Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2022 MENTERI DALAM NEGERI ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 590 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690818 199603 1001 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 81 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023 FORMAT DAFTAR ISIAN FASILITASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023 DAN ARAH KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023 BERDASARKAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2023 I. FORMAT ISIAN FASILITASI RKP DAERAH TAHUN 2023 A. FORM 1 KONSISTENSI TARGET PROGRAM RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023 DAN RPJMD TAHUN PELAKSANAAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: NO. URUSA N PROGRAM RPJMD/RPD) TARGET DAN SATUAN PROGRAM RKPD TARGET DAN SATUAN KETERANGAN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB
a.Penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar 1,5-2,0%;
b.Proposi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial sebesar 91%;
c.Nilai Tukar Petani sebesar 103-105; dan
d.Nilai Tukar Nelayan sebesar 105-107. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP reformasi sistem perlindungan sosial; MP food estate (kawasan sentra produksi pangan); dan MP wilayah adat Papua: wilayah adat Laa Pago dan wilayah adat Domberay.
2.Arah kebijakan peningkatan kualitas SDM kesehatan dan pendidikan dilakukan untuk peningkatan sistem kesehatan dan pendidikan (sistem pendidikan dan pendidikan karakter), yang ditandai dengan pencapaian:
a.Prevelansi stunting (penduk dan sangat pendek) pada balita sebesar 17,5%;
b.Insidensi TB 211 per 100.000 penduduk;
c.Persentase puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar sebesar 71%;
d.Proposi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi sebesar 43%;
e.Persentase sumber daya manusia (SDM) ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) (dosen, peneliti, perekayasa) berkualifikasi S3 sebesar 17,48%;
f.Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas sebesar 9,24 tahun; dan
g.Angka partisipasi kasar Pergurungan Tinggi (PT) sebesar 31,89%. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP reformasi kesehatan nasional; dan MP reformasi pendidikan keterampilan (pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 4.0).
3.Arah kebijakan penanggulangan penanganan disertai dengan peningkatan decent job dilakukan untuk penyediaan lapangan usaha, yang ditandai dengan pencapaian: https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
a.Proposi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi sebesar 43%;
b.Persentase angkatan kerja berpendidikan menengah ke atas sebesar 48%;
c.Jumlah SDM bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional sebanyak 50.000 orang; dan
d.Persentase lulusan PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan sebesar 60,71%.
4.Arah kebijakan mendorong pemulihan dunia usaha dilakukan untuk revitalisasi pariwisata dan pengembangan UMKM, yang ditandai dengan pencapaian:
a.Pertumbuhan wirausaha sebesar 3,50%;
b.Pertumbuhan PDB pertanian sebesar 3,9-4,2%;
c.Nilai devisa pariwisata sebesar US$ 1,76-6,06 Miliar;
d.Kontribusi PDB pariwisata sebesar 4,3%; dan
e.Nilai tambah ekonomi kreatif sebesar Rp. 1.279 triliun. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP destinasi pariwisata prioritas; dan MP pengelolaan terpadu UMKM.
5.Arah kebijakan revitalisasi industri dan penguatan riset terapan dilakukan untuk industrialisasi serta riset dan inovasi, yang ditandai dengan pencapaian:
a.Pertumbuhan inustri pengolahan sebesar 5,4-5,9%;
b.Konstribusi PDB industri pengolahan 20,6%;
c.Produk inovasi dan produk prioritas riset nasional yang dihasilkan yang dihasilkan sebesar 10;
d.Peringkat Global Innovation Index 75-80;
e.Pertumbuhan PDB industri pengelolaan nonmigas sebesar 5,55- 6,6,08%; dan
f.Kontribusi PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 18,80%. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP kawasan industri prioritas dan smelter.
6.Arah kebijakan pembangunan rendah karbon dan transisi energi (respon terhadap perubahan iklim) dilakukan untuk ekonomi rendah karbon dan transisi energi, yang ditandai dengan pencapaian:
a.Persentase penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 27,02%; https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
b.Kapasitas terpasang pembangkit EBT-kumulatif sebesar 1.778,2 GW;
c.Perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH) berdasarkan SIH yang ditetapkan sebesar 61 perusahaan; dan
d.Efisiensi perusahaan yang menerapkan industri hijau sebesar 6%. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3; dan MP akselerasi pengembangan enegri terbaharukan dan konservasi energi.
7.Arah kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain: air bersih dan sanitasi dilakukan untuk penyediaan air bersih dan sanitasi, infrastruktur digital, dan infrastruktur konektivitas, yang ditandai dengan pencapaian:
a.Volume tampungan air per kapita sebesar 54,50 m3/detik;
b.Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman (82,07 layak, termasuk 11,5 aman);
c.Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak sebesar 97,5%;
d.Masyarakat pengguna internet sebesar 80,7%; dan
e.Kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik kumulatif sebesar 50%. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP reformasi sistem kesehatan nasional; MP transformasi digital; MP jaringan pelabuhan utama terpadu; dan MP percepatan penurunan kematian ibu dan sunting.
8.Arah kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara dilakukan untuk fasilitasi dasar di IKN, yang ditandai dengan pencapaian:
a.Inisiasi pembangunan KIPP-IKN tahap 1A; dan
b.Luas area pembangunan Ibu Kota Negara seluas 5.600 Ha. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Sementara itu, sasaran pembangunan RKP yang harus dicapai pada tahun 2023, antara lain: https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
1.Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%-5,9%;
2.Perununan emisi gas rumah kaca sebesar 27,02%;
3.Tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,3%-6,0%;
4.Rasio Gini (nilai) sebesar 0,375-0,0378;
5.Indeks pembangunan manusia sebesar 73,29-73,35;
6.Tingkat kemiskinan sebesar 7,0%-8,0%;
7.Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 103-105; dan
8.Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 105-107. C. PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2023 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui 5 (lima) arahan utama Presiden, sebagai berikut:
1.Pembangunan sumber daya manusia (SDM), membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global;
2.Pembangunan Infrastruktur, melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat;
3.Penyederhanaan Regulasi, menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan Undang- Undang Cipta Kerja;
4.Penyederhanaan Birokrasi, memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi; dan
5.Transformasi Ekonomi, melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka mendukung 5 (lima) arahan Presiden tersebut, diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan yang perlu dilakukan, sebagai berikut: https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
1.Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Peningkatan inovasi dan kualitas Investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata. pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif dan berdaya saing melalui:
a.pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan; dan
b.akselerasi peningkatan nilai tambah agrofishery industry, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas sebagai berikut:
a.Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT), dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) akselerasi pengembangan pembangkit energi terbarukan; 2) peningkatan pasokan bahan bakar nabati; 3) peningkatan pelaksanaan konservasi dan efisiensi energi; 4) peningkatan pemenuhan energi domestik; dan 5) pengembangan industri pendukung Energi Baru Terbarukan (EBT).
b.Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) pemantapan Kawasan berfungsi Lindung (kumulatif); 2) pengelolaan hutan berkelanjutan; 3) penyediaan air untuk pertanian; 4) penyediaan air baku untuk kawasan prioritas; 5) pemeliharaan, pemulihan, dan konservasi sumber daya air dan ekosistemnya termasuk revitalisasi danau dan infrastruktur hijau; dan 6) pengembangan waduk multiguna.
c.Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html 1) peningkatan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi dan biofortifikasi pangan; 2) peningkatan ketersediaan pangan hasil pertanian, perikanan dan pangan hasil laut secara berkelanjutan; 3) peningkatan produktivitas, kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) pertanian, perikanan dan kepastian pasar; 4) peningkatan keberlanjutan produktivitas sumber daya pertanian, dan digitalisasi pertanian; dan 5) peningkatan tata kelola sistem pangan nasional.
d.Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir serta pengelolaan ruang laut; 2) peningkatan ekosistem kelautan dan pemanfaatan jasa kelautan; 3) peningkatan produksi, produktivitas, standardisasi mutu, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan; 4) peningkatan fasilitasi usaha, pembiayaan, dan akses perlindungan usaha kelautan dan perikanan skala kecil serta akses terhadap pengelolaan sumber daya; dan 5) peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan riset kemaritiman dan kelautan serta database kelautan dan perikanan.
e.Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan kemitraan usaha antara Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar; 2) peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha; 3) peningkatan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi; dan 4) peningkatan penciptaan start-up dan peluang usaha.
f.peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan industri pengolahan berbasis pertanian, kemaritiman, dan non agro yang terintegrasi hulu-hilir; https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html 2) peningkatan industrialisasi berbasis hilirisasi sumber daya alam, termasuk melalui pengembangan smelter dan kawasan industri terutama di luar Jawa; 3) peningkatan daya saing destinasi dan industri pengolahan pariwisata, termasuk wisata alam, yang didukung penguatan rantai pasok; 4) peningkatan nilai tambah dan daya saing produk dan usaha kreatif dan digital; 5) perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi, termasuk reformasi ketenagakerjaan; dan 6) pengembangan industri halal.
g.peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan diversifikasi, nilai tambah, dan daya saing produk ekspor dan jasa; 2) peningkatan akses dan pendalaman pasar ekspor; 3) pengelolaan impor; 4) peningkatan kandungan dan penggunaan produk dalam negeri termasuk melalui pengadaan pemerintah yang efektif; 5) peningkatan partisipasi dalam jaringan produksi global; 6) peningkatan citra dan diversifikasi pemasaran destinasi pariwisata prioritas dan destinasi branding, dan produk kreatif; dan 7) peningkatan efektivitas Prefrential Trade Agreement (PTA)/Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi ekonomi.
h.penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan pendalaman sektor keuangan; 2) optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan industry 4.0; 3) peningkatan sistem logistik dan stabilitas harga; 4) peningkatan penerapan praktik berkelanjutan di industri pengolahan dan pariwisata; dan 5) peningkatan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital. https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
2.Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan memperhatikan harmonisasi antara rencana pembangunan dengan pemanfaatan ruang. Pengembangan wilayah yang mampu menciptakan kesinambungan dan keberlanjutan ini dapat dilakukan melalui:
a.pengembangan sektor/ komoditas/kegiatan unggulan daerah;
b.distribusi pusat-pusat pertumbuhan (PKW) ke wilayah belum berkembang;
c.peningkatan daya saing wilayah yang inklusif;
d.memperkuat kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) berbasis kewilayahan dalam mendukung ekonomi unggulan daerah; serta
e.meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) melalui pemenuhan pelayanan dasar secara merata.
3.Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) yaitu sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui:
a.pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan;
b.penguatan pelaksanaan perlindungan sosial;
c.peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta;
d.peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas;
e.peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
f.pengentasan kemiskinan; dan
g.peningkatan produktivitas dan daya saing. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut: https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
a.Pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan, yaitu: 1) percepatan cakupan administrasi kependudukan; 2) integrasi sistem administrasi kependudukan; 3) pendampingan dan layanan terpadu; dan 4) pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk.
b.Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) sistem jaminan sosial nasional; 2) bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran; dan 3) kesejahteraan sosial.
c.Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana (KB), dan kesehatan reproduksi; 2) percepatan perbaikan gizi masyarakat; 3) peningkatan pengendalian penyakit; 4) penguatan gerakan masyarakat (Germas) hidup sehat; dan 5) penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan.
d.Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran; 2) pemerataan akses dan wajib belajar 12 tahun; 3) peningkatan pengelolaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan; 4) penjaminan mutu pendidikan; dan 5) peningkatan tata kelola pendidikan.
e.Peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) pemenuhan hak dan perlindungan anak; 2) peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan; dan 3) kualitas pemuda.
f.Pengentasan kemiskinan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) akselerasi penguatan ekonomi keluarga; https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html 2) keperantaraan usaha dan dampak sosial; 3) reforma agraria; dan 4) perhutanan sosial.
g.Peningkatan produktivitas dan daya saing, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri; 2) penguatan pendidikan tinggi berkualitas; 3) peningkatan kapabilitas ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan penciptaan inovasi; dan 4) prestasi olahraga.
4.Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan. Revolusi mental dilaksanakan secara terpadu yang bertumpu pada:
a.revolusi mental dalam sistem pendidikan;
b.revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan; dan
c.revolusi mental dalam sistem sosial. Selain itu revolusi mental juga diperkuat melalui upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan, memperkuat moderasi beragama; dan meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a.revolusi mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) revolusi mental dalam sistem pendidikan untuk memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti; 2) revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif; 3) revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga dan masyarakat dalam pembentukan karakter; https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html 4) penguatan pusat-pusat perubahan gerakan revolusi mental; 5) pembangunan dan pembudayaan sistem ekonomi kerakyatan berlandaskan Pancasila; dan 6) pembinaan Ideologi Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan dan bela negara untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme;
b.meningkatkan pemajuan Dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal; 2) pengembangan dan Pemanfaatan Kekayaan Budaya untuk memperkuat karakter bangsa dan kesejahteraan rakyat; 3) pelindungan hak kebudayaan dan ekspresi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif; 4) pengembangan diplomasi budaya untuk memperkuat pengaruh Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia; dan 5) pengembangan tata kelola pembangunan kebudayaan.
c.memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; 2) penguatan harmoni dan kerukunan umat Beragama; 3) penyelarasan relasi agama dan budaya; 4) peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan 5) pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
d.peningkatan budaya literasi, inovasi dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan, dan berkarakter, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan budaya literasi; 2) pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra; https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html 3) pengembangan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), inovasi, kreativitas, dan daya cipta; dan 4) penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi.
5.Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia akan memastikan pembangunan infrastruktur akan didasarkan kebutuhan dan keunggulan wilayah melalui:
a.menjadikan keunggulan wilayah sebagai acuan untuk mengetahui kebutuhan infrastruktur wilayah;
b.peningkatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan;
c.pengembangan infrastruktur perkotaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK);
d.rehabilitasi sarana dan prasarana yang sudah tidak efisien; dan
e.mempermudah perijinan pembangunan infrastruktur. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a.infrastruktur pelayanan dasar, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penyediaan akses perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau; 2) penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman; 3) pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan; 4) keselamatan dan keamanan transportasi; 5) ketahanan kebencanaan infrastruktur; dan 6) waduk multipurpose dan modernisasi irigasi.
b.infrastruktur ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) konektivitas jalan; 2) konektivitas kereta api; 3) konektivitas laut; 4) konektivitas udara; dan 5) konektivitas darat.
c.infrastruktur perkotaan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) transportasi perkotaan; dan https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html 2) infrastruktur dan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) perkotaan.
d.energi dan ketenagalistrikan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan; 2) akses dan keterjangkauan energi dan ketenagalistrikan; dan 3) kecukupan penyediaan energi dan tenaga listrik.
e.transformasi digital, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penuntasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK); 2) pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK); dan 3) fasilitas pendukung transformasi digital.
6.Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim Pembangunan nasional perlu memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim. Pembangunan lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim akan diarahkan melalui kebijakan:
a.peningkatan kualitas lingkungan hidup;
b.peningkatan ketahanan bencana dan iklim; serta
c.pembangunan rendah karbon. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a.peningkatan kualitas lingkungan hidup, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup; 2) penanggulangan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup; 3) pemulihan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan 4) penguatan kelembagaan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
b.peningkatan ketahanan bencana dan iklim, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penanggulangan bencana; dan https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html 2) peningkatan ketahanan iklim.
c.pembangunan rendah karbon, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) pembangunan energi berkelanjutan; 2) pemulihan lahan berkelanjutan; dan 3) pengembangan industri hijau.
7.Memperkuat stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan dan transformasi pelayanan publik Negara wajib terus hadir dalam melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan negara. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat melalui:
a.reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas;
b.meningkatkan hak hak politik dan kebebasan sipil;
c.memperbaiki sistem peradilan, penataan regulasi dan tata kelola keamanan siber;
d.mempermudah akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi; dan
e.mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Iuar negeri. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a.konsolidasi demokrasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penguatan kapasitas lembaga demokrasi; 2) penguatan kesetaraan dan kebebasan; dan 3) peningkatan kualitas komunikasi publik.
b.Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penguatan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri; dan 2) penguatan kerjasama pembangunan internasional.
c.reformasi birokrasi dan tata kelola, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penguatan implementasi manajemen ASN; https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html 2) transformasi pelayanan publik; 3) penataan kelembagaan dan proses bisnis; dan 4) reformasi sistem akuntabilitas kinerja.
d.menjaga stabilitas keamanan nasional, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penguatan keamanan dalam negeri; 2) penguatan keamanan laut; dan 3) penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat. D. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BIDANG URUSAN Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2023 didasari pada arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam kebijakan pembangunan sesuai urusan pemerintahan daerah, sebagai berikut: https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html D.1. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
1.URUSAN PENDIDIKAN No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Terpenuhinya kebutuhan dasar standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan Jumlah warga negara usia 16-18 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah Jumlah warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan PAUD 100% Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekrenbang) Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Jumlah warga negara usia 4-18 tahun yang termasuk dalam penduduk disabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan khusus Jumlah warga negara usia 7-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar 100% - Jumlah warga negara usia 7-18 yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan atau menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan 100% Rata-rata kompetensi literasi SMA berdasarkan asesmen nasional - 2 - Rata-rata kompetensi literasi SD berdasarkan asesmen nasional 1,9 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Rata–rata kompetensi numerasi SMA berdasarkan asesmen nasional - 1,9 - Rata-rata kompetensi numerasi SD berdasarkan asesmen nasional 1,8 Rata-rata kompetensi literasi SMK berdasarkan asesmen nasional - 2 - Rata-rata kompetensi literasi SMP berdasarkan asesmen nasional 1,8 Rata-rata kompetensi numerasi SMK berdasarkan asesmen nasional - 1,9 - Ratat-rata kompetensi numerasi SMP berdasarkan asesmen nasional 1,8 - Jumlah Satuan PAUD yang mendapatkan akreditasi B 63,64 Rata-rata kompetensi Literasi SDLB - 1,9 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota berdasarkan asesmen nasional Rata-rata kompetensi Literasi SMPLB berdasarkan asesmen nasional - 1,9 - Tingkat pertumbuhan pendidik PAUD S1 dan D IV 69 Rata-rata kompetensi literasi SMALB berdasarkan asesmen nasional - 2 - Rasio pengawas PAUD 3,2 Rata-rata kompetensi numerasi SDLB berdasarkan asesmen nasional - 1,8 Rata-rata kompetensi numerasi SMPLB berdasarkan asesmen nasional - 1,8 Rata-rata kompetensi Numerasi SMALB berdasarkan asesmen nasional - 1,9 Tingkat penyerapan lulusan SMK - 56% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Tingkat kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK - 80%
2.Urusan Kesehatan No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota 2023
1.Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Rumah Sakit Rujukan Persentase rumah sakit yang terakreditasi Persentase Rumah Sakit Yang Terakreditasi 95% Daerah menyesuaikan besaran target dengah hasil Kortekrenbang tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan Daerah Rasio daya tampung rumah sakit rujukan Rasio daya tampung rumah sakit terhadap jumlah penduduk Rasio TT 1:4:1000 penduduk (sesuai revisi Renstra Kemenkes)
2.Terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Persentase pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis akibat bencana dan/atau berpotensi bencana - 100% Persentase pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB - 100% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota 2023 -
1.Pelayanan kesehatan ibu hamil 100%
2.Pelayanan kesehatan ibu melahirkan 100%
3.Pelayanan kesehatan bayi baru lahir 100%
4.Pelayanan kesehatan balita 100%
5.Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar 100%
6.Pelayanan kesehatan pada usia produktif 100%
7.Pelayanan kesehatan pada usia lansia 100%
8.Pelayanan kesehatan penderita hipertensi 100%
9.Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus 100% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota 2023
10.Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat 100%
11.Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 100%
12.Pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (HIV) 100%
3.Meningkatnya Aksen dan Mutu Pelayanan Kesehatan Cakupan penemuan dan pengobatan TBC (Treatment Coverage) Cakupan penemuan dan pengobatan TBC (Treatment Coverage) 90% Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (persen) Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (persen) 16% Jumlah penurunan kematian ibu Jumlah penurunan kematian ibu 3.274 (Penurunan 22% dari baseline 2019) https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota 2023 Persentase orang dengan HIV (ODHIV) baru ditemukan yang memulai pengobatan ARV Persentase orang dengan HIV (ODHIV) baru ditemukan yang memulai pengobatan ARV 90% Prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita (persen) Prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita (persen) 7,3% Persentase bayi usia 0- 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap Persentase bayi usia 0-11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap 94,6% Persentase Puskesmas dengan 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar Persentase puskesmas dengan 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar 83% (berdasarkan transformasi sistem kesehatan) Persentase persalinan di fasilitasi pelayanan kesehatan Persentase persalinan di fasilitasi pelayanan kesehatan 93% Jumlah kabupaten/ kota yang menerapkan KTR - 474 kabupaten/kota Jumlah kabupaten/ kota >40% FKTP yang menyelenggarakan UBM - 275 kabupaten/kota https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota 2023 Jumlah kabupaten/ kota yang mencapai eliminasi malaria - 385 kabupaten/kota Jumlah kabupaten/ kota dengan minimal 80% posyandu aktif - 60% Persentase kabupaten/ kota dengan ketersediaan obat esensial - 83% Jumlah kabupaten/ kota yang memiliki griya sehat - 42 kabupaten/Kota Jumlah kabupaten/ kota sehat - 380 kabupaten/ Kota Persentase kabupaten/ kota yang memiliki kinerja baik dalam 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting - 90% - Persentase tatanan yang menerapkan kawasan tanpa rokok 80% - Jumlah puskesmas yang melaksanakan layanan UBM 40% - Annual parasite <1/1000 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota 2023 Incidence (API) < 1/1000 penduduk penduduk - Persentase posyandu aktif 80% - Persentase puskesmas dengan ketersdiaan obat esensial 94% - Persentase capaian 8 aksi konvergensi penurunan stunting 100% - Persentase FKTP terakreditasi 90% - Jumlah puskesmas yang dibangun di kecamatan yang belum memiliki puskesmas 56 puskesmas (15 kabupaten /kota)
4.Meningkatnya efektivitas dan cakupan pengawasan dan pembinaan dalam pemenuhan ketentuan perizinan pedagang besar farmasi (PBF) cabang, sarana pelayanan kefarmasian (apotek dan toko obat) dan industri produk obat tradisional (usaha kecil obat tradisional dan Persentase pedagang besar farmasi (PBF) cabang yang memenuhi ketentuan perizinan berusaha - 100% Persentase usaha kecil obat tradisional (UKOT) yang memenuhi ketentuan perizinan - 93% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota 2023 usaha mikro obat tradisional) - Persentase fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek dan toko obat) yang memenuhi standar dan persyaratan perizinan 79% - Persentase sarana produksi usaha mikro obat tradisional (UMOT) yang memenuhi ketentuan perizinan 80%
3.Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Tersedianya akses air minum dan sanitasi layak dan aman Presentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum aman Presentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum aman 14,22% Daerah menyesuaikan besaran target dengah hasil kortekrenbang tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerahPresentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan Presentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan 28,01% Presentase PDAM dengan kinerja sehat Presentase PDAM dengan kinerja sehat 91,80% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Persentase angka BABS di tempat terbuka Persentase angka BABS di tempat terbuka 1,49% Presentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan Presentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan 92,21% (77,64% penanganan 14,57% pengurangan)
2.Terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) bidang pekerjaan umum Presentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak Presentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak 97,55% Presentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman Presentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman 86,03% akses layak (termasuk 13% akses aman)
3.Terlaksananya pengelolaan SDA terpadu Luas jaringan daerah irigasi teknis yang direhabilitasi Luas jaringan daerah irigasi teknis yang direhabilitasi 110.672 Ha Luas jaringan irigasi teknis yang dibangun Luas jaringan irigasi teknis yang dibangun 30.447 Ha https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Tambahan debit air baku 2,86 m3/detik
4.Terwujudnya konektifitas jalan Persentae kondisi mantap jalan provinsi Persentae kondisi mantap jalan kabupaten/kota 73%
5.Terpenuhinya penyelesaian rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang Penyelesaian materi teknis RTRW Penyelesaian materi teknis RTRW *Berdasarkan target Bimtek dan/atau usulan daerah **Target Bimtek RTRW 2023 : 43 Satuan berupa materi teknis RTRW provinsi/kabupaten/ kota Target dari K/L masih bersifat indikatif, dapat berubah dalam penyusunan RKT di tahap selanjutnya Penyelesaian materi teknis RDTR *Berdasarkan target Bimtek dan/atau usulan daerah **Target Bimtek RDTR 2023 : 189 Satuan berupa materi teknis RDTR kabupaten/kota Target dari K/L masih bersifat indikatif, dapat berubah dalam penyusunan RKT di tahap selanjutnya Penetapan RTRW Penetapan RTRW *Berdasarkan target Persub RTRW **Target Persub RTRW 2023 : 43 Satuan (yang diharapkan dari Pemda) berupa Perda RTRW provinsi/ kabupaten/kota Satuan dari K/L berupa Persetujuan https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Substansi Target dari K/L masih bersifat indikatif, dapat berubah dalam penyusunan RKT di tahap selanjutnya Penetapan RDTR *Berdasarkan target Persub RTRW **Target Persub RDTR 2023 : 132 Satuan (yang diharapkan dari Pemda) berupa Perkada RDTR Satuan dari K/L berupa Persetujuan Substansi Target dari K/L masih bersifat indikatif, dapat berubah dalam penyusunan RKT di tahap selanjutnya
6.Terlaksananya pengendalian pemanfaatan ruang Koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah Pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah 6 provinsi, 62 kabupaten/kota
1.Provinsi Kalimantan Timur
a.Kabupaten Berau
b.Kota Balikpapan
c.Kota Bontang
d.Kota Samarinda
e.Kabupaten Kutai Barat
f.Kabupaten Kutai Timur
g.Kabupaten Kutai Kartanegara https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
h.Kabupaten Mahakam Ulu
i.Kabupaten Paser
j.Kabupaten Penajam Paser Utara
2.Provinsi Kalimantan Utara
a.Kabupaten Bulungan
b.Kota Tarakan
c.Kabupaten Malinau
d.Kabupaten Nunukan
e.Kabupaten Tana Tidung
3.Kalimantan Tengah
a.Kabupaten Barito Selatan
b.Kabupaten Barito Timur
c.Kabupaten Barito Utara
d.Kabupaten Gunung Mas
e.Kabupaten https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Kapuas
f.Kabupaten Katingan
g.Kota Palangkaraya
h.Kabupaten Kotawaringin Barat
i.Kabupaten Kotawaringin Timur
j.Kabupaten Lamandau
k.Kabupaten Murung Raya
l.Kabupaten Pulang Pisau
m.Kabupaten Seruyan
n.Kabupaten Sukamara
4.Sulawesi Utara
a.Kabupaten Bolaang Mongondow
b.Kabupaten Bolaang Mongondow Timur https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
c.Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
d.Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
e.Kabupaten Kepulauan Sangihe
f.Kabupaten Kepulauan Talaud
g.Kota Bitung
h.Kota Kotamobagu
i.Kota Manado
j.Kota Tomohon
k.Kabupaten Minahasa
l.Kabupaten Minahasa Selatan
m.Kabupaten Minahasa Tenggara
n.Kabupaten Minahasa Utara https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
5.Provinsi Gorontalo
a.Kabupaten Boalemo
b.Kabupaten Bone Bolango
c.Kabupaten Gorontalo
d.Kabupaten Gorontalo Utara
e.Kota Gorontalo
f.Kabupaten Pahuwato
6.Provinsi Sulawesi Tengah
a.Kabupaten Banggai
b.Kabupaten Banggai Kepulauan
c.Kabupaten Buol
d.Kabupaten Donggala
e.Kota Palu
f.Kabupaten Morowali
g.Kabupaten Morowali Utara
h.Kabupaten Parigi Moutong https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
i.Kabupaten Poso
j.Kabupaten Sigi
k.Kabupaten Tojo Una-Una
l.Kabupaten Toli Toli Pelaksanaan fasilitasi penerbitan alih fungsi lahan sawah Pelaksanaan fasilitasi alih fungsi lahan sawah 12 provinsi 1. Provinsi Aceh
2.Provinsi Sumatera Utara
3.Provinsi Sumatera Selatan
4.Provinsi Lampung
5.Provinsi Sulawesi Selatan
6.Provinsi Kalimantan Barat
7.Provinsi Kalimantan Selatan
8.Provinsi Riau
9.Provinsi Kepulauan Riau
10.Provinsi Jambi
11.Provinsi Bengkulu
12.Provinsi Bangka Belitung Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar situ, danau, embung, waduk (SDEW) pada daerah aliran Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar situ, 6 Daerah Aliran Sungai pada 6 Provinsi, 12 kabupaten/Kota
1.DAS Aesesa WS Flores Provinsi NTT (Kabupaten Ngada, https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota sungai (DAS) danau, embung, waduk (SDEW) pada daerah aliran sungai (DAS) Kabupaten Nagakeo)
2.Danau Matano DAS Larona WS Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Timur)
3.DAS Lorentz WS Einladen-Digul- Bikuma Provinsi Papua (Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Asmat, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Baoeven Digoel, Kabupaten Marauke)
4.DAS Seputih WS Seputih Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kota Metro) https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
5.DAS Tulung WS Ambon-Seram Provinsi Maluku (Kabupaten Maluku Tengah)
6.DAS Mentaya WS Mentaya-Katingan Provinsi Kalimantan Tengah (Kabupaten Kotawaringin Timur) Pelaksanaan fasilitasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sekitar situ, danau, embung, waduk (SDEW) pada daerah aliran sungai (DAS) Pelaksanaan fasilitasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sekitar situ, danau, embung, waduk (SDEW) pada daerah aliran sungai (DAS) 15 kasus 1. DAS Batanghari
a.Provinsi Sumatera Barat (Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sawahlunto Kabupaten Sijunjung, Kabupaten. Solok Selatan),
b.Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin)
2.Danau Ranau dan Danau Teluk Gelam
a.Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Barat)
b.Provinsi Sumatera Selatan (Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir)
3.Danau Rawa Pening dan Kedung Ombo https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali)
