Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2016
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
Materi muatan Peraturan Menteri berisi:
BAB II
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Menteri.
Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyusun daftar rencana pembentukan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon 1 yang dilakukan sebelum tahun berjalan.
Membuka PDF…