1.Bantuan Transmigrasi adalah pemenuhan hak transmigran berupa barang dan/atau pelayanan yang diberikan pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kemandirian Transmigran.
2.Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
3.Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
4.Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
5.Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
6.Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari satuan kawasan pengembangan berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
7.Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari satuan kawasan pengembangan berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
8.Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
9.Perbekalan adalah bantuan yang diberikan kepada Transmigran untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di permukiman transmigrasi serta peralatan untuk memulai mengembangkan usaha atau budi daya.
10.Pengangkutan adalah bantuan yang diberikan kepada Transmigran untuk mengangkut Transmigran dan barang bawaannya dari tempat asal sampai dengan permukiman transmigrasi yang mencakup fasilitas angkutan, penampungan, layanan kesehatan, dan pengawalan.
11.Penempatan adalah bantuan yang diberikan kepada Transmigran di permukiman transmigrasi berupa penetapan rumah tempat tinggal, kejelasan informasi tentang hak dan kewajiban Transmigran, serta bimbingan adaptasi lingkungan dalam rangka mempersiapkan diri untuk mulai kehidupan baru di permukiman transmigrasi.
12.Permakanan adalah bantuan memberikan makan kepada Transmigran sejak di penampungan, pengangkutan, dan selama 3 (tiga) hari di permukiman transmigrasi.
13.Lahan Tempat Tinggal adalah kavling tanah pekarangan beserta tapak rumah.
14.Lahan Usaha adalah aset tetap untuk produksi sebagai modal utama bagi Transmigran termasuk lahan diversifikasi untuk mengembangkan usaha pertanian dan/atau melakukan kerja sama kemitraan dengan badan usaha yang luasnya sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan.
15.Sarana Produksi adalah bahan masukan yang digunakan dalam proses produksi usaha tertentu sesuai dengan komoditas unggulan yang dikembangkan di kawasan transmigrasi.
16.Catu Pangan adalah bantuan yang diberikan kepada Transmigran pada jenis TU dan/atau TSB berupa natura dan/atau nonnatura untuk pemenuhan kebutuhan pokok pangan minimal dan/atau sebagai stimulan untuk kegiatan produktif di permukiman transmigrasi.
17.Keluarga Transmigran adalah unit terkecil dari masyarakat transmigrasi yang terdiri atas suami, istri, anak, dan/atau pengikut yang masuk dalam kartu keluarga.
18.Kepala Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah penerima legalitas pembagian lahan.
19.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha berbadan hukum termasuk perseroan terbatas, koperasi, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
20.Tahap Penyesuaian adalah merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
21.Tahap Pemantapan adalah merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan.
22.Tahap Kemandirian adalah merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan.
23.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: