1.Daerah adalah Kabupaten Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3.Bupati adalah Bupati Malang.
4.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.
6.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas. 7 D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda Perubahan Perda 2 th 2009\Perda (2).doc
7.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
8.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
9.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UndangUndang sebagai Warga Negara Indonesia.
10.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
11.Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
12.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
15.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 8 D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda Perubahan Perda 2 th 2009\Perda (2).doc
16.Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
17.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
18.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi Chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
19.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas.
20.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan Perilaku Ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
22.Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
23.Surat Perkawinan Penghayatan Kepercayaan adalah bukti terjadinya Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan. 9 D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda Perubahan Perda 2 th 2009\Perda (2).doc
24.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
25.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Daerah dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
26.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
27.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan.
28.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
29.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
30.Kantor Urusan Agama Kecamatan selanjutnya disingkat KUA Kecamatan, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
31.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas-tugas khusus di luar daerah domisilinya.
32.Dokumen Identitas lainnya adalah Dokumen Resmi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas Penduduk, selain Dokumen Kependudukan. 10 D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda Perubahan Perda 2 th 2009\Perda (2).doc
33.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan mengunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
34.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada Dinas yang menghimpun data kependudukan.
35.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
36.Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Dihapus.
40.Dihapus.
41.Dihapus.
42.Dihapus.
43.Dihapus.
44.Dihapus.
45.Dihapus.
46.Dihapus.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf g diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: