DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Laporan HArta Kekayaan Penyelenggara Negara yang terdiri atas a. Menteri; dan b. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; surat pemberitahuan tahunan; pemantauan dan pelaporan

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…