Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelola Komunikasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. pengelola Komunikasi Publik Kementerian; dan b. pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I; tahapan pengelolaan komunikasi publik meliputi: a. perencanaan Komunikasi Publik; b. pelaksanaan Komunikasi Publik; dan c. pemantauan dan evaluasi; perencanaan komunikasi publik; pelaksanaan komunikasi publik;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…