1.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus digunakan oleh pencipta Arsip. 2021, No. 1162
3.Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
4.Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
5.Arsip Statis adalah Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
6.Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip yang tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
7.Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan keberlangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
8.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
9.Fumigasi Arsip adalah bagian dari tindakan preservasi kuratif terhadap faktor biologi atau organisme yang dapat merusak Arsip dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu.
10.Fumigan adalah suatu bahan kimia yang dalam tekanan dan suhu normal berbentuk gas dan bersifat racun terhadap makhluk hidup yang dapat mengakibatkan kematian.
11.Berkas adalah himpunan Arsip yang disusun secara logis dan sistematis berdasarkan sistem penataan tertentu sesuai dengan jenis, tipe dan kegunaannya.
12.Daftar Arsip Statis adalah daftar yang memuat 2021, No. 1162 informasi Arsip Statis yang bernilai guna bagi pertanggungjawaban nasional yang akan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia.
13.Daftar Isi Berkas adalah daftar yang berisikan deskripsi Arsip Aktif suatu Unit Kerja/Unit Pengolah yang disimpan pada Central File.
14.Duplikasi adalah metode perlindungan Arsip Vital dengan melakukan penggandaan Arsip dalam bentuk media yang sama atau berbeda dengan media aslinya.
15.Dispersal adalah metode perlindungan Arsip Vital dengan melakukan pemencaran Arsip hasil Duplikasi ketempat penyimpanan Arsip pada lokasi yang berbeda.
16.Penyimpanan Khusus adalah metode perlindungan Arsip Vital dengan melakukan penyimpanan Arsip pada tempat dan sarana khusus.
17.Identifikasi Arsip Vital adalah suatu kegiatan untuk melaksanakan pendataan dan penentuan Arsip yang memenuhi kriteria sebagai Arsip Vital.
18.Jadwal Retensi Arsip adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip musnah, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.
19.Klasifikasi Arsip adalah pengelompokan Arsip menurut urusan atau masalah berdasarkan tugas dan fungsi organisasi dan disusun secara logis dan sistematis.
20.Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses adalah kategori kerahasiaan informasi Arsip dan pembatasan akses terhadap Arsip berdasarkan kewenangan penggunaan dan tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat dan perorangan 2021, No. 1162
21.Arsip Nasional Republik Indonesia adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Statis dan pembinaan kearsipan.
22.Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu Berkas karena memiliki hubungan informsi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja.
23.Pemilahan/Seleksi Arsip, adalah pengelompokkan antara Arsip, nonArsip, dan Duplikasi.
24.Pemindahan Arsip adalah salah satu tahap penyusutan Arsip dengan memindahkan Arsip Inaktif dari Unit Kerja/Unit Pengolah ke Records Centre setelah melalui seleksi/pemilahan berdasarkan pada Jadwal Retensi Arsip.
25.Pemulihan Arsip Vital adalah kegiatan perbaikan fisik Arsip Vital yang rusak akibat bencana atau lainnya.
26.Pendataan Arsip Vital adalah suatu kegiatan pengumpulan data tentang jenis, jumlah, media, lokasi, dan kondisi ruang penyimpanan Arsip.
27.Pengamanan Arsip Vital adalah suatu kegiatan melindungi Arsip Vital baik fisik maupun informasinya terhadap kemungkinan kehilangan dan kerusakan.
28.Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian.
29.Pengolahan Arsip Inaktif, adalah kegiatan mengolah informasi dan fisik Arsip meliputi kegiatan identifikasi, pemilahan, pendeskripsian isi informasi Arsip, penyusunan skema pengaturan Arsip, Pemberkasan/pengelompokkan Arsip, pelabelan, dan pembuatan sarana bantu penemuan kembali Arsip. 2021, No. 1162
30.Penyelamatan Arsip Vital adalah suatu kegiatan untuk menyelamatkan Arsip Vital ke tempat yang lebih baik.
31.Penyerahan Arsip Statis adalah kegiatan menyerahkan Arsip yang mempunyai nilaiguna kesejarahan dan pertanggungjawaban nasional dari Unit kearsipan Kementerian kepada Arsip Nasional
32.Perlindungan Arsip Vital adalah kegiatan untuk mengamankan, menyelamatkan, dan memulihkan Arsip Vital dari kerusakan, hilang atau musnah yang diatur melalui prosedur.
33.Program Arsip Vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan penyelamatan Arsip Vital pencipta Arsip pada saat darurat atau setelah terjadi musibah.
34.Records Centre adalah tempat penyimpanan Arsip Inaktif pada bangunan yang dirancang untuk penyimpanan Arsip.
35.Unit Kearsipan adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan kearsipan secara berjenjang di Unit Kerja/Unit Pengolah.
36.Unit Kerja/Unit Pengolah adalah satuan kerja pada lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip dan pengelolaan Arsip Aktif di lingkungan Kementerian.
37.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 2021, No. 1162
2.Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: