditetapkan. 3) PEMBANGUNAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Fasilitasi penyiapanprogram pembangunansarana dan prasaranaperkotaan dan 1. Penyiapan programpembangunan sarana danprasarana perkotaan danperdesaan jangka panjang dan Terselenggaranya kegiatan fasilitasipenyiapan program pembangunansarana dan prasarana perkotaandan perdesaan jangka panjang dan Laporan kegiatan fasilitasipenyiapan program pembangunansarana dan prasarana perkotaandan perdesaan jangka panjang dan • Periksa apakah kegiatanfasilitasi penyiapan programpembangunan sarana danprasarana perkotaan dan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 376 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan perdesaan jangkapanjang dan jangkamenengahkota/kabupaten diwilayah. jangka menengahkabupaten/kota denganmengacu pada RPJP dan RPJMnasional dan provinsi. jangka menengah. jangka menengah. perdesaan jangka panjangdan jangka menengah telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 2. Fasilitasi kerjasama/kemitraan antarapemerintah/daerahdalam pengelolaan danpembangunan saranadan prasaranaperkotaan danperdesaan dilingkungan provinsi. 2. Penyelenggaraan kerjasama/kemitraan antara pemerintahdaerah dunia usaha/ masyarakatdalam pengelolaan danpembangunan sarana danprasa-rana perkotaan danperdesaan di lingkungankabupaten/kota. Terselenggaranya fasilitasikerjasama/ kemitraan antarapemerintah/daerah dalampengelolaan dan pembangunansarana dan prasarana perkotaandan perdesaan. Laporan kegiatan fasilitasikerjasama/ kemitraan antarapemerintah/daerah dalampengelolaan dan pembangunansarana dan prasarana perkotaandan perdesaan. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi kerjasama/kemitraan antarapemerintah/daerah dalampengelolaan danpembangunan sarana danprasarana perkotaan danperdesaan telah dilaksanakandi daerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 3. Penyelenggaraanpembangunan PSperkotaan danperdesaan lintaskabupaten/kota dilingkungan wilayahprovinsi. 3. Penyelenggaraan pembangunanPS perkotaan dan perdesaan diwilayah kabupaten/kota Terselenggaranya pembangunanPS perkotaan dan perdesaan. Data tentang pembangunan PSperkotaan dan perdesaan. • Periksa apakah daerah telahmempunyai data tentangpembangunan PS perkotaandan perdesaan 4. Fasilitasi pembentukanlembaga/badanpengelola 4. Pembentukan lembaga/badanpengelola pembangunanperkotaan dan perdesaan di Terbentuknya lembaga/badanpengelola pembangunan perkotaan Dokumen pembentukanlembaga/badan pengelolapembangunan perkotaan dan • Periksa apakah di daerahtelah ada lembaga/badanpengelola pembangunan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 377 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pembangunanperkotaan danperdesaan lintaskabupaten/kota. kabupaten/kota. dan perdesaan. perdesaan. perkotaan dan perdesaan.. • Periksa apakah pembentukanlembaga tersebut telahsesuai dengan kebutuhanatau pertauran perundanganyang berlaku. 4) PENGAWASAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengawasan danpengendalian terhadappembangunan danpengelolaan kawasanperkotaan danperdesaan di provinsi. 1. Pengawasan dan pengendalianterhadap pelaksanaanpembangunan dan pengelolaankawasan perkotaan danperdesaan di kabupaten/kota. Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianterhadap pelaksanaanpembangunan dan pengelolaankawasan perkotaan dan perdesaan. Laporan pelaksanaan kegiatanpengawasan dan pengendalianterhadap pelaksanaanpembangunan dan pengelolaankawasan perkotaan dan perdesaan. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalian terhadappelaksanaan pembangunandan pengelolaan kawasanperkotaan dan perdesaantelah dilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalian tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 2. Pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK 2. Pengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK. Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK. Laporan pelaksanaan kegiatanpengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalianatas`pelaksanaan NSPK dibidang perkotaan danperdesaan telah dilaksanakandi daerah. • Periksa apakah kegiatan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 378 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pengawasan danpengendalian tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. d. AIR MINUM1) PENGATURAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan peraturandaerah provinsi mengenaikebijakan dan strategipengembangan airminum lintaskabupaten/kota diwilayahnya. 1. Penetapan peraturan daerahkabupaten/kota mengenaikebijakan dan strategipengembangan air minum didaerah kabupaten/kota. • Ditetapkannya peraturan daerahmengenai kebijakan dan strategipengembangan di bidang airminum • Dokumen peraturan daerahyang berkaitan denganpengembangan air minum. • Periksa apakah derah telahmemiliki Peraturan Daerahtentang pengembangan PSpersampahan. • Periksa apakah penyusunanperaturan daerah tersebuttelah mengacu padakebijakan nasional di bidangpersampahan. 2. Penetapan BUMD provinsisebagai penyelenggaraSPAM lintaskabupaten/kota. 2. Penetapan BUMD sebagaipenyelenggara SPAM dikabupaten/kota. • Ditetapkannya BUMD sebagaipenyelenggara SPAM. • Dokumen penetapan BUMDsebagai penyelenggaraSPAM. • Periksa apakah BUMD yangmenyelenggarakan SPAMtelah ditetapkan olehdaerah. • Periksa apakah penetapanBUMD tersebut telah sesuaidengan peraturanperundangan yang berlaku. 3. Penetapan peraturandaerah NSPK pelayananPS air minum berdasarkanSPM yang disusunpemerintah. 3. Penetapan peraturan daerahNSPK pelayanan PS air minumberdasarkan SPM yang disusunpemerintah dan provinsi. • Ditetapkannya peraturan daerahNSPK pelayanan PS air minumberdasarkan SPM. • Dokumen peraturan daerahtentang NSPK pelayanan PSair minum yang mengacukepada SPM. • Periksa apakah derah telahmemiliki Peraturan Daerahtentang pelayanan PS airminum. • Periksa apakah penyusunan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 379 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan peraturan daerah tersebuttelah mengacu pada SPMbidang air minum. 4. Memberikan izinpenyelenggaraan untuklintas kabupaten/kota. 4. Memberikan izinpenyelenggaraanpengembangan SPAM diwilayahnya. • Diberikannya izinpenyelenggaraanpengembangan SPAM. • Dokumen perizinanpenyelenggaraanpengembangan SPAM. • Periksa data tentang bentuk,jenis dan jumlah perizinan dibidang penyelenggaraanpengembangan SPAM yangada di suatu daerah. • Periksa apakah prosespenetapan izin tersebut telahsesuai dengan ketentuanatau peraturan perundanganyang berlaku. 2) PEMBINAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyelesaian masalahdan permasalahan yangbersifat lintaskabupaten/kota. 1. Penyelesaian masalah danpermasalahannya di dalamwilayah kabupaten/kota. • Adanya koordinasi terkaitpenyelesaian permasalahanyang bersifat lintas daerah. • Laporan penyelesaianpermasalahan yang bersifatlintas daerah. • Periksa permasalahan yangbersifat lintas daerah. • Periksa koordinasipenyelesaian permasalahanyang bersifat lintas daerah. 2. Peningkatan kapasitasteknis dan manajemenpelayanan air minum dilingkungan wilayahprovinsi. 2. Peningkatan kapasitas teknisdan manajemen pelayanan airminum di wilayahkabupaten/kota termasukkepada Badan PengusahaanPelayanan (operator) BUMD. • Meningkatnya pelayanan yangbersifat kapasitas teknis danmanajemen pelayanan airminum. • Jumlah pengaduan masyarakatterkait pelayanan air minum. • Laporan pengaduanmasyarakat. • Periksa apakah ada laporanpengaduan masyarakatterkait pelayanan yangbersifat kapasitas teknis danmanajemen pelayanan airminum. 3) PEMBANGUNAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 380 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan kebutuhan airbaku untuk kebutuhanpengembangan SPAM dilingkungan wilayahprovinsi. 1. Penetapan pemenuhankebutuhan air baku untukkebutuhan pengembanganSPAM di wilayahkabupaten/kota. • Ditetapkannya pemenuhankebutuhan air baku untukkebutuhan pengembanganSPAM. • Data tentang kebutuhan airbaku • Periksa apakah daerah telahmemiliki data tentangkebutuhan air baku. • Periksa apakah data tersebuttelah dimanfaatkan untukkebutuhan pengembanganSPAM. 2. – 2. Pengembangan SPAM diwilayah kabupaten/kota untukpemenuhan SPM. • Dikembangkannya SPAM diwilayah kabupaten/kota untukpemenuhan SPM. • Dokumen rencanapengembangan SPAM • Periksa apakah daerah telahmemiliki rencanapengembangan SPAM • Periksa apakah rencanapengembangan SPAM telahsesuai dengan ketentuan atauperaturan perundangan yangberlaku. 3. Fasilitasi penyelenggaraan(bantuan teknis)penyelenggaraanpengembangan SPAM diwilayah provinsi. 3. Fasilitasi penyelenggaraan(bantuan teknis) kepadakecamatan, pemerintah desa,serta kelompok masyarakat diwilayahnya dalampenyelenggaraanpengembangan SPAM. • Terselenggaranya kegiatanfasilitasi penyelenggaraan(bantuan teknis) dalampenyelenggaraanpengembangan SPAM • Laporan pelaksanaankegiatan fasilitasipenyelenggaraan (bantuan teknis) dalampenyelenggaraanpengembangan SPAM. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi penyelenggaraan(bantuan teknis) dalampenyelenggaraanpengembangan SPAM telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 4. Penyusunan rencanainduk pengembanganSPAM wilayah pelayananlintas kabupaten/kotasetelah berkoordinasidengan daerahkabupaten/kota. 4. Penyusunan rencana indukpengembangan SPAM wilayahadministrasi kabupaten/kota. • Tersusunnya rencana indukpengembangan SPAM. • Dokumen rencana indukpengembangan SPAM. • Periksa apakah derah telahmemiliki rencana indukpengembangan PS SPAM. • Periksa apakah penyusunanrencana induk tersebut telahmengacu pada kebijakannasional atau SPM bidang airminum. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 381 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 5. Penyediaan PS air minumuntuk daerah bencana dandaerah rawan air skalaprovinsi. 5. Penyediaan PS air minumuntuk daerah bencana dandaerah rawan air skalakabupaten/kota. • Tersedianya PS air minum untukdaerah bencana dan daerahrawan air. • Data tentang kebutuhan danketersediaan air minum didaerah bencana dan daerahrawan air. • Periksa apakah daerah telahmemiliki data tentangkebutuhan dan ketersediaanair minum di daerah bencanadan daerah rawan air. • Periksa apakah data tersebutdipergunakan sebagai bahandalam pengambilankeputusan untuk penangananbencana 6. Penanganan bencanaalam tingkat provinsi 6. Penanganan bencana alamtingkat kabupaten/kota. • Tertanganinya bencana alam • Data tentang kegiatanpemerintah darah dalammenangani bencana • Periksa apakah daerahmemiliki data tentangpenanganan bencana. 4) PENGAWASAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengawasan terhadapseluruh tahapanpenyelenggaraanpengembangan SPAMyang berada di wilayahprovinsi 1. Pengawasan terhadapseluruh tahapanpenyelenggaraanpengembangan SPAM yang berada di wilayah kab/kota. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan terhadap seluruhtahapan penyelenggaraanpengembangan SPAM • Laporan pelaksanaankegiatan pengawasanpenyelenggaraanpengembangan SPAM • Periksa apakah kegiatanpengawasanpenyelenggaraanpengembangan SPAM telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanpengawasan tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 2. Evaluasi kinerjapelayanan air minum di lingkungan wilayahprovinsi. 2. Evaluasi terhadappenyelenggaraanpengembangan SPAM yangutuh di wilayahnya. • Terselenggaranya kegiatanevaluasi terhadappenyelenggaraanpengembangan SPAM • Laporan pelaksanaankegiatan evaluasi terhadappenyelenggaraanpengembangan SPAM • Periksa apakah kegiatanevaluasi terhadappenyelenggaraanpengembangan SPAM telahdilaksanakan di daerah. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 382 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan • Periksa apakah kegiatanevaluasi tersebut telah sesuaidengan rencana atau tujuanyang telah ditetapkan. 3. Pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK. 3. Pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK. • Terselenggaranya pengawasandan pengendalian ataspelaksanaan NSPK. • Laporan pelaksanaankegiatan pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK dibidang air minum. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalianatas`pelaksanaan NSPK dibidang air minum telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalian tersebut telahsesuai dengan rencana atauperaturan perundangan yangberlaku. e. AIR LIMBAH1) PENGATURAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan peraturandaerah kebijakanpengembangan PS airlimbah di wilayah provinsimengacu pada kebijakannasional. 1. Penetapan peraturan daerahkebijakan pengembangan PSair limbah di wilayahkabupaten/kota mengacupada kebijakan nasional &provinsi • Ditetapkannya peraturandaerah kebijakanpengembangan PS air limbah. • Kebijakan daerah dalamberbagai bentuknya(peraturan daerah, peraturanmaupun keputusan kepaladaerah) di bidang air limbah. • Periksa apakah daerah telahmenetapkan peraturandaerah kebijakanpengembangan PS airlimbah. • Periksa hasil penetapanperaturan daerah kebijakanpengembangan PS airlimbah di wilayah provinsimengacu pada kebijakan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 383 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan nasional 2. Pembentukan lembagatingkat provinsi sebagaipenyelenggara PS airlimbah di wilayah provinsi. 2. Pembentukan lembaga tingkatkabupaten/kota sebagaipenyelenggara PS air limbah diwilayah kabupaten/kota • Terbentuknya lembagapenyelenggara PS air limbah. • Dokumen pembentukanlembaga penyelenggara PSair limbah • Periksa proses dan hasilpembentukan lembagasebagai penyelenggara PSair limbah • Periksa apakahpembentukan lembagatersebut telah sesuai dengankebutuhan dan ketentuanatau peraturan perundanganyang berlaku. 3. Penetapan peraturandaerah NSPK berdasarkanSPM yang ditetapkan olehpemerintah. 3. Penetapan peraturan daerahberdasarkan NSPK yangditetapkan oleh pemerintah danprovinsi. • Ditetapkannya peraturan daerahberdasarkan NSPK di bidang airlimbah. • Dokumen peraturan daerah dibidang air limbah. • Periksa apakah daerah telahmemiliki peraturan daerah dibidang air limbah. • Periksa apakah proses danhasil penetapan peraturandaerah NSPK berdasarkanSPM yang ditetapkan olehpemerintah 4. Memberikan izinpenyelenggaraan PS airlimbah lintaskabupaten/kota. 4. Memberikan izinpenyelenggaraan PS air limbahdi wilayah kabupaten/kota. • Diberikannya izinpenyelenggaraan PS air limbah • Dokumen perizinanpenyelenggaraan PS airlimbah • Periksa data tentang bentuk,jenis dan jumlah izan yangdikeluarkan dalampenyelenggaraan PS airlimbah. • Periksa apakah proses danhasil penetapan izantersebut telah sesuai denganketentuan atau aturanperundangan yang berlaku. 2) PEMBINAAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 384 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Fasilitasi penyelesaianmasalah yang bersifatlintas kabupaten/kota. 1. Penyelesaian masalahpelayanan di lingkungankabupaten/kota. • Terselenggaranya fasilitasipenyelesaian masalah di bidangair limbah • Laporan pelaksanaankegiatan fasilitasipenyelesaian masalah dibidang air limbah • Periksa apakah kegiatanfasilitasi penyelesaianmasalah di bidang air limbahtelah dilaksanakan didaerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 2. Fasilitasi peran serta duniausaha dan masyarakatdalam penyelenggaraanpengembangan PS airlimbah kabupaten/kota. 2. Pelaksanaan kerjasamadengan dunia usaha danmasyarakat dalampenyelenggaraanpengembangan PS air limbahkab/kota • Terselenggaranya fasilitasi peranserta dunia usaha danmasyarakat dalampenyelenggaraanpengembangan PS air limbah. • Laporan pelaksanaankegiatan fasilitasi peran sertadunia usaha dan masyarakatdalam penyelenggaraanpengembangan PS airlimbah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi peran serta duniausaha dan masyarakatdalam penyelenggaraanpengembangan PS airlimbah telah dilaksanakan didaerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 3. Fasilitasi penyelenggaraan(bantek) pengembanganPS air limbah lintaskabupaten/kota. 3. Penyelenggaraan (bantek)pada kecamatan, pemerintahdesa, serta kelompokmasyarakat di wilayahnyadalam penyelenggaraan PS airlimbah. • Terselenggaranya fasilitasipenyelenggaraan (bantek)pengembangan PS air limbah. • Laporan pelaksanaankegiatan fasilitasipenyelenggaraan (bantek)pengembangan PS airlimbah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi penyelenggaraan(bantek) pengembangan PSair limbah telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 3) PEMBANGUNAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 385 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Fasilitasi pengembanganPS air limbah lintaskabupaten/kota di wilayahprovinsi. 1. Penyelenggaraanpembangunan PS air limbah untuk daerah kabupaten/kotadalam rangka memenuhi SPM. • Terselenggaranya pembangunansarana air limbah yang sesuaidengan ketentuan baku mutu. • Dokumen rencanapembangunan sarana airlimbah • Periksa hasil fasilitasipengembangan danpenyelenggaraanpembangunan PS air limbahdi daerah • Periksa apakahpembangunan sarana airlimbah tersebut telah sesuaidengan SPM. 2. Penyusunan rencanainduk pengembangan PSair limbah lintaskabupaten/kota. 2. Penyusunan rencana indukpengembangan PS air limbahkabupaten/kota. • Tersusunnya rencana indukpengembangan PS air limbah. • Dokumen rencana indukpengembangan PS airlimbah. • Periksa apakah daerah telahmemiliki rencana indukpengembangan PS airlimbah. • Periksa apakah penyusunanrencana induk tersebut telahsesuai dengan ketentuanatau peraturan perundanganyang berlaku. 3. Penanganan bencanaalam tingkat provinsi. 3. Penanganan bencana alamtingkat lokal (kabupaten/kota). • Kesiapan penanganan bencanaalam tingkat lokal. • Laporan pelaksanaankegiatan penangananbencana alam • Identifikasi upaya-upaya apayang dilakukan daerahdalam menangani bencanaalam • Periksa apakah penangananbencana alam oleh daerahtelah sesuai dengankebijakan, ketentuan, ataupedoman yang berlaku. 4) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 386 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Melakukan pengawasanterhadappenyelenggaraan PS airlimbah di wilayahnya. 1. Monitoring penyelenggaraanPS air limbah dikabupaten/kota. • Terselenggaranya pengawasanterhadap penyelenggaraan PSair limbah • Laporan hasil kegiatanpengawasan terhadappenyelenggaraan PS airlimbah. • Periksa apakah kegiatanpengawasan terhadappenyelenggaraan PS airlimbah telah dilaksanakan didaerah. • Periksa apakah kegiatanpengawasan tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 2. Evaluasi atas kinerjapengelolaan PS air limbahdi wilayah provinsi lintaskabupaten/kota. 2. Evaluasi terhadappenyelenggaraanpengembangan air limbah dikabupaten/kota. • Terselenggaranya evaluasiterhadap penyelenggaraanpengembangan air limbah. • Laporan hasil kegiatanevaluasi terhadappenyelenggaraanpengembangan air limbah. • Periksa apakah kegiatanevaluasi terhadappenyelenggaraanpengembangan air limahtelah dilaksanakan didaerah. • Periksa apakah kegiatanevaluasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 3. Pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK. 3. Pengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan SPM. • Terselenggaranya pengawasandan pengendalian ataspelaksanaan NSPK. • Laporan hasil pengawasandan pengendalian ataspelaksanaan NSPK. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalianatas`pelaksanaan NSPK dibidang air limbah telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalian tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. f. PERSAMPAHAN1) PENGATURAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 387 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan peraturandaerah kebijakanpengembangan PSpersampahan lintaskabupaten/kota di wilayahprovinsi mengacu padakebijakan nasional. 1. Penetapan peraturan daerahkebijakan pengembangan PSpersampahan dikabupaten/kota mengacu padakebijakan nasional dan provinsi. • Ditetapkannya peraturan daerahkebijakan pengembangan PSpersampahan. • Dokumen peraturan daerahyang berkaitan denganpengembangan PSpersampahan. • Periksa apakah derah telahmemiliki Peraturan Daerahtentang pengembangan PSpersampahan. • Periksa apakah penyusunanperaturan daerah tersebuttelah mengacu padakebijakan nasional di bidangpersampahan. 2. Penetapan lembagatingkat provinsipenyelenggarapengelolaan persampahanlintas kabupaten/kota diwilayah provinsi. 2. Penetapan lembaga tingkatkabupaten/kota penyelenggarapengelolaan persampahan diwilayah kabupaten/kota. • Ditetapkannya lembagapenyelenggara pengelolaanpersampahan • Dokumen penetapan lembagapenyelenggara pengelolaanpersampahan. • Periksa apakah di daerahtelah ada lembagapenyelenggara pengelolaanpersampahan. • Periksa apakahpembentukan lembagatersebut telah sesuai dengankebutuhan atau pertauranperundangan yang berlaku. 3. Penetapan peraturandaerah NSPKpengelolaan persampahanmengacu kepada SPMyang ditetapkan olehpemerintah. 3. Penetapan peraturan daerahberdasarkan NSPK yangditetapkan oleh pemerintah danprovinsi. • Ditetapkannya peraturan daerahtentang pengelolaanpersampahan yang mengacukepada SPM • Dokumen peraturan daerahtentang pengelolaanpersampahan yang mengacukepada SPM. • Periksa apakah derah telahmemiliki Peraturan Daerahtentang pengembangan PSpersampahan. • Periksa apakah penyusunanperaturan daerah tersebuttelah mengacu pada SPMbidang persampahan. 4. Memberikan izinpenyelenggara 4. Pelayanan perizinan danpengelolaan persampahan • Diberikanya izin penyelenggara • Dokumen perizinan • Periksa data tentang bentuk, LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 388 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pengelolaan persampahanlintas kabupaten/kota. skala kabupaten/kota. pengelolaan persampahan penyelenggara pengelolaanpersampahan. jenis dan jumlah perizinan dibidang penyelenggaraanpengelolaan persampahanyang ada di suatu daerah. • Periksa apakah prosespenetapan izin tersebut telahsesuai dengan ketentuanatau peraturan perundanganyang berlaku. 2) PEMBINAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Fasilitasi penyelesaianmasalah danpermasalahan antarkabupaten/kota. 1. – • Terselenggaranya kegiatanfasilitasi penyelesaian masalahdan permasalahan antarkabupaten/kota di bidangpersampahan. • Laporan hasil pelaksanaankegiatan fasilitasipenyelesaian masalah danpermasalahan antarkabupaten/kota di bidangpersampahan. • Periksa apakah telahdilaksanakan kegiatanfasilitasi penyelesaianmasalah dan permasalahanantar kabupaten/kota dibidang persampahan didaerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 2. Peningkatan kapasitasmanajemen dan fasilitasikerjasama pemda/duniausaha dan masyarakat 2. Peningkatan kapasitasmanajemen dan fasilitasikerjasama dunia usaha danmasyarakat dalam • Meningkatnya kapasitasmanajemen dan fasilitasikerjasama dunia usaha danmasyarakat dalam • Data tentang kapasitasmanajemen. • Periksa hasil peningkatankapasitas manajemen danfasilitasi kerjasamapemda/dunia usaha dan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 389 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan dalam penyelenggaraanpengembangan PSpersampahan lintaskabupaten/kota. penyelenggaraanpengembangan PSpersampahan kabupaten/kota. penyelenggaraanpengembangan PSpersampahan. masyarakat dalampenyelenggaraanpengembangan PSpersampahan • Identifikasi upaya-upayayang dilakukan daerahdalam meningkatkankapasitas manajemen danfasilitasi kerjasama denganberbagai pihak. 3. Memberikan bantuanteknis dan pembinaanlintas kabupaten/kota.
3.Memberikan bantuan teknis padakecamatan, pemerintah desa, sertakelompok masyarakat dikabupaten/kota. Terselengganya kegiatan bantuanteknis di bidang persampahan padapihak yang berkepentingan. Laporan pelaksanaan kegiatanbantuan teknis di bidangpersampahan pada pihak yangberkepentingan. • Periksa apakah kegiatanbantuan teknis di bidangpersampahan pada pihakyang berkepentingan telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanbantuan teknis tersebuttelah sesuai dengan rencanaatau tujuan yang telahditetapkan. 3) PEMBANGUNAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Fasilitasi penyelenggaraandan pembiayaanpembangunan PSpersampahan secara 1. Penyelengaraan danpembiayaan pembangunan PSpersampahan di • Terselenggaranya kegiatanfasilitasi penyelenggaraan danpembiayaan pembangunan PS • Laporan pelaksanaankegiatan fasilitasipenyelenggaraan danpembiayaan pembangunan • Periksa apakah kegiatanfasilitasi penyelenggaraandan pembiayaanpembangunan PS LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 390 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan nasional di wilayahprovinsi. kabupaten/kota. persampahan. PS persampahan. persampahan telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 2. Penyusunan rencanainduk pengembangan PSpersampahan lintaskabupaten/kota. 2. Penyusunan rencana indukpengembangan PSpersampahan kabupaten/kota. • Tersusunnya rencana indukpengembangan PSpersampahan. • Dokumen rencana indukpengembangan PSpersampahan. • Periksa apakah derah telahmemiliki rencana indukpengembangan PSpersampahan. • Periksa apakah penyusunanrencana induk tersebut telahmengacu pada kebijakannasional atau SPM bidangpersampahan. 4) PENGAWASAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengawasan danpengendalianpengembanganpersampahan di wilayahprovinsi. 1. Pengawasan terhadap seluruhtahapan pengembanganpersampahan di wilayahkabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianpengembangan persampahan. • Laporan pelaksanaankegiatan pengawasan danpengendalian pengembanganpersampahan. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalian di bidangpengembanganpersampahan telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanpengawasan dan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 391 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasanpengendalian tersebuttelah sesuai denganrencana atau tujuan yangtelah ditetapkan. 2. Evaluasi kinerjapenyelenggaraan yangbersifat lintaskabupaten/kota. 2. Evaluasi kinerjapenyelenggaraan di wilayahkabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanevaluasi kinerjapenyelenggaraan di bidangpersampahan. • Laporan pelaksanaankegiatan evaluasi kinerjapenyelenggaraan di bidangpersampahan. • Periksa apakah kegiatanevaluasi terhadappenyelenggaraanpersampahan telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanevaluasi tersebut telahsesuai dengan rencanaatau tujuan yang telahditetapkan. 3. Pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK. 3. Pengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPKdibidang persampahan. • Laporan pelaksanaankegiatan pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK dibidangpersampahan. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalianatas`pelaksanaan NSPK dibidang persampahan telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalian tersebuttelah sesuai denganrencana atau tujuan yangtelah ditetapkan. g. DRAINASE1) PENGATURAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 392 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan peraturandaerah kebijakan danstrategi provinsiberdasarkan kebijakandan strategi nasional 1. Penetapan peraturan daerahkebijakan dan strategikabupaten/kota berdasarkankebijakan nasional dan provinsi. • Ditetapkannya peraturan daerah,kebijakan dan strategi di bidangdrainase. • Dokumen peraturan daerah,kebijakan dan strategi dibidang drainase • Periksa apakah daerah telahmemiliki peraturan daerah,kebijakan dan strategi dibidang drainase. • Periksa apakah hasilpenetapan peraturandaerah, kebijakan danstrategi tersebut telah sesuaidengan kebijakan danstrategi nasional di bidangdrainase. 2. Penetapan peraturandaerah NSPK provinsiberdasarkan SPM yangditetapkan olehpemerintah di wilayahprovinsi. 2. Penetapan Perda NSPKdrainase dan pematusangenangan di wilayahkabupaten/kota berdasarkanSPM yang disusun pemerintahpusat dan provinsi. • Ditetapkannya Perda NSPKdrainase dan pematusangenangan berdasarkan SPMyang disusun pemerintah • Dokumen Perda NSPKDrainase. • Periksa apakah daerah telahmemiliki peraturan daerahNSPK di bidang drainase. • Periksa apakah hasilpenetapan peraturan daerahtersebut telah sesuai denganSPM yang telah disusun dibidang drainase. 2) PEMBINAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Bantuan teknispembangunan,pemeliharaan danpengelolaan 1. Peningkatan kapasitas teknikdan manajemen penyelenggaradrainase dan pematusangenangan di wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya kegiatan bantuanteknis pembangunan,pemeliharaan dan pengelolaandrainase • Laporan hasil bantuan teknisdi bidang drainase. • Periksa apakah kegiatanbantuan teknis di bidangpembangunan,pemeliharaan danpengelolaan drainase telahdilaksanakan di daerah. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 393 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan • Periksa apakah kegiatanbantuan teknis tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 2. Peningkatan kapasitasteknik dan manajemenpenyelenggara drainasedan pematusan genangandi wilayah provinsi. 2. – • Meningkatnya kapasitas teknikdan manajemen penyelenggaradrainase dan pematusangenangan di wilayah provinsi. • Data tentang kapasitas teknikdan manajemen yang dimilikipara penyelenggara drainasedan pematusan genangan. • Periksa apakah daerahmemiliki data tentangkapasitas teknik danmanajemen yang dimilikipara penyelenggaradrainase dan pematusangenangan. • Identifikasi upaya-upya yangdilakukan daerah untukmeningkatkan kapasitasteknik dan manajementersebut. 3) PEMBANGUNAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Fasilitasi penyelesaianmasalah dan permasalahanoperasionalisasi sistemdrainase danpenanggulangan banjirlintas kabupaten/kota. 1. Penyelesaian masalah danpermasalahan operasionalisasisistem drainase danpenanggulangan banjir diwilayah kabupaten/kota sertakoordinasi dengan daerahsekitarnya. • Terselenggaranya kegiatanfasilitasi penyelesaian masalahdan permasalahanoperasionalisasi sistem drainasedan penanggulangan banjir. • Laporan kegiatan fasilitasipenyelesaian masalah danpermasalahanoperasionalisasi sistemdrainase danpenanggulangan banjir. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi penyelesaianmasalah dan permasalahanoperasionalisasi sistemdrainase danpenanggulangan banjir telahdilaksanakan di daerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 394 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Fasilitasi penyelenggaraanpembangunan danpemeliharaan PS drainasedi wilayah provinsi. 2. Penyelenggaraanpembangunan danpemeliharaan PS drainase diwilayah kabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanfasilitasi penyelenggaraanpembangunan dan pemeliharaanPS drainase • Laporan kegiatan fasilitasipenyelenggaraanpembangunan danpemeliharaan PS drainase. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi penyelenggaraanpembangunan danpemeliharaan PS drainasetelah dilaksanakan didaerah. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 3. Penyusunan rencana indukPS drainase skalaregional/lintas daerah. 3. Penyusunan rencana induk PSdrainase skala kabupaten/kota. • Tersusunnya rencana induk PSdrainase • Dokumen rencana induk PSdrainase. • Periksa apakah daerah telahmemiliki rencana induk PSdrainase. • Periksa apakah dalampenyusunan rencana induktersebut telah melibatkansemua pihak yang terkait. 4) PENGAWASAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Evaluasi di provinsiterhadap penyelenggaraansistem drainase danpengendali banjir di wilayahprovinsi. 1. Evaluasi terhadappenyelenggaraan sistemdrainase dan pengendali banjirdi wilayah kabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanevaluasi terhadappenyelenggaraan sistemdrainase dan pengendali banjir. • Laporan pelaksanaankegiatan evaluasi terhadappenyelenggaraan sistemdrainase dan pengendalibanjir. • Periksa apakah kegiatanevaluasi terhadappenyelenggaraan sistemdrainase dan pengendalibanjir telah dilaksanakan didaerah. • Periksa apakah kegiatanevaluasi tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 395 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Pengawasan danpengendalianpenyelenggaraan drainasedan pengendalian banjirlintas kabupaten/kota. 2. Pengawasan dan pengendalianpenyelenggaraan drainase danpengendalian banjir dikabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianpenyelenggaraan drainase danpengendalian banjir. • Laporan pelaksanaankegiatan pengawasan danpengendalianpenyelenggaraan drainasedan pengendalian banjir. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalianpenyelenggaraan drainasedan pengendalian banjirtelah dilaksanakan didaerah. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalian tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. 3. Pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK. 3. Pengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK • Laporan pelaksanaankegiatan pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalianatas`pelaksanaan NSPKtelah dilaksanakan didaerah. • Periksa apakah kegiatanpengawasan danpengendalian tersebut telahsesuai dengan rencana atautujuan yang telah ditetapkan. h. PERMUKIMAN1) KAWASAN SIAP BANGUN (KASIBA) DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN (LISIBA) YANG BERDIRI SENDIRI Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengaturan : a) Penetapan peraturandaerah kebijakan dan 1. Pengaturan: a) Penetapan peraturan daerahkebijakan dan strategi Kasiba/ • Terumuskannya kebijakandaerah di bidang regulasikawasan pemukiman. • Kebijakan daerah dalamberbagai bentuknya(peraturan daerah, peraturan • Periksa hasil penetapanperaturan daerah kebijakandan strategi Kasiba/Lisiba LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 396 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan strategi Kasiba/Lisiba diwilayah provinsi. Lisiba di wilayahkabupaten/kota maupun keputusan kepaladaerah) di bidang kawasanpemukiman • Periksa apakah penetapanPerda tersebut telah sesuaidengan peraturanperundangan yang lebihtinggi. b) Penetapan PeraturanDaerah NSPK Kasiba danLisiba di wilayah provinsi. b) Penetapan Perda NSPK Kasibadan Lisiba di wilayahkabupaten/kota. • Ditetapkannya Perda NSPKKasiba dan Lisiba • Dokumen Perda NSPKKasiba dan Lisiba • Periksa hasil penetapanPeraturan Daerah NSPKKasiba dan Lisiba • Periksa apakah perdatersebut elah sesuai denganperaturan perundangan yanglebih tinggi. 2. Pembinaan :a) Fasilitasi peningkatankapasitas manajemendalam pembangunanKasiba dan Lisiba. 2. Pembinaan :a) Fasilitasi peningkatankapasitas manajemendalam pembangunanKasiba dan Lisiba. • Terlaksananya pembinaan yangefektif untuk meningkatkankapasitas manajemen secaraberkesinambungan di bidangkawasan pemukiman. • Laporan hasil pembinaan dibidang peningkatan kapasitasmanajemen pada kawasanpemukiman. • Periksa apakah telahdilakukan kegiatan fasilitasiuntuk peningkatan kapasitasmanajemen dalampembangunan Kasiba danLisiba • Periksa apakah kegiatanfasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana. b) Fasilitasi penyelesaianpembangunanKasiba/Lisiba antarkabupaten/kota. b) Fasilitasi penyelesaian pembangunanKasiba/Lisiba dikabupaten/kota. • Terlaksananya kegiatan fasilitasipenyelesaian pembangunanKasiba/Lisiba • Laporan pelaksanaankegiatan fasilitasipenyelesaian pembangunanKasiba/Lisiba • Periksa hasil fasilitasipenyelesaian pembangunanKasiba/Lisiba antarkabupaten/kota • Periksa apakah hasilfasilitasi tersebut sesuaidengan rencana. 3. Pembangunana) FasilitasipenyelenggaraanpembangunanKasiba/Lisiba lintaskabupaten/kota. 3. Pembangunan:a) Fasilitasi penyelenggaraan pembangunan Kasiba/Lisibadi kabupaten/kota. • Terlaksananya kegiatan fasilitasipenyelenggaraan pembangunanKasiba/Lisiba • Laporan pelaksanaankegiatan fasilitasipenyelenggaraanpembangunan Kasiba/Lisiba • Periksa hasil fasilitasipenyelesaian pembangunanKasiba/Lisiba antarkabupaten/kota • Periksa apakah hasilfasilitasi tersebut sesuai LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 397 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan dengan rencana. b) Fasilitasi kerjasamaswasta, masyarakattingkat nasional dalampembangunanKasiba/Lisiba lintaskabupaten/kota. b) Pelaksanaan kerjasamaswasta, masyarakat tingkatnasional dalampembangunanKasiba/Lisiba. • Terlaksananya kegiatanfasilitasikerjasama swasta,masyarakat dalampembangunan Kasiba/Lisiba • Laporan pelaksanaankegiatan fasilitasi kerjasamaswasta, masyarakat dalampembangunan Kasiba/Lisiba • Periksa hasil fasilitasikerjasama swasta,masyarakat dalampembangunan Kasiba/Lisiba. • Periksa apakah hasilfasilitasi tersebut sesuaidengan rencana. c) Penetapan izin lokasiKasiba/Lisiba lintaskabupaten/kota. c) Penetapan izin lokasi Kasiba/Lisiba dikabupaten/kota. • Ditetapkannya izin lokasiKasiba/Lisiba • Dokumen perizinan untuklokasi Kasiba/Lisiba. • Periksa proses penetapanizin lokasi Kasiba/Lisibatelah sesuai denganprosedur dan ketentuanperundangan yang berlaku. 4. Pengawasan a) Pengawasan pelaksanaan kelayakanprogram Kasiba danLisiba di provinsi. 4. Pengawasan :a) Pengawasan dan pengendalianpenyelenggaraan Kasibadan Lisiba dikabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan atas pelaksanaankelayakan program Kasiba danLisiba • Laporan pelaksanaankegiatan pengawasan ataspelaksanaan kelayakanprogram Kasiba dan Lisiba • Periksa hasil pengawasanpelaksanaan kelayakanprogram Kasiba dan Lisiba • Periksa apakah hasilpengawasan telahditindaklanjuti. b) Evaluasi penyelenggaraanpembangunan Kasibadan Lisiba di provinsi. b) Evaluasi penyelenggaraan pembangunan Kasiba danLisiba di kabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanevaluasi penyelenggaraanpembangunan Kasiba dan Lisiba • Laporan hasil kegiatanevaluasi penyelenggaraanpembangunan Kasiba danLisiba • Periksa hasil evaluasipenyelenggaraanpembangunan Kasiba danLisiba • Periksa apakah hasilpengawasan telahditindaklanjuti. c) Pengawasan dan pengendalian ataspelaksanaan NSPK diprovinsi c) Pengawasan dan pengendalian ataspelaksanaan NSPK dikabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK diprovinsi • Laporan pelaksanaankegiatan Pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK diprovinsi • Periksa hasil pengawasandan pengendalian ataspelaksanaan NSPK • Periksa apakah hasilpengawasan danpengendalian tersebut LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 398 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan ditindaklanjuti. 2) PERMUKIMAN KUMUH/ NELAYAN Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Pembinaan : Fasilitasi peningkatankapasitas manajemendalam penangananpermukiman kumuh diwilayah provinsi. 1. Pengaturan : a) Penetapan peraturan daerahkebijakan dan strategipenanggulangan permukimankumuh/nelayan di wilayahkabupaten/kota. • Terumuskannya kebijakan daerahdi bidang regulasi kawasanpemukiman kumuh/nelayan. • Kebijakan daerah dalamberbagai bentuknya(peraturan daerah, peraturanmaupun keputusan kepaladaerah) di bidang kawasanpemukiman kumuh/nelayan. • Periksa hasil penetapanperaturan daerah kebijakandan strategi penanggulanganpermukiman kumuh/nelayandi wilayah kab./kota b) Penetapan peraturan daerahtentang pencegahan timbulnyapermukiman kumuh di wilayahkab./kota Ditetapkannya peraturan daerahtentang pencegahan timbulnyapermukiman kumuh di wilayahkab./kota • Dokumen peraturan daerahtentang pencegahantimbulnya permukiman kumuhdi wilayah kab./kota • Periksa hasil penetapanperaturan daerah tentangpencegahan timbulnyapermukiman kumuh diwilayah kab./kota • Periksa apakah perdatersebut telah sesuai denganperaturan perundangan yangberlaku di atasnya.
2.Pembangunan :a) Fasilitasi penyelenggaraan penanganan permukimankumuh di wilayahnya. 2. Pembangunan : a) Penyelenggaraan penanganankawasan kumuh perkotaan dikabupaten/kota. • Terlaksananya kegiatan fasilitasipenanganan permukiman kumuh. • Laporan kegiatan fasilitasipenyelenggaraanpenanganan permukimankumuh. • Periksa hasil fasilitasipeningkatan kapasitasmanajemen dalampenanganan permukimankumuh . • Periksa apakah kegiatan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 399 Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan fasilitasi tersebut telahsesuai dengan rencana. b) Fasilitasi peremajaan/ perbaikan permukimankumuh/nelayan b) Pengelolaan peremajaan/perbaikan permukimankumuh/nelayan denganrusunawa. Terlaksananya kegiatan fasilitasiperemajaan/ perbaikanpermukiman kumuh/nelayan. Laporan kegiatan Fasilitasiperemajaan/ perbaikanpermukiman kumuh/nelayan • Periksa hasil fasilitasipenyelenggaraanpenanganan permukimankumuh di wilayahnya • Periksa hasil fasilitasiperemajaan / perbaikanpermukiman kumuh/nelayan
3.Pengawasan :a) Monitoring evaluasi pelaksanaan programpenanganan permukimankumuh di wilayahnya. 3. Pengawasan : a) Melaksanakan pengawasandan pengendalian permukimankumuh di wilayahkabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianpermukiman kumuh • Laporan kegiatanpengawasan danpengendalian permukimankumuh • Periksa hasil pelaksanaanpengawasan danpengendalian permukimankumuh di wilayah kab./kota • Periksa apakah hasilpengawasan tersebutditindaklanjuti. b) Evaluasi pelaksanaan program penangananpermukiman kumuh lintaskabupaten/kota. b) Evaluasi pelaksanaan programpenanganan permukimankumuh di kabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanevaluasi pelaksanaan programpenanganan permukiman kumuh Laporan hasil evaluasipelaksanaan programpenanganan permukimankumuh • Periksa hasil evaluasipelaksanaan programpenanganan permukimankumuh yang ada di daerah. • Periksa apakah hasilpengawasan tersebutditindaklanjuti. c) Pengawasan dan pengendalian ataspelaksanaan NSPK diprovinsi. c) Pengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK dikabupaten/kota. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK di bidangpermukiman • Laporan hasil kegiatanpengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK di bidangpermukiman • Periksa hasil pengawasandan pengendalian ataspelaksanaan NSPK • Periksa apakah hasilpengawasan tersebut LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 400 Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan ditindaklanjuti. 3) PEMBANGUNAN KAWASAN Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pembinaan :Fasilitasi penyelesaianmasalah pembangunankawasan di wilayahprovinsi. 1. Pengaturan : a) Penetapan peraturan daerahkebijakan dan strategipembangunan kawasan diwilayah kabupaten/kota. • Ditetapkannya perda tentangkebijakan dan strategipembangunan kawasan • Kebijakan daerah dalamberbagai bentuknya(peraturan daerah, peraturanmaupun keputusan kepaladaerah) di bidangpembangunan kawasan. • Periksa hasil penetapanperaturan daerah tentangkebijakan dan strategipembangunan kawasan • Periksa apakah perdatersebut telah sesuai denganperaturan perundangan diatasnya. b) Penetapan peraturan daerahNSPK pembangunan kawasandi wilayah kabupaten/kota. • Ditetapkannya peraturan daerahtentang NSPK pembangunankawasan • Dokumen perda tentangNSPK pembangunankawasan • Periksa hasil penetapanperaturan daerah NSPKpembangunan kawasan diwilayah kab./kota • Periksa apakah perdatersebut telah sesuai denganperaturan perundangan diatasnya. 2. Pengawasan : a) Pengawasan danpengendalianpembangunan kawasan diwilayah provinsi. 2. Pembangunan :Penyelenggaraanpembangunan kawasanstrategis nasional. Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianpembangunan kawasan Laporan hasil pengawasandan pengendalianpembangunan kawasan • Periksa hasil pengawasandan pengendalianpembangunankawasan.Periksa apakahhasil pengawasan tersebut LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 401 Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan ditindaklanjuti. b) Evaluasi pelaksanaanprogram pembangunankawasan di provinsi Terselenggaranya kegiatanevaluasi pelaksanaan programpembangunan kawasan diprovinsi Laporan hasil kegiatanevaluasi pelaksanaanprogram pembangunankawasan di provinsi • Periksa hasil kegiatanevaluasi pelaksanaanprogram pembangunankawasan di provinsi • Periksa apakah hasilpengawasan tersebutditindaklanjuti. c) Pengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK diprovinsi. Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK diprovinsi. Laporan hasil kegiatanpengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK diprovinsi. • Periksa hasil kegiatanpengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK diprovinsi. • Periksa apakah hasilpengawasan tersebutditindaklanjuti. 3. Pengawasan : a) Melaksanaan pengawasan danpengendalian pembangunankawasan di wilayahkabupaten/kota. Terselenggaranya pengawasan danpengendalian pembangunan kawasandi wilayah kabupaten/kota. Laporan hasil pengawasan danpengendalian pembangunankawasan di wilayahkabupaten/kota. • Periksa apakah daerah telahmelakukan kegiatanpengawasan danpengendalian ataspembangunan kawasan diwilayah kabupaten/kota. • Periksa apakah hasilpengawasan dimaksud telahditindaklanjuti. b) Evaluasi pelaksanaan programpembangunan kawasan dikabupaten/kota. Terselenggaranya kegiatan evaluasipelaksanaan program pembangunankawasan di kabupaten/kota. Laporan hasil kegiatan evaluasipelaksanaan programpembangunan kawasan di • Periksa apakah daerah telahmelakukan kegiatan evaluasipelaksanaan programpembangunan kawasan di LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 402 Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan kabupaten/kota. kabupaten/kota • Periksa apakah hasilpengawasan dimaksud telahditindaklanjuti. c) Pengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK dikabupaten/kota. Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan pengendalian ataspelaksanaan NSPK dikabupaten/kota. Laporan hasil kegiatanpengawasan dan pengendalianatas pelaksanaan NSPK dikabupaten/kota. • Periksa apakah daerah telahmelakukan kegiatanpengawasan danpengendalian ataspelaksanaan NSPK dikabupaten/kota. • Periksa apakah hasilpengawasan dimaksud telahditindaklanjuti. i. BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN1) PENGATURAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan peraturandaerah Provinsi, mengenaibangunan gedung danlingkungan mengacu padanorma, standar, prosedurdan kriteria nasional. 1. Penetapan peraturan daerahkabupaten/kota, mengenaibangunan gedung danlingkungan mengacu padanorma, standar, prosedur dankriteria nasional • Ditetapkannya peraturan daerahmengenai bangunan gedung danlingkungan. • Dokumen kebijakan daerahdalam berbagai bentuknya(peraturan daerah, peraturanmaupun keputusan kepaladaerah) di bidang bangunangedung dan lingkungan. • Periksa apakah daerah telahmenetpkan peraturandaerah mengenai bangunangedung dan lingkungan. • Periksa apakah hasilpenetapan peraturan daerahProvinsi, mengenaibangunan gedung danlingkungan mengacu norma,standar, prosedur dankriteria nasional. 2. Penetapan kebijakan dan 2. Penetapan kebijakan dan • Ditetapkannya kebijakan dan • Dokumen daerah yang • Periksa apakah daerah telah LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 403 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan strategi wilayah provinsimengenai bangunangedung dan lingkungan. strategi kabupaten/kotamengenai bangunan gedungdan lingkungan strategi mengenai bangunangedung dan lingkungan berkaitan dengan kebijakandan strategi mengenaibangunan gedung danlingkungan. menetapkan kebijakan danstrategi mengenai bangunangedung dan lingkungan. • Periksa apakah hasilpenetapan kebijakan danstrategi mengenai bangunangedung dan lingkungantersebut mengacu padaketentuan atau peraturanperundangan yang berlaku. 3. – 3. Penetapan kelembagaanbangunan gedung dikabupaten/kota. • Ditetapkannya kelembagaanyang berkaitan denganbangunan gedung. • Lembaga yang berkaitandengan bangunan gedung • Periksa apakah daerah telahmemiliki lembaga(permanen) yang berkaitandengan penangananmasalah bangunan gedung. • Periksa apakah proses danhasil penetapankelembagaan bangunangedung tersebut telah sesuaidengan ketentuan atauperaturan perundanganyang berlaku. 4. – 4. Penyelenggaraan IMB gedung. • Terselenggaranya IMB gedung • Dokumen perizinan IMB untukgedung. • Periksa data tentang IMBgedung yang telahdikeluarkan di suatu daerah. • Periksa apakah proses danhasil penetapan IMB gedungtersebut telah sesuai denganketentuan atau peraturanperundangan yang berlaku. 5. – 5. Pendataan bangunan gedung. • Terdatanya bangunan gedungyang ada di kabupaten/kota. • Data tentang bangunangedung. • Periksa apakah daerah telahmemiliki data tentangbangunan gedung. • Periksa apakah datatersebut telah dimanfaatkan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 404 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan sesuai dengankepentingannya. 6. – 6. Penetapan persyaratanadministrasi dan teknis untukbangunan gedung adat, semipermanen, darurat, danbangunan gedung yangdibangun di lokasi bencana. • Ditetapkannya persyaratanadministrasi dan teknis untukbangunan gedung adat, semipermanen, darurat, danbangunan gedung yangdibangun di lokasi bencana. • Dokumen persyaratanadministrasi dan teknis untukbangunan gedung adat, semipermanen, darurat, danbangunan gedung yangdibangun di lokasi bencana. • Periksa apakah daerah telahmenetapkan persyaratanadministrasi dan teknisuntuk bangunan gedungadat, semi permanen,darurat, dan bangunangedung yang dibangun dilokasi bencana. • Periksa apakah penetapanpersyaratan administrasi danteknis tersebut telahmengacu dan sesuai denganketentuan atau peraturanperundangan yang berlaku. 7. – 7. Penyusunan dan penetapanRencana Tata Bangunan danLingkungan (RTBL) • Ditetapkannya Rencana TataBangunan dan Lingkungan(RTBL) • Dokumen RTBL. • Periksa apakah daerah telahmenetapkan RTBL. • Periksa apakah penetapanRTBL tersebut telahmengacu dan sesuai denganketentuan atau peraturanperundangan yang berlaku. 2) PEMBINAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemberdayaan kepadapemerintah daerah danpenyelenggara bangunangedung dan 1. Pemberdayaan kepadamasyarakat dalampenyelenggaraan bangunangedung dan lingkungannya. • Terselenggaranya kegiatanpemberdayaan kepadamasyarakat dalampenyelenggaraan bangunan • Laporan pelaksanaankegiatan pemberdayaankepada masyarakat dalampenyelenggaraan bangunan • Periksa apakah kegiatanpemberdayaan kepadamasyarakat dalampenyelenggaraan bangunan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 405 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan lingkungannya. gedung dan lingkungannya. gedung dan lingkungannya. gedung dan lingkungannyatelah dilakukan di daerah. • Apakah hasil kegiatanpemberdayaan tersebuttelah sesuai dengan rencanaatau tujuan yang ditetapkan. 2. Fasilitasi penyelenggaraanbangunan gedung danlingkungan. 2. Pemberdayaan masyarakatdalam penyelenggaraanbangunan gedung danlingkungan. • Terselenggaranya kegiatanfasilitasi pemberdayaan kepadamasyarakat dalampenyelenggaraan bangunangedung dan lingkungannya. • Laporan pelaksanaanfasilitasi kegiatanpemberdayaan kepadamasyarakat dalampenyelenggaraan bangunangedung dan lingkungannya. • Periksa apakah kegiatanfasilitasi pemberdayaankepada masyarakat dalampenyelenggaraan bangunangedung dan lingkungannyatelah dilakukan di daerah. • Apakah hasil kegiatanfasilitasi pemberdayaantersebut telah sesuai denganrencana atau tujuan yangditetapkan. 3) PEMBANGUNAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyelenggaraan modelbangunan gedung danlingkungan. 1. Penyelenggaraan bangunangedung dan lingkungan denganberbasis pemberdayaanmasyarakat. • Adanya bangunan gedung danlingkungan dengan berbasispemberdayaan masyarakat. • Data tentang bangunangedung dan lingkungandengan berbasispemberdayaan masyarakat. • Periksa apakah bangunangedung dan lingkungandengan berbasispemberdayaan masyarakattelah ada di daerah. • Apakah hasil kegiatan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 406 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pemberdayaan tersebuttelah sesuai dengan rencanaatau tujuan yang ditetapkan. 2. Pembangunan danpengelolaan bangunangedung dan rumah negarayang menjadi asetpemerintah provinsi. 2. Pembangunan dan pengelolaanbangunan gedung dan rumahnegara yang menjadi asetpemerintah kabupaten/kota. • Pengelolaan bangunan gedungdan rumah negara yang menjadiaset pemerintah yang baik. • Data tentang bangunangedung dan rumah negarayang menjadi asetpemerintah. • Periksa apakah tersediadata tentang bangunangedung dan rumah negarayang menjadi asetpemerintah di daerah. • Apakah data tersebut telahdimanfaatkan sesuai dengankepentingannya. 3. Penetapan statusbangunan gedung danlingkungan yang dilindungidan dilestarikan berska-laprovinsi atau lintaskabupaten/kota. 3. Penetapan status bangunangedung dan lingkungan yangdilindungi dan dilestarikan yangberskala lokal. • Ditetapkannya status bangunangedung dan lingkungan yangdilindungi dan dilestarikan. • Data tentang status bangunangedung dan lingkungan yangdilindungi dan dilestarikan. • Periksa apakah tersediadata tentang statusbangunan gedung danlingkungan yang dilindungidan dilestarikan.di daerah. • Apakah data tersebut telahdimanfaatkan sesuai dengankepentingannya. 4) PENGAWASAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengawasan secararegional terhadappelaksanaan peraturanperundang-undangan,pedoman dan standarteknis bangunan gedungdan lingkungannya gedungdan rumah negara. 1. Pengawasan terhadappelaksanaan peraturanperundang-undangan,pedoman dan standar teknisdalam penyelenggaraanbangunan gedung danlingkungannya. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan terhadappelaksanaan peraturanperundang-undangan, pedomandan standar teknis dalampenyelenggaraan bangunangedung dan lingkungannya. • Laporan hasil pengawasandalam penyelenggaraanbangunan gedung danlingkungannya. • Periksa hasil pengawasanterhadap pelaksanaanperaturan perundang-undangan, pedoman danstandar teknis dalampenyelenggaraan bangunangedung dan lingkungannya. • Periksa apakah hasil LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 407 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pengawasan telah diikutidengan tindak lanjutpengawasan. 2. Pengawasan danpenertiban pelestarianbangunan gedung danlingkungan yang dilindungidan dilestarikan yangberskala provinsi atau lintaskabupaten/kota 2. Pengawasan dan penertibanpembangunan, pemanfaatan,dan pembongkaran bangunangedung. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan penertibanpembangunan, pemanfaatan,dan pembongkaran bangunangedung. • Laporan hasil pengawasandan penertibanpembangunan, pemanfaatan,dan pembongkaran bangunangedung. • Periksa hasil pengawasanterhadap penertibanpembangunan,pemanfaatan, danpembongkaran bangunangedung yang ada di daerah. • Periksa apakah hasilpengawasan telah diikutidengan tindak lanjutpengawasan. 3. – 3. Pengawasan dan penertibanpelestarian bangunan gedungdan lingkungan yang dilindungidan dilestarikan yang berskalalokal. • Terselenggaranya kegiatanpengawasan dan penertibanpelestarian bangunan gedungdan lingkungan yang dilindungidan dilestarikan. • Laporan Hasil Pengawasantentang penertibanpelestarian bangunan gedungdan lingkungan yangdilindungi dan dilestarikan • Periksa hasil pengawasantentang penertibanpelestarian bangunangedung dan lingkungan yangdilindungi dan dilestarikanyang ada di daerah. • Periksa apakah hasilpengawasan telah diikutidengan tindak lanjutpengawasan. j. JASA KONSTRUKSI1) PENGATURAN Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan kebijakanpembinaan jasa 1. Pelaksanaan kebijakanpembinaan jasa konstruksi yang • Terselenggaranya kebijakanusaha dan eran masyrakat jasa • Laporan implementasikebijakan usaha dan peran • Periksa hasil pelaksanaankebijakan pembinaan jasa LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 408 Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan konstruksi yang telahditetapkan olehPemerintah. telah ditetapkan olehPemerintah. konstruksi, penyelenggaraan jasaKonstruksi, dan penyelenggaraanpembinaan jasa Konstruksi;. • Penetapan unit pembina jasakonstruksi; • Penyelenggaraan Forum JasaKonstruksi Daerah (FJKD)provinsi masyarakat jasa konstruksi,penyelnggaraan pembinaanjasa konstruksi. • SK Gubernur /Bupati/Walikota sesuai PP30/2000 dan SE Mendagri601/2006; • Penetapan Sekretariat Forumoleh SK Gubernur sesuai UU18/1999; • Laporan peneyelenggaraanserta tindak lanjut FJKDsesuai amanat UU 18/1999. konstruksi yang telahditetapkan Pemerintah; • Periksa apakah SK yangditerbitkan sesuai denganamanat PP 30/2000 dan SEMendagri 601/2006; • Periksa apakah ada SKPenetapan SekretariatForum; • Periksa apakah ada laporanpenyelenggraan serta tindaklanjyt JJKD sesuai amanatUU 18/1999 2. Penetapan/perumusankebijakan pembinaandan pengembanganjasa konstruksi sesuaikebutuhan daerahnyayang tidakbertentangan dengankebijakan nasional. 2. Penetapan/perumusan kebijakanpembinaan dan pengembanganjasa konstruksi sesuaikebutuhan daerahnya yang tidakbertentangan dengan kebijakannasional dan kebijakanpemerintah daerah provinsi. • Ditetapkannya kebijakan daerahpembinaan jasa konstruksi dalammenjabarkan kebijakan yanglebih tinggi (UU 18/1999; PP 28,29, 30/2000) • Kebijakan daerah dalamberbagai bentuknya(peraturan daerah;peraturanmaupun keputusan kepaladaerah) sub bidang jasakonstruksi. • Periksa produk kebijakanpembinaan jasa konstruksi,bandingkan drngan kebijkanyang lebih tinggi(UU/PP/Perpres/Kepres dst.) 2) PEMBERDAYAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengembangan sisteminformasi jasa konstruksi 1. Pengembangan sistem informasijasa konstruksi dalam wilayah • Terlaksananya sistem informasiyang efektif untuk meningkatkan • Laporan penyelenggaraansistem informasi jasa • Periksa proses dan hasilpengembangan sistem LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 409 Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan dalam wilayah provinsiyang bersangkutan. kabupaten/kota yangbersangkutan. kinerja secara berkesinambungandi bidang jasa konstruksi. konstruksi. informasi jasa konstruksidalam wilayah provinsi/kabupaten/kota yangbersangkutan 2. Penelitian danpengembangan jasakonstruksi dalam wilayahprovinsi yangbersangkutan. 2. Penelitian dan pengembanganjasa konstruksi dalam wilayahkabupaten/kota yangbersangkutan. • Terlaksananya kegiatanpenelitian dan pengembanganjasa konstruksi. • Laporan hasil penelitiandan pengembangan jasakonstruksi • Periksa hasil penelitian danpengembangan jasakonstruksi dalam wilayahyang bersangkutan 3. Pengembangan sumberdaya manusia bidangjasa konstruksi di tingkatprovinsi. 3. Pengembangan sumber dayamanusia bidang jasa konstruksidi tingkat kab./kota. • Terlaksananya kegiatanpengembangan sumberdayamanusia bidang jasa konstruksi. • Laporan hasilpengembangansumberdaya manusiabidang jasa konstruksi • Periksa hasil pengembangansumberdaya manusia bidangjasa konstruksi 4. Peningkatan kemampuanteknologi jasa konstruksidalam wilayah provinsiyang bersangkutan 4. Peningkatan kemampuanteknologi jasa konstruksi dalamwilayah kab./kota yangbersangkutan • Terlaksananya kegiatanpeningkatan kemampuan teknolgijasa konstruksi; • Laporan hasil kegiatanpeningkatan kemampuanteknologi jasa konstruksi; • Periksa hasil peningkatankemampuan teknologi jasakonstruksi dalam wilayahyang bersangkutan 5. Pelaksanaan pelatihan,bimbing-an teknis danpenyuluhan dalamwilayah provinsi. 5. Melaksanakan pelatihan,bimbingan teknis danpenyuluhan dalam wilayahkab./kota. • Terlaksananya kegiatanpelatihan, bimbingan teknis danpenyuluhan. • Laporan hasil kegiatanpelatihan, bimbingan teknisdan penyuluhan • Periksa hasil pelaksanaanpelatihan, bimbingan teknisdan penyuluhan 6. Pelaksanaanpemberdayaan terhadapLPJK daerah danasosiasi di provinsi yangbersangkutan. 6. Pelaksanaan pemberdayaanterhadap asosiasi badanusaha/profesi di kab/kota yangbersangkutan; • Terlaksananya kegiatanpemberdayaan terhadap LPJKdaerah provinsi dan asosiasibadan usaha/profesi diprovinsi/kab/kota yangbersangkutan; • Laporan kegiatanpemberdayaan terhadapLPJK daerah provinsi danasosiasi badanusaha/profesi diprovinsi/kab/kota yangbersangkutan; • Periksa laporan kegiatanpemberdayaan terhadapLPJK daerah provinsi danasosiasi badan usaha/profesidi provinsi/kab/kota yangbersangkutan; LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 410 Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 7. PemeberdayaanKabupaten/kota diwilayahnya untukmenerbitkan Perda IUJKdan bentuk Tim PembinaJasa Konstruksi
7.- • Terlaksananya kegiatanpemberdayaan kab/kota diwilayahnya untuk menerbitkanPerda IUJK dan membentuk TimPembina Jasa Konstruksi; • Laporan kegiatanPemberdayaan kab/kota diwilayahnya; • Jumlah Kab/kota yangmenerbitkan Perda IUJKdan membentuk TimPembina Jasa Kontruksi. • Perikas laporan kegiatanPemberdayaan kab/kota diwilayahnya; • Periksa jumlah Kab/kota yangmenerbitkan Perda IUJK danmembentuk Tim PembinaJasa Kontruksi. 8. -
8.. Penerbitan perizinan usaha jasa konstruksi. • Terlaksananya penerbitanperizinan usaha jasa konstruksi dikab/kota yang bersangkutan; • Penetapan produk pengaturanIUJK. • Laporan kegiatanpenerbitan perizinan usahajasa konstruksi sertakegiatan penunjangdiseminasi monev; • Perda/SK Bupati/Walikotamengenai pengaturanIUJK. • Periksa laporan kegiatanpenerbitan perizinan usahajasa konstruksi apakahsesuai dengan KepmenKimpraswil 369/2001; • Periksa apakah adaPerda/SK Bupati/Walikotamengenai pengaturan IUJK. 3) PENGAWASAN Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengawasan sesuaikewenangannya untukterpenuhinya tertibpenyelenggaraanpekerjaan konstruksi. 1. Pengawasan sesuaikewenangannya untukterpenuhinya tertibpenyelenggaraan pekerjaankonstruksi. • Tersedianya pengaturanpengawasan penyelenggaraanjasa konstruksi; • Adanya unit pengawasan tertibpenyelenggaraan jasa konstruksi; • Terlaksananya pengawasan tertib • Adanya produk pengaturanpengawasan tertibpenyelenggaraan jasakonstruksi; • Adanya SK produkpengaturan pembentukanunit pengawasan tertib • Periksa adanya produkpengaturan pengawasantertib penyelenggaraan jasakonstruksi; • Periksa adanya SK produkpengaturan pembentukan unitpengawasan . LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 411 Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. penyelenggaraan jasakonstruksi. • Adanya laporan kegiatanprogram pengawasantertib penyelenggaraan jasakonstruksi • Periksa adanya laporankegiatan programpengawasan tertibpenyelenggaraan jasakonstruksi 2. Pengawasan terhadapLPJK daerah danasosiasi di provinsi yangbersangkutan. 2. Pengawasan terhadap asosiasibadan usaha/profesi dikab/kotayang bersangkutan. • Terlaksananya kegiatanpengawasan terhadap LPJKdaerah provinsi dan asosiasibadan usaha/profesi diprovinsi/Kabupaten/Kota yangbersangkutan. • Laporan kegiatanpengawasan terhadapLPJK daerah provinsi danasosiasi badanusaha/profesi diprovinsi/Kabupaten/Kotayang bersangkutan. • Periksa laporan kegiatanpengawasan terhadap LPJKdaerah provinsi dan asosiasibadan usaha/profesi diprovinsi/Kabupaten/Kotayang bersangkutan 3. Pengawasan terhadaptertib pemanfaatanproduk jasa konstruksi . 3. Pengawasan terhadap tertibpemanfaatan produk jasakonstruksi . • Pengaturan pengawasan tertibpemanfaatan produk jasakonstruksi; • Adanya unit pengawasan tertibpemanfaatan produk jasakonstruksi; • Terlaksananya pengawasan tertibpemanfaatan produk jasakonstruksi. • Adanya produk pengaturanpengawasan tertibpemanfaatan produk jasakonstruksi; • Adanya SK/ produkpengaturan pembentukanunit pengawasan tertibpemanfaatan produk jasakonstruksi; • Adanya laporan kegiatanprogram pengawasantertib pemanfaatan produkjasa konstruksi. • Periksa adanya produkpengaturan pengawasantertib pemanfaatan produkjasa konstruksi; • Periksa apakah ada SK/produk pengaturanpembentukan unitpengawasan • Periksa laporan kegiatanprogram pengawasan tertibpemanfaatan produk jasakonstruksi. 4. Pengawasan terhadaptertib penyelenggaraanketentuan sistem 4. Pengawasan terhadappenyelenggaraan ketentuansistem manajemen mutu (SMM) • Tersedianya pengaturanpengawsana sistem manajemenmutu (SMM) serta keselamatan • Adanya produk pengaturanpengawsana sistemmanajemen mutu (SMM) • Periksa adanya produkpengaturan pengawsanasistem manajemen mutu LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 412 Wewenang Provinsi Wewenang Kab./Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan manajemen mutu (SMM)konstruksi serta Sistemmanajmen keselatan dankesehatan kerja (SMK3)konstruksi di wilayahyang bersangkutan. konstruksi serta Sistemmanajmen keselatan dankesehatan kerja (SMK3)konstruksi di kabupaten/kotayang bersangkutan dan kesehatan kerja (K3)konstruksi; • Adanyan unit pengawsanaketentuan sistem manajemenmutu serta keselamatan dankesehatan kerja (K3) konstruksi; • Terlaksananya ketentuan sistemmanajemen mutu serta sertakeselamatan dan kesehatan kerja(K3) konstruksi. serta keselamatan dankesehatan kerja (K3)konstruksi; • Adanya SK/Produkpengaturan pembentukanunit pengawasan SMM danSMK3 konstruksi; • Adanya laporan kegiatanprogram pengawasanketentuan sistemmanajemen mutu sertakeselamatan dankesehatan kerja (K3)konstruksi. (SMM) serta keselamatandan kesehatan kerja (K3)konstruksi; • Periksa apakah adaSK/Produk pengaturanpembentukan unitpengawasan ; • Periksa laporan kegiatanprogram pengawasanketentuan sistem manajemenmutu serta keselamatan dankesehatan kerja (K3)konstruksi. 14. PENATAAN RUANGa. PENGATURAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan peraturandaerah bidang penataanruang tingkat provinsi. 1. Penetapan peraturan daerahbidang penataan ruang ditingkat kabupaten/kota • Adanya produk kebijakanpemerintah daerah bidangpenataan ruang (PeraturanDaerah, PeraturanGubernur,PeraturanBupati/Walikota) • Diterbitkannya kebijakanpenyelenggaraan penataanruang di tingkat daerah (baikdalam bentuk peraturandaerah, keputusan kepaladaerah maupun peraturankepala daerah). • Periksa proses dan hasilpenetapan peraturandaerah bidang penataanruang di tingkat provinsi dankabupaten/kota denganketentuan dalamperundang-undangan danpedoman bidang penataanruang; 2. Penetapan pedomanpelaksanaan NSPK bidang 2. - • Ditetapkannya pedomanpelaksanaan NSPK bidang • Pedoman Pelaksanaan NSPKbidang Penataan Ruang • Periksa hasil penetapanpedoman pelaksanaan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 413 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan penataan ruang. penataan ruang NSPK bidang penataanruang 3. Penetapan penataan ruangperairan di luar 4 (empat)mil sampai 12 (dua belas)mil dari garis pantai. 3. Penetapan penataan ruangperairan sampai dengan 4(empat) mil dari garis pantai. • Ditetapkannya penataan ruangperairan sesuai kewenangantingkatan daerahnya • Ketetapan tentang penataanruang perairan • Periksa hasil penetapanpenataan ruang perairan diluar 4 (empat) mil sampai 12(dua belas) mil dari garispantai 4. Penetapan kriteriapenentuan dan perubahanfungsi ruang kawasan lintaskabupaten/kota dalamrangka penyusunan tataruang khususnya untukmenjaga keseimbanganekosistem, sesuai dengankriteria yang ditentukan olehpemerintah. 4. Penetapan kriteria penentuandan perubahan fungsi ruangkawasan/lahan wilayah dalamrangka penyelenggaraanpenataan ruang • Ditetapkannya kriteria penentuandan perubahan fungsi ruangkawasan/lahan wilayah • Kriteria penentuan danperubahan fungsi ruangkawasan/lahan wilayah • Periksa hasil Penetapankriteria penentuan danperubahan fungsi ruangkawasan dalam rangkapenyusunan tata ruangkhususnya untuk menjagakeseimbangan ekosistem,sesuai dengan kriteria yangditentukan oleh pemerintah 5. Penetapan kawasanstrategis provinsi 5. Penetapan kawasan strategiskabupaten/kota • Ditetapkannya kawasan strategissesuai tingkatanpemerintahannya • Dokumen kebijakan tentangkawasan strategis daerah • Periksa hasil penetapankawasan strategis 6. Pemberian arahanpengelolaan kawasanandalan sebagai bagianRTRWP 6. - • Adanya arahan kebijakan tentangpengelolaan kawasan andalan • Dokumen RTRWP • Periksa hasil pemberianarahan pengelolaankawasan andalan sebagaibagian RTRWP b. PEMBINAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Koordinasipenyelenggaraan penataanruang wilayah kabupaten/kota. 1. - • Dilaksanakannya rapat koordinasitentang penyelenggaraanpenataan ruang • Undangan rapat koordinasi • Daftar hadir rapat/ kegiatan • Notulen rapat • Laporan hasil koordinasi • Periksa hasil koordinasipenyelenggaraan penataanruang wilayah kab./kota 2. Sosialisasi NSPK bidang 2. Sosialisasi NSPK bidang • Jumlah pelaksanaan sosialisasi • Daftar satuan wilayah/daerah • Periksa hasil sosialisasi LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 414 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan penataan ruang penataan ruang yang dilakukan yang memperoleh sosialisasi NSPK bidang penataanruang 3. Sosialisasi SPM bidang penataan ruang. 3. Sosialisasi SPM bidangpenataan ruang • Jumlah satuan wilayah/daerahyang memperoleh sosialisasi • Laporan hasil kegiatansosialisasi • Periksa hasil sosialisasi SPMbidang penataan ruang 4. Pemberian bimbingan,supervisi, dan konsultasipelaksanaan penataanruang terhadapkabupaten/kota. 4. - • Jumlah pelaksanaan bimbingan,supervisi dan konsultasi yangdilakukan • Jumlah satuan wilayah/daerahyang memperoleh bimbingan,supervisi dan konsultasi • Undangan kegiatanbimbingan, supervisi dankonsultasi. • Daftar satuanwilayah/daerah yangmemperoleh kegiatanbimbingan, supervisi dankonsultasi. • Laporan hasil kegiatanbimbingan, supervisi dankonsultasi • Periksa proses dan hasilpemberian bimbingan,supervisi, dan konsultasipelaksanaan penataan ruangterhadap kabupaten/kota 5. Pendidikan dan pelatihan 5. Pendidikan dan pelatihan • Terlaksananya kegiatanpendidikan dan pelatihan • Undangan pelaksanaanpendidikan dan pelatihan • Daftar peserta diklat • Laporan pelaksanaan diklat • Sertifikat kelulusan diklat • Periksa hasil pelaksanaanpendidikan dan pelatihan 6. Penelitian danpengembangan 6. Penelitian dan pengembangan • Dilaksanakannya pendidikandan pelatihan penataan ruang • Jumlah peserta pendidikan danpelatihan yang dinyatakan lulus • Jumlah penelitian danpengembangan di bidangpenataan ruang. • Laporan Hasil Penelitian danPengembangan • Periksa hasil pelaksanaanpenelitian danpengembangan 7. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang provinsi 7. Pengembangan sisteminformasi dan komunikasipenataan ruangkabupaten/kota • Dikembangkannya sisteminformasi dan komunikasipenataan Ruang • SIM Penataan Ruang • Periksa hasil pengembangansistem informasi dankomunikasi penataan ruang 8. Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat 8. Penyebarluasan informasipenataan ruang kepadamasyarakat. • Tersebarluasnya informasipenataan ruang kepadamasyarakat • Publikasi tentang informasipenataan ruang kepadamasyarakat. • Periksa hasil penyebarluasaninformasi penataan ruangkepada masyarakat; LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 415 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 9. Pengembangan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat 9. Pengembangan kesadarandan tanggungjawabmasyarakat. • Meningkatnya kesadaran dantanggungjawab masyarakatdalam kaitan dengan penataanruang • Survei publik tentangpenataan ruang • Periksa hasil pengembangankesadaran dantanggungjawab masyarakat;
10.Koordinasi dan fasilitasi penataan ruang lintas kabupaten/kota. 10. - • Dilaksanakannya kegiatankoordinasi dan fasilitasi penataanruang lintas kabupaten/kota • Undangan rapat koordinasidan fasilitasi • Daftar hadir rapat/ kegiatan • Notulen rapat • Laporan hasil koordinasi danfasilitasi • Periksa hasil koordinasi danfasilitasi penataan ruanglintas
11.Pembinaan penataan ruang untuk lintas kabupaten/kota. 11. - • Dilaksanakannya kegiatanpembinaan penataan ruang lintaskabupaten/kota • Laporan hasil pelaksanaankegiatan pembinaan • Periksa hasil pembinaanpenataan ruang untuk lintaskabupaten/kota c. PEMBANGUNAN1) PERENCANAAN TATA RUANG Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyusunan danpenetapan Rencana TataRuang Wilayah Provinsi(RTRWP) 1. Penyusunan dan penetapanRencana Tata Ruang WilayahProvinsi (RTRWP) • Ditetapkannya RTRWP • Dokumen Peraturan Daerahtentang RTRWP • Periksa proses dan hasilpenyusunan dan penetapanRencana Tata RuangWilayah Provinsi (RTRWP) 2. Penyusunan danpenetapan Rencana TataRuang Kawasan StrategisProvinsi 2. Penyusunan dan penetapanRencana Tata Ruang WilayahKab./Kota (RTRWK) • Ditetapkannya RTRWK • Ditetapkannya Rencana TataRuang Kawasan Strategis • Dokumen Peraturan Daerahtentang RTRWK • Dokumen kebijakan tentangRencana Tata RuangKawasan Strategis • Periksa proses dan hasilpenyusunan dan penetapanRencana Tata RuangKawasan Strategis • Periksa hasil penetapanrencana detail tata ruanguntuk RTRWK LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 416 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 3. Penetapan rencana detailtata ruang untuk RTRWP 3. Penetapan rencana detail tataruang untuk RTRWK • Ditetapkannya Rencana DetailTata Ruang (RDTR) • Dokumen kebijakan tentangRDTR • Periksa proses dan hasilpenetapan rencana detailtata ruang untuk RTRWK 4. Penyusunan danpenetapan Rencana TataRuang Wilayah Provinsi(RTRWP) 4. Penyusunan dan penetapanRencana Tata Ruang WilayahProvinsi (RTRWP) • Ditetapkannya RTRWP • Dokumen Peraturan Daerahtentang RTRWP • Periksa proses dan hasilpenyusunan dan penetapanRencana Tata RuangWilayah Provinsi (RTRWP) 5. Penyusunan danpenetapan Rencana TataRuang Kawasan StrategisProvinsi 5. Penyusunan dan penetapanRencana Tata Ruang WilayahKab./Kota (RTRWK) • Ditetapkannya RTRWK • Ditetapkannya Rencana TataRuang Kawasan Strategis • Dokumen Peraturan Daerahtentang RTRWK • Dokumen kebijakan tentangRencana Tata RuangKawasan Strategis • Periksa proses dan hasilpenyusunan dan penetapanRencana Tata RuangKawasan Strategis • Periksa hasil penetapanrencana detail tata ruanguntuk RTRWK
6.Penetapan rencana detail tata ruang untuk RTRWP 6. Penetapan rencana detail tataruang untuk RTRWK • Ditetapkannya Rencana DetailTata Ruang (RDTR) • Dokumen kebijakan tentangRDTR • Periksa proses dan hasilpenetapan rencana detailtata ruang untuk RTRWK 2) PEMANFAATAN RUANG Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyusunan program dananggaran provinsi dibidang penataan ruang,serta fasilitasi dankoordinasi antar 1. Penyusunan program dananggaran kabupaten /kota dibidang penataan ruang • Tersusunnya program dananggaran daerah di bidangpemanfaatan ruang • Dokumen program dananggaran bidangpemanfaatan ruang • Periksa proses dan hasilpenetapan rencana detailtata ruang untuk RTRWK • Periksa proses dan hasil LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 417 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan kabupaten/kota penyusunan program dananggaran di bidangpenataan ruang 2. Pemanfaatan kawasanstrategis provinsi 2. Pemanfaatan kawasanstrategis kab./kota • Nilai Manfaat kawasan strategisdaerah • Hasil analisis nilai manfaatkawasan strategis daerah • Periksa hasil pemanfaatankawasan strategis 3. - 3. Pemanfaatan NSPK bidangpenataan ruang • Dimanfaatkannya NSPK bidangpenataan ruang • Dokumen kebijakan daerahtentang NSPK bidangpenataan ruang • Periksa hasil pemanfaatanNSPK bidang penataanruang 4. Pemanfaatan kawasanandalan sebagai bagiandari RTRWP 4. Pemanfaatan kawasanandalan sebagai bagian dariRTRWK. • Nilai Manfaat kawasan andalandaerah • Hasil analisis nilai manfaatkawasan andalan daerah • Periksa hasil Pemanfaatankawasan andalan sebagaibagian dari RTRWP 5. Pemanfaatan investasi dikawasan strategis provinsidan kawasan lintaskabupaten/kota bekerjasama dengan pemerintahdaerah, masyarakat dandunia usaha 5. Pemanfaatan investasi dikawasan strategis kab./kotadan kawasan lintaskabupaten/kota bekerjasamapemerintah daerah,masyarakat dan dunia usaha • Jumlah atau nilai investasi dikawasan strategis yangmelibatkan tiga pilar • Laporan Investasi KawasanStrategis Daerah • Periksa hasil Pemanfaataninvestasi di kawasanstrategis provinsi dankawasan bekerja samadengan pemerintah daerah,masyarakat dan dunia usaha 6. Pemanfaatan SPM dibidang penataan ruang 6. Pemanfaatan SPM di bidangpenataan ruang • Dimanfaatkannya SPM dibidang penataan ruang • Dokumen kebijakan daerahtentang SPM di bidangpenataan ruang • Periksa hasil pemanfaatanSPM di bidang penataanruang 7. Perumusan kebijakanstrategis operasionalisasiRTRWP dan RencanaTata Ruang KawasanStrategis Provinsi. 7. Perumusan kebijakan strategisoperasionalisasi RTRWK danRencana Tata RuangKawasan Strategiskabupaten/kota • Dirumuskannya kebijakanstrategis daerah untukmengoperasionalkan RTRWPdan RTRWK • Dokumen kebijakan strategisdaerah • Periksa proses dan hasilperumusan kebijakanstrategis operasionalisasiRTRWP dan Rencana TataRuang Kawasan Strategis 8. Perumusan program 8. Perumusan program sektoral • Dirumuskannya program • Dokumen program sektoral • Periksa proses dan hasil LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 418 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan sektoral dalam rangkaperwujudan struktur danpola pemanfaatan ruangwilayah provinsi dankawasan strategis provinsi dalam rangka perwujudanstruktur dan pola pemanfaatanruang wilayah kab./kota dankawasan strategis kab./kota sektoral tentang strktur dan polapemanfaatan ruang sertakawasan strategis tentang pemanfaatan ruang perumusan program sektoraldalam rangka perwujudanstruktur dan polapemanfaatan ruang wilayahdan kawasan strategis 9. Pelaksanaanpembangunan sesuaiprogram pemanfaatanruang wilayah provinsi dankawasan strategis provinsi 9. Pelaksanaan pembangunansesuai program pemanfaatanruang wilayah kabupaten/kotadan kawasan strategiskabupaten/kota • Terlaksananya pembangunansesuai program pemanfaatanruang wilayah dan kawasanstrategis • Laporan pelaksanaanprogram pemanfaatan ruangwilayah dan kawasanstrategis • Periksa hasil pelaksanaanpembangunan sesuaiprogram pemanfaatan ruangwilayah dan kawasanstrategis 3) PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengendalianpemanfaatan ruangwilayah provinsi termasuklintas lintaskabupaten/kota 1. Pengendalian pemanfaatanruang wilayah kabupaten/kota • Terkendalinya pemanfaatanruang wilayah di daerah • Laporan hasil pengendalianterhadap pemanfaatanruang wilayah • Periksa hasil pengendalianpemanfaatan ruang 2. Pengendalianpemanfaatan ruangkawasan strategis provinsi. 2. Pengendalian pemanfaatanruang kawasan strategiskabupaten/kota • Terkendalinya pemanfaatanruang kawasan strategis didaerah • Laporan hasil pengendalianterhadap pemanfaatanruang kawasan strategis • Periksa hasil pengendalianpemanfaatan ruangkawasan strategis 3. Penyusunan peraturanzonasi sebagai pedomanpengendalianpemanfaatan ruangprovinsi 3. Penyusunan peraturan zonasisebagai pedomanpengendalian pemanfaatanruang kabupaten/kota • Tersusunnya peraturan tentangzonasi pemanfaatan ruang • Dokumen kebijakan tentangzonasi pemanfaatan ruang • Periksa proses dan hasilpenyusunan peraturanzonasi sebagai pedomanpengendalian pemanfaatanruang LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 419 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 4. Pemberian izinpemanfaatan ruang yangsesuai dengan RTRWP 4. Pemberian izin pemanfaatanruang yang sesuai denganRTRWK. • Diberikannya izin pemanfaatanruang yang sesuai denganRTRW • Dokumen perizinanpemanfaatan ruang • Periksa proses dan hasilpemberian izinpemanfaatan ruang yangsesuai dengan RTRWP 5. Pembatalan izinpemanfaatan ruang yangtidak sesuai denganRTRWP 5. Pembatalan izin pemanfaatanruang yang tidak sesuaidengan RTRWK • Dikeluarkannya pembatalan izinpemanfaatan ruang yang tidaksesuai dengan RTRW • Dokumen pembatalanperizinan pemanfaatanruang • Periksa proses dan hasilpembatalan izinpemanfaatan ruang yangtidak sesuai dengan RTRW 6. Pengambilalihankewenangan pemerintahkabupaten/kota dalam halpemerintahkabupaten/kota tidak dapatmemenuhi SPM di bidangpenataan ruang 6. - • Pengambilalihan kewenanganoleh provinsi sepanjang SPMbidang penataan ruang tidakterpenuhi • Laporan evaluasi ataspelaksanaan SPM bidangpenataan ruang • Periksa hasilpengambilalihankewenangan pemerintahkabupaten/kota dalam halpemerintah kabupaten/kotatidak dapat memenuhi SPMdi bidang penataan ruang 7. Pemberian pertimbanganatau penyelesaianpermasalahan penataanruang yang tidak dapatdiselesaikan pada tingkatkab./kota 7. - • Diberikannya pertimbanganatau penyelesaian masalahpenataan ruang • Dokumen atau bukti tertulislain yang berisipertimbangan atau solusimasalah penataan ruang • Periksa proses dan hasilpemberian pertimbanganatau penyelesaianpermasalahan penataanruang yang tidak dapatdiselesaikan 8. Fasilitasi penyelesaianperselisihan dalampelaksanaan penataanantar kabupaten/kota 8. - • Terfasilitasinya penyelesaianperselisihan masalah penataanruang • Laporan hasil kegiatanfasilitasi penyelesaianperselisihan masalahpenataan ruang • Periksa hasil fasilitasipenyelesaian perselisihandalam pelaksanaanpenataan antar kabupaten/kota 9. Pembentukan lembagayang bertugasmelaksanakan 9. Pembentukan lembaga yangbertugas melaksa-nakanpengendalian pemanfaatan • Terbentuknya lembagapengendalian pemanfaatan • Ada atau tidaknya lembagapengendalian pemanfaatan • Periksa hasil pembentukanlembaga yang bertugasmelaksanakan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 420 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pengendalianpemanfaatan ruang tingkatprovinsi. ruang tingkat kabupaten/kota. ruang di daerah ruang pengendalian pemanfaatanruang 4) PEMBENTUKAN BKPRD SEBAGAI LEMBAGA PENGENDALI TATA RUANG DAERAH *) Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
1.Pembentukan Badan Koordinasi Penataan RuangDaerah (BKPRD) 1. Pembentukan Badan KoordinasiPenataan Ruang Daerah(BKPRD) Dibentuknya Badan KoordinasiPenataan Ruang Daerah (BKPRD) Laporan pembentukan BadanKoordinasi Penataan RuangDaerah (BKPRD) Periksa apakah Kepala Daerahtelah membentuk BadanKoordinasi Penataan RuangDaerah (BKPRD)
2.Penyusunan personil dan tugas BKPRD yangmengacu kepada KeputusanMenteri Dalam NegeriNomor 147 Tahun 2004tentang PedomanKoordinasi Penataan RuangDaerah 2. Penyusunan personil dan tugasBKPRD yang mengacu kepadaKeputusan Menteri DalamNegeri Nomor 147 Tahun 2004tentang Pedoman KoordinasiPenataan Ruang Daerah Disusunnya personil dan tugasBKPRD yang mengacu kepadaKeputusan Menteri Dalam NegeriNomor 147 Tahun 2004 tentangPedoman Koordinasi PenataanRuang Daerah Laporan penyusunan personildan tugas BKPRD yangmengacu kepada KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 147Tahun 2004 tentang PedomanKoordinasi Penataan RuangDaerah Periksa apakah susunanpersonil dan tugas BKPRD telahmengacu kepada KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor147 Tahun 2004 tentangPedoman Koordinasi PenataanRuang Daerah
3.Penyelenggaraan pertemuan minimal 1 (satu)kali dalam 3 (tiga) bulanberupa rapat pleno untukmenghasilkan rekomendasialternatif kebijakanPenataan Ruang olehBKPRD Provinsi 3. Penyelenggaraan pertemuanminimal 1 (satu) kali dalam 3(tiga) bulan berupa rapat plenountuk menghasilkanrekomendasi alternatif kebijakanPenataan Ruang oleh BKPRDkabupaten/kota Diselenggarakannya pertemuanminimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)bulan berupa rapat pleno untukmenghasilkan rekomendasi alternatifkebijakan Penataan Ruang olehBKPRD daerah Provinsi Laporan Penyelenggaraanpertemuan minimal 1 (satu) kalidalam 3 (tiga) bulan berupa rapatpleno untuk menghasilkanrekomendasi alternatif kebijakanPenataan Ruang oleh BKPRDdaerah Periksa apakah BKPRDProvinsi, Kabupaten/Kota telahmenyelenggarakan pertemuanminimal 1 (satu) kali dalam 3(tiga) bulan berupa rapat plenountuk menghasilkanrekomendasi alternatif kebijakanPenataan Ruang
4.Pelaporan hasil rapat pleno kepada Mendagri olehkepala daerah 4. Pelaporan hasil rapat plenokepada Mendagri oleh kepaladaerah Dilaporkannya hasil rapat plenokepada Mendagri oleh kepaladaerah Dokumen hasil rapat plenokepada Mendagri oleh kepaladaerah Periksa apakah Kepala Daerahtelah melaporkan hasil rapatpleno dimaksud kepada MenteriDalam Negeri LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 421 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
5.Pelaksanaan evaluasi tahunan atas kinerjapenataan ruang provinsiyang dilaporkan kepadaDPRD Provinsi, dengantembusan kepada MenteriDalam Negeri oleh BKPRD 5. Pelaksanaan evaluasi tahunanatas kinerja penataan ruangkab/kota yang dilaporkankepada DPRD kab/kota dengantembusan kepada MenteriDalam Negeri oleh BKPRD Dilaksanakannya Pelaksanaanevaluasi tahunan atas kinerjapenataan ruang daerah yangdilaporkan kepada DPRD daerahdengan tembusan kepada MenteriDalam Negeri oleh BKPRD Laporan Pelaksanaan evaluasitahunan atas kinerja penataanruang daerah yang dilaporkankepada DPRD daerah dengantembusan kepada Menteri DalamNegeri oleh BKPRD Periksa apakah BKPRD telahmelakukan evaluasi tahunanatas kinerja penataan ruangprovinsi, Kabupaten/Kota dantelah dilaporkan kepada DPRDProvinsi, Kabupaten/Kotadengan tembusan kepadaMenteri Dalam Negeri
6.Pelaksanaan tugas-tugas BKPRD Provinsi 6. Pelaksanaan tugas-tugasBKPRD Kabupaten/Kota Dilaksanakannya tugas-tugasBKPRD daerah Laporan pelaksanaan tugas-tugas BKPRD daerah Periksa apakah tugas-tugasBKPRD Provinsi danKabupaten/Kota telahdilaksanakan d. PENGAWASAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengawasan terhadappelaksanaan penataanruang di wilayah provinsi. 1. Pengawasan terhadappelaksanaan penataan ruang diwilayah kabupaten/kota Dilakukannya pengawasan terhadappelaksanaan penataan ruang diwilayah masing-masing Laporan hasil pelaksanaanpengawasan penataan ruang diwilayah Periksa hasil pengawasanterhadap pelaksanaan penataanruang di wilayah masing-masing 2. Pengawasan terhadappelaksanaan penataanruang di wilayah. 2. – Dilakukannya pengawasan terhadappelaksanaan penataan ruang diwilayah Laporan hasil pelaksanaanpengawasan penataan ruang diwilayah Periksa hasil pengawasanterhadap pelaksanaan penataanruang di wilayah LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 368 B. URUSAN PILIHAN 1. KELAUTAN DAN PERIKANANa. KELAUTAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan kebijakanpengelolaan sumberdayakelautan dan ikan diwilayah laut kewenanganprovinsi. 1. Pelaksanaan kebijakanpengelolaan sumberdayakelautan dan ikan di wilayahlaut kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakanpengelolaan sumberdayakelautan dan ikan. • Laporan pelaksanaankebijakan pengelolaansumberdaya kelautan dan ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pengelolaansumber daya kelautan danikan. 2. Pelaksanaan dankoordinasi kebijakanpenataan ruang laut sesuaidengan peta potensi laut diwilayah laut kewenanganprovinsi. 2. Pelaksanaan penataan ruanglaut sesuai dengan peta potensilaut di wilayah laut kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya penataan ruanglaut sesuai dengan peta potensilaut. • Laporan pelaksanaanpenataan ruang laut sesuaidengan peta potensi laut. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenataan ruang laut sesuaidengan peta potensi laut. 3. Pelaksanaan dankoordinasi kebijakan dalamrangka pengelolaanwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuksumberdaya alam diwilayah laut kewenanganprovinsi. 3. Pelaksanaan kebijakanpengelolaan wilayah pesisir danpulau-pulau kecil termasuksumberdaya alam di wilayahlaut kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakanpengelolaan wilayah pesisir danpulau-pulau kecil termasuksumberdaya alam. • Laporan pelaksanaankebijakan pengelolaanwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuksumberdaya alam. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pengelolaanwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuksumberdaya alam. 4. Pelaksanaan pengawasandan penegakan hukum diwilayah laut kewenanganprovinsi dan pemberianinformasi apabila terjadipelanggaran di luar bataskewenangan provinsi. 4. Pelaksanaan pengawasan danpenegakan hukum di wilayahlaut kewenangan kabupaten/kotadan pemberian informasi apabilaterjadi pelanggaran di luar bataskewenangan kaupaten/kota. • Terlaksananya pengawasandan penegakan hukum diwilayah laut kewenanganya danpemberian informasi apabilaterjadi pelanggaran di luar bataskewenangannya. • Laporan pelaksanaanpengawasan dan penegakanhukum di wilayah lautkewenangannya danpemberian informasi apabilaterjadi pelanggaran di luarbatas kewenangannya • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan danpenegakan hukum diwilayah lautkewenangannya danpemberian informasi LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 369 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasanapabila terjadi pelanggarandi luar bataskewenangannya 5. Pelaksanaan kebijakanpengelolaan terpadu danpemanfaatan sumberdayalaut antar kabupaten/ kotadalam wilayahkewenangan provinsi. 5. Koordinasi pengelolaan terpadudan pemanfaatan sumberdayalaut di wilayah kewenangankabupaten/kota. • Dilakukannya koordinasipengelolaan terpadu danpemanfaatan sumberdaya laut. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapat koordinasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasidan daftar hadir rapatkoordinasi pengelolaanterpadu dan pemanfaatansumberdaya laut. 6. Pelaksanaan kebijakanperizinan terpadupengelolaan danpemanfaatan wilayah lautkewenangan provinsi. 6. Pelaksanaan dan koordinasiperizinan terpadu pengelolaandan pemanfaatan wilayah laut. • Terlaksananya dandilakukannya koordinasiperizinan terpadu pengelolaandan pemanfaatan wilayah laut. • Laporan pelaksanaankegiatan koordinasiperizinan terpadupengelolaan danpemanfaatan wilayah laut • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasidan laporan pelaksanaankegiatan perizinan terpadupengelolaan danpemanfaatan wilayah laut. 7. Pelaksanaan kebijakandalam rangkapemberdayaan masyarakatpesisir antar kabupaten/kota dalam wilayahkewenangan provinsi. 7. Pemberdayaan masyarakatpesisir di wilayah kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakan dankegiatan pemberdayaanmasyarakat pesisir. • Laporan pelaksanaan kegiatanpemberdayaan masyarakatpesisir. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankegiatan pemberdayaanmasyarakat pesisir. 8. Pelaksanaan dankoordinasi penyerasianriset kelautan di wilayahkewenangan laut provinsidalam rangkapengembangan jasakelautan. 8. Pelaksanaan sistemperencanaan dan pemetaanserta riset potensi sumberdayadalam rangka optimalisasipemanfaatan sumber dayakelautan di wilayah kewenangankabupaten/kota • Terlaksananya sistemperencanaan dan pemetaanserta riset potensi sumberdayadalam rangka optimalisasipemanfaatan sumberdayakelautan. • Laporan pelaksanaan sistemperencanaan dan pemetaanserta riset potensi sumberdaya dalam rangkaoptimalisasi pemanfaatansumberdaya kelautan • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan sistemperencanaan dan pemetaanserta riset potensisumberdaya dalam rangkaoptimalisasi pemanfaatansumber daya kelautan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 370 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 9. Pelaksanaan koordinasipengawasan pemanfaatanbenda berharga dari kapaltenggelam berdasarkanwilayah kewenangannyadengan pemerintah dankabupaten/kota. 9. Pelaksanaan koordinasipengawasan dan pemanfaatanbenda berharga dari kapaltenggelam berdasarkan wilayahkewenangannya denganpemerintah dan provinsi. • Terlaksananya koordinasipengawasan dan pemanfaatanbenda berharga dari kapaltenggelam berdasarkan wilayahkewenangannya. • Laporan pelaksanaankoordinasi pengawasan danpemanfaatan benda berhargadari kapal tenggelamberdasarkan wilayahkewenangannya. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasidan daftar hadir rapatkoordinasi pengawasan danpemanfaatan bendaberharga dari kapaltenggelam berdasarkanwilayah kewenangannya.
10.Penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi,eksploitasi, konservasi danpengelolaan kekayaan lautdi wilayah lautkewenangan provinsi.
10.Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan eksplorasi,eksploitasi, konservasi danpengelola-an kekayaan laut diwilayah laut kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya pemberianbimbingan teknis pelaksanaaneksplorasi, eksploitasi,konservasi dan pengelolaankekayaan laut. • Laporan pelaksanaanpemberian bimbingan teknispelaksanaan eksplorasi,eksploitasi, konservasi danpengelolaan kekayaan laut. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemberian bimbingan teknispelaksanaan eksplorasi,eksploitasi, konservasi danpengelolaan kekayaan laut.
11.Pelaksanaan kebijakan peningkatan kapasitaskelembagaan dan SDM dibidang kelautan danperikanan.
11.Peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM dibidang kelautan dan perikanan. • Dilaksanakannya kebijakan danpeningkatan kapasitaskelembagaan dan SDM dibidang kelautan dan perikanan. • Laporan pelaksanaankebijakan dan peningkatankapasitas kelembagaan danSDM di bidang kelautan danperikanan. • Periksa pelaksanaankebijakan dan peningkatankapasitas kelembagaandan SDM di bidangkelautan dan perikanan.
12.Penetapan dan pelaksanaan kebijakanreklamasi pantai danmitigasi bencana alam diwilayah pesisir dan lautdalam kewenanganprovinsi.
12.Pelaksanaan kebijakan reklamasi pantai dan mitigasibencana alam di wilayah pesisirdan laut dalam kewenangankabupaten/kota. • Ditetapkan dandilaksanakannya kebijakanreklamasi pantai dan mitigasibencana alam di wilayah pesisirdan laut. • Laporan pelaksanaanpenetapan dan pelaksanaankebijakan reklamasi pantai danmitigasi bencana alam diwilayah pesisir dan laut. • Periksa pelaksanaanpenetapan danpelaksanaan kebijakanreklamasi pantai danmitigasi bencana alam diwilayah pesisir dan laut.
13.Pelaksanaan koordinasi dalam hal pengaturanbatas-batas wilayahmaritim yang berbatasan
13.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan daerah lainterutama dengan wilayah yangberbatasan dalam rangka • Dilaksanakannya koordinasi dankerjasama dengan daerah lainterutama dengan wilayah yangberbatasan dalam rangka • Laporan pelaksanaankoordinasi dan kerjasamadengan daerah lain terutamadengan wilayah yang • Periksa pelaksanaankoordinasi dan kerjasamadengan daerah lain terutamadengan wilayah yang LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 371 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan dengan wilayah antarnegara di perairan lautdalam kewenanganprovinsi. pengelolaan laut terpadu. pengelolaan laut terpadu dandalam hal pengaturan batas-bataswilayah maritim yang berbatasandengan wilayah antar negara diperairan laut berbatasan dalam rangkapengelolaan laut terpadu dandalam hal pengaturan batas-batas wilayah maritim yangberbatasan dengan wilayahantar negara di perairan laut berbatasan dalam rangkapengelolaan laut terpadu dandalam hal pengaturan batas-batas wilayah maritim yangberbatasan dengan wilayahantar negara di perairan laut
14.Pelaksanaan dan koordinasi pemetaanpotensi sumberdayakelautan di wilayahperairan laut kewenanganprovinsi.
14.Pelaksanaan pemetaan potensi sumberdaya kelautan diwilayah perairan lautkewenangan kabupaten/kota. • Dilaksanakannya dandilakukannya koordinasipemetaan potensi sumberdayakelautan di wilayah perairan laut. • Laporan pelaksanaan dankoordinasi pemetaan potensisumberdaya kelautan di wilayahperairan laut. • Periksa pelaksanaan dankoordinasi pemetaan potensisumberdaya kelautan diwilayah perairan laut.
15.Pelaksanaan penyerasian dan pengharmonisasianpengelolaan wilayah dansumberdaya lautkewenangan provinsi.
15.Pelaksanaan penyerasian dan pengharmonisasianpengelolaan wilayah dansumberdaya laut kewenangankabupaten/kota. • Dilaksanakannya penyerasiandan pengharmonisasianpengelolaan wilayah dansumberdaya laut. • Laporan pelaksanaanpenyerasian danpengharmonisasianpengelolaan wilayah dansumberdaya laut • Periksa pelaksanaanpenyerasian danpengharmonisasianpengelolaan wilayah dansumberdaya laut
16.Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaanwilayah laut di dalamkewenangan provinsi.
16.Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan wilayah laut didalam kewenangankabupaten/kota. • Dilaksanakan dan dilakukannyakoordinasi pengelolaan wilayahlaut di dalam kewenanganprovinsi. • Laporan pelaksanaan dankoordinasi pengelolaan wilayahlaut di dalam kewenanganprovinsi. • Pelaksanaan dan koordinasipengelolaan wilayah laut didalam kewenangan provinsi.
17.Pelaksanaan dan koordinasi pencegahanpencemaran dankerusakan sumberdayaikan serta lingkungannya.
17.Pelaksanaan pencegahan pencemaran dan kerusakansumberdaya ikan sertalingkungannya. • Dilaksanakannya dandilakukannya koordinasipencegahan pencemaran dankerusakan sumberdaya ikan sertalingkungannya. • Laporan pelaksanaan dankoordinasi pencegahanpencemaran dan kerusakansumberdaya ikan sertalingkungannya. • Periksa pelaksanaan dankoordinasi pencegahanpencemaran dan kerusakansumberdaya ikan sertalingkungannya.
18.Pelaksanaan kebijakan rehabilitasi danpeningkatan sumberdaya
18.Pelaksanaan koordinasi antar kabupaten/kota dalam halpelaksanaan rehabilitasi dan • Dilaksanakannya kebijakan dankoordinasi rehabilitasi danpeningkatan sumberdaya ikan • Laporan pelaksanaan kebijakanrehabilitasi dan peningkatansumberdaya ikan serta • Periksa pelaksanaankebijakan rehabilitasi danpeningkatan sumberdaya LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 372 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan ikan serta lingkungannyaantar kabupaten/kota diwilayah laut provinsi. peningkatan sumber daya ikanserta lingkungannya. serta lingkungannya. lingkungannya. ikan serta lingkungannya.
19.Pelaksanaan dan koordinasi penetapan jenisikan yang dilarang untukdiperdagangkan,dimasukkan dandikeluarkan ke dan dariwilayah RepublikIndonesia.
19.Pelaksanaan penetapan jenis ikan yang dilarang untukdiperdagangkan, dimasukkandan dikeluarkan ke dan dariwilayah Republik Indonesia. • Dilaksanakannya dandilakukannya koordinasipenetapan jenis ikan yangdilarang untuk diperdagangkan,dimasukkan dan dikeluarkan kedan dari wilayah RepublikIndonesia. • Laporan pelaksanaan dankoordinasi penetapan jenis ikanyang dilarang untukdiperdagangkan, dimasukkandan dikeluarkan ke dan dariwilayah Republik Indonesia. • Periksa pelaksanaan dankoordinasi penetapan jenisikan yang dilarang untukdiperdagangkan,dimasukkan dan dikeluarkanke dan dari wilayah RepublikIndonesia.
20.Pelaksanaan dan koordinasi penetapan jenisikan yang dilindungi.
20.Pelaksanaan perlindungan jenis ikan yang dilindungi. • Dilaksanakannya dandilakukannya koordinasipenetapan jenis ikan yangdilindungi. • Laporan pelaksanaan dankoordinasi penetapan jenis ikanyang dilindungi. • Periksa pelaksanaan dankoordinasi penetapan jenisikan yang dilindungi.
21.Pelaksanaan dan koordinasi mitigasikerusakan lingkunganpesisir dan laut di wilayahlaut kewenangan provinsi.
21.Pelaksanaan mitigasi kerusakan lingkungan pesisir dan laut diwilayah laut kewenangankabupaten/kota. • Dilaksanakannya dandilakukannya koordinasi mitigasikerusakan lingkungan pesisir danlaut • Laporan pelaksanaan dankoordinasi mitigasi kerusakanlingkungan pesisir dan laut • Periksa pelaksanaan dankoordinasi mitigasikerusakan lingkungan pesisirdan laut
22.Pelaksanaan koordinasi pengelolaan jasa kelautandan kemaritiman di wilayahlaut kewenangan provinsi.
22.Pengelolaan jasa kelautan dan kemaritiman di wilayah lautkewenangan kabupaten/ kota. • Dilaksanakannya dandilakukannya koordinasipengelolaan jasa kelautan dankemaritiman • Laporan pelaksanaankoordinasi pengelolaan jasakelautan dan kemaritiman • Periksa pelaksanaan dankoordinasi pengelolaan jasakelautan dan kemaritiman
23.Pelaksanaan koordinasi pengelolaan dankonservasi plasma nutfahspesifik lokasi di wilayah
23.Pengelolaan dan konservasi plasma nutfah spesifik lokasi diwilayah laut kewenangankabupaten/kota • Dilaksanakannya dandilakukannya koordinasipengelolaan dan konservasiplasma nutfah spesifik lokasi • Laporan pelaksanaankoordinasi pengelolaan dankonservasi plasma nutfahspesifik lokasi • Periksa pelaksanaan dankoordinasi pengelolaan dankonservasi plasma nutfahspesifik lokasi LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 373 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan laut kewenangan provinsi.
24.Pelaksanaan koordinasi eksplorasi, eksploitasi,konservasi danpengelolaan kekayaanperairan danau, sungai,rawa dan wilayah perairanlainnya di wilayah provinsi.
24.Pelaksanaan eksplorasi, eksploitasi, konservasi danpengelolaan kekayaan perairandanau, sungai, rawa dan wilayahperairan lainnya di wilayahkabupaten/kota. • Dilaksanakannya dandilakukannya koordinasieksplorasi, eksploitasi,konservasi dan pengelolaankekayaan perairan danau,sungai, rawa dan wilayahperairan lainnya • Laporan pelaksanaankoordinasi eksplorasi,eksploitasi, konservasi danpengelolaan kekayaan perairandanau, sungai, rawa danwilayah perairan lainnya • Periksa pelaksanaan dankoordinasi eksplorasi,eksploitasi, konservasi danpengelolaan kekayaanperairan danau, sungai, rawadan wilayah perairan lainnya
25.Pelaksanaan dan koordinasi penyusunanzonasi dan tata ruangperairan dalam wilayahkewenangan provinsi.
25.Pelaksanaan dan koordinasi penyusunan zonasi dan tataruang perairan dalam wilayahkewenangan kabupaten/kota • Dilaksanakannya dandilakukannya koordinasipenyusunan zonasi dan tataruang perairan • Laporan pelaksanaan dankoordinasi penyusunan zonasidan tata ruang perairan • Periksa pelaksanaan dankoordinasi penyusunanzonasi dan tata ruangperairan
26.Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaankawasan konservasiperairan dan rehabilitasiperairan di wilayahkewenangan provinsi.
26.Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan kawasankonservasi perairan danrehabilitasi perairan di wilayahkewenangan kabupaten/kota. • Dilaksanakannya dandilakukannya koordinasipengelolaan kawasan konservasiperairan dan rehabilitasi perairan • Laporan pelaksanaan dankoordinasi pengelolaankawasan konservasi perairandan rehabilitasi perairan • Periksa proses dan hasilpelaksanaan dan koordinasipengelolaan kawasankonservasi perairan danrehabilitasi perairan
27.Perencanaan, pemanfaatan pengawasandan pengendalian tataruang laut wilayahkewenangan provinsi.
27.Perencanaan, pemanfaatan pengawasan dan pengendaliantata ruang laut wilayahkewenangan kabupaten/ kota. • Dirumuskannya perencanaan,pemanfaatan pengawasan danpengendalian tata ruang laut • Laporan perumusanperencanaan, pemanfaatanpengawasan dan pengendaliantata ruang laut • Periksa proses dan hasilperumusan perencanaan,pemanfaatan pengawasan danpengendalian tata ruang laut
28.Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaankonservasi sumber dayaikan dan lingkungansumber daya ikan
28.Pelaksanaan pengelolaan konservasi sumber daya ikandan lingkungan sumber dayaikan kewenangankabupaten/kota. • Dilaksanakan dan dilakukannyakoordinasi pengelolaankonservasi sumber daya ikan danlingkungan sumber daya ikan • Laporan pelaksanaan dankoordinasi pengelolaankonservasi sumber daya ikandan lingkungan sumber dayaikan • Periksa pelaksanaan dankoordinasi pengelolaankonservasi sumber daya ikandan lingkungan sumber dayaikan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 374 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan kewenangan provinsi.
29.Rehabilitasi sumberdaya pesisir, pulau-pulau kecildan laut di wilayahkewenangan provinsi.
29.Rehabilitasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yangmengalami kerusakan (kawasanmangrove, lamun dan terumbukarang). • Dilakukannya rehabilitasisumberdaya dan kawasanpesisir, pulau-pulau kecil dan lautyang mengalami kerusakan(kawasan mangrove, lamun danterumbu karang). • Laporan pelaksanaanrehabilitasi sumberdaya dankawasan pesisir, pulau-pulaukecil dan laut yang mengalamikerusakan (kawasan mangrove,lamun dan terumbu karang). • Periksa pelaksanaanrehabilitasi sumberdaya dankawasan pesisir, pulau-pulaukecil dan laut yangmengalami kerusakan(kawasan mangrove, lamundan terumbu karang). b. UMUM Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan dankoordinasi pengelolaandan pemanfaatansumberdaya ikan dalamwilayah kewenanganprovinsi. 1. Pelaksanaan dan koordinasipengelolaan dan pemanfaatansumberdaya ikan dalamwilayah kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya pengelolaan danpemanfaatan sumberdaya ikandan dilakukannya koordinasipengelolaan danpemanfaatannya. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapat koordinasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasi dan laporan pelaksanaankegiatan pengelolaan danpemanfaatan sumberdayaikan. 2. Koordinasipenyelenggaraan program,pelaksanaan penelitiandan pengembanganteknologi di bidangperikanan skala provinsi. 2. Koordinasi penyelenggaraanprogram, pelaksanaanpenelitian dan pengembanganteknologi di bidang perikananskala kabupaten/kota. • Dilakukannya koordinasipenyelengaraan program,pelaksanaan penelitian danpengembangan teknologi dibidang perikanan. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapat koordinasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi dandaftar hadir rapat koordinasipenyelenggaraan program,pelaksanaan penelitian danpengembangan teknologi dibidang perikanan. 3. Perencanaanpembangunan perikanan 3. Perencanaan dan pelaksanaanpembangunan perikanan skala • Terlaksananya perencanaan danpelaksanaan pembangunan • Laporan pelaksanaanperencanaan dan • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 375 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan skala provinsi. kabupaten / kota perikanan. pelaksanaan pembangunanperikanan. perencanaan danpelaksanaan pembangunanperikanan. 4. Bimbingan teknispelaksanaan standarisasi,akreditasi lembagasertifikasi sistem mutuhasil perikanan. 4. Pelaksanaan teknisstandarisasi, akreditasilembaga sertifikasi sistem mutuhasil perikanan. • Terlaksananya bimbingan teknisdan pelaksanaan teknisstandarisasi, akreditasi lembagasertifikasi sistem mutu hasilperikanan. • Laporan pelaksanaanbimbingan teknis danpelaksanaan teknisstandarisasi, akreditasilembaga sertifikasi sistemmutu hasil perikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan teknis danpelaksanaan teknisstandarisasi, akreditasilembaga sertifikasi sistemmutu hasil perikanan. 5. Bimbingan tekniskerjasama pemanfaatanterpadu sumber daya ikanantar kabupaten/kota. 5. Pelaksanaan kerjasamapemanfaatan terpadusumberdaya ikan dalam wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya bimbingan teknisdan pelaksanaan kerja samapemanfaatan terpadu sumberdaya ikan. • Laporan pelaksanaanbimbingan teknis danpelaksanaan kerja samapemanfaatan terpadusumberdaya ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan teknis danpelaksanaan kerja samapemanfaatan terpadusumberdaya ikan. 6. Penyusunan zonasi lahandan perairan untukkepentingan perikanandalam wilayah provinsi. 6. Pemberian bimbingan teknispelaksanaan penyusunan zonasilahan dan perairan untukkepentingan perikanan dalamwilayah kabupaten/ kota. • Terlaksananya penyusunanzonasi dan pemberian bimbinganteknis pelaksanaan penyusunanzonasi lahan dan perairan untukkepentingan perikanan. • Laporan pelaksanaanpenyusunan zonasi danpemberian bimbingan teknispelaksanaan penyusunanzonasi lahan dan perairanuntuk kepentinganperikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyusunan zonasi danpemberian bimbingan teknispelaksanaan penyusunanzonasi lahan dan perairanuntuk kepentingan perikanan. 7. Penyusunan rencana danpelaksanaan kerjasamainternasional bidangperikanan skala provinsi. 7. Penyusunan rencana danpelaksanaan kerjasamainternasional bidang perikananskala kabupaten/kota. • Terlaksananya penyusunanrencana dan pelaksanaan kerjasama internasional bidangperikanan. • Laporan pelaksanaanpenyusunan rencana danpelaksanaan kerjasamainternasional bidangperikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyusunan rencana danpelaksanaan kerjasamainternasional bidangperikanan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 376 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 8. Bimbingan danpelaksanaan pengumpulan,pengolahan, analisis danpenyajian data dan statistikserta informasi bidangperikanan di wilayah lautkewenangan provinsi. 8. Pelaksanaan sistem informasiperikanan di wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya bimbingan danpelaksanaan pengumpulan,pengolahan, analisis danpenyajian data dan statistik sertainformasi bidang perikanan, danpelaksanaan sistem informasiperikanan. • Laporan pelaksanaanbimbingan dan pelaksanaanpengumpulan, pengolahan,analisis dan penyajian datadan statistik serta informasibidang perikanan, danpelaksanaan sisteminformasi perikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksa-naanbimbingan dan pelaksanaanpengumpulan, pengolahan,analisis dan penyajian datadan statistik serta informasibidang perikanan, danpelaksanaan sistem informasiperikanan 9. Peningkatan kapasitaskelembagaan dan SDMbidang kelautan danperikanan. 9. Pelaksanaan bimbingan teknisdalam peningkatan kapasitaskelembagaan dan SDM bidangkelautan dan perikanan diwilayah kewenangankabupaten/ kota. • Terlaksananya peningkatankapasitas dan pelaksanaanbimbingan teknis dalampeningkatan kapasitaskelembagaan dan SDM bidangkelautan dan perikanan. • Laporan pelaksanaanpeningkatan kapasitas danpelaksanaan bimbinganteknis dalam peningkatankapasitas kelembagaan danSDM bidang kelautan danperikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpeningkatan kapasitas danpelaksanaan bimbinganteknis dalam peningkatankapasitas kelembagaan danSDM bidang kelautan danperikanan.
10.Koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembanganwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
10.Pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah pesisirdan pulau-pulau kecil. • Terlaksananya kebijakanpengembangan wilayah pesisirdan pulau-pulau kecil dankoordinasi pelaksanaankebijakannya. • Laporan pelaksanaankebijakan pengembanganwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasidan laporan pelaksanaankebijakan pengembanganwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
11.Koordinasi pelaksanaan penelitian danpengembangansumberdaya kelautan danperikanan di wilayahperaiaran kewenangan
11.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumberdayakelautan dan perikanan diwilayah perairan kabupaten/kota. • Terlaksananya penelitian danpengembangan sumberdayakelautan dan perikanan dandilakukannya koordinasipelaksanaannya. • Laporan pelaksanaanpenelitian danpengembangan sumberdayakelautan dan perikanan dandilakukannya koordinasipelaksanaannya. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasi dan laporan pelaksanaanpenelitian danpengembangan sumberdayakelautan dan perikanan di LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 377 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan provinsi wilayah perairankabupaten/kota
12.Peragaan, penyebarluasan dan bimbingan penerapanteknologi perikanan.
12.Peragaan, penyebarluasan dan bimbingan penerapan teknologiperikanan. • Terlaksananya peragaan,penyebarluasan dan bimbinganpenerapan teknologi perikanan. • Laporan pelaksanaanperagaan, penyebarluasandan bimbingan penerapanteknologi perikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanperagaan, penyebarluasandan bimbingan penerapanteknologi perikanan. c. PERIKANAN TANGKAP Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengelolaan danpemanfaatan perikanan diwilayah laut kewenanganprovinsi. 1. Pengelolaan dan pemanfaatanperikanan di wilayah lautkewenangan kabupaten/kota. • Terlaksananya pengelolaan danpemanfaatan perikanan. • Laporan pelaksanaanpengelolaan danpemanfaatan perikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengelolaan danpemanfaatan perikanan 2. Koordinasi danpelaksanaan estimasi stokikan di wilayah perairankewenangan provinsi. 2. Koordinasi dan pelaksanaanestimasi stok ikan di wilayahperairan kewenangankabupaten/kota. • Dilakukannya koordinasi danpelaksanaan estimasi stok ikan. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir koordinasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasi dan laporanestimasi stok ikan. 3. Fasilitasi kerjasamapengelolaan danpemanfaatan perikananantar kabupaten/kota. 3. - • Terlaksananya fasilitasikerjasama pengelolaan danpemanfaatan perikanan. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir koordinasi. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanfasilitasi kerja samapengelolaan danpemanfaatan perikanan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 378 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 4. Pelaksanaan dankoordinasi perlindungan,pelestarian, danpemanfaatan plasmanutfah sumberdaya ikankewenangan provinsi. 4. Pelaksanaan dan koordinasiperlindungan, pelestarian, danpemanfaatan plasma nutfahsumber daya ikan kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya perlindungan,pelestarian, dan pemanfaatanplasma nutfah sumber daya ikandan dilakukannya koordinasiperlindungan, pelestarian danpemanfaatannya. • Laporan pelaksanaankegiatan. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir koordinasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasi dan laporanpelaksanaan kegiatanperlindungan, pelestarian,dan pemanfaatan plasmanutfah sumber daya ikan. 5. Dukungan pembuatan danpenyebarluasan peta polamigrasi dan penyebaranikan di perairan wilayahkewenangan provinsi. 5. Dukungan pembuatan danpenyebarluasan peta polamigrasi dan penyebaran ikan diperairan wilayah kewenangankabupaten/ kota. • Terlaksananya dukunganpembuatan dan penyebarluasanpeta pola migrasi danpenyebaran ikan. • Laporan pelaksanaanfasilitasi kerjasamapengelolaan danpemanfaatan perikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaandukungan pembuatan danpenyebarluasan peta polamigrasi dan penyebaranikan. 6. Pemberian izinpenangkapan dan/ataupengangkutan ikan yangmenggunakan kapalperikanan berukuran di atas10 GT sampai dengan 30GT serta tidakmenggunakan tenaga kerjaasing. 6. Pemberian izin penangkapandan/atau pengangkutan ikanyang menggunakan kapalperikanan sampai dengan 10GT serta tidak menggunakantenaga kerja asing. • Terlaksananya pemberian izinpenangkapan dan/ataupengangkutan ikan yangmenggunakan kapal perikananserta tidak menggunakan tenagakerja asing. • Laporan pelaksanaanpemberian izin penangkapandan/ atau pengangkutan ikanyang menggunakan kapalperikanan serta tidakmenggunakan tenaga kerjaasing. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemberian izin penangkapandan/ atau pengangkutan ikanyang menggunakan kapalperikanan serta tidakmenggunakan tenaga kerjaasing. 7. Penetapan kebijakan danpelaksanaan pungutanperikanan kewenanganprovinsi. 7. Penetapan kebijakan danpelaksanaan pungutanperikanan kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya penetapankebijakan dan pelaksanaanpungutan perikanan. • Laporan pelaksanaanpenetapan kebijakan danpelaksanaan pungutanperikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenetapan kebijakan danpelaksanaan pungutanperikanan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 379 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 8. Pelaksanaan kebijakanusaha perikanan tangkapdalam wilayah kewenanganprovinsi. 8. Pelaksanaan kebijakan usahaperikanan tangkap dalamwilayah kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakan usahaperikanan tangkap. • Laporan pelaksanaankebijakan usaha perikanantangkap. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpelaksanaan kebijakanusaha perikanan tangkap. 9. Pelaksanaan kebijakanpemberdayaan nelayankecil. 9. Pelaksanaan kebijakanpemberdayaan nelayan kecil. • Terlaksananya kebijakanpemberdayaan nelayan kecil. • Laporan pelaksanaankebijakan pemberdayaannelayan kecil. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pemberdayaannelayan kecil.
10.Pelaksanaan kebijakan peningkatan kelembagaandan ketenagakerjaanperikanan tangkapkewenangan provinsi.
10.Pelaksanaan kebijakan peningkatan kelembagaan danketenagakerjaan perikanantangkap kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakanpeningkatan kelembagaan danketenagakerjaan perikanantangkap. • Laporan pelaksanaankebijakan peningkatankelembagaan danketenagakerjaan perikanantangkap. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan peningkatankelembagaan danketenagakerjaan ikanantangkap.
11.Pelaksanaan kebijakan sistem permodalan,promosi, dan investasi dibidang perikanan tangkapkewenangan provinsi.
11.Pelaksanaan kebijakan sistem permodalan, promosi, daninvestasi di bidang perikanantangkap kewenangankabupaten/ kota. • Terlaksananya kebijakan sistempermodalan, promosi, daninvestasi di bidang perikanantangkap. • Laporan pelaksanaankebijakan sistempermodalan, promosi, daninvestasi di bidang perikanantangkap. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan sistempermodalan, promosi, daninvestasi di bidang perikanantangkap. 12.a) Pelaksanaan dankoordinasi kebijakanpenetapan lokasipembangunan sertapengelolaan pelabuhanperikanan kewenanganprovinsi. 12.a) Pelaksanaan dan koordinasikebijakan penetapan lokasipembangunan sertapengelolaan pelabuhanperikanan kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakanpenetapan lokasi pembangunanserta pengelolaan pelabuhanperikanan. • Laporan pelaksanaan dankoordinasi kebijakanpenetapan lokasipembangunan sertapengelolaan pelabuhanperikanan. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasidan laporan pelaksanaankebijakan penetapan lokasipembangunan sertapengelolaan pelabuhanperikanan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 380 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan b) - b) Pengelolaan danpenyelenggaraan pelelangan diTempat Pelelangan Ikan (TPI). • Terlaksananya pengelolaan danpenyelenggaraan pelelangan diTempat Pelelangan Ikan (TPI). • Laporan pelaksanaanpengelolaan danpenyelenggaraanpelelangan di TempatPelelangan Ikan (TPI). • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengelolaan danpenyelenggaraan pelelangandi Tempat Pelelangan Ikan(TPI).
13.Dukungan pembangunan dan pengelolaan pelabuhanperikanan pada wilayahperbatasan dengan negaralain.
13.Dukungan pembangunan dan pengelolaan pelabuhanperikanan pada wilayahperbatasan dengan negara lain. • Terlaksananya dukunganpembangunan dan pengelolaanpelabuhan perikanan padawilayah perbatasan dengannegara lain. • Laporan pelaksanaandukungan pembangu-nandan pengelolaan pelabuhanperikanan pada wilayahperba-tasan dengan negaralain. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaandukungan pembangunandan pengelolaan pelabuhanperikanan pada wilayahperbatasan dengan negaralain.
14.Pelaksanaan kebijakan pembangunan kapalperikanan.
14.Pelaksanaan kebijakan pembangunan kapal perikanan. • Terlaksananya kebijakanpembangunan kapal perikanan. • Laporan pelaksanaankebijakan pembangunankapal perikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pembangunankapal perikanan.
15.Pendaftaran kapal perikanan di atas 10 GTsampai dengan 30 GT.
15.Pendaftaran kapal perikanan sampai dengan 10 GT. • Terlaksananya pendaftarankapal perikanan. • Laporan pelaksanaanpendaftaran kapalperikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpendaftaran kapal perikanan.
16.Pelaksanaan kebijakan pembuatan alat penangkapikan.
16.Pelaksanaan kebijakan pembuatan alat penangkapikan. • Terlaksananya kebijakanpembuatan alat penangkap ikan. • Laporan pelaksanaankebijakan pembuatan alatpenangkap ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pembuatan alatpenangkap ikan.
17.Dukungan dalam penetapan kebijakanproduktivitas kapal
17.Dukungan dalam penetapan kebijakan produktivitas kapal • Terlaksananya dukungan dalampenetapan kebijakanproduktivitas kapal penangkap • Laporan pelaksanaandukungan dalam penetapankebijakan produktivitas • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaandukungan dalam penetapan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 381 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan penangkap ikan. penangkap ikan. ikan. kapal penangkap ikan. kebijakan produktivitas kapalpenangkap ikan.
18.Pelaksanaan kebijakan penggunaan peralatanbantu dan penginderaanjauh untuk penangkapanikan.
18.Pelaksanaan kebijakan penggunaan peralatan bantudan penginderaan jauh untukpenangkapan ikan. • Terlaksananya kebijakanpenggunaan peralatan bantu danpenginderaan jauh untukpenangkapan ikan. • Laporan pelaksanaankebijakan penggunaanperalatan bantu danpenginderaan jauh untukpenangkapan ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan penggunaanperalatan bantu danpenginderaan jauh untukpenangkapan ikan.
19.Pelaksanaan kebijakan pemeriksaaan fisik kapalperikanan berukuran di atas10 GT sampai dengan 30 GT.
19.Pelaksanaan kebijakan pemeriksaan fisik kapalperikanan berukuran sampaidengan 10 GT. • Terlaksananya kebijakanpemeriksaan fisik kapalperikanan • Laporan pelaksanaankebijakan pemeriksaan fisikkapal perikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pemeriksaan fisikkapal perikanan.
20.Pelaksanaan kebijakan dan standarisasi kelaikan kapalperikanan dan penggunaanalat tangkap ikan yangmenjadi kewenanganprovinsi.
20.Pelaksanaan kebijakan dan standarisasi kelaikan kapalperikanan dan penggunaan alattangkap ikan yang menjadikewenangan kabupaten/ kota. • Terlaksananya kebijakan danstandarisasi kelaikan kapalperikanan dan penggunaan alattangkap ikan. • Laporan pelaksanaankebijakan dan standarisasikelaikan kapal perikanan danpenggunaan alat tangkap ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan dan standarisasikelaikan kapal perikanan danpenggunaan alat tangkapikan.
21.Pelaksanaan dan koordinasi kebijakanpemanfaatan danpenempatan rumpon diperairan laut kewenanganprovinsi.
21.Pelaksanaan dan koordinasi kebijakan pemanfaatan danpenempatan rumpon di perairanlaut kewenangankabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakanpemanfaatan dan penempatanrumpon dan dilakukannyakoordinasi pemanfaatan. • Laporan pelaksanaandukungan rekayasa danpelaksanaan teknologipenangkapan ikan. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasidan laporan pelaksanaankebijakan pemanfaatan danpenempatan rumpon.
22.Dukungan rekayasa dan pelaksanaan teknologipenangkapan ikan.
22.Dukungan rekayasa dan pelaksanaan teknologipenangkapan ikan. • Terlaksananya dukunganrekayasa dan pelaksanaanteknologi penangkapan ikan. • Laporan pelaksanaandukungan rekayasa danpelaksanaan teknologi • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaandukungan rekayasa dan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 382 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan penangkapan ikan. pelaksanaan teknologipenangkapan ikan. d. PERIKANAN BUDIDAYA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan kebijakanpembudidayaan ikan. 1. Pelaksanaan kebijakanpembudidayaan ikan. • Terlaksananya kebijakanpembudidayaan ikan. • Laporan pelaksanaankebijakan pembudidayaanikan.. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pembudidayaanikan. 2. Pelaksanaan kebijakanproduk pembenihanperikanan di air tawar, airpayau dan laut. 2. Pelaksanaan kebijakan produkpembenihan perikanan di airtawar, air payau dan laut. • Terlaksananya kebijakan produkpembenihan perikanan di airtawar, air payau dan laut. • Laporan pelaksanaankebijakan produkpembenihan perikanan diair tawar, air payau danlaut. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan produkpembenihan perikanan di airtawar, air payau dan laut. 3. Pelaksanaan kebijakanmutu benih/induk ikan. 3. Pelaksanaan kebijakan mutubenih/induk ikan. • Terlaksananya kebijakan mutubenih/induk ikan. • Laporan pelaksanaankebijakan mutu benih/induk ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan mutu benih/indukikan. 4. Pelaksanaan kebijakan,pembangunan danpengelolaan balai benihikan air tawar, air payaudan laut. 4. Pelaksanaan kebijakan,pembangunan dan pengelolaanbalai benih ikan air tawar, airpayau dan laut. • Terlaksananya kebijakan,pembangunan dan pengelolaanbalai benih ikan air tawar, airpayau dan laut. • Laporan pelaksanaankebijakan, pembangunandan pengelolaan balaibenih ikan air tawar, airpayau dan laut. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan, pembangunandan pengelolaan balai benihikan air tawar, air payau danlaut. 5. Pelaksanaan kebijakan 5. Pelaksanaan kebijakan • Terlaksananya kebijakan • Laporan pelaksanaan • Periksa apakah terdapat LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 383 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pengadaan, penggunaandan peredaran sertapengawasan obat ikan,bahan kimia, bahan biologisdan pakan ikan. pengadaan, penggunaan danperedaran serta pengawasanobat ikan, bahan kimia, bahanbiologis dan pakan ikan. pengadaan, penggunaan danperedaran serta pengawasanobat ikan, bahan kimia, bahanbiologis dan pakan ikan. kebijakan pengadaan,penggunaan danperedaran sertapengawasan obat ikan,bahan kimia, bahanbiologis dan pakan ikan. laporan pelaksanaankebijakan pengadaan,penggunaan dan peredaranserta pengawasan obat ikan,bahan kimia, bahan biologisdan pakan ikan. 6. Pelaksanaan kebijakanakreditasi lembagasertifikasi perbenihan ikan. 6. Pelaksanaan kebijakanakreditasi lembaga sertifikasiperbenihan ikan. • Terlaksananya kebijakanakreditasi lembaga sertifikasiperbenihan ikan. • Laporan pelaksanaankebijakan akreditasilembaga sertifikasiperbenihan ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan akreditasi lembagasertifikasi perbenihan ikan. 7. Pelaksanaan kebijakanpembinaan tata pemanfaatanair dan tata lahanpembudidayaan ikan. 7. Pelaksanaan kebijakanpembinaan tata pemanfaatan airdan tata lahan pembudidayaanikan. • Terlaksananya kebijakanpembinaan tata pemanfaatan airdan tata lahan pembudidayaanikan. • Laporan pelaksanaankebijakan pembinaan tatapemanfaatan air dan tatalahan pembudidayaanikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pembinaan tatapemanfaatan air dan tatalahan pembudidayaan ikan. 8. Pelaksanaan kebijakanpengelolaan penggunaansarana dan prasaranapembudidayaan ikan. 8. Pelaksanaan kebijakanpengelolaan penggunaan saranadan prasarana pembudidayaanikan. • Terlaksananya kebijakanpengelolaan penggunaan saranadan prasarana pembudidayaanikan. • Laporan pelaksanaankebijakan pengelolaanpenggunaan sarana danprasarana pembudidayaanikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pengelolaanpenggunaan sarana danprasarana pembudidayaanikan. 9. Pelaksanaan kebijakanrekomendasi ekspor, impor,induk dan benih ikan. 9. Pelaksanaan kebijakanrekomendasi ekspor, impor,induk dan benih ikan. • Terlaksananya kebijakanrekomendasi ekspor, impor,induk dan benih ikan. • Laporan pelaksanaankebijakan rekomendasiekspor, impor, induk danbenih ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan rekomendasiekspor, impor, induk danbenih ikan.
10.Pelaksanaan potensi dan alokasi lahanpembudidayaan ikan.
10.Pelaksanaan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan. • Terlaksananya potensi danalokasi lahan pembudidayaanikan. • Laporan pelaksanaanpotensi dan alokasi lahanpembudidayaan ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan potensidan alokasi lahan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 384 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pembudidayaan ikan.
11.Pelaksanaan teknis pelepasan dan penarikanvarietas induk/benih ikan.
11.Pelaksanaan teknis pelepasan dan penarikan varietasinduk/benih ikan. • Terlaksananya teknis pelepasandan penarikan varietas induk/benih ikan. • Laporan pelaksanaanteknis pelepasan danpenarikan varietasinduk/benih ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan teknispelepasan dan penarikanvarietas induk/benih ikan.
12.Pelaksanaan teknis perbanyakan danpengelolaan induk penjenis,induk dasar dan benihalam.
12.Pelaksanaan teknis perbanyakan dan pengelolaaninduk penjenis, induk dasar danbenih alam. • Terlaksananya teknisperbanyakan dan pengelolaaninduk penjenis, induk dasar danbenih alam. • Laporan pelaksanaanteknis perbanyakan danpengelolaan indukpenjenis, induk dasar danbenih alam. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan teknisperbanyakan danpengelolaan induk penjenis,induk dasar dan benih alam.
13.Pelaksanaan kebijakan perizinan dan penerbitanIUP di bidangpembudidayaan ikan yangtidak menggunakan tenagakerja asing di wilayahprovinsi.
13.Pelaksanaan kebijakan perizinan dan penerbitan IUP di bidangpembudidayaan ikan yang tidakmenggunakan tenaga kerja asingdi wilayah kabupaten/ kota. • Terlaksananya kebijakanperizinan dan penerbitan IUP dibidang pembudidayaan ikanyang tidak menggunakan tenagakerja asing. • Laporan pelaksanaankebijakan perizinan danpenerbitan IUP di bidangpembudidayaan ikan yangtidak menggunakantenaga kerja asing. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan perizinan danpenerbitan IUP di bidangpembudidayaan ikan yangtidak menggunakan tenagakerja asing.
14.Pelaksanaan kebijakan pemasukan, pengeluaran,pengadaan, pengedarandan/atau pemeliharaan ikan.
14.Pelaksanaan kebijakan pemasukan, pengeluaran,pengadaan, pengedarandan/atau pemeliharaan ikan. • Terlaksananya kebijakanpemasukan, pengeluaran,pengadaan, pengedarandan/atau pemeliharaan ikan. • Laporan pelaksanaankebijakan pemasukan,pengeluaran, pengadaan,pengedaran dan/ataupemeliharaan ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pemasukan,pengeluaran, pengadaan,pengedaran dan/ataupemeliharaan ikan.
15.Pelaksanaan kebijakan pembudidayaan ikan danperlindungannya.
15.Pelaksanaan kebijakan pembudidayaan ikan danperlindungannya. • Terlaksananya kebijakanpembudidayaan ikan danperlindungannya. • Laporan pelaksanaankebijakan pembudidayaanikan dan perlindungannya. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pembudidayaanikan dan perlindungannya.
16.Pelaksanaan kebijakan pengawasan alat
16.Pelaksanaan kebijakan pengawasan alat pengangkut, • Terlaksananya kebijakanpengawasan alat pengangkut, • Laporan pelaksanaankebijakan pengawasan alat • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 385 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pengangkut, unitpenyimpanan hasil produksibudidaya ikan dan unitpengelolaan kesehatan ikandan lingkungannya sertapelaksanaan pengelolaankesehatan ikan danlingkungannya. unit penyimpanan hasil produksibudi daya ikan dan unitpengelolaan kesehatan ikan danlingkungannya sertapelaksanaan pengelolaankesehatan ikan danlingkungannya. unit penyimpanan hasil produksibudidaya ikan dan unitpengelolaan kesehatan ikan danlingkungannya sertapelaksanaan pengelolaankesehatan ikan danlingkungannya. pengangkut, unitpenyimpanan hasilproduksi budidaya ikandan unit pengelolaankesehatan ikan danlingkungannya sertapelaksanaan pengelolaankesehatan ikan danlingkungannya. kebijakan pengawasan alatpengangkut, unitpenyimpanan hasil produksibudidaya ikan dan unitpengelolaan kesehatan ikandan lingkungannya sertapelaksanaan pengelolaankesehatan ikan danlingkungannya.
17.Koordinasi dan pelaksanaan kebijakanwabah dan wilayah wabahpenyakit ikan.
17.Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan wabah dan wilayahwabah penyakit ikan. • Dilakukanya koordinasi danpelaksanaan kebijakan wabahdan wilayah wabah penyakitikan. • Daftar hadir rapatkoordinasi. • Notulen rapat koordinasi. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasidan laporan pelaksanaankebijakan wabah danwilayah wabah penyakit ikan.
18.Koordinasi dan pelaksanaan sisteminformasi benih ikan lintaskabupaten/ kota.
18.Pelaksanaan sistem informasi benih ikan di wilayah kabupaten/kota. • Dilakukanya koordinasi danpelaksanaan sistem informasibenih ikan. • Laporan pelaksanaankegiatan. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasidan laporan pelaksanaankegiatan. sistem informasibenih ikan.
19.Koordinasi dan pelaksanaan teknologipembudidayaan ikan.
19.Pelaksanaan teknologi pembudidayaan ikan spesifiklokasi. • Dilakukanya koordinasi danpelaksanaan teknologipembudidayaan ikan spesifiklokasi. • Laporan pelaksanaankebijakan keramba jaringapung di perairan umumdan wilayah laut. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasidan laporan pelaksanaanteknologi pembudidayaanikan spesifik lokasi.
20.Koordinasi dan pelaksanaan kebijakanhigienitas dan sanitasilingkungan usaha
20.Pemberian bimbingan, pemantauan dan pemeriksaanhigienitas dan sanitasilingkungan usaha • Dilakukanya koordinasi danpemberian bimbingan,pemantauan dan pemeriksaan • Laporan pelaksanaankoordinasi dan pemberianbimbingan, pemantauan • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasi LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 386 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pembudidayaan ikan. pembudidayaan ikan. higienitas dan sanitasilingkungan usahapembudidayaan ikan. dan pemeriksaanhigienitas dan sanitasilingkungan usahapembudidayaan ikan. dan laporan pelaksanaankegiatan pemberianbimbingan, pemantauan danpemeriksaan higienitas dansanitasi lingkungan usahapembudidayaan ikan.
21.Koordinasi dan pelaksanaan kebijakankerja sama kemitraanusaha pembudidayaan ikan.
21.Pembinaan dan pengem- bangan kerja sama kemitraanusaha pembudidayaan ikan. • Dilakukanya koordinasi danpembinaan dan pengembangankerja sama kemitraan usahapembudidayaan ikan. • Laporan pelaksanaankoordinasi dan pembinaandan pengembangan kerjasama kemitraan usahapembudidayaan ikan. • Periksa apakah terdapatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasi dan laporanpelaksanaan kegiatanpembinaan danpengembangan kerja samakemitraan usahapembudidayaan ikan.
22.Pelaksanaan kebijakan keramba jaring apung diperairan umum lintaskabupaten/ kota danwilayah laut kewenanganprovinsi.
22.Pelaksanaan kebijakan keramba jaring apung diperairan umum dan wilayah lautkewenangan kabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakankeramba jaring apung di perairanumum dan wilayah laut. • Laporan pelaksanaankebijakan keramba jaringapung di perairan umumdan wilayah laut. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan keramba jaringapung di perairan umum danwilayah laut. e. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengawasan pemanfaatandan perlindungan plasmanutfah perikanan. 1. Pengawasan pemanfaatan danperlindungan plasma nutfahperikanan. • Terlaksananya pengawasanpemanfaatan dan perlindunganplasma nutfah perikanan. • Laporan pelaksanaanpengawasan pemanfaatandan perlindungan plasma • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan pemanfaatandan perlindungan plasma LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 387 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan nutfah perikanan. nutfah perikanan. 2. Pengawasan perbenihan,pembudidayaan ikan dansistem pengendalian hamadan penyakit ikan. 2. Pengawasan perbenihan,pembudidayaan ikan dansistem pengendalian hama danpenyakit ikan. • Terlaksananya pengawasanperbenihan, pembudidayaan ikandan sistem pengendalian hamadan penyakit ikan • Laporan pelaksanaanpengawasan perbenihan,pembudidayaan ikan dansistem pengendalian hamadan penyakit ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan perbenihan,pembudidayaan ikan dansistem pengendalian hamadan penyakit ikan. 3. Pembinaan, pemantauandan pengawasan lembagasertifikasi perbenihan ikan. 3. Pembinaan, pemantauan danpengawasan lembagasertifikasi perbenihan ikan. • Dilakukannya pembinaan,pemantauan dan pengawasanlembaga sertifikasi perbenihanikan. • Laporan pelaksanaanpembinaan, pemantauandan pengawasan lembagasertifikasi perbenihan ikan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpembinaan, pemantauan danpengawasan lembagasertifikasi perbenihan ikan. 4. Pengawasan mutu benihdan induk, pakan ikan, obatikan dan bahan bakunya. 4. Pengawasan mutu benih daninduk, pakan ikan, obat ikandan bahan bakunya. • Terlaksananya pengawasan mutubenih dan induk, pakan ikan, obatikan dan bahan bakunya. • Laporan pelaksanaanpengawasan mutu benihdan induk, pakan ikan, obatikan dan bahan bakunya. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan mutu benih daninduk, pakan ikan, obat ikandan bahan bakunya. 5. Pengawasan PMMT atauHACCP di unit pengolahanhasil perikanan. 5. Pengawasan PMMT atauHACCP di unit pengolahan, alattransportasi dan unitpenyimpanan hasil perikanan. • Terlaksananya pengawasanPMMT atau HACCP di unitpengolahan, alat transportasi danunit penyimpanan hasilperikanan. • Laporan pelaksanaanpengawasan PMMT atauHACCP di unitpengolahan, alattransportasi dan unitpenyimpanan hasilperikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan PMMT atauHACCP di unit pengolahan,alat transportasi dan unitpenyimpanan hasil perikanan. 6. Pengawasan mutu eksporhasil perikanan 6. Pemantauan mutu ekspor hasilperikanan. • Dilakukannya pengawasan danpemantauan mutu ekspor hasilperikanan. • Laporan pelaksanaanpengawasan danpemantauan mutu eksporhasil perikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan mutu eksporhasil perikanan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 388 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 7. Koordinasi pelaksanaanpengawasan pemanfaatandan perlindungan sumberdaya di pulau-pulau kecil diwilayah kewenanganprovinsi. 7. Pengawasan pemanfaatan danperlindungan sumberdaya dipulau-pulau kecil di wilayahkewenangan kabupaten/kota. • Terselenggaranya koordinasipelaksanaan dan pengawasanpemanfaatan dan perlindungansumber daya di pulau-pulau kecil. • Notulen rapat koordinasi. • Daftar hadir rapatkoordinasi. • Periksa apakah terdaatnotulen rapat koordinasi,daftar hadir rapat koordinasi,dan laporan pelaksanaan danpengawasan pemanfaatandan perlindungansumberdaya di pulau-pulaukecil. 8. Pengawasan pemanfaatansumberdaya ikan di wilayahlaut kewenangan provinsi. 8. Pengawasan pemanfaatansumberdaya ikan di wilayah lautkewenangan kabupaten/kota. • Terlaksananya pengawasanpemanfaatan sumberdaya ikan diwilayah laut. • Laporan pelaksanaankegiatan. • Laporan pelaksanaanpengawasan pemanfaatansumberdaya ikan diwilayah laut. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan pemanfaatansumber daya ikan di wilayahlaut. f. PENGELOLAAN PEMASARAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan kebijakanpengolahan hasilperikanan danpemasarannya.
1.Pelaksanaan kebijakan pengolahan hasil perikanan danpemasarannya. • Terlaksananya kebijakanpengolahan hasil perikanan danpemasarannya. • Laporan pelaksanaankebijakan pengolahan hasilperikanan danpemasarannya. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pengolahan hasilperikanan danpemasarannya. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 389 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Pelaksanaan kebijakanpembangunan danpengelolaan pusatpemasaran ikan.
2.Pembangunan, perawatan dan pengelolaan pasar ikan. • Telaksananya kebijakan danpembangunan, perawatan danpengelolaan pasar ikan • Laporan pelaksanaankebijakan dan pemba-ngunan, perawatan danpengelolaan pasar ikan. Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan dan pembangunan,perawatan dan pengelolaanpasar ikan 3.a. Pelaksanaan kebijakan penerbitan sertifikatkesehatan dan/atausertifikat mutu terhadapproduk perikanan dalamrangka jaminan mutu danjaminan pangan. 3.a. - • Terlaksananya kebijakanpenerbitan sertifikat kesehatandan/ atau sertifikat mutu terhadapproduk perikanan dalam rangkajaminan mutu dan jaminan pangan. • Laporan pelaksanaankebijakan penerbitansertifikat kesehatan dan/atausertifikat mutu terhadapproduk perikanan dalamrangka jaminan mutu danjaminan pangan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan penerbitan sertifikatkesehatan dan/atau sertifikatmutu terhadap produkperikanan dalam rangkajaminan mutu dan jaminanpangan. 3.b. Pelaksanaan pengujian mutu secara laboratoristerhadap produk hasilperikanan. 3.b. - • Terlaksananya pengujian mutusecara laboratoris terhadapproduk hasil perikanan. • Laporan pelaksanaanpengujian mutu secaralaboratoris terhadap produkhasil perikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengujian mutu secaralaboratoris terhadap produkhasil perikanan. 4. Pelaksanaan kebijakanpengendalian mutu di unitpengolahan, alattransportasi dan unitpenyimpanan hasilperikanan sesuai prinsipPMMT atau HACCP. 4. Pelaksanaan pengendalianmutu di unit pengolahan, alattransportasi dan unitpenyimpanan hasil perikanansesuai prinsip PMMT atauHACCP. • Terlaksananya kebijakan danpengendalian mutu di unitpengolahan, alat transportasi danunit penyimpanan hasil perikanansesuai prinsip PMMT atau HACCP. • Laporan pelaksanaankebijakan dan pengendalianmutu di unit pengolahan,alat transportasi dan unitpenyimpanan hasilperikanan sesuai prinsipPMMT atau HACCP. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan dan pengendalianmutu di unit pengolahan, alatTransportasi dan unitpenyimpanan hasil perikanansesuai prinsip PMMT atauHACCP. 5. Pelaksanaan kebijakanpembangunan danpengelolaan laboratoriumpengujian dan pengolahanmutu hasil perikanan. 5. - • Dilaksanakannya kebijakanpembangunan dan pengelolaanlaboratorium pengujian danpengolahan mutu hasil perikanan. • Laporan pelaksanaankebijakan pembangunandan pengelolaanlaboratorium pengujian danpengolahan mutu hasil • Periksa pelaksanaankebijakan pembangunan danpengelolaan laboratoriumpengujian dan pengolahanmutu hasil perikanan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 390 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan perikanan. 6. Bimbingan pengawasanmonitoring residu antibiotikdan cemaran mikroba danbahan berbahaya lainnyaserta perairan/ lingkungantempat ikan hidup. 6. Pelaksanaan kebijakanpengawasan monitoring residuantibiotik dan cemaran mikrobadan bahan berbahaya lainnyaserta perairan/ lingkungantempat ikan hidup. • Terlaksananya bimbinganpengawasan monitoring danpelaksanaan kebijakanpengawasan monitoring residuantibiotik dan cemaran mikrobadan bahan berbahaya lainnyaserta perairan/lingkungan tempatikan hidup. • Laporan pelaksanaanbimbingan pengawasanmonitoring danpelaksanaan kebijakanpengawasan monitoringresidu antibiotik dancemaran mikroba danbahan berbahaya lainnyaserta perairan/lingkungantempat ikan hidup. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan pengawasanmonitoring dan pelaksanaankebijakan pengawasanmonitoring residu antibiotikdan cemaran mikroba danbahan berbahaya lainnyaserta perairan/lingkungantempat ikan hidup. 7. Pelaksanaan kebijakandan bimbingan investasidan pengembangan usahahasil perikanan. Pelaksanaan kebijakan investasidan pengembangan usaha hasilperikanan. • Dilaksanakannya kebijakan danbimbingan investasi danpengembangan usaha hasilperikanan. • Laporan pelaksanaankebijakan dan bimbinganinvestasi danpengembangan usaha hasilperikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksa-naankebijakan dan bimbinganinvestasi dan pengembanganusaha hasil perikanan. 8. Pelaksanaan kebijakan dan bimbingan perizinanusaha pengolahan danpemasaran hasil perikanandi provinsi. 8. Pelaksanaan kebijakan perizinan usaha pengolahandan pemasaran hasil perikanandi kabupaten/kota. • Pelaksanaan kebijakan danbimbingan perizinan usahapengolahan dan pemasaran hasilperikanan. • Laporan pelaksanaankebijakan dan bimbinganperizinan usahapengolahan dan pemasaranhasil perikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan dan bimbinganperizinan usaha pengolahandan pemasaran hasilperikanan. g. PENYULUHAN DAN PENDIDIKAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan kebijakanpembinaan sertapenyelenggaraan diklat 1. Pelaksanaan kebijakanpembinaan sertapenyelenggaraan diklat • Terlaksananya kebijakanpembinaan sertapenyelenggaraan diklat • Laporan pelaksanaankebijakan pembinaan sertapenyelenggaraan diklat • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan pembinaan serta LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 391 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan fungsional, teknis,keahlian, manajemen dankepemimpinan bidangkelautan dan perikanan diprovinsi. fungsional, teknis, keahlian,manajemen dan kepemimpinanbidang kelautan dan perikanandi kabupaten/kota. fungsional, teknis, keahlian,manajemen dan kepemimpinanbidang kelautan dan perikanan. fungsional, teknis, keahlian,manajemen dankepemimpinan bidangkelautan dan perikanan. penyelenggaraan diklatfungsional, teknis, keahlian,manajemen dankepemimpinan bidangkelautan dan perikanan. 2. Pelaksanaan kebijakan danbimbingan penyuluhankelautan dan perikanan diprovinsi. 2. Pelaksanaa penyuluhankelautan dan perikanan dikabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakan danbimbingan penyuluhan kelautandan perikanan. • Laporan pelaksanaankebijakan dan bimbinganpenyuluhan kelautan danperikanan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan dan bimbinganpenyuluhan kelautan danperikanan. 3. Pelaksanaan kebijakanakreditasi dan sertifikasidiklat bidang kelautan danperikanan di provinsi. 3. Pelaksanaan kebijakanakreditasi dan sertifikasi diklatbidang kelautan dan perikanandi kabupaten/ kota. • Terlaksananya kebijakanakreditasi dan sertifikasi diklatbidang kelautan dan perikanan. • Laporan pelaksanaankebijakan akreditasi dansertifikasi diklat bidangkelautan dan perikanan • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan akreditasi dansertifikasi diklat bidangkelautan dan perikanan 2. PERTANIANa. TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA1) LAHAN PERTANIAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penetapan kebijakan,pedoman dan bimbinganpengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi dan pengendalianlahan pertanian tingkatprovinsi. 1. Penetapan kebijakan,pedoman dan bimbinganpengembangan, rehabilitasi,konservasi, optimasi danpengendalian lahan pertaniantingkat kabupaten/kota. • Terlaksananya penetapankebijakan, pedoman danbimbingan pengembangan,rehabilitasi, konservasi, optimasidan pengendalian lahanpertanian. • Laporan pelaksanaanpenetapan kebijakan,pedoman dan bimbinganpengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi dan pengendalianlahan pertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenetapan kebijakan,pedoman dan bimbinganpengembangan, rehabilitasi,konservasi, optimasi danpengendalian lahanpertanian. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 392 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Penyusunan peta pengembangan, rehabiltasi,konservasi, optimasi danpengendalian lahanpertanian wilayah provinsi(lintas kabupaten). 2. Penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi,konservasi, optimasi danpengendalian lahan pertanianwilayah kabupaten/ kota. • Terlaksananya penyusunan petapengembangan, rehabilitasi,konservasi, optimasi danpengendalian lahan pertanian. • Laporan pelaksanaanpenyusunan petapengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi dan pengendalianlahan pertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyusunan petapengembangan, rehabilitasi,konservasi, optimasi danpengendalian lahanpertanian. 3. Pengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi dan pengendalianlahan pertanian provinsi(lintas kabupaten). 3. Pengembangan, rehabilitasi,konservasi, optimasi danpengendalian lahan pertanianwilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pengembangan,rehabilitasi, konservasi, optimasidan pengendalian lahanpertanian. • Laporan pelaksanaanpengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi dan pengendalianlahan pertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengembangan, rehabilitasi,konservasi, optimasi danpengendalian lahanpertanian. 4. Penetapan dan pengawasan tata ruang dantata guna lahan pertanianwilayah provinsi. 4. Penetapan dan pengawasan tata ruang dan tata guna lahanpertanian wilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya penetapan danpengawasan tata ruang dan tataguna lahan pertanian. • Laporan pelaksanaanpenetapan danpengawasan tata ruang dantata guna lahan pertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenetapan dan pengawasantata ruang dan tata gunalahan pertanian 5. Pemetaan potensi danpengelolaan lahanpertanian wilayah provinsi. 5.a. Pemetaan potensi danpengelolaan lahan pertanianwilayah kabupaten/ kota. • Terlaksananya pemetaan potensidan pengelolaan lahan pertanian. • Laporan pelaksanaanpemetaan potensi danpengelolaan lahanpertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemetaan potensi danpengelolaan lahan pertanian 5.b. Pengembangan lahanpertanian wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pengembanganlahan pertanian. • Laporan pelaksanaanpengembangan lahanpertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengembangan lahanpertanian. 6. Pengaturan danpenerapan kawasanpertanian terpadu wilayahprovinsi. 6. Pengaturan dan penerapankawasan pertanian terpaduwilayah kabupaten/ kota. • Terlaksananya pengaturan danpenerapan kawasan pertanianterpadu. • Laporan pelaksanaanpengaturan dan penerapankawasan pertanian terpadu. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengaturan dan penerapankawasan pertanian terpadu. 7. Penetapan sentrakomoditas pertanianwilayah provinsi. 7. Penetapan sentra komoditaspertanian wilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya penetapan sentrakomoditas pertanian. • Laporan pelaksanaanpenetapan sentrakomoditas pertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenetapan sentra komoditaspertanian. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 393 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 8. Penetapan sasaran arealtanam wilayah provinsi. 8. Penetapan sasaran areal tanamwilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya penetapansasaran areal tanam. • Laporan pelaksanaanpenetapan sasaran arealtanam. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenetapan sasaran arealtanam. 9. Penetapan luas bakulahan pertanian yangdapat diusahakan sesuaikemampuan sumberdayalahan yang ada pada skalaprovinsi. Penetapan luas baku lahanpertanian yang dapat diusahakansesuai kemampuan sumberdayalahan yang ada pada skalakabupaten/kota. • Terlaksananya penetapan luasbaku lahan pertanian yang dapatdiusahakan sesuai kemampuansumberdaya lahan yang ada. • Laporan pelaksanaanpenetapan luas baku lahanpertanian yang dapatdiusahakan sesuaikemampuan sumberdayalahan yang ada. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenetapan luas baku lahanpertanian yang dapatdiusahakan sesuaikemampuan sumberdayalahan yang ada. 2) IRIGASI Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Bimbingan pengembanganjaringan irigasi. 1. Pembangunan dan rehabilitasipemeliharaan jaringan irigasi ditingkat usaha tani dan desa. • Dilakukannya bimbinganpengembangan sertapembangunan dan rehabilitasipemeliharaan jaringan irigasi. • Laporan pelaksanaanbimbingan pengembanganserta pembangunan danrehabilitasi pemeliharaanjaringan irigasi. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan pengembanganserta pembangunan danrehabilitasi pemeliharaanjaringan irigasi. 2. Pemantauan dan evaluasipemanfaatan air irigasi. 2.a. Bimbingan dan pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaanjaringan irigasi. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta bimbingan danpengawasan pemanfaatan danpemeliharaan jaringan irigasi. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbingan danpengawasan pemanfaatandan pemeliharaan jaringanirigasi. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbingan danpengawasan pemanfaatandan pemeliharaan jaringanirigasi. 2.b. Bimbingan dan pengawasan pemanfaatan sumber-sumberair dan air irigasi. • Dilakukannya bimbingan danpengawasan pemanfaatan sumber-sumber air dan air irigasi. • Laporan pelaksanaanbimbingan dan pengawasanpemanfaatan sumber-sumber air dan air irigasi. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan dan pengawasanpemanfaatan sumber-sumberair dan air irigasi. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 394 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 3. Bimbingan teknispengelolaan sumber-sumber air dan air irigasi. 3. - • Dilakukannya bimbingan teknispengelolaan sumber-sumber airdan air irigasi. • Laporan pelaksanaanbimbingan teknispengelolaan sumber-sumber air dan air irigasi. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanimbingan teknis pengelolaansumber-sumber air dan airirigasi. 4.a. Pemantauan dan evaluasipengembangan danpembinaanpemberdayaankelembagaan petanipemakai air. 4.a. Bimbingan pengembangan dan pemberdayaanPerkumpulan Petani PemakaiAir (P3A) dan PerkumpulanPetani Pemakai Air Tanah(P3AT). • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta bimbinganpengembangan danpemberdayaan kelembagaanpetani pemakai air. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbinganpengembangan danpemberdayaankelembagaan petanipemakai air. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbinganpengembangan danpemberdayaan kelembagaanpetani pemakai air. 4.b. - 4.b. Bimbingan dan pelaksanaan konservasi air irigasi. • Dilakukannya bimbingan danpelaksanaan konservasi airirigasi. • Laporan pelaksanaanbimbingan dan pelaksanaankonservasi air irigasi. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan dan pelaksanaankonservasi air irigasi. 5. Pemantauan dan evaluasipengembangan teknologioptimalisasi pengelolaanair untuk usaha tani. 5. Bimbingan penerapanteknologi optimalisasipengelolaan air untuk usahatani. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta bimbinganpenerapan teknologi optimalisasipengelolaan air untuk usaha tani. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbingan penerapanteknologi optimalisasipengelolaan air untukusaha tani. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbingan penerapanteknologi optimalisasipengelolaan air untuk usahatani. 3) PUPUK Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemantauan dan evaluasipenggunaan pupuk. 1 Bimbingan penggunaan pupuk. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta bimbinganpenggunaan pupuk. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbinganpenggunaan pupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbingan penggunaan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 395 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan pupuk. 2. Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaanpupuk wilayah provinsi. 2.a. Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaanpupuk wilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pengawasanpengadaan, peredaran danpenggunaan pupuk. • Laporan pelaksanaanpengawasan pengadaan,peredaran dan penggunaanpupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan pengadaan,peredaran dan penggunaanpupuk 2.b. Pengembangan dan pembinaan unit usahapelayanan pupuk. • Terlaksananya pengembangandan pembinaan unit usahapelayanan pupuk. • Laporan pelaksanaanpengembangan danpembinaan unit usahapelayanan pupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengembangan danpembinaan unit usahapelayanan pupuk. 2.c. Bimbingan penyediaan, penyaluran dan penggunaanpupuk. • Terlaksananya bimbinganpenyediaan, penyaluran danpenggunaan pupuk. • Laporan pelaksanaanbimbingan penyediaan,penyaluran danpenggunaan pupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penyediaan,penyaluran dan penggunaanpupuk. 3. Pemantauan dan evaluasiketersediaan pupuk. 3. Pelaksanaan peringatan dinidan pengamanan terhadapketersediaan pupuk. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta pelaksanaanperingatan dini dan pengamananterhadap ketersediaan pupuk. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta pelaksanaanperingatan dini danpengamanan terhadapketersediaan pupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta pelaksanaan peringatandini dan pengamananterhadap ketersediaan pupuk. 4. Pengawasan standar mutupupuk. 4. Bimbingan penerapan standarmutu pupuk. • Terlaksananya pengawasan danbimbingan penerapan standarmutu pupuk. • Laporan pelaksanaanpengawasan danbimbingan penerapanstandar mutu pupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan dan bimbinganpenerapan standar mutupupuk. 4) PESTISIDA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 396 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan kebijakanpenggunaan pestisidawilayah provinsi. 1 Pelaksanaan kebijakanpenggunaan pestisida wilayahkabupaten/ kota. • Terlaksananya kebijakanpenggunaan pestisida. • Laporan pelaksanaankebijakan penggunaanpestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan penggunaanpestisida. 2. Pengawasan pengadaan,peredaran dan penggunaanpestisida wilayah provinsi. 2.a. Pengawasan pengadaan,peredaran dan penggunaanpestisida wilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pengawasanpengadaan, peredaran danpenggunaan pestisida. • Laporan pelaksanaanpengawasan pengadaan,peredaran dan penggunaanpestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan pengadaan,peredaran dan penggunaanpestisida. 2.b. Pengembangan dan pembinaan unit pelayananpestisida. • Terlaksananya pengembangandan pembinaan unit pelayananpestisida. • Laporan pelaksanaanpengembangan danpembinaan unit pelayananpestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengembangan danpembinaan unit pelayananpestisida. 2.c. Bimbingan penyediaan,penyaluran dan penggunaanpestisida. • Terlaksananya bimbinganpenyediaan, penyaluran danpenggunaan pestisida. • Laporan pelaksanaanbimbingan penyediaan,penyaluran danpenggunaan pestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penyediaan,penyaluran dan penggunaanpstisida. 3. Pemantauan dan evaluasi ketersediaan pestisida. 3. Pelaksanaan peringatan dinidan pengamanan terhadapketersediaan pestisida. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta pelaksanaanperingatan dini dan pengamananterhadap ketersediaan pestisida. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta pelaksanaanperingatan dini danpengamanan terhadapketersediaan pestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta pelaksanaan peringatandini dan pengamananterhadap ketersediaanpestisida. 4. Pengawasan standar mutupestisida. 4. Bimbingan penerapan standarmutu pestisida. • Terlaksananya pengawasan danbimbingan penerapan standarmutu pestisida. • Laporan pelaksanaanengawasan dan bimbinganpenerapan standar mutupestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan dan bimbinganpenerapan standar mutupestisida. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 397 5) ALAT DAN MESIN PERTANIAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan kebijakan alatdan mesin pertanian wilayahprovinsi. 1. Pelaksanaan kebijakan alat danmesin pertanian wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakan alat danmesin pertanian. • Laporan pelaksanaankebijakan alat dan mesinpertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan alat dan mesinpertanian. 2. Identifikasi daninventarisasi kebutuhanalat dan mesin pertanianwilayah provinsi. 2. Identifikasi dan inventarisasikebutuhan alat dan mesinpertanian di wilayah kabupaten/kota. • Dilakukannya identifikasi daninventarisasi kebutuhan alat danmesin pertanian. • Laporan pelaksanaanidentifikasi daninventarisasi kebutuhan alatdan mesin pertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanidentifikasi dan inventarisasikebutuhan alat dan mesinpertanian. 3. Penentuan kebutuhanprototipe alat dan mesinpertanian. 3. Pengembangan alat dan mesinpertanian sesuai standar. • Dilakukannya penentuankebutuhan prototipe danpengembangan alat dan mesinpertanian sesuai standar. • Laporan pelaksanaanpenentuan kebutuhanprototipe danpengembangan alat danmesin pertanian sesuaistandar. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenentuan kebutuhanprototipe dan pengembanganalat dan mesin pertaniansesuai standar. 4. Penerapan standar mutualat dan mesin pertanian. 4. Penerapan standar mutu alatdan mesin pertanian. • Terlaksananya penerapanstandar mutu alat dan mesinpertanian. • Laporan pelaksanaanpenerapan standar mutualat dan mesin pertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenerapan standar mutu alatdan mesin pertanian 5. Pembinaan danpengawasan standar mutualat dan mesin pertanianwilayah provinsi. 5.a. Pengawasan standar mutu dan alat mesin pertanian wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pembinaan danpengawasan standar mutu danalat mesin pertanian. • Laporan pelaksanaanpembinaan danpengawasan standar mutudan alat mesin pertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpembinaan dan pengawasanstandar mutu dan alat mesinpertanian. 5.b. Pembinaan dan pengembangan jasa alat dan mesin pertanian. • Terlaksananya pembinaan danpengembangan jasa alat danmesin pertanian. • Laporan pelaksanaanpembinaan danpengembangan jasa alatdan mesin pertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpembinaan danpengembangan jasa alat danmesin pertanian. 5.c. Pemberian izin pengadaan dan peredaran alat dan mesinpertanian. • Terlaksananya pemberian izinpengadaan dan peredaran alatdan mesin pertanian. • Laporan pelaksanaanpemberian izin pengadaandan peredaran alat dan • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemberian izin pengadaan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 398 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan mesin pertanian. dan peredaran alat dan mesinpertanian. 5.d. Analisis teknis, ekonomis dan sosial budaya alat dan mesinpertanian sesuai kebutuhanlokalitas. • Terlaksananya analisis teknis,ekonomis dan sosial budaya alatdan mesin pertanian sesuaikebutuhan lokalitas. • Laporan pelaksanaananalisis teknis, ekonomisdan sosial budaya alat danmesin pertanian sesuaikebutuhan lokalitas. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan analisisteknis, ekonomis dan sosialbudaya alat dan mesinpertanian sesuai kebutuhanlokalitas. 5.e. Bimbingan penggunaan dan pemeliharaan alat dan mesinpertanian. • Terlaksananya bimbinganpenggunaan dan pemeliharaanalat dan mesin pertanian. • Laporan pelaksanaanbimbingan penggunaan danpemeliharaan alat danmesin pertanian. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penggunaan danpemeliharaan alat dan mesinpertanian. 6) PERBENIHAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1.a. Pemantauan dan evaluasi penerapan pedomanperbenihan tanamanpangan dan hortikultura. 1. Bimbingan penerapanpedoman perbenihan tanamanpangan dan hortikultura wilayahkabupaten/kota. • Dilakukannya pemantauan,evaluasi dan bimbingan penerapanpedoman perbenihan tanamanpangan dan hortikultura. • Laporan pelaksanaanpemantauan, evaluasi danbimbingan penerapanpedoman perbenihantanaman pangan danhortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan, evaluasi danbimbingan penerapanpedoman perbenihantanaman pangan danhortikultura. 1.b. Penyusunan kebijakan benih antar lapang. 1.b. Penyusunan kebijakan benih antar lapang wilayahkabupaten/ kota. • Terlaksananya penyusunankebijakan benih antar lapang. • Laporan pelaksanaanpenyusunan kebijakan benihantar lapang. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyusunan kebijakan benihantar lapang. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 399 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2. Identifikasi danpengembangan varietasunggul lokal. 2. – • Teridentifikasinya varietas unggullokal. • Dokumen identifikasivarietas unggul lokal. • Periksa dokumen identifikasivarietas unggul lokal. 3. Pemantauan benih dariluar negeri di wilayahprovinsi. 3. Pemantauan benih dari luarnegeri di wilayah kabupaten/kota. • Dilakukannya pemantauan benihdari luar negeri. • Laporan pelaksanaanpemantauan benih dari luarnegeri. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan benih dari luarnegeri. 4. Pengawasan penerapanstandar mutu benihwilayah provinsi. 4. Bimbingan penerapan standarmutu benih wilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pengawasan danbimbingan penerapan standar mutubenih. • Laporan pelaksanaanpengawasan danbimbingan penerapanstandar mutu benih. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan dan bimbinganpenerapan standar mutubenih. 5. Pengaturan penggunaanbenih wilayah provinsi. 5. Pengaturan penggunaan benihwilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pengaturanpenggunaan benih. • Laporan pelaksanaanpengaturan penggunaanbenih. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengaturan penggunaanbenih. 6.a. Pengawasan dan sertifikasi benih. 6.a. Pembinaan dan pengawasan penangkar benih. • Terlaksananya pengawasan dansertifikasi serta pembinaan danpengawasan penangkar benih. • Laporan pelaksanaanpengawasan dan sertifikasiserta pembinaan danpengawasan penangkarbenih. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan dan sertifikasiserta pembinaan danpengawasan penangkarbenih. 6.b. -. 6.b. Pembinaan dan pengawasan perbanyakan peredaran danpenggunaan benih. • Terlaksananya pembinaan danpengawasan perbanyakanperedaran dan penggunaan benih. • Laporan pelaksanaanpembinaan danpengawasan perbanyakanperedaran dan penggunaanbenih. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpembinaan dan pengawasanperbanyakan peredaran danpenggunaan benih. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 400 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 6.c. - 6.c. Bimbingan dan pemantauan produksi benih. • Terlaksananya bimbingan danpemantauan produksi benih. • Laporan pelaksanaanbimbingan dan pemantauanproduksi benih. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan dan pemantauanproduksi benih. 6.d. - 6.d. Bimbingan penerapan standar teknis perbenihan yang meliputisarana, tenaga dan metode. • Terlaksananya bimbinganpenerapan standar teknisperbenihan yang meliputi sarana,tenaga dan metode. • Laporan pelaksanaanbimbingan penerapanstandar teknis perbenihanyang meliputi sarana, tenagadan metode. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penerapan standarteknis perbenihan yangmeliputi sarana, tenaga danmetode. 6.e. - 6.e. Pemberian izin produksi benih. • Terlaksananya pemberian izinproduksi benih. • Laporan pelaksanaanpemberian izin produksibenih. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemberian izin produksibenih. 6.f. - 6.f. Pengujian dan penyebarluasan benih varietas unggul spesifiklokasi. • Dilakukannya pengujian danpenyebarluasan benih varietasunggul spesifik lokasi. • Laporan pelaksanaanpengujian danpenyebarluasan benihvarietas unggul spesifiklokasi. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengujian danpenyebarluasan benihvarietas unggul spesifiklokasi. 6.g. - 6.g. Perbanyakan dan penyaluran mata tempel dan benihtanaman. • Dilakukannya perbanyakan danpenyaluran mata tempel dan benihtanaman. • Laporan pelaksanaanperbanyakan danpenyaluran mata tempeldan benih tanaman. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanperbanyakan dan penyaluranmata tempel dan benihtanaman. 6.h. -. 6.h. Pelaksanaan dan bimbingan dan distribusi pohon induk. • Dilakukannya pelaksanaan danbimbingan dan distribusi pohoninduk. • Laporan pelaksanaan danbimbingan dan distribusipohon induk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan danbimbingan dan distribusipohon induk. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 401 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 6.i. - 6.i. Penetapan sentra produksi benih tanaman. • Dilakukannya penetapan sentraproduksi benih tanaman. • Laporan pelaksanaanpenetapan sentra produksibenih tanaman. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenetapan sentra produksibenih tanaman. 6.j. - 6.j. Pengembangan sistem informasi perbenihan. • Terlaksananya pengembangansistem informasi perbenihan. • Laporan pelaksanaanpengembangan sisteminformasi perbenihan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengembangan sisteminformasi perbenihan. 7.a. Pembangunan dan pengelolaan balai benihwilayah provinsi. 7.a. Pembangunan dan pengelolaan balai benih wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pembangunan danpengelolaan balai benih. • Laporan pelaksanaanpembangunan danpengelolaan balai benih. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpembangunan danpengelolaan balai benih. 7.b. - 7.c. Pembinaan dan pengawasan balai benih milik swasta. • Terlaksananya pembinaan danpengawasan balai benih milikswasta. • Laporan pelaksanaanpembinaan danpengawasan balai benihmilik swasta. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpembinaan dan pengawasanbalai benih milik swasta. 7) PEMBIAYAAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1.a. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pedomanpembiayaan dari lembagakeuangan perbankan, nonperbankan dan dana yangbersumber dari masyarakatwilayah provinsi. 1.a. Bimbingan pengembangan dan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan/ kreditagribisnis. • Dilakukannya pemantauan danevaluasi serta bimbinganpengembangan dan pemanfaatansumber-sumber pembiayaan/kredit agribisnis. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbinganpengembangan danpemanfaatan sumber-sumber pembiayaan/ kreditagribisnis. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbinganpengembangan danpemanfaatan sumber-sumberpembiayaan/kredit agribisnis. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 402 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1.b. - 1.b. Bimbingan penyusunan rencana usaha agribisnis. • Terlaksananya bimbinganpenyusunan rencana usahaagribisnis. • Laporan pelaksanaanbimbingan penyusunanrencana usaha agribisnis. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penyusunanrencana usaha agribisnis. 1.c. - 1.c. Bimbingan pemberdayaan lembaga keuangan mikropedesaan. • Terlaksananya bimbinganpemberdayaan lembaga keuanganmikro pedesaan. • Laporan pelaksanaanbimbingan pemberdayaanlembaga keuangan mikropedesaan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan pemberdayaanlembaga keuangan mikropedesaan. 1.d. - 1.d. Pengawasan penyaluran, pemanfaatan danpengendalian kredit wilayahkabupaten/ kota. • Dilakukannya pengawasanpenyaluran, pemanfaatan danpengendalian kredit wilayahkabupaten/kota. • Laporan pelaksanaanpengawasan penyaluran,pemanfaatan danpengendalian kredit wilayahkabupaten/kota. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan penyaluran,pemanfaatan danpengendalian kredit wilayahkabupaten/kota. 8) PERLINDUNGAN TANAMAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pengamatan, identifikasi,pemetaan, pengendalian dananalisis dampak kerugianOPT/ fenomena iklim wilayahprovinsi. 1. Pengamatan, identifikasi,pemetaan, pengendalian dananalisis dampak kerugianOPT/ fenomena iklim wilayahkabupaten/ kota. • Dilakukannya pengamatan,identifikasi, pemetaan,pengendalian dan analisis dampakkerugian OPT/ fenomena iklim. • Laporan pelaksanaanpengamatan, identifikasi,pemetaan, pengendaliandan analisis dampakkerugian OPT/fenomenaiklim. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengamatan, identifikasi,pemetaan, pengendalian dananalisis dampak kerugianOPT/fenomena iklim. 2. Bimbingan pemantauan,pengamatan, dan peramalanOPT/fenomena iklim wilayahprovinsi. 2. Bimbingan pemantauan,pengamatan, dan peramalanOPT/ fenomena iklim wilayahkabupaten/ kota. • Dilakukannya bimbinganpemantauan, pengamatan, danperamalan OPT/ fenomena iklim. • Laporan pelaksanaanbimbingan pemantauan,pengamatan, dan peramalanOPT/fenomena iklim. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan pemantauan,pengamatan, dan peramalan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 403 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan OPT/fenomena iklim. 3. Penyebaran informasikeadaan seranganOPT/fenomena iklim danrekomendasipengendaliannya di wilayahprovinsi. 3. Penyebaran informasikeadaan seranganOPT/fenomena iklim danrekomendasipengendaliannya di wilayahkabupaten/ kota. • Terlaksananya penyebaraninformasi keadaan seranganOPT/fenomena iklim danrekomendasi pengendaliannya. • Laporan pelaksanaanpenyebaran informasikeadaan serangan OPT/fenomena iklim danrekomendasipengendaliannya. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyebaran informasikeadaan serangan OPT/fenomena iklim danrekomendasipengendaliannya. 4. Pemantauan dan pengamatan daerah yangdiduga sebagai sumber OPT/fenomena iklim wilayahprovinsi. 4. Pemantauan danpengamatan daerah yangdiduga sebagai sumber OPT/fenomena iklim wilayahkabupaten/kota. • Dilakukannya pemantauan danpengamatan daerah yang didugasebagai sumber OPT/fenomenaiklim. • Laporan pelaksanaanpemantauan danpengamatan daerah yangdiduga sebagai sumberOPT/fenomena iklim. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan danpengamatan daerah yangdiduga sebagai sumberOPT/fenomena iklim. 5. Penyediaan dukunganpengendalian, eradikasitanaman dan bagian tanamanwilayah provinsi. 5. Penyediaan dukunganpengendalian, eradikasitanaman dan bagian tanamanwilayah kabupaten/ kota. • Terlaksananya penyediaandukungan pengendalian,eradikasi tanaman dan bagiantanaman. • Laporan pelaksanaanpenyediaan dukunganpengendalian, eradikasitanaman dan bagiantanaman. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyediaan dukunganpengendalian, eradikasitanaman dan bagiantanaman. 6. Pemantauan, peramalan,pengendalian danpenanggulangan eksplosiOPT/ fenomena iklim wilayahprovinsi. 6. Pemantauan, peramalan,pengendalian danpenanggulangan eksplosiOPT/ fenomena iklim wilayahkabupaten/ kota. • Dilakukannya pemantauan,peramalan, pengendalian danpenanggulangan eksplosiOPT/fenomena iklim. • Laporan pelaksanaanpemantauan, peramalan,pengendalian danpenanggulangan eksplosiOPT/fenomena iklim. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan, peramalan,pengendalian danpenanggulangan eksplosiOPT/fenomena iklim. 7. Pengaturan dan pelaksanaanpenanggulangan wabahhama dan penyakit tanamanwilayah provinsi. 7. Pengaturan dan pelaksanaanpenanggulangan wabahhama dan penyakit tanamanwilayah kabupaten/ kota. • Terlaksananya pengaturan danpelaksanaan penanggulanganwabah hama dan penyakittanaman. • Laporan pelaksanaanpengaturan danpelaksanaanpenanggulangan wabahhama dan penyakittanaman. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengaturan dan pelaksanaanpenanggulangan wabah hamadan penyakit tanaman. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 404 9) PERIZINAN USAHA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemberian izin usahatanaman pangan danhortikultura wilayah provinsi. 1. Pemberian izin usahatanaman pangan danhortikultura wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pemberian izinusaha tanaman pangan danhortikultura. • Surat izin usaha tanamanpangan dan hortikultura. • Periksa apakah terdapat suratizin usaha tanaman pangandan hortikultura. 2. Pemantauan danpengawasan izin usahatanaman pangan danhortikultura wilayah provinsi. 2. Pemantauan danpengawasan izin usahatanaman pangan danhortikultura wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pemantauan danpengawasan izin usaha tanamanpangan dan hortikultura. • Laporan pelaksanaanpemantauan danpengawasan izin usahatanaman pangan danhortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan danpengawasan izin usahatanaman pangan danhortikultura. 10) TEKNIS BUDIDAYA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Bimbingan penerapanpedoman teknis pola tanam,perlakuan terhadap tanamanpangan dan hortikulturawilayah provinsi. 1. Bimbingan penerapanpedoman teknis pola tanam,perlakuan terhadap tanamanpangan dan hortikulturawilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya bimbinganpenerapan pedoman teknis polatanam, perlakuan terhadaptanaman pangan dan hortikultura. • Laporan pelaksanaanbimbingan penerapanpedoman teknis polatanam, perlakuan terhadaptanaman pangan danhortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penerapanpedoman teknis pola tanam,perlakuan terhadap tanamanpangan dan hortikultura. 2. Bimbingan peningkatan mutuhasil tanaman pangan danhortikultura wilayah provinsi. 2. Bimbingan peningkatan mutuhasil tanaman pangan danhortikultura wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya bimbinganpeningkatan mutu hasil tanamanpangan dan hortikultura. • Laporan pelaksanaanbimbingan peningkatan mutuhasil tanaman pangan danhortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan peningkatan mutuhasil tanaman pangan danhortikultura. 11) PEMBINAAN USAHA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 405 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Bimbingan kelembagaanusaha tani, manajemenusaha tani dan pencapaianpola kerjasama usaha taniwilayah provinsi. 1. Bimbingan kelembagaanusaha tani, manajemenusaha tani dan pencapaianpola kerjasama usaha taniwilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya bimbingankelembagaan usaha tani,manajemen usaha tani danpencapaian pola kerjasamausaha tani. • Laporan pelaksanaanbimbingan kelembagaanusaha tani, manajemenusaha tani dan pencapaianpola kerjasama usaha tani. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan kelembagaanusaha tani, manajemen usahatani dan pencapaian polakerjasama usaha tani. 2. Bimbingan pemantauan danpemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usahatanaman pangan danhortikultura wilayah provinsi. 2. Bimbingan pemantauan danpemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usahatanaman pangan danhortikultura wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya bimbinganpemantauan dan pemeriksaanhygiene dan sanitasi lingkunganusaha tanaman pangan danhortikultura. • Laporan pelaksanaanbimbingan pemantauan danpemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usahatanaman pangan danhortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan pemantauan danpemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usahatanaman pangan danhortikultura. 3. Pelaksanaan studi analisamengenai dampaklingkungan (amdal)/upayaPengelolaan Lingkunganhidup (UKL)-UpayaPemantauan Lingkunganhidup (UPL) di bidangtanaman pangan danhortikultura wilayah provinsi. 3. Pelaksanaan studiamdal/UKL-UPL di bidangtanaman pangan danhortikultura wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya studi amdal/UKL-UPL di bidang tanamanpangan dan hortikultura. • Laporan pelaksanaan studiamdal/ UKL-UPL di bidangtanaman pangan danhortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan studiamdal/ UKL-UPL di bidangtanaman pangan danhortikultura. 4. Bimbingan pelaksanaanamdal wilayah provinsi. 4. Bimbingan pelaksanaanamdal wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya bimbinganpelaksanaan amdal. • Laporan pelaksanaanbimbingan pelaksanaanamdal. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan pelaksanaan amdal. 5. Bimbingan penerapanpedoman kompensasikarena eradikasi danjaminan penghasilan bagi 5. Bimbingan penerapanpedoman kompensasikarena eradikasi danjaminan penghasilan bagi • Terlaksananya bimbinganpenerapan pedomankompensasi karena eradikasidan jaminan penghasilan bagi • Laporan pelaksanaanbimbingan penerapanpedoman kompensasikarena eradikasi dan • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penerapanpedoman kompensasi karena LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 406 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan petani yang mengikutiprogram pemerintah wilayahprovinsi. petani yang mengikutiprogram pemerintah wilayahkabupaten/kota. petani yang mengikuti programpemerintah. jaminan penghasilan bagipetani yang mengikutiprogram pemerintah. eradikasi dan jaminanpenghasilan bagi petani yangmengikuti program pemerintah. 6. Bimbingan penerapanpedoman/kerjasamakemitraan usaha tanamanpangan dan hortikulturawilayah provinsi. 6. Bimbingan penerapanpedoman/kerjasamakemitraan usaha tanamanpangan dan hortikulturawilayah kabupaten/kota • Terlaksananya bimbinganpenerapan pedoman/ kerjasamakemitraan usaha tanamanpangan dan hortikultura. • Laporan pelaksanaanbimbingan penerapanpedoman/kerjasamakemitraan usaha tanamanpangan dan hortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penerapanpedoman/kerjasama kemitraanusaha tanaman pangan danhortikultura. 12) PANEN, PASCA PANEN DAN PENGOLAHAN HASIL TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1.a. Pemantauan dan evaluasi penanganan panen, pascapanen dan pengolahan hasiltanaman pangan danhortikultura wilayah provinsi. 1.a. Bimbingan penanganan panen, pasca panen danpengolahan hasil tanamanpangan dan hortikulturawilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pemantauan,evaluasi dan bimbinganpenanganan panen, pasca panendan pengolahan hasil tanamanpangan dan hortikultura. • Laporan pelaksanaanpemantauan, evaluasi danbimbingan penangananpanen, pasca panen danpengolahan hasil tanamanpangan dan hortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan, evaluasi danbimbingan penangananpanen, pasca panen danpengolahan hasil tanamanpangan dan hortikultura. 1.b. Bimbingan peningkatanmutu hasil tanaman pangandan hortikultura wilayahprovinsi. 1.b. Bimbingan peningkatan mutu hasil tanaman pangan danhortikultura wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya bimbinganpeningkatan mutu hasil tanamanpangan dan hortikultura. • Laporan pelaksanaanbimbingan peningkatanmutu hasil tanaman pangandan hortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan peningkatan mutuhasil tanaman pangan danhortikultura. 2. Bimbingan penghitunganperkiraan kehilangan hasiltanaman pangan danhortikultura wilayah provinsi. 2. Penghitungan perkiraankehilangan hasil tanamanpangan dan hortikulturawilayah kabupaten/ kota. • Terlaksananya bimbinganpenghitungan dan penghitunganperkiraan kehilangan hasiltanaman pangan dan hortikultura. • Laporan pelaksanaanbimbingan penghitungandan penghitunganperkiraan kehilangan hasil • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penghitungan danpenghitungan perkiraan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 407 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan tanaman pangan danhortikultura. kehilangan hasil tanamanpangan dan hortikultura. 3. Pengawasan standar unitpengolahan, alattransportasi, unitpenyimpanan dan kemasanhasil tanaman pangan danhortikultura wilayah provinsi. 3. Bimbingan penerapanstandar unit pengolahan, alattransportasi, unitpenyimpanan dan kemasanhasil tanaman pangan danhortikultura wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pengawasan danbimbingan penerapan standarunit pengolahan, alat transportasi,unit penyimpanan dan kemasanhasil tanaman pangan danhortikultura. • Laporan pelaksanaanpengawasan danbimbingan penerapanstandar unit pengolahan,alat transportasi, unitpenyimpanan dan kemasanhasil tanaman pangan danhortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan dan bimbinganpenerapan standar unitpengolahan, alat transportasi,unit penyimpanan dankemasan hasil tanamanpangan dan hortikultura. 4. Penyebarluasan danpemantauan penerapanteknologi panen, pascapanen dan pengolahan hasilwilayah provinsi. 4.a. Penyebarluasan dan pemantauan penerapanteknologi panen, pascapanen dan pengolahan hasilwilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya penyebarluasandan pemantauan penerapanteknologi panen, pasca panendan pengolahan hasil. • Laporan pelaksanaanpenyebarluasan danpemantauan penerapanteknologi panen, pascapanen dan pengolahanhasil. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyebarluasan danpemantauan penerapanteknologi panen, pascapanen dan pengolahan hasil. 4.b. Bimbingan penerapan teknologi panen, pascapanen dan pengolahan hasilwilayah kabupaten/ kota. • Terlaksananya bimbinganpenerapan teknologi panen,pasca panen dan pengolahanhasil wilayah kabupaten/kota. • Laporan pelaksanaanbimbingan penerapanteknologi panen, pascapanen dan pengolahanhasil wilayahkabupaten/kota. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penerapanteknologi panen, pascapanen dan pengolahan hasilwilayah kabupaten/kota. 13) PEMASARAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemantauan dan evaluasipemasaran hasil tanamanpangan dan hortikulturawilayah provinsi. 1.a. Bimbingan pemasaran hasil tanaman pangan danhortikultura wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pemantauan,evaluasi dan bimbinganpemasaran hasil tanaman pangandan hortikultura • Laporan pelaksanaanpemantauan, evaluasi danbimbingan pemasaranhasil tanaman pangan dan • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan, evaluasi danbimbingan pemasaran hasil LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 408 hortikultura. tanaman pangan danhortikultura. 2. Promosi komoditas tanamanpangan dan hortikulturawilayah provinsi. 1.b. Promosi komoditas tanaman pangan dan hortikulturawilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya promosikomoditas tanaman pangan danhortikultura. • Laporan pelaksanaanpromosi komoditastanaman pangan danhortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan promosikomoditas tanaman pangandan hortikultura. 3. Penyebarluasan informasipasar wilayah provinsi. 3. Penyebarluasan informasipasar wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya penyebarluasaninformasi pasar. • Laporan pelaksanaanpenyebarluasan informasipasar. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyebarluasan informasipasar. 4. Pemantauan dan evaluasiharga komoditas tanamanpangan dan hortikulturawilayah provinsi. 4. Pengawasan hargakomoditas tanaman pangandan hortikultura wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pemantauan,evaluasi dan pengawasan hargakomoditas tanaman pangan danhortikultura. • Laporan pelaksanaanpemantauan,evaluasi sertapengawasan hargakomoditas tanaman pangandan hortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan,evaluasi sertapengawasan hargakomoditas tanaman pangandan hortikultura. 14) SARANA USAHA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1.a. Pemantauan dan evaluasi pengembangan saranausaha wilayah provinsi. 1.a. Bimbingan pengembangan sarana usaha wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta bimbinganpengembangan sarana usaha. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbinganpengembangan saranausaha. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbinganpengembangan saranausaha. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 409 1.b. Bimbingan teknis pembangunan dan saranafisik (bangunan)penyimpanan, pengolahandan pemasaran saranaproduksi serta pemasaranhasil tanaman panganwilayah provinsi. 1.b. Bimbingan teknis pembangunan dan saranafisik (bangunan)penyimpanan, pengolahandan pemasaran saranaproduksi serta pemasaranhasil tanaman panganwilayah kabupaten/ kota. • Terlaksananya bimbingan teknispembangunan dan sarana fisik(bangunan) penyimpanan,pengolahan dan pemasaransarana produksi serta pemasaranhasil tanaman pangan. • Laporan pelaksanaanbimbingan teknispembangunan dan saranafisik (bangunan)penyimpanan, pengolahandan pemasaran saranaproduksi serta pemasaranhasil tanaman pangan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan teknispembangunan dan saranafisik (bangunan)penyimpanan, pengolahandan pemasaran saranaproduksi serta pemasaranhasil tanaman pangan. 15) PENGEMBANGAN STATISTIK DAN SISTEM INFORMASI TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Penyusunan statistiktanaman pangan danhortikultura wilayah provinsi. 1. Penyusunan statistiktanaman pangan danhortikultura wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya penyusunanstatistik tanaman pangan danhortikultura. • Laporan pelaksanaanpenyusunan statistiktanaman pangan danhortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyusunan statistik tanamanpangan dan hortikultura. 2. Bimbingan penerapan sisteminformasi tanaman pangandan hortikultura wilayahprovinsi. 2. Bimbingan penerapansistem informasi tanamanpangan dan hortikulturawilayah kabupaten/kota • Terlaksananya bimbinganpenerapan sistem informasitanaman pangan dan hortikultura. • Laporan pelaksanaanbimbingan penerapansistem informasi tanamanpangan dan hortikultura. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penerapan sisteminformasi tanaman pangandan hortikultura. 16) PENGELOLAAN UMUM (*) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 410 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemantauan dan evaluasipemanfaatan air irigasi.
1.- . • Dipantaunya dan dievaluasipemanfaatan air irigasi. • Laporan/dokumenpemantauan dan evaluasipemanfaatan air irigasi. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpemantauan dan evaluasipemanfaatan air irigasi. 2. Pemantauan dan evaluasipengembangan danpembinaan pemberdayaankelembagaan petani pemakaiair. 2. - . • Dipantau dan dievaluasinyapengembangan dan pembinaanpemberdayaan kelembagaanpetani pemakai air. • Laporan/dokumenpemantauan dan evaluasipengembangan danpembinaan pemberdayaankelembagaan petanipemakai air. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpemantauan dan evaluasipengembangan danpembinaan pemberdayaankelembagaan petanipemakai air. 3. Pemantauan dan evaluasipengembangan teknologioptimalisasi pengelolaan airuntuk usaha tani 3. - . • Dipantau dan dievaluasinyapengembangan teknologioptimalisasi pengelolaan air untukusaha tani. • Laporan/dokumenPemantauan dan evaluasipengembangan teknologioptimalisasi pengelolaanair untuk usaha tani. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpemantauan dan evaluasipengembangan teknologioptimalisasi pengelolaan airuntuk usaha tani. 4. Pengawasan pengadaan,peredaran dan penggunaanpupuk. 4. - . • Diawasinya pengadaan,peredaran dan penggunaanpupuk. • Pengawasan pengadaan,peredaran danpenggunaan pupuk. • Periksa apakah pemdatelah melakukanpengawasan pengadaan,peredaran dan penggunaanpupuk. 5. Pemantauan dan evaluasiketersediaan pupuk. 5. - . • Dipantau dan dievaluasinyaketersediaan pupuk. • Laporan/dokumenPemantauan dan evaluasiketersediaan pupuk. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpemantauan dan evaluasiketersediaan pupuk. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 411 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 6. Pengawasan standard mutupupuk sesuai denganstandard yang telahditetapkan oleh Pemerintah. 6. - . • Diawasinya standard mutu pupuksesuai dengan standard yangtelah ditetapkan oleh Pemerintah. • Laporan/dokumenPengawasan standardmutu pupuk sesuaidengan standard yangtelah ditetapkan olehPemerintah. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpengawasan standard mutupupuk sesuai denganstandard yang telahditetapkan oleh Pemerintah. 7. Pengawasan pengadaan,peredaran, mutu danpenggunaan pestisida danapakah telah sesuai dengankebijakan dan pedomanpenggunaan pestisida. 7. - . • Diawasinya pengadaan,peredaran, mutu dan penggunaanpestisida dan apakah telah sesuaidengan kebijakan dan pedomanpenggunaan pestisida. • Laporan/dokumenPengawasan pengadaan,peredaran, mutu danpenggunaan pestisida danapakah telah sesuaidengan kebijakan danpedoman penggunaanpestisida. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpengawasan pengadaan,peredaran, mutu danpenggunaan pestisida danapakah telah sesuai dengankebijakan dan pedomanpenggunaan pestisida. 8. Pemantauan dan evaluasipenerapan pedomanperbenihan tanaman. 8.- . • Dipantau dan dievaluasinyapenerapan pedoman perbenihantanaman. • Laporan/dokumenpemantauan dan evaluasipenerapan pedomanperbenihan tanaman. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpemantauan dan evaluasipenerapan pedomanperbenihan tanaman. 9. Mengindentifikasi danpengembangan varietasunggul lokal. 9.- . • Diindentifikasi dandikengembangkannya varietasunggul lokal. • Laporan/dokumenpengindentifikasian danpengembangan varietasunggul lokal. • Periksa apakah pemrintahdaerah telahmengindentifikasi danpengembangan varietasunggul lokal. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 412 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
10.Pemantauan benih dari luar negeri dan apakah telahsesuai dengan kebijakanyang dikeluarkan olehPemerintah.
10.- . • Terpantaunya benih dari luarnegeri dan apakah telah sesuaidengan kebijakan yangdikeluarkan oleh Pemerintah. • Laporan/dokumenpemantauan benih dariluar negeri dan apakahtelah sesuai dengankebijakan yangdikeluarkan olehPemerintah. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpemantauan benih dari luarnegeri dan apakah telahsesuai dengan kebijakanyang dikeluarkan olehPemerintah.
11.Pengawasan penerapan standar mutu benih danmengatur penggunaan benih.
11.- . • Diawasinya penerapan standarmutu benih dan mengaturpenggunaan benih. • Laporan/dokumenPengawasan penerapanstandar mutu benih danmengatur penggunaanbenih. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpengawasan penerapanstandar mutu benih danmengatur penggunaanbenih.
12.Pengamatan, indentifikasi, pemetaan, pengendalian dananalisis dampak kerugianorganisme pengganggutanaman (OPT)/ fenomenaiklim.
12.- . • Dilaksanakannya Pengamatan,indentifikasi, pemetaan,pengendalian dan analisisdampak kerugian organismepengganggu tanaman (OPT)/fenomena iklim. • Laporan/dokumenpengamatan, indentifikasi,pemetaan, pengendaliandan analisis dampakkerugian organismepengganggu tanaman(OPT)/ fenomena iklim. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpengamatan, indentifikasi,pemetaan, pengendaliandan analisis dampakkerugian organismepengganggu tanaman(OPT)/ fenomena iklim.
13.Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabahhama dan penyakit tanaman.
13.- . • Dilaksanakannya Pengaturan danpenanggulangan wabah hamadan penyakit tanaman. • Laporan/dokumenPengaturan danpelaksanaanpenanggulangan wabahhama dan penyakittanaman. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpengaturan danpelaksanaanpenanggulangan wabahhama dan penyakittanaman. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 413 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
14.Mengeluarkan izin usaha tanaman pangan danhortikultura dan apakah atasizin usaha yang telahdikeluarkan tersebut telahdilakukan pemantauan danpengawasan.
14.- . • Dikeluarkannya izin usahatanaman pangan dan hortikulturadan apakah atas izin usaha yangtelah dikeluarkan tersebut telahdilakukan pemantauan danpengawasan. • Laporan/dokumenpengeluaran izin usahatanaman pangan danhortikultura dan apakahatas izin usaha yang telahdikeluarkan tersebut telahdilakukan pemantauandan pengawasan. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah mengeluarkanizin usaha tanaman pangandan hortikultura dan apakahatas izin usaha yang telahdikeluarkan tersebut telahdilakukan pemantauan danpengawasan.
15.Pemantauan dan evaluasi penanganan panen, pascapanen dan pengolahan hasiltanaman pangan danhortikultura dan apakahdilakukan bimbingan dalampeningkatan mutu hasil.
15.- . • Dilaksanakannya Pemantauandan evaluasi penanganan panen,pasca panen dan pengolahanhasil tanaman pangan danhortikultura dan apakah dilakukanbimbingan dalam peningkatanmutu hasil. • Laporan/dokumenPemantauan dan evaluasipenanganan panen, pascapanen dan pengolahanhasil tanaman pangan danhortikultura dan apakahdilakukan bimbingandalam peningkatan mutuhasil. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpemantauan dan evaluasipenanganan panen, pascapanen dan pengolahanhasil tanaman pangan danhortikultura dan apakahdilakukan bimbingan dalampeningkatan mutu hasil.
16.Pemantauan dan evaluasi pemasaran hasil tanamanpangan dan hortikultura danapakah telah dilakukanpromosi komoditas tanamanpangan dan hortikultura.
16.- . • Dilaksanakannya Pemantauandan evaluasi pemasaran hasiltanaman pangan dan hortikulturadan apakah telah dilakukanpromosi komoditas tanamanpangan dan hortikultura. • Laporan/dokumenPemantauan dan evaluasipemasaran hasil tanamanpangan dan hortikulturadan apakah telahdilakukan promosikomoditas tanamanpangan dan hortikultura. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpemantauan dan evaluasipemasaran hasil tanamanpangan dan hortikultura danapakah telah dilakukanpromosi komoditastanaman pangan danhortikultura. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 414 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan
17.Pemantauan dan evaluasi harga komoditas tanamanpangan dan hortikultura danupaya apa yang dilakukanuntuk menyetabilkan harga.
17.- . • Dilaksanakannya Pemantauan dan evaluasi harga komoditas tanamanpangan dan hortikultura dan upayaapa yang dilakukan untukmenyetabilkan harga. • Laporan/dokumen Pemantauan dan evaluasiharga komoditas tanamanpangan dan hortikulturadan upaya apa yangdilakukan untukmenyetabilkan harga. • Periksa apakah pemerintahdaerah telah melakukanpemantauan dan evaluasiharga komoditas tanamanpangan dan hortikultura danupaya apa yang dilakukanuntuk menyetabilkan harga.
18.Pengeluaran Izin Usaha Holtikultura (IUH) yangberada pada lintaskabupaten dan/atau kotatelah oleh kepala daerah.
18.- . • Dikeluarkannya Izin UsahaHoltikultura (IUH) yang berada diwilayah daerah kabupaten/kotaoleh kepala daerah. • Laporan/dokumen IzinUsaha Holtikultura (IUH)yang berada di wilayahdaerah kabupaten/kotaoleh kepala daerah. • Periksa apakah Izin UsahaHoltikultura (IUH) yangberada di wilayah daerahkabupaten/kota telahdikeluarkan oleh kepaladaerah.
19.Pengeluaran Izin Usaha Holtikultura (IUH) yangberada pada lintaskabupaten dan/atau kotatelah oleh kepala daerah.
19.- . • Dikeluarkannya Izin UsahaHoltikultura (IUH) yang berada diwilayah daerah kabupaten/kotaoleh kepala daerah. • Laporan/dokumen IzinUsaha Holtikultura (IUH)yang berada di wilayahdaerah kabupaten/kotaoleh kepala daerah. • Periksa apakah Izin UsahaHoltikultura (IUH) yangberada di wilayah daerahkabupaten/kota telahdikeluarkan oleh kepaladaerah.
20.Pembinaan dan pengawasan usaha holtikultura sesuaidengan lingkup kewenanganyang pelaksanaannyadilakukan oleh unit teknisyang ditunjuk.
20.- . • Dilaksanakannya pembinaan danpengawasan Usaha Holtikulturasesuai dengan lingkupkewenangan yangpelaksanaannya dilakukan olehunit teknis yang ditunjuk. • Laporan/dokumenpembinaan danpengawasan UsahaHoltikultura sesuai denganlingkup kewenangan yangpelaksanaannya dilakukanoleh unit teknis yangditunjuk. • Periksa apakah kepaladaerah telah melakukanpembinaan danpengawasan UsahaHoltikultura sesuai denganlingkup kewenangan yangpelaksanaannya dilakukanoleh unit teknis yangditunjuk. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 415 b. PERKEBUNAN1) LAHAN PERKEBUNAN Wewenang Provinsi Wewenang KabupatenKota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1.a. Bimbingan dan pengawasanpengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi danpengendalianperkebunan. 1.a. Penetapan kebutuhan dan pengembangan lahanperkebunan wilayahkabupaten/ kota. • Terlaksananya bimbingan danpengawasan serta penetapankebutuhan dan pengembanganlahan perkebunan. • Laporan pelaksanaanbimbingan danpengawasan sertapenetapan kebutuhandan pengembanganlahan perkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan dan pengawasanserta penetapan kebutuhandan pengembangan lahanperkebunan. b. Penyusunan petapengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi danpengendalian lahanperkebunan. b. Penyusunan petapengembangan, rehabilitasi,konservasi, optimasi, danpengendalian lahanperkebunan wilayahkabupaten/ kota. • Terlaksananya penyusunanpeta pengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi, dan pengendalianlahan perkebunan. • Laporan pelaksanaanpenyusunan petapengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi, danpengendalian lahanperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyusunan petapengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi, dan pengendalianlahan perkebunan. c. Pengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi danpengendalian lahanperkebunan. c. Pengembangan, rehabilitasi,konservasi, optimasi danpengendalian lahanperkebunan wilayahkabupaten/ kota. • Terlaksananya pengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi dan pengendalianlahan perkebunan. • Laporan pelaksanaanpengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi danpengendalian lahanperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyusunan petapengembangan,rehabilitasi, konservasi,optimasi, dan pengendalianlahan perkebunan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 416 Wewenang Provinsi Wewenang KabupatenKota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 2.a. Penetapan dan pengawasan tata ruangdan tata guna lahanperkebunan wilayahprovinsi. 2.a. Penetapan dan pengawasan tata ruang dan tata gunalahan perkebunan wilayahkabupaten/ kota. • Terlaksananya penetapan danpengawasan tata ruang dantata guna lahan perkebunan. • Laporan pelaksanaanpenetapan danpengawasan tata ruangdan tata guna lahanperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenetapan danpengawasan tata ruang dantata guna lahan perkebunan b. Pemetaan potensi danpengelolaan lahanperkebunan wilayahprovinsi. b. Pemetaan potensi danpengelolaan lahanperkebunan wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pemetaanpotensi dan pengelolaan lahanperkebunan. • Laporan pelaksanaanpemetaan potensi danpengelolaan lahanperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemetaan potensi danpengelolaan lahanperkebunan. c. – c. Pengembangan lahanperkebunan wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pengembanganlahan perkebunan. • Laporan pelaksanaanpengembangan lahanperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengembangan lahanperkebunan. d. Pengaturan danpenerapan kawasanperkebunan terpaduwilayah provinsi. d. Pengaturan dan penerapankawasan perkebunanterpadu wilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pengaturan danpenerapan kawasanperkebunan terpadu. • Laporan pelaksanaanpengaturan danpenerapan kawasanperkebunan terpadu. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengaturan dan penerapankawasan perkebunanterpadu. e. – e. Penetapan sentra komoditasperkebunan wilayahkabupaten/ kota • Terlaksananya penetapansentra komoditas perkebunan. • Laporan pelaksanaanpenetapan sentrakomoditas perkebunan • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengaturan dan penerapankawasan perkebunanterpadu. 3. Penetapan sasaran arealtanam wilayah provinsi. 3. Penetapan sasaran arealtanam wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya penetapansasaran areal tanam. • Laporan pelaksanaanpenetapan sasaran arealtanam. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenetapan sasaran arealtanam. 2) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 417 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1.a. Bimbingan pemanfaatan sumber-sumber air untukperkebunan. 1.a. Pemanfaatan sumber-sumber air untuk perkebunan. • Terlaksananya bimbingan danpemanfaatan sumber-sumber airuntuk perkebunan. • Laporan pelaksanaanimbingan dan pemanfaatansumber-sumber air untukperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanimbingan dan pemanfaatansumber-sumber air untukperkebunan. b. Bimbingan pemanfaatanair permukaan dan airtanah untuk perkebunan. b. Pemanfaatan air permukaandan air tanah untukperkebunan. • Terlaksananya bimbingan danpemanfaatan air permukaan danair tanah untuk perkebunan. • Laporan pelaksanaanbimbingan danpemanfaatan airpermukaan dan air tanahuntuk perkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan dan pemanfaatanair permukaan dan air tanahuntuk perkebunan. c. Pemantauan dan evaluasipemanfaatan air untukperkebunan. c. Pemantauan dan evaluasipemanfaatan air untukperkebunan. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi pemanfaatan air untukperkebunan. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasipemanfaatan air untukperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasipemanfaatan air untukperkebunan. 2.a. Bimbingan pengembangan sumber-sumber air untukperkebunan. 2.a. Pengembangan sumber- sumber air untuk perkebunan. • Terlaksananya bimbingan danpengembangan sumber-sumberair untuk perkebunan. • Laporan pelaksanaanbimbingan danpengembangan sumber-sumber air untukperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan danpengembangan sumber-sumber air untukperkebunan. b. Bimbingan pengembanganteknologi irigasi airpermukaan dan airbertekanan untukperkebunan. 1. Pengembangan teknologiirigasi air permukaan danirigasi bertekanan untukperkebunan. • Terlaksananya bimbingan danpengembangan teknologi irigasiair permukaan dan irigasibertekanan untuk perkebunan. • Laporan pelaksanaanbimbingan danpengembangan teknologiirigasi air permukaan danirigasi bertekanan untukperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan danpengembangan teknologiirigasi air permukaan danirigasi bertekanan untukperkebunan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 418 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan c. Pemantauan dan evaluasipengembangan air untukperkebunan. 2. Pemantauan dan evaluasipengembangan air untukperkebunan. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi pengembangan air untukperkebunan. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasipengembangan air untukperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasipengembangan air untukperkebunan. 3) PUPUK Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pemantauan dan evaluasipenggunaan pupuk. 1. Bimbingan penggunaan pupuk. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta bimbinganpenggunaan pupuk. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbinganpenggunaan pupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbingan penggunaanpupuk. 2.a. Pengawasan, pengadaan, peredaran dan penggunaanpupuk wilayah provinsi. 2.a. Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaanpupuk wilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pengawasan,pengadaan, peredaran danpenggunaan pupuk. • Laporan pelaksanaanpengawasan, pengadaan,peredaran dan penggunaanpupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan, pengadaan,peredaran dan penggunaanpupuk. 2.b. – 2.b. Pengembangan dan pembinaan unit usaha pelayanan pupuk. • Terlaksananya pengembangandan pembinaan unit usahapelayanan pupuk. • Laporan pelaksanaanpengembangan danpembinaan unit usahapelayanan pupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengembangan danpembinaan unit usahapelayanan pupuk. 2.c. – 2.c. Bimbingan penyediaan, penyaluran dan penggunaanpupuk. • Terlaksananya bimbinganpenyediaan, penyaluran dan • Laporan pelaksanaanbimbingan penyediaan, • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 419 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan penggunaan pupuk. penyaluran dan penggunaanpupuk. bimbingan penyediaan,penyaluran dan penggunaanpupuk. 2.d. Pemantauan dan evaluasi ketersediaan pupuk. 2.d. Pelaksanaan peringatan dini dan pengamanan terhadapketersediaan pupuk. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta pelaksanaanperingatan dini dan pengamananterhadap ketersediaan pupuk. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta pelaksanaanperingatan dini danpengamanan terhadapketersediaan pupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta pelaksanaan peringatandini dan pengamananterhadap ketersediaan pupuk. 3. Pengawasan standar mutupupuk. 3. Bimbingan penerapan standarmutu pupuk. • Terlaksananya bimbinganpenerapan standar mutu pupuk. • Laporan pelaksanaanbimbingan penerapanstandar mutu pupuk. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penerapan standarmutu pupuk. 4) PESTISIDA Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan kebijakanpenggunaan pestisidawilayah provinsi. 1. Pelaksanaan kebijakanpenggunaan pestisida wilayahkabupaten/ kota. • Terlaksananya kebijakanpenggunaan pestisida wilayahkabupaten/kota. • Laporan pelaksanaankebijakan penggunaanpestisida wilayahkabupaten/kota. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan penggunaanpestisida wilayah kabupaten/kota. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 420 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 5.a. Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaanpestisida wilayah provinsi. 2.a. Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaanpestisida wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pengawasanpengadaan, peredaran danpenggunaan pestisida. • Laporan pelaksanaanpengawasan pengadaan,peredaran dan penggunaanpestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan pengadaan,peredaran dan penggunaanpestisida. 2.b. – 2.b. Pengembangan unit usaha pelayanan pestisida. • Terlaksananya pengembanganunit usaha pelayanan pestisida. • Laporan pelaksanaanpengembangan unit usahapelayanan pestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanengembangan unit usahapelayanan pestisida. 2.c. – 2.c. Bimbingan penyediaan, penyaluran dan penggunaanpestisida. • Terlaksananya bimbinganpenyediaan, penyaluran danpenggunaan pestisida. • Laporan pelaksanaanbimbingan penyediaan,penyaluran dan penggunaanpestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penyediaan,penyaluran dan penggunaanpestisida. 2.d. Pemantauan dan evaluasi ketersediaan pestisida. 2.d. Pelaksanaan peringatan dini dan pengamanan terhadapketersediaan pestisida. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta pelaksanaanperingatan dini dan pengamananterhadap ketersediaan pestisida. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta pelaksanaanperingatan dini danpengamanan terhadapketersediaan pestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta pelaksanaanperingatan dini danpengamanan terhadapketersediaan pestisida. 3. Pengawasan standar mutupestisida. 3. Bimbingan penerapan standarmutu pestisida. • Terlaksananya bimbinganpenerapan standar mutu pestisida. • Laporan pelaksanaanbimbingan penerapanstandar mutu pestisida. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penerapan standarmutu pestisida. 5) ALAT DAN MESIN PERKEBUNAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 421 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1. Pelaksanaan kebijakanalat dan mesinperkebunan wilayahprovinsi. 1. Pelaksanaan kebijakan alatdan mesin perkebunan wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya kebijakan alat danmesin perkebunan. • Laporan pelaksanaankebijakan alat dan mesinperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaankebijakan alat dan mesinperkebunan. 2. Identifikasi daninventarisasi kebutuhanalat dan mesinperkebunan wilayahprovinsi. 2. Identifikasi dan inventarisasikebutuhan alat dan mesinperkebunan wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya identifikasi daninventarisasi kebutuhan alat danmesin perkebunan. • Laporan pelaksanaanidentifikasi daninventarisasi kebutuhan alatdan mesin perkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanidentifikasi dan inventarisasikebutuhan alat dan mesinperkebunan. 3. Penentuan kebutuhanprototipe alat dan mesinperkebunan. 3. Pengembangan alat dan mesinperkebunan sesuai standar. • Dilakukannya penentuankebutuhan prototipe danpengembangan alat dan mesinperkebunan sesuai standar. • Laporan pelaksanaanpenentuan kebutuhanprototipe danpengembangan alat danmesin perkebunan sesuaistandar. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenerapan standar mutu alatdan mesin perkebunan. 4. Penerapan standar mutualat dan mesinperkebunan. 4. Penerapan standar mutu alatdan mesin perkebunan. • Terlaksananya penerapanstandar mutu alat dan mesinperkebunan. • Laporan pelaksanaanpenerapan standar mutualat dan mesin perkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenerapan standar mutu alatdan mesin perkebunan. 5.a. Pembinaan dan pengawasan standar mutualat dan mesin perkebunanwilayah provinsi. 5.a. Pengawasan standar mutu dan alat mesin perkebunanwilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pembinaan danpengawasan standar mutu danalat mesin perkebunan. • Laporan pelaksanaanpembinaan danpengawasan standar mutudan alat mesinperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpembinaan dan pengawasanstandar mutu dan alat mesinperkebunan. 5.b. - 5.b. Pembinaan dan pengembangan jasa alat danmesin perkebunan. • Terlaksananya pembinaan danpengembangan jasa alat danmesin perkebunan. • Laporan pelaksanaanpembinaan danpengembangan jasa alatdan mesin perkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpembinaan danpengembangan jasa alat danmesin perkebunan. 5.c. – 5.c. Pemberian izin pengadaan dan peredaran alat dan mesinperkebunan. • Terlaksananya pemberian izinpengadaan dan peredaran alatdan mesin perkebunan. • Laporan pelaksanaanpemberian izin pengadaandan peredaran alat dan • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemberian izin pengadaan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 422 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan mesin perkebunan. dan peredaran alat dan mesinperkebunan. 5.d. – 5.d. Analisis teknis, ekonomis dan sosial budaya alat dan mesinperkebunan sesuai kebutuhanlokalita. • Terlaksananya analisis teknis,ekonomis dan sosial budaya alatdan mesin perkebunan sesuaikebutuhan lokalitas. • Laporan pelaksanaananalisis teknis, ekonomisdan sosial budaya alat danmesin perkebunan sesuaikebutuhan lokalitas. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaan analisisteknis, ekonomis dan sosialbudaya alat dan mesinperkebunan sesuaikebutuhan lokalitas. 5.e. – 5.e. Bimbingan penggunaan dan pemeliharaan alat dan mesinperkebunan. • Terlaksananya bimbinganpenggunaan dan pemeliharaanalat dan mesin perkebunan. • Laporan pelaksanaanbimbingan penggunaan danpemeliharaan alat danmesin perkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanbimbingan penggunaan danpemeliharaan alat dan mesinperkebunan. 5.f. – 5.f. Pembinaan danpengembanganbengkel/pengrajin alat danmesin perkebunan. • Terlaksananya pembinaan danpengembanganbengkel/pengrajin alat dan mesinperkebunan. • Laporan pelaksanaanpembinaan danpengembangan bengkel/pengrajin alat dan mesinperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpembinaan danpengembanganbengkel/pengrajin alat danmesin perkebunan. 6) PERBENIHAN PERKEBUNAN Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 423 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan 1.a. Pemantauan dan evaluasi penerapan pedomanperbenihan perkebunan. 1.a. Bimbingan penerapan pedoman perbenihanperkebunan wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya pemantauan danevaluasi serta bimbinganpenerapan pedoman perbenihanperkebunan. • Laporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbingan penerapanpedoman perbenihanperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan dan evaluasiserta bimbingan penerapanpedoman perbenihanperkebunan. b. Penyusunan kebijakanperbenihan perkebunanantar lapang (antarkabupaten). b. Penerapan kebijakan danpedoman perbenihanperkebunan wilayahkabupaten/kota. • Terlaksananya penyusunan danpenerapan kebijakan danpedoman perbenihanperkebunan. • Laporan pelaksanaanpenyusunan danpenerapan kebijakan danpedoman perbenihanperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpenyusunan dan penerapankebijakan dan pedomanperbenihan perkebunan. 2. Identifikasi danpengembangan varietasunggul lokal. 2. Identifikasi danpengembangan varietasunggul lokal. • Terlaksananya identifikasi danpengembangan varietas unggullokal. • Laporan pelaksanaanidentifikasi danpengembangan varietasunggul lokal. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanidentifikasi danpengembangan varietasunggul lokal. 3. Pemantauan benih imporwilayah provinsi. 3. Pemantauan benih imporwilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pemantauanbenih impor. • Laporan pelaksanaanpemantauan benih impor. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpemantauan benih impor. 4.a. Pengawasan penerapan standar mutu perbenihanperkebunan wilayahprovinsi. 4.a. Bimbingan penerapan standar mutu perbenihan perkebunanwilayah kabupaten/kota. • Terlaksananya pengawasan danbimbingan penerapan standarmutu perbenihan perkebunan. • Laporan pelaksanaanpengawasan danbimbingan penerapanstandar mutu perbenihanperkebunan. • Periksa apakah terdapatlaporan pelaksanaanpengawasan dan bimbinganpenerapan standar mutuperbenihan perkebunan. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMORNOMOR 8 TAHUN 2009TANGGAL 28 JANUARI 2009 424 Wewenang Provinsi Wewenang Kabupaten/Kota Indikator Kinerja Alat Bukti/ Verifikasi Indikator Tatacara Pengawasan