1.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
3.Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Penolong kelahiran adalah orang yang menolong proses kelahiran diluar medis.
6.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.Register Akta Kelahiran adalah daftar yang memuat data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
10.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
11.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
12.Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
13.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana yang selanjutnya disingkat UPT Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
14.Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran secara online adalah proses pengurusan akta kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
15.Mengunggah adalah proses mengirim data/berkas dari komputer ke server aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
16.Pencatatan kelahiran secara manual adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Instansi Pelaksana.
17.Pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
18.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran yang selanjutnya disebut dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
19.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri yang selanjutnya disebut SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
20.Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
21.Laman resmi http://www.dukcapiLkemendagri.go.id/ layananonline adalah laman yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk fasilitasi pelayanan pencatatan kelahiran secara on line.
22.Tandatangan secara elektronik adalah tandatangan Pejabat Pencatatan Sipil yang dilakukan secara langsung dan melalui proses pernindaian.
23.Quick Response Code yang selanjutnya disebut QR Code adalah sebuah barcode yang berisi informasi tentang data kelahiran yang tercetak pada akta kelahiran. BABlI RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi: