1.Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
4.Pemerintah daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
5.Kerja sama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi asal calon transmigran dengan pemerintah daerah provinsi tujuan transmigran dan/atau kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota asal calon transmigran dengan pemerintah daerah kabupaten/kota tujuan transmigran untuk menyelenggarakan fungsi pelaksanaan transmigrasi secara terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan bersama.
6.Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
7.Penyelenggaraan transmigrasi adalah proses perumusan kebijakan, pengaturan, pembinaan, persiapan dan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi pelaksanaan, serta pengendalian dan pengawasan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
8.Pengaturan penyelenggaraan transmigrasi adalah suatu tindakan, kegiatan atau usaha pembentukan landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan dan pelaksanaan transmigrasi yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara dan pelaksana transmigrasi.
9.Pembinaan penyelenggaraan transmigrasi adalah suatu tindakan, kegiatan atau usaha untuk meningkatkan kinerja pembangunan transmigrasi.
10.Pelaksanaan transmigrasi adalah tindakan, kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan transmigrasi melalui kegiatan perencanaan, pembangunan kawasan transmigrasi, serta pengembangan masyarakat transmigrasi dan pengembangan kawasan transmigrasi
11.Pengendalian pelaksanaan transmigrasi adalah serangkaian tindakan, kegiatan atau usaha untuk menjamin agar tahapan kegiatan pelaksanaan transmigrasi sesuai dengan rencana yang ditetapkan untuk mewujudkan pencapaian kinerja pelaksanaan transmigrasi.
12.Transmigran adalah warga Negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
13.Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
14.Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
15.Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
16.Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
17.Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
18.Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
19.Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disingkat SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
20.Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disingkat SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
21.Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disingkat SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
22.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
23.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25.Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan.
26.Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.
27.Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
28.Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
29.Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
30.Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
31.Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
32.Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakasra Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
33.Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
34.Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
35.Pemerintah Daerah Provinsi Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Pemda Provinsi Asal adalah gubernur dan perangkat pemerintah daerah provinsi tempat tinggal calon transmigran sebelum pindah ke kawasan transmigrasi.
36.Pemerintah Daerah Provinsi Tujuan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pemda Provinsi Tujuan adalah gubernur dan perangkat pemerintah daerah provinsi daerah provinsi yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan kawasan transmigrasi.
37.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut pemda Kabupaten/Kota Asal adalah bupati/walikota dan perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon transmigran sebelum pindah ke kawasan transmigrasi.
38.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tujuan Transmigrasi yang selanjutnya disebut pemda Kabupaten/Kota Tujuan adalah bupati/walikota dan perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan kawasan transmigrasi.
39.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
40.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.