DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2023

Nomor
1
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan, pelayanan, dan/atau fasilitasi kepada masyarakat transmigrasi dengan mempertimbangkan: a. skala prioritas; b. integrasi program; c. kepentingan bersama/kelompok; d. kemandirian masyarakat transmigrasi; dan e. dampak jangka panjang dan berkelanjutan. (2) Masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SPTempatan dan SP-Pugar

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…