Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2018
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Tim Analisis Jabatan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
Pedoman pelaksanaan analisis jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang