Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); SALINAN
Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyaraka merupakan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM), sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tujuan Petunjuk Pelaksanaan Program adalah memberikan arah dan tata cara pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pencapaian peningkatan kapasitas rumah tangga miskin, perluasan kesempatan kerja dan wirausaha serta penyediaan infrastruktur ekonomi pendukung untuk pengembangan kawasan perdesaan.
Tata Cara Pelaksanaan Pencairan Dana Bantuan Sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan lokasi dan alokasi serta penetapan calon penerima bantuan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) pada ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR Salinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Eko Bambang Riadi
Membuka PDF…