DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 14 Tahun 2025

Nomor
14
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi JDIH Kemendesa yang terdiri atas: a. pusat JDIH Kemendesa; dan b. anggota JDIH Kemendesa; pengelolaan JDIH Kemendesa; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…