4.DAS Mahakam Provinsi Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Barat)
5.DAS Bali-Penida Provinsi Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar) https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
6.DAS Parigi-Poso
a.Provinsi Sulawesi Tengah (Kabupaten Poso, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una Una, dan Kabupaten Morowali)
b.Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu)
7.Danau Tempe Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Soppeng)
8.DAS Memberamo- Tami-Apauvar Provinsi Papua (Kabupaten Sarmi) https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
4.Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No. Kinerja Indikator Target *) Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) bidang perumahan rakyat Persentase warga negara korban bencana provinsi yang memperoleh rumah layak huni Persentase warga negara korban bencana kabupaten/ kota yang memperoleh rumah layak huni 100% Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang tahun 2022 dan kondisi serta kemampuan keuangan daerah Persentase warga negara yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah layak huni Persentase warga negara yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah layak huni 100%
2.Meningkatnya luasan kawasan kumuh yang ditangani Luas kawasan permukiman kumuh 10-15 Ha yang ditangani Luas kawasan permukiman kumuh <10 Ha yang ditangani 1.459 Ha
3.Meningkatnya jumlah rumah layak huni - Berkurangnya jumlah unit rumah tidak layak huni (RTLH) 208.764 Unit
4.Meningkatnya penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman Persentase permukiman yang sudah dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Persentase perumahan yang sudah dilengkapi prasarana, sarana,dan utilitas umum (PSU) 100% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
5.Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Meningkatnya pelayanan Trantibum yang sesuai standar Jumlah SOP dalam penegakan Perda dan Perkada, serta penyelenggaraan Tibumtranmas (deteksi dan cegah dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa) yang ditetapkan Jumlah SOP dalam penegakan Perda dan Perkada, serta penyelenggaraan Tibumtranmas (deteksi dan cegah dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa) yang ditetapkan 10 dokumen Daerah menyesuaikan besaran target dengah hasil Kortekrenbang tahun 2022 serta kondisi dan Jumlah Satgas Linmas Provinsi yang ditetapkan dengan SK Gubernur Jumlah Satgas Linmas Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota 1 Dokumen - Persentase Satgas Linmas tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota 100% - Persentase anggota Satlinmas yg telah dikukuhkan melalui SK bupati/wali kota 100% Persentase pelanggaran dan pengaduan trantibum dalam provinsi/kabupaten/kota yang ditangani Persentase pelanggaran dan pengaduan trantibum dalam kabupaten/kota yang ditangani 100% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Jumlah dokumen pemetaan rawan gangguan trantibum provinsi yang ditetapkan Jumlah dokumen pemetaan rawan gangguan trantibum kabupaten/kota yang ditetapkan 1 Dokumen kemampuan keuangan daerah Persentase aparatur Satpol PP yang telah mengikuti diklat dasar, diklat teknis dan diklat fungsional Persentase aparatur Satpol PP yang telah mengikuti diklat dasar, diklat teknis dan diklat fungsional 50% Persentase anggota Satlinmas yg telah ditingkatkan kapasitasnya Persentase anggota Satlinmas yg telah ditingkatkan kapasitasnya 100% Persentase ketersediaan posko Linmas tingkat kabupaten/kota Persentase ketersediaan posko Linmas tingkat kecamatan 20% Jumlah polisi pamong praja yang memiliki kualifikasi sebagai PPNS Jumlah polisi pamong praja yang memiliki kualifikasi sebagai PPNS 5 orang/provinsi; 7 orang/ kabupaten/kota Persentase Perda dan Perkada yang masih berlaku dan memuat sanksi yang ditegakkan Persentase Perda dan Perkada yang masih berlaku dan memuat sanksi yang ditegakkan 80%
2.Meningkatnya manajemen bencana yang terintegrasi pada fase pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana Persentase penyelesaian dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal meliputi dokumen pra bencana, tanggap darurat bencana dan pasca bencana Persentase penyelesaian dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal meliputi dokumen pra bencana, tanggap darurat bencana dan pasca bencana 100% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Jumlah aparatur terkait kebencanaan di provinsi/ kabupaten/kota yang memperoleh pelatihan pencegahan dan mitigasi dan/ atau gladi kesiapsiagaan Jumlah warga negara dan aparatur yang mengikuti pelatihan rawan bencana dan/atau kesiapsiagaan 20% Jumlah personil TRC tingkat provinsi yang ditingkatkan kapasitas teknis manajerial Jumlah personil TRC yang dikembangkan teknis manajerialnya 20% Jumlah orang yang tersedia untuk melaksanakan sosialisasi KIE rawan bencana lintas kabupaten/kota Jumlah orang yang mendapatkan sosialisasi KIE rawan bencana 20% Persentase pendampingan penanganan pasca bencana Persentase penanganan pasca bencana 100% Persentase pendampingan penanganan tanggap darurat bencana Persentase penanganan tanggap darurat bencana 100%
3.Meningkatnya pelayanan pemadam kebakaran yang sesuai standar Persentase pendampingan pembentukan relawan pemadam kebakaran di desa/kelurahan Persentase pembentukan relawan pemadam kebakaran di desa/kelurahan 50% Persentase pendampingan pembentukan pos pemadam kebakaran di kecamatan Persentase pembentukan pos pemadam kebakaran di kecamatan 50% Jumlah pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran yang ditingkatkan kapasitasnya Jumlah pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran yang ditingkatkan kapasitasnya 25% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Persentase pendampingan pelayanan pemadaman dan penyelamatan kebakaran Persentase pelayanan pemadaman dan penyelamatan kebakaran 100%
6.Urusan Sosial No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial Jumlah lembaga di bidang Kesos yang mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan Jumlah Lembaga di Bidang Kesos yang Mendapatkan Peningkatan Kualitas Pelayanan 850 Daerah menyesuaikan besaran Target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 dan kondisi serta kemampuan keuangan Daerah Jumlah SDM PKH yang Mendapatkan Peningkatan Kapasitas Jumlah SDM PKH yang Mendapatkan Peningkatan Kapasitas 39351 Jumlah Keluarga yang Mendapatkan Bantuan Sosial Bersyarat Jumlah Keluarga yang Mendapatkan Bantuan Sosial Bersyarat 10.000.000 Jumlah daerah yang melaksanakan penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial Jumlah daerah yang melaksanakan penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial 34 Jumlah Keluarga Miskin dan Rentan yang Mendapatkan Pendampingan Kewirausahaan Sosial Jumlah Keluarga Miskin dan Rentan yang Mendapatkan Pendampingan Kewirausahaan Sosial 15.000 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah daerah yang melaksanakan pemantauan dan pengawasan izin tanda daftar lembaga di bidang kesejahteraan sosial Jumlah daerah yang melaksanakan pemantauan dan pengawasan izin tanda daftar lembaga di bidang kesejahteraan sosial 34 Jumlah daerah yang aktif melakukan pemantauan dan pengawasan undian gratis berhadiah (UGB) dan pengumpulan uang dan barang (PUB) Jumlah daerah yang aktif melakukan pemantauan dan pengawasan undian gratis berhadiah (UGB) dan pengumpulan uang dan barang (PUB) 34 Jumlah SDM Kesos yang Mendapatkan Peningkatan Kompetensi dan Profesional Jumlah SDM Kesos yang Mendapatkan Peningkatan Kompetensi dan Profesional 38.000 Jumlah TJSLBU (Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha) yang Mendapatkan Penguatan Jumlah TJSLBU (Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha) yang Mendapatkan Penguatan 200
2.Terpenuhi Kebutuhan dasar Korban Bencana Alam dan Sosial Pada Saat Dan Setelah Tanggap Darurat Bencana Daerah Kabupaten/Kota Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana provinsi Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana kab/kota 100 Jumlah Temπpat Penampungan Pengungsi yang Disediakan Jumlah Tempat Penampungan Pengungsi yang Disediakan 133.000 Jumlah Tim Reaksi Cepat yang dibentuk Jumlah Tim Reaksi Cepat yang dibentuk 514 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah korban bencana yang menerima paket sandang Jumlah korban bencana yang menerima paket sandang 133.000 Jumlah Kelompok Rentan yang Mendapatkan Paket Permakanan Jumlah Kelompok Rentan yang Mendapatkan Paket Permakanan 1.000 Jumlah Pekerja Sosial Profesional/tenaga kesejahteraan sosial dan/atau relawan sosial yang tersedia Jumlah Pekerja Sosial Profesional/tenaga kesejahteraan sosial dan/atau relawan sosial yang tersedia 10.230 Jumlah korban bencana yang menerima pelayanan dukungan psikososial Jumlah korban bencana yang menerima pelayanan dukungan psikososial 1.000
3.3Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Jumlah asrama yang tersedia dan mudah diakses 136 Jumlah Lanjut Usia Terlantar didalam panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga Jumlah Lanjut Usia Terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga 10 Persentase (%) lanjut usia yang mendapatkan asistensi rehabilitasi sosial Persentase (%) lanjut usia yang mendapatkan asistensi rehabilitasi sosial 100 Jumlah penyandang disabilitas terlantar yang menerima paket permakanan di dalam panti sesuai standar gizi Jumlah penyandang disabilitas terlantar yang menerima paket permakanan di luar panti sesuai standar gizi 100 Jumlah Lanjut Usia Terlantar Jumlah Lanjut Usia Terlantar 3.400 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota didalam panti yang mendapatkan akses ke layanan kesehatan dasar di luar panti yang mendapatkan akses ke layanan kesehatan dasar Jumlah penyandang disabiltas terlantar yang difasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan di dalam panti Jumlah penyandang disabiltas terlantar yang difasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan di luar panti 50 Jumlah Anak terlantar yang difasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan dan kartu identitas anak dan akta lahir di dalam panti Jumlah Anak terlantar yang difasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan dan kartu identitas anak dan akta lahir di luar panti 100 Jumlah penyandang disabilitas terlantar didalam panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga Jumlah penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga 1.360 Jumlah pekerja Sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang disediakan di dalam panti Jumlah pekerja Sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang disediakan di luar panti 2 Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti Persentase Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti 100 Jumlah Korban Bencana Sosial yang Mendapatkan Bantuan Perlindungan Sosial Jumlah Korban Bencana Sosial yang Mendapatkan Bantuan Perlindungan Sosial 50.000 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah Anak Terlantar yang menerima paket sandang di dalam panti Jumlah Anak Terlantar yang menerima paket sandang di luar panti 100 Jumlah penyandang disabilitas terlantar didalam panti yang mendapatkan pelayanan penelusuran keluarga Jumlah penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan penelusuran keluarga 2.720 Jumlah penyandang disabilitas terlantar yang menerima paket sandang di dalam panti Jumlah penyandang disabilitas terlantar yang menerima paket sandang di luar panti 100 Jumlah Gelandangan dan Pengemis yang menerima paket permakanan di dalam panti sesuai standar gizi Jumlah Gelandangan dan Pengemis yang menerima paket permakanan di luar panti sesuai standar gizi 100 Jumlah Kelompok Masyarakat di Lokasi Rawan Bencana yang Mendapatkan Pencegahan Konflik Sosial Jumlah Kelompok Masyarakat di Lokasi Rawan Bencana yang Mendapatkan Pencegahan Konflik Sosial 375 Persentase (%) korban perdagangan orang dan migran, tuna sosial, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan dan/atau korban tindak kekerasan yang mendapatkan asistensi rehabilitasi sosial Persentase (%) korban perdagangan orang dan migran, tuna sosial, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan dan/atau korban tindak kekerasan yang mendapatkan asistensi rehabilitasi sosial di luar panti 100 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah Gelandangan dan Pengemis didalam panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga Jumlah Gelandangan dan Pengemis di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga 25 Jumlah tenaga kesehatan yang disediakan di dalam panti Jumlah tenaga kesehatan yang disediakan di luar panti 100 Jumlah Kelompok Masyarakat Di Lokasi Rawan Bencana Yang Mendapatkan Pencegahan Terorisme Jumlah Kelompok Masyarakat Di Lokasi Rawan Bencana Yang Mendapatkan Pencegahan Terorisme 250 Jumlah Gelandangan dan Pengemis yang mendapat bimbingan keterampilan dasar Jumlah Gelandangan dan Pengemis yang mendapat bimbingan keterampilan dasar 100 Jumlah Anak Terlantar yang menerima paket permakanan di dalam panti sesuai standar gizi Jumlah Anak Terlantar yang menerima paket permakanan di luar panti sesuai standar gizi 3400 Persentase (%) penyandang disabilitas yang mendapatkan asistensi rehabilitasi sosial Persentase (%) penyandang disabilitas yang mendapatkan asistensi rehabilitasi sosial 100 Jumlah alat bantu yang disediakan didalam panti Jumlah alat bantu yang disediakan di luar panti 68 Jumlah Lanjut Usia terlantar yang difasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan di dalam panti Jumlah Lanjut Usia terlantar yang difasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan di luar panti 50 Jumlah Anak Terlantar didalam panti yang mendapatkan akses Jumlah Anak Terlantar di luar panti yang mendapatkan 1700 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota ke layanan pendidilkan dan kesehatan dasar akses ke layanan pendidilkan dan kesehatan dasar Jumlah Warga Masyarakat Rawan Bencana Alam Yang Mendapatkan Kesiapsiagaan Dan Mitigasi Jumlah Warga Masyarakat Rawan Bencana Alam Yang Mendapatkan Kesiapsiagaan Dan Mitigasi 204.330 Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti Persentase Gelandangan dan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti 100 Jumlah perbekalan kesehatan (obat-obatan) yang disediakan di dalam panti Jumlah perbekalan kesehatan (obat-obatan) yang disediakan di luar panti 136 Jumlah Anak Terlantar didalam panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga Jumlah Anak Terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga 340 Jumlah Anak terlantar didalam panti yang mendapatkan pelayanan penulusuran keluarga Jumlah Anak terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan penulusuran keluarga 680 Jumlah Lanjut Usia terlantar didalam panti yang mendapatkan pelayanan penulusuran keluarga Jumlah Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan penulusuran keluarga 25 Persentase (%) anak yang mendapatkan asistensi rehabilitasi sosial Persentase (%) anak yang mendapatkan asistensi rehabilitasi sosial 100 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan, KTP, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan/atau KIA di dalam panti Jumlah Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan, KTP, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan/atau KIA di luar panti 100 Jumlah paket bimbingan aktivitas hidup sehari-hari yang dilaksanakan di dalam panti Jumlah paket bimbingan aktivitas hidup sehari-hari yang dilaksanakan di luar panti 136 Jumlah Gelandangan dan Pengemis yang menerima paket sandang di dalam panti Jumlah Gelandangan dan Pengemis yang menerima paket sandang di luar panti 100 Jumlah Gelandangan dan Pengemis didalam panti yang mendapatkan akses ke layanan pendidilkan dan kesehatan dasar Jumlah Gelandangan dan Pengemis di luar panti yang mendapatkan akses ke layanan pendidilkan dan kesehatan dasar 340 Jumlah Lanjut Usia Terlantar yang menerima paket sandang di dalam panti Jumlah Lanjut Usia Terlantar yang menerima paket sandang di luar panti 100 Jumlah Gelandangan dan Pengemis didalam panti yg mendapatkan pelayanan penulusuran keluarga Jumlah Gelandangan dan Pengemis di luar panti yg mendapatkan pelayanan penulusuran keluarga 25 Jumlah paket bimbingan aktivitas hidup sehari-hari yang dilaksanakan di dalam panti Jumlah paket bimbingan aktivitas hidup sehari-hari yang dilaksanakan di luar panti 1 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan layanan pemulasaraan Jumlah Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan layanan pemulasaraan 2 Jumlah paket bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial yang dilaksanakan dalam panti Jumlah paket bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial yang dilaksanakan luar panti 1 Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti 100 Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti 100 Jumlah Tenaga Pelopor Perdamaian yang Siap Ditugaskan Jumlah Tenaga Pelopor Perdamaian yang Siap Ditugaskan 1000 Jumlah Lanjut Usia Terlantar yang menerima paket permakanan di dalam panti sesuai standar gizi Jumlah Lanjut Usia Terlantar yang menerima paket permakanan di luar panti sesuai standar gizi 3400
4.4Tersedianya Data Fakir Miskin Persentase daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan Persentase daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan 70 Jumlah layanan data dan pengaduan yang dimiliki Jumlah layanan data dan pengaduan yang dimiliki 100 Jumlah Tenaga Kesejahteraan Jumlah Tenaga Kesejahteraan 7.230 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota Sosial Kecamatan (TKSK) yang Dikembangkan Kapasitasnya Sosial Kecamatan (TKSK) yang Dikembangkan Kapasitasnya Jumlah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang Ditingkatkan Kapasitasnya Jumlah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang Ditingkatkan Kapasitasnya 3.000 D.2. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
1.Urusan Tenaga Kerja No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing Persentase Tenaga Kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan Persentase tenaga kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan 72% Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Jumlah tenaga kerja di sektor prioritas yang meningkat produktivitasnya Jumlah tenaga kerja di sektor prioritas yang meningkat produktivitasnya 1.546.370 orang
2.Meningkatnya jumlah tenaga kerja yang ditempatkan Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri 45.000 orang Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan dalam negeri hasil pelatihan kerja Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan dalam negeri hasil pelatihan kerja 227.500 orang https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
3.Meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terlindungi hak - haknya Jumlah tenaga kerja yang terlindungi hak – hak dasarnya - 7.056.010 orang Jumlah pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak – hak pekerja dan dialog sosial Jumlah pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak – hak pekerja dan dialog sosial 7.056.010 orang
2.Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Meningkatnya Kesetaraan Gender, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Persentase ARG pada belanja operasi dan belanja modal APBD Persentase ARG pada belanja operasi dan belanja modal APBD Meningkat minimal 25% dari kondisi 2021 Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pembangunan Gender (IPG) Meningkat minimal 0,1 poin dari kondisi 2021 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Meningkat minimal 0,5 poin dari kondisi 2021 Persentase perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapatkan layanan komprehensif Persentase perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapatkan layanan komprehensif 90% Sesuai target RPJMN dan Renstra Kementerian PPA https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
2.Meningkatnya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Indeks Perlindungan Anak (IPA) Indeks Perlindungan Anak (IPA) Provinsi menyesuaikan dengan hasil proyeksi tahun 2023; Kab/Kota meningkat minimal 2 poin dari kondisi 2021 Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Persentase anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif Persentase anak memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif 75% Sesuai target RPJMN dan Renstra Kementerian PPA
3.Urusan Pangan No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Meningkatnya ketersediaan pangan strategis dalam negeri Jumlah cadangan pangan Pemerintah Daerah Jumlah cadangan pangan Pemerintah Daerah Provinsi= 20% x cadangan beras total provinsi Kab/kota= 80% x cadangan beras total provinsi x rasio jumlah penduduk kab/kota Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Persentase daerah rentan rawan pangan Persentase daerah rentan rawan pangan 12%
2.Meningkatnya pemanfaatan pangan yang berkualitas serta terjaminnya keamanan dan mutu pangan strategis nasional Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Konsumsi Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Konsumsi 94 Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan 85%
4.Urusan Pertanahan No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Terpenuhinya inventarisasi subyek dan obyek redistribusi tanah Jumlah bidang tanah yang diredistribusi Jumlah bidang tanah yang diredistribusi 355.157 Bidang Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria 144.200 Kepala Keluarga https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
5.Urusan Lingkungan Hidup No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota 1. Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 69,48 Poin Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah 2. Meningkatnya Penanggungjawab usaha yang taat terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan izin PUULH yang diterbitkan Persentase penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi Persentase penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi 75% (dari total izin lingkungan, izin PPLH dan izin PUU LH yang diterbitkan) Persentase ketaatan penanggungjawab usaha terhadap izin lingkungan izin PPLH dan izin PUU LH yang diterbitkan Persentase ketaatan penanggungjawab usaha terhadap izin lingkungan izin PPLH dan izin PUU LH yang diterbitkan 20%-30% (dari total usaha yang diawasi) 3. Meningkatnya pengelolaan sampah di wilayah kabupaten/ kota - Persentase pengurangan sampah 27% Persentase sampah yang ditangani 72% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
6.Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Meningkatnya Kualitas Pelayanan Adminduk Persentase cakupan kepemilikan buku nikah/akta perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya dilaporkan Persentase cakupan kepemilikan buku nikah/akta perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya dilaporkan 100% Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Persentase cakupan kepemilikan akta perceraian pada semua individu yang perceraiannya dilaporkan Persentase cakupan kepemilikan akta perceraian pada semua individu yang perceraiannya dilaporkan 100% Pemanfaatan data kependudukan Pemanfaatan data kependudukan 80% Penyajian data kependudukan skala Provinsi dalam 1 Tahun Penyajian data kependudukan skala Provinsi dalam 1 Tahun 100% Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada anak usia 0- 17 tahun Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada anak usia 0-17 tahun 98% Persentase cakupan kepemilikan akta kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan Persentase cakupan kepemilikan akta kematian dari peristiwa kematian yangdilaporkan 100% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
7.Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Meningkatnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan efisien Jumlah aparatur/ pengurus kelembagaan desa yang memiliki kompetensi dalam tata kelola pemdes Jumlah aparatur/ pengurus kelembagaan desa yang memiliki kompetensi dalam tata kelola pemdes 13.494 Orang Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Jumlah sistem pelayanan administrasi kelembagaan desa yang ditata sesuai standar Jumlah sistem pelayanan administrasi kelembagaan desa yang ditata sesuai standar 7.500 Desa Jumlah kelembagaan desa yang telah ditata sesuai standar Jumlah kelembagaan desa yang telah ditata sesuai standar 7.500 Desa
2.Berkembangnya status pembangunan desa Jumlah Desa Mandiri Jumlah Desa Mandiri 5.444 Desa Jumlah Desa Berkembang Jumlah Desa Berkembang 58.291 Desa Jumlah Desa Tertinggal Jumlah Desa Tertinggal 11.652 Desa
3.Terevitalisasinya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Jumlah BUMDes bersama (Bumdesma) Berkembang Jumlah BUMDes bersama (Bumdesma) Berkembang 270 Bumdesma Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkembang Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkembang 9.000 BUM Desa https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
8.Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk dengan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana Angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) per WUS usia 15-49 Tahun Angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) per WUS usia 15-49 tahun 2,19 rata-rata anak per wanita Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Angka prevalensi kontrasepsi modern/modern Contraceptive (mCPR) Angka prevalensi kontrasepsi modern/modern Contraceptive (mCPR) 62,92% Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) 7,7% Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) 20 Kelahiran per 1000 WUS 15-19 tahun
2.Meningkatnya Indeks Pembangunan Keluarga Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) 59 Indeks (skala 0 – 100) https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
9.Urusan Perhubungan No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Meningkatnya Kinerja Pelayanan Perhubungan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Sektor Transportasi Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Sektor Transportasi 88,4 (Nilai) Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah On Time Performance Layanan Transportasi On Time Performance Layanan Transportasi 80,26%
2.Terwujudnya Konektivitas Nasional Rasio konektivitas Provinsi Rasio Konektivitas Kabupaten/Kota 0,725 Rasio
3.Meningkatnya Keselamatan Transportasi Rasio Kejadian Kecelakaan Tansportasi Per 100 ribu Keberangkatan Rasio Kejadian Kecelakaan Tansportasi Per 10 ribu Keberangkatan 26,39
10.Urusan Komunikasi dan Informatika No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Terwujudnya Peningkatan Kompetensi Masyarakat di bidang digital Persentase (%) masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi SPBE yang difasilitasi oleh Dinas Persentase (%) masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi SPBE yang difasilitasi oleh Dinas 2% Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Jumlah ASN pengelola SPBE di Pemda termasuk ASN di Kabupaten/Kota di wilayahnya yang - 100 Orang https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas - Jumlah ASN pengelola SPBE di Pemda yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas 10 Orang
2.Terlaksananya Layanan Pemerintah secara Digital Persentase (%) layanan publik dan layanan administrasi pemerintahan yang berbasis elektronik dan terhubung dengan sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah Persentase (%) layanan publik dan layanan administrasi pemerintahan yang berbasis elektronik dan terhubung dengan sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah 65% Persentase (%) aplikasi umum SPBE yang digunakan oleh Pemda Persentase (%) aplikasi umum SPBE yang digunakan oleh Pemda 100%
3.Meningkatnya Penguatan tata kelola Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Daerah Persentase (%) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang melaksanakan diseminasi informasi Kebijakan dan Program Prioritas Nasional dan prioritas daerah Persentase (%) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang melaksanakan diseminasi informasi Kebijakan dan Program Prioritas Nasional dan prioritas daerah 80% Persentase (%) ASN pengelola Informasi dan Komunikasi Publik di Pemda yang mendapatkan - 80% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang difasilitasi oleh Dinas Persentase (%) khalayak yang terpapar informasi terkait program dan kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk konten tematik dan agenda prioritas nasional,(tema: protokol kesehatan, vaksin, stunting, dll) sesuai strategi komunikasi Persentase (%) khalayak yang terpapar informasi terkait program dan kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk konten tematik dan agenda prioritas nasional,(tema: protokol kesehatan, vaksin, stunting, dll) sesuai strategi komunikasi 85% Persentase (%) tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi publik Pemerintah Daerah (survei) Persentase (%) tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi publik Pemerintah Daerah (survei) 74% Persentase (%) permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan Persentase (%) permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan 100%
4.Tersedianya Infrastruktur Digital Persentase (%) Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan Dinas dan terhubung dengan jaringan intra Pemerintah Daerah Persentase (%) Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan Dinas dan terhubung dengan jaringan intra Pemerintah Daerah 80% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
5.Meningkatnya Pemanfaatan Teknologi Digital untuk pertumbuhan ekonomi - Persentase (%) Perangkat Daerah yang mendapatkan sosialisasi program inovasi yang mendukung kabupaten/kota cerdas sesuai dengan Masterplan kabupaten/kota cerdas yang sudah ditetapkan 100%
11.Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Mewujudkan Koperasi yang Berkualitas dan Modern Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi 18% Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah
2.Mewujudkan UMKM dan Wirausaha Naik Kelas yang mampu Berdaya Saing di Pasar Domestik dan Global Meningkatnya Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal Meningkatnya Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal 4% Terfasilitasinya UKM yang Berpotensi Masuk ke Dalam Rantai Pasok dan Ekspor Terfasilitasinya UKM yang Berpotensi Masuk ke Dalam Rantai Pasok dan Ekspor 70% Pertumbuhan Wirausaha Pertumbuhan Wirausaha 3,5% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
12.Urusan Penanaman Modal No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Tercapainya Target Realisasi Penanaman Modal Tercapainya Target Realisasi Penanaman Modal Tercapainya Target Realisasi Penanaman Modal Rp 1.200 Triliun
1.Target realisasi Penanaman Modal tahun 2023 disesuikan dengan target tahun 2022 sebesar Rp. 1.200 Triliun dan akan dilakukan penyesuian apabila ada arahan lebih lanjut dari
2.Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah
13.Urusan Kepemudaan dan Olah Raga No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Meningkatnya partisipasi masyarakat berolahraga dan peningkatan prestasi olahraga di tingkat Nasional dan Internasional Persentase penduduk 10 tahun ke atas di Provinsi yang berolahraga dalam seminggu terakhir - 38,46 persen Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Jumlah Atlet yang berasal dari Provinsi yang masuk Pelatnas Jumlah Atlet yang berasal dari Kabupaten/Kota yang masuk Pelatda 10 orang https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
2.Meningkatnya kualitas pemuda yang berdaya saing, berbudaya, dan berideologi Pancasila Indeks Pembangunan Pemuda - 56,65 Indeks (Skala 0-100) Tersusunnya Rencana Aksi Daerah (RAD) pelayanan kepemudaan di tingkat Provinsi Tersusunnya Rencana Aksi Daerah (RAD) pelayanan kepemudaan di tingkat Kabupaten/Kota 1 dokumen Jumlah pemuda yang berpartisipasi dalam organisasi kepemudaan di tingkat Provinsi Jumlah pemuda yang berpartisipasi dalam organisasi kepemudaan di tingkat Kabupaten/Kota 100 orang Persentase Wirausahawan Muda di tingkat Provinsi Persentase Wirausahawan Muda di tingkat Kabupaten/Kota 0,5 persen
3.Meningkatnya partisipasi organisasi Kepramukaan dalam pembangunan bangsa Jumlah peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan oleh kwarda Jumlah peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan oleh kwarcab 300 orang https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
14.Urusan Statistik No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Tersedianya data statistik dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah Persentase Perangkat Daerah yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah Persentase Perangkat Daerah yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah 100 % Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Persentase Perangkat Daerah yang menggunakan data statistik dalam melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah Persentase Perangkat Daerah yang menggunakan data statistik dalam melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah 100 %
2.Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN Persentase Perangkat Daerah yang mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik Persentase Perangkat Daerah yang mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik 100 % Persentase Perangkat Daerah yang menyampaikan metadata sektoral sesuai standar Persentase Perangkat Daerah yang menyampaikan metadata sektoral sesuai standar 100 %
15.Urusan Persandian No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota
1.Menguatnya keamanan siber lingkungan Pemerintah Daerah Jumlah Lulusan sertifikasi yang mengikuti peningkatan kompetensi SDM pengelola keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan CSIRT Jumlah Lulusan Sertifikasi yang mengikuti peningkatan kompetensi SDM pengelola keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan CSIRT 100 orang https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/kota Jumlah lulusan peningkatan kompetensi SDM pengelola keamanan siber untuk K/L/D Jumlah Lulusan Peningkatan kompetensi SDM pengelola keamanan siber untuk K/L/D 100 Orang Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Persentase Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Sektor Pemda dengan Tingkat Kematangan Keamanan Siber pada Skor Minimal 2,5 Persentase Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Sektor Pemda dengan Tingkat Kematangan Keamanan Siber pada Skor Minimal 2,59 69,2% Jumlah CSIRT yang dibentuk di sektor Pemerintah Daerah Jumlah CSIRT yang dibentuk di sektor Pemerintah Daerah 3 Daerah
16.Urusan Kebudayaan No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Kelestarian Cagar Budaya Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni 1.99 Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Persentase rumah tangga yang menyelenggarakan upacara adat Persentase rumah tangga yang menyelenggarakan upacara adat 22.82 Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang dilestarikan Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang dilestarikan 58.86 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton secara langsung pertunjukan seni Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton secara langsung pertunjukan seni 36.00 Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah 12.00
2.Pemajuan Kebudayaan Persentase penduduk yang memiliki sumber penghasilan sebagai pelaku/pendukung kegiatan seni Persentase penduduk yang memiliki sumber penghasilan sebagai pelaku/pendukung kegiatan seni 0.50 Persentase satuan pendidikan yang melaksanakan pengarusutamaan kebudayaan Persentase satuan pendidikan yang melaksanakan pengarusutamaan kebudayaan 0.46
17.Urusan Perpustakaan No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Pembangunan literasi masyarakat meningkat Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 14 indeks Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah
2.Peningkatan kegemaran membaca masyarakat Nilai Tingkat Gemar Membaca Masyarakat Nilai Tingkat Gemar Membaca Masyarakat 67.3 nilai https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
18.Urusan Kearsipan No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Terwujudnya revitalisasi arsip dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal Jumlah pengguna pelayanan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa Jumlah pengguna pelayanan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa 411.095 Pengguna Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Jumlah arsip terjaga dan arsip statis sebagai warisan budaya yang dipreservasi Jumlah arsip terjaga dan arsip statis sebagai warisan budaya yang dipreservasi 8.051 Arsip
2.Penerapan e-Arsip terintegrasi Jumlah Pemerintah Daerah Povinsi yang menerapkan e- arsip terintergrasi Jumlah Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang menerapkan e-arsip terintergrasi 165 provinsi/ kabupaten/kota
3.Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan di Daerah (Provinsi/Kabupate n/Kota) Jumlah Pemerintah Daerah Provinsi yang memperoleh Nilai Pengawasan Kearsipan Kategori B ke atas Jumlah Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memperoleh Nilai Pengawasan Kearsipan Kategori B ke atas 32 provinsi/ kabupaten/kota dengan nilai B ke atas
4.Rekomendasi Hasil Pengawasan Kearsipan yang Ditindaklanjuti Jumlah Rekomendasi Hasil Pengawasan Kearsipan yang ditindaklanjuti Pemerintah Daerah Provinsi Jumlah Rekomendasi Hasil Pengawasan Kearsipan yang ditindaklanjuti Pemerintah Daerah kabupaten/kota 123 Rekomendasi https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html D.3. Urusan Pemerintahan Pilihan
1.Urusan Kelautan dan Perikanan No. Kinerja Indikator Tahun 2023 Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Meningkatnya pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir serta pengelolaan ruang laut Kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang operasional - 15.800.000 Ha Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022, mempertimbangkan hasil Rakornas dan Rakernis KKP serta kemampuan keuangan daerah. Materi teknis muatan perairan pesisir yang disetujui untuk diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi - 34 Provinsi
1.Indikator ini merupakan bentuk dukungan daerah dalam rangka pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3- K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
2.Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Rakortekrenbang Tahun 2022, mempertimbangkan hasil Rakornas dan Rakernis KKP serta kemampuan keuangan daerah.
2.Terwujudnya industrialisasi kelautan dan perikanan berdaya saing Produksi garam - 1.700.000 Ton
1.Indikator ditujukan untuk Provinsi yang memiliki potensi produksi garam.
2.Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Tahun 2023 Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota Rakortekrenbang Tahun 2022, mempertimbangkan hasil Rakornas dan Rakernis KKP serta kemampuan keuangan daerah. Produksi perikanan tangkap Produksi perikanan tangkap 8.735.580 Ton
1.Perlu memperhatikan penguatan jaminan usaha korporasi nelayan.
2.Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Rakortekrenbang Tahun 2022, mempertimbangkan hasil Rakornas dan Rakernis KKP serta kemampuan keuangan daerah. Produksi perikanan budidaya Produksi perikanan budidaya 21.580.000 Ton
1.Indikator diarahkan untuk mendukung Major Project Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng yang berlokasi di wilayah Pantai Utara Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
2.Indikator diarahkan untuk mendukung salah satu program prioritas KKP yaitu pembangunan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal. https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Tahun 2023 Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
3.Agar memperhatikan pelestarian sumber daya laut dan penguatan ekonomi masyarakat melalui budidaya.
4.Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Rakortekrenbang Tahun 2022, mempertimbangkan hasil Rakornas dan Rakernis KKP serta kemampuan keuangan daerah. Konsumsi Ikan - 61,02 Kg/KAP/Th Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022, mempertimbangkan hasil Rakornas dan Rakernis KKP serta kemampuan keuangan daerah.
3.Terselenggaranya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan integratif Operasi kapal/ speedboat pengawas Operasi kapal/ speedboat pengawas 100 hari 1. Operasi kapal/speedboat pengawas dilakukan untuk pengawasan di wilayah kewenangan Provinsi (0-12 mil laut) dan Kabupaten/Kota (Perairan Umum Daratan).
2.Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Rakortekrenbang Tahun 2022, mempertimbangkan https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Tahun 2023 Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota hasil Rakornas dan Rakernis KKP serta kemampuan keuangan daerah. Pelaku usaha kelautan dan perikanan izin Provinsi yang diawasi atau diperiksa kepatuhannya Pelaku usaha kelautan dan perikanan izin Kabupaten/Kota yang diawasi atau diperiksa kepatuhannya 2.870 Pelaku Usaha Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022, mempertimbangkan hasil Rakornas dan Rakernis KKP serta kemampuan keuangan daerah. Pokmaswas yang ditumbuhkan dan dikembangkan - 1.150 Kelompok Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022, mempertimbangkan hasil Rakornas dan Rakernis KKP serta kemampuan keuangan daerah. Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) tingkat Provinsi - 1 Forum Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022, mempertimbangkan hasil Rakornas dan Rakernis KKP serta kemampuan keuangan daerah. https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
2.Urusan Pariwisata No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Meningkatnya Kontribusi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terhadap Ketahanan Ekonomi Nasional Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara 300.000.000 – 315.000.000 perjalanan Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Kontribusi PDB Pariwisata Kontribusi PDB Pariwisata 4,4% Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Rp1.279.000.000.000
3.Urusan Pertanian No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Meningkatnya produktivitas pertanian Persentase peningkatan produktivitas tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai) Persentase peningkatan produktivitas tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai) 2,36% Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Persentase peningkatan produktivitas tanaman hortikultura (cabai dan bawang merah) Persentase peningkatan produktivitas tanaman hortikultura (cabai dan bawang merah) 1,85% Persentase peningkatan produktivitas perkebunan (kopi, kelapa, kakao, karet, lada) Persentase peningkatan produktivitas perkebunan (kopi, kelapa, kakao, karet, lada) 2,05% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah produksi daging Jumlah produksi daging 4.647.800 Ton Jumlah produksi susu Jumlah produksi susu 986.370 Ton Jumlah produksi telur Jumlah produksi telur 5.831.500 Ton
2.Terkendalinya penyebaran OPT dan DPI pada tanaman serta penyakit pada hewan Rasio luas serangan OPT yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT (tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan) Rasio luas serangan OPT yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT (tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan) 71,87% Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI (Tanaman pangan, Holtikultura dan Perkebunan) Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI (Tanaman pangan, Holtikultura dan Perkebunan) 50,20% Persentase wilayah yangterkendali dari penyakit hewan menular strategis Persentase wilayah yangterkendali dari penyakit hewan menular strategis 81%
4.Urusan Kehutanan No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Meningkatnya luas hutan dan lahan yang direhabilitasi dalam rangka konservasi sumber daya air Persentase luas lahan kritis yang direhabilitasi - 200.000 Ha Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
2.Meningkatnya luas kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial - 1.172.000 Ha Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah
5.Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Meningkatnya Penggunaan Energi yang Bersumber dari Energi Baru Terbarukan Porsi EBT dalam Bauran Energi Nasional 17,9 % Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah
2.Meningkatnya Rumah Tangga yang Teraliri Listrik Rasio Elektrifikasi 100 %
3.Meningkatnya Jumlah Desa yang Teraliri Listrik Persentase Desa Teraliri Listrik (Rasio Desa Berlistrik) 100 %
6.Urusan Perdagangan No Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Meningkatnya jaminan mutu komoditas potensial daerah Persentase komoditi potensial yang sesuai dengan ketentuan berlaku - 50-75% 2 Meningkatnya keberdayaan dan kepercayaan konsumen Persentase penanganan pengaduan konsumen - 92% Persentase barang beredar yang diawasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 55% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota 3 Meningkatnya kepastian penyaluran pupuk/pestisida bersubsidi sesuai ketentuan jenis, jumlah, waktu, harga, mutu dan tempat Persentase kinerja realisasi pupuk Persentase kinerja realisasi pupuk 90% Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 dan kondisi serta kemampuan keuangan daerah Catatan Indikator Nomor 6: * Daerah yang belum terdapat kelembagaan SRG (Sistem Resi Gudang) ** Daerah yang sudah terdapat kelembagaan SRG Lengkap 4 Meningkatnya pertumbuhan ekspor bernilai tambah tinggi Pertumbuhan nilai ekspor non migas Pertumbuhan nilai ekspor non migas 5.96%-7.86% 5 Terwujudnya iklim usaha yang kondusif Tertib usaha Tertib usaha 75-90 6 Terwujudnya implementasi Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang - Pertumbuhan implementasi SRG *33% **5-15% Pertumbuhan implementasi PLK - 10-50% 7 Meningkatnya kesesuaian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan terhadap ketentuan yang berlaku Persentase alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ditera/tera ulang 72% 8 Terwujudnya kecukupan bahan pangan untuk masyarakat Persentase stabilisasi dan jumlah ketersediaan harga barang kebutuhan pokok Persentase stabilisasi dan jumlah ketersediaan harga barang kebutuhan pokok 5.9% https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html No Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota 9 Terwujudnya Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Pasokan Inflasi Pangan Bergejolak Inflasi Pangan Bergejolak 3-5%
7.Urusan Perindustrian No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Tercapainya Pertumbuhan Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan Nonmigas 7,70% Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah
2.Meningkatnya Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDB Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB Persentase Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB 18,40%
3.Meningkatnya Tenaga Kerja di Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Jumlah Tenaga Kerja Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Jumlah Tenaga Kerja Sektor Industri Pengolahan Nonmigas 21,34 Juta Orang
4.Tercapainya Pertumbuhan Nilai Ekspor Produk Industri Pengolahan Nonmigas Nilai Ekspor Produk Industri Pengolahan Nonmigas (USD Miliar) Nilai Ekspor Produk Industri Pengolahan Nonmigas (USD Miliar) USD 160,64 Miliar
5.Tercapainya Pertumbuhan Nilai Investasi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas Nilai Investasi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas (Rp. Triliun) Nilai Investasi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas (Rp. Triliun) Rp544,59 Triliun https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html
8.Urusan Transmigrasi No. Kinerja Indikator Target Keterangan Provinsi Kabupaten/Kota
1.Meningkatnya Status Perkembangan Kawasan Transmigrasi yang direvitalisasi Nilai rata – rata indeks perkembangan 52 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional yang direvitalisasi Nilai rata – rata indeks perkembangan 52 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional yang direvitalisasi 55,31 Indeks Daerah menyesuaikan besaran target dengan hasil Kortekrenbang Tahun 2022 serta kondisi dan kemampuan keuangan daerah Nilai rata – rata indeks perkembangan 100 kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian yang direvitalisasi Nilai rata – rata indeks perkembangan 100 kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian yang direvitalisasi 44,08 Indeks https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html D.4. Hal Khusus Lainnya
1.Mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah bersama mitra Pemerintah dalam hal ini Lembaga Kemasyarakatan, yaitu Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat provinsi/kabupaten/kota dalam rangka menciptakan masyarakat yang sehat, maju, mandiri dan sejahtera, melalui;
a.penanganan stunting melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait penanganan Gizi Buruk;
b.dukungan penguatan kelembagaan, pengelolaan, dan pelaksanaan pada 10 Program Pokok PKK, yaitu Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Gotong Royong, Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga, Pendidikan dan Ketrampilan, Kesehatan, Pengembangan Kehidupan Berkoperasi, Kelestarian Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat sampai di tingkat Desa/Kelurahan khususnya penuntasan dan penyelesaian stunting dan kegiatan lain yang berdampak langsung pada peningkatan angka kesehatan dan penurunan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan, dan nifas;
c.pembinaan dan penguatan kelembagaan serta program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat Desa/Kelurahan meliputi penguatan kapasitas kader serta dukungan alat kesehatan dasar seperti timbangan ibu/anak, oxymeter, tensimeter, insentif kader posyandu dan kegiatan lain yang berdampak langsung pada penurunan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera;
d.melakukan program penguatan dan pengetahuan ketahanan keluarga kepada masyarakat melalui TP PPK, Kader PKK, dan Posyandu dalam rangka mendukung Pemerintah terhadap pemberantasan bahaya Narkotika;
e.mendorong perekonomian berbasis keluarga melalui pemanfaatan lahan/pekarangan dengan tanaman bernilai ekonomi dan produktif;
f.mendorong semangat kewiraswastaan di bidang industri kerajinan dan program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html serta memperluas pangsa pasar hasil kerajinan; dan
g.memajukan dan mendorong perekonomian melalui desa wisata dan usaha yang dikelola oleh keluarga.
2.Dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang tahapanya sudah dimulai pada bulan Juni tahun 2022, Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2023 agar memasukkan program, kegiatan, sub kegiatan dukungan sukses pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 pada urusan pemerintahan umum yaitu kesatuan bangsa dan politik dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sebesar 79,50 persen pada tahun 2024 sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 serta memelihara stabilitas politik dalam negeri sebagai berikut:
a.pendidikan politik bagi Partai Politik dan Masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik;
b.memuat alokasi belanja hibah bantuan keuangan partai politik termasuk kenaikan bantuan keuangan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota sesuai hasil pemilu 2019 bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota periode 2019-2024 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertangungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
c.Pembinaan Forum Kerukunan Umat Beragama sesuai amanat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/6397/SJ Tentang Penyediaan Anggaran Forum Kerukunan Umat Beragama Dalam https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d.gerakan kemitraan bersama organisasi kemasyarakatan sipil dan perguruan tinggi mensukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum;
e.pembinaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Forum Koordinasi Pimpinan di Tingkat Kecamatan (FORKOPIMCAM) sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;
f.pembumian nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila;
g.penanganan potensi ancaman, hambatan, dan gangguan di daerah melalui deteksi dini dan cegah dini melalui pembentukan tim kewaspadaan dini dan pemberdayaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan temu cepat dan lapor cepat permasalahan/gangguan melalui pusat komunikasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
h.pembentukan dan operasionalisasi tim pemantauan dan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah;
i.penguatan iklan layanan pendidikan politik sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik;
j.pembinaan karya seni dan budaya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
k.implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN); dan
l.koordinasi dan monitoring tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
3.Dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah, pemerintah daerah dalam penyusunan RKPD tahun 2023 agar memasukkan program dan kegiatan pada perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yaitu:
a.pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka menetapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c.pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d.penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g.pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi vertikal.
4.Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu diperhatikan pemberdayaan satuan kerja pengelola urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk menjadi pengelola sentra layanan terpadu penanganan kekerasan seksual, serta mempercepat pembentukan dan pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
5.Dalam rangka meningkatkan pelayanan Bidang Pendidikan, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain:
a.meningkatkan pembinaan dan penguatan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) baik pada lingkup provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014, tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
b.dukungan terhadap Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) melalui percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dan Peraturan Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
c.dukungan terhadap implementasi pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan mendorong percepatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi pendidik, tenaga kependidikan, serta pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan, dengan https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html memperhatikan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05|/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/202l, Nomor 443-5847 Tahun 202l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
d.penguatan Pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada satuan pendidikan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4047/SJ tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan (provinsi), dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ Tentang Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan (kabupaten/kota).
e.penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan (Inklusi), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20018 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
6.Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain:
a.dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit: 1) KK; 2) KTP-el; 3) akta kelahiran; 4) akta perkawinan; 5) akta kematian; dan 6) surat keterangan pindah.
b.penertbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;
c.batas waktu penyelesaian dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan;
d.dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan;
e.fasilitas peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan paling sedikit: 1) menyediakan layanan nomor telepon pengaduan (call center); 2) menyediakan nomor telepon pengaduan; 3) setiap hari mengumumkan semua dokumen yang sudah diterbitkan melalui situs web/papan pengumuman; dan 4) setiap hari mengumumkan jumlah blanko KTP-el yang masih tersedia melalui papan pengumuman/tempat layanan.
f.bupati/wali Kota wajib memfasilitasi Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.
7.Pemerintah Daerah pada tahun 2023 memulai penyusunan rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045 yang tercantum dalam RKPD 2023, karena pada tahun 2024 Pemerintah Daerah melaksanakan Musrenbang RPJPD sesuai dengan amanat Undang-Undang 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 11 ayat (4), Musrenbang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode yang sedang berjalan. Periode RPJPD yang sedang berjalan berakhir pada tahun 2025. RPJPD yang sudah disusun pada tahun 2023, dapat menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024 serta penyusunan RPJMD Teknokratik 2025-2030.
8.Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk menetapkan Perkada tentang RKPD Tahun 2023.
9.Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat/pejabat sementara/pelaksana tugas https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html kepala daerah bertugas untuk menetapkan Perkada tentang RKPD Tahun 2023.
10.Pemerintah Daerah dalam menetapkan indikator makro dapat memperhatikan indikator makro yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu indeks pambangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan (indeks gini). Selaian indikator makro yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Pemerintah Daerah juga dapat memperhatikan indikator yang tertuang dalam surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyelarasan indikator makro daerah antara lain: 1). Laju pertumbuhan ekonomi (%); 2). Tingkat kemiskinan (%); 3). Tingkat pengangguran terbuka (%); 4). Indeks Pembangunan Manusia (IPM); 5). Rasio Gini; dan 6). Penurunan Emisi GRK (%). Selaian ke dua peraturan di atas, pemerintah dapat memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terbaru dalam menetapkan indikator makro.
11.Dalam rangka terciptanya efektivitas, efisiensi, dan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan khususnya dalam penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, diharapkan Pemerintah Provinsi dapat menyiapkan:
a.pendanaan dalam pelaksanaan: https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html 1) pemberian sertifikat standar dan izin di bidang mineral dan batubara; 2) pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; 3) pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
b.pendanaan dalam pelaksanaan pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan yang didelegasikan;
c.pendanaan dalam pelaksanaan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan;
d.pendanaan dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
12.Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan bidang tenaga kerja, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain:
a.menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Lampiran G Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki hak memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja guna peningkatan kompetensinya dan Setiap Pekerja Migran Indonesia yang telah kembali ke Indonesia memiliki hak pelindungan setelah bekerja dilakukan melalui pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
b.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ, tanggal 14 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Layanan Disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota;
c.guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka diminta perhatian gubernur dan https://www.ainamulyana.com/2022/06/permendagri-nomor-81-tahun-2022-tentang.html bupati/walikota memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai Pemerintah Daerah dengan status non Apatatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. MENTERI DALAM NEGERI ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690818 199603 1001