DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengelola Komunikasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. pengelola Komunikasi Publik Kementerian; dan b. pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I; tahapan pengelolaan komunikasi publik meliputi: a. perencanaan Komunikasi Publik; b. pelaksanaan Komunikasi Publik; dan c. pemantauan dan evaluasi; perencanaan komunikasi publik; pelaksanaan komunikasi publik;

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…