b.Kondisi Daerah Tertinggal di Indonesia Adanya disparitas kualitas sumber daya manusia antar wilayah, perbedaan kemampuan perekonomian antar daerah, serta belum meratanya ketersediaan infrastruktur antarwilayah mendukung adanya fakta mengenai kesenjangan antarwilayah. Masih banyaknya kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain menunjukkan bahwa pemerataan pembangunan belum sepenuhnya dapat dicapai. Pada RPJMN 2015-2019 telah ditetapkan 122 kabupaten tertinggal yang harus ditangani. Penetapan ini merupakan hasil perhitungan bahwa pada periode RPJMN 2010-2014 ditangani sebanyak 183 kabupaten tertinggal, melalui upaya percepatan dapat terentaskan sebanyak 70 kabupaten tertinggal, sehingga berdasarkan karateristiknya daerah tertinggal sebanyak 113 Kabupaten. Ditambah dengan 9 Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran yang masuk dalam daftar daerah tertinggal, sehingga secara keseluruhan menjadi 122 kabupaten tertinggal. Peta Persebaran dan Perkembangan Daerah Tertinggal disajikan pada Gambar 3 berikut ; Gambar 3. Peta Persebaran dan Perkembangan Daerah Tertinggal 80 kab Tabel 2 Daftar Daerah Otonom Baru yang Menjadi Daerah Tertinggal No Daerah OtonomBaru Daerah Induk Dasar UU Kabupaten Provinsi Kab 1 Kab. Pesisir Barat Lampung Lampung Barat No. 22 Tahun 2012 2 Kab. Malaka NTT Belu No. 3 Tahun 2013 3 Kab. Mahakam Ulu Kalimantan Timur Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 4 Kab. Banggai Laut Sulawesi Tengah Banggai Kep. No. 5 Tahun 2013 5 Kab. Mamuju Tengah Sulawesi Barat Mamuju No. 4 Tahun 2013 6 Kab. Pulau Taliabu Maluku Utara Kepulauan Sula No. 6 Tahun 2013 7 Morowali Utara Sulawesi Tengah Marowali No. 12 Tahun 2013 8 Musi Rawas Utara Sumatera Selatan Musi Rawas No.16 Tahun 2013 9 Konawe Kepulauan Sulawesi Tengggara Konawe No. 13 Tahun 2013 Provinsi dengan jumlah kabupaten tertinggal terbanyak adalah Papua dengan 26 dari 29 kabupaten atau 89,66 persen wilayah di Provinsi Papua adalah daerah tertinggal dan Nusa Tenggara Timur dengan 18 dari 22 kabupaten atau 81,82 persen wilayahnya berstatus daerah tertinggal. Persebaran lokasi daerah tertinggal menurut provinsi dan wilayah secara lebih rinci dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 3 Penyebaran Daerah Tertinggal Menurut Provinsi Dan Pulau 2015-2019 WILAYAH PROVINSI JUMLAH KABUPATEN/ KOTA DAERAH TERTINGGAL Jumlah % SUMATERA Aceh 23 1 4.35 Sumut 33 4 12.12 Sumbar 19 3 15.79 Sumsel 17 2 11.76 Bengkulu 10 1 10.00 Lampung 15 2 13.33 JAWA Jatim 38 4 10.53 Banten 8 2 25.00 KBI JUMLAH 163 19 11.66 NUSTRA NTB 10 8 80.00 NTT 22 18 81.82 KALIMANTAN Kalbar 14 8 57.14 Kalteng 14 1 7.14 Kalsel 13 1 7.69 Kaltim 10 2 20.00 Kaltara SULAWESI Sulsel 24 1 4.17 Sulteng 11 9 81.82 Sultra 14 3 21.43 Gorontalo 6 3 50.00 Sulbar 6 2 33.33 MALUKU Maluku 11 8 72.73 Maluku Utara 10 6 60.00 PAPUA Papua Barat 13 7 53.85 Papua 29 26 89.66 KTI JUMLAH 207 103 49.76 NASIONAL JUMLAH 370 122 32.97 SUMAT ERA 10,66% JAWA & BALI 4,92% KALIM ANTAN 9,84% SULAW ESI 14,75% NUSA TENGG ARA 21,31% MALUK U 11,48% PAPUA 27,05% Apabila dikelompokkan berdasarkan wilayah Pulau Besar dan Kawasan dapat digambarkan sebagai berikut: Tabel 4 Penyebaran Daerah Tertinggal Berdasarkan Wilayah Pulau/ Kawasan Tahun 2015-2019 No Wilayah Jumlah Kab % DOB A KBI 19 15,57% 2
1.Sumatera 13 10,66% 2
2.Jawa & Bali 6 4,92% - B KTI 103 84,43% 7
1.Kalimantan 12 9,84% 1
2.Sulawesi 18 14,75% 4 3. Nusa Tenggara 26 21,31% 1
4.Maluku 14 11,48% 1
5.Papua 33 27,05% - Jumlah 122 100% 9 Kondisi daerah tertinggal jika dibandingkan dengan angka nasional disajikan dalam bentuk tabel di bawah ini. Tabel 5 Kondisi Daerah Tertinggal 27 Sub Indikator Rata-rata DT Rata-rata Nasional % Desa dengan jenis permukaan jalan terluas Aspal 42.54% 61.57% Diperkeras 22.69% 20.29% Tanah 23.13% 12.86% Lainnya 4.84% 1.79% % Desa yang mempunyai Pasar Tanpa bangunan Permanen 7.29% 10.32% Jumlah Prasarana Kesehatan Per 1000 Penduduk 1.453 1.533 Jumlah Dokter Per 1000 Penduduk 0.155 0.181 Jumlah SD/SMP Per 1000 Penduduk 1.328 1.250 Persentase Rumah tangga Pengguna Listrik (2013) 68.265 87.260 Persentase Rumah tangga Pengguna Telepon (2013) 1.964 2.886 Persentase Rumah tangga Pengguna Air Bersih (2013) 53.628 59.953 Rata-rata Jarak dari Kantor Desa/ Kelurahan Kekantor Kab yang Membawahi (Km) 157.094 83.166 % Desa dengan Akses ke Pelayanan Kesehatan > 5 Km (% Desa) 21.12% 12.33% Rata-rata Jarak Desa Ke Pelayanan Pendidikan Dasar (Km) 23.284 14.319 % Desa Gempa bumi 4.36% 3.15% % Desa Tanah Longsor 5.47% 6.34% % Desa Banjir 16.65% 17.23% % Desa Bencana Lainnya 9.84% 10.23% % Desa di Kawasan Hutan 6.21% 3.09% % Desa berlahan Kritis 5.39% 4.54% % Rata2 Desa Konflik 1 tahun terakhir 5.12% 3.49% Persentase Penduduk Miskin (2012) 22.858 15.080 Pengeluaran Konsumsi Perkapita (2013) 612.679 629.812 27 Sub Indikator Rata-rata DT Rata-rata Nasional Angka Harapan Hidup (2013) 66.404 68.634 Rata-Rata Lama Sekolah (2013) 6.721 7.565 Angka Melek Huruf (2013) 83.032 91.315 KKD (2013) 366,658,619,4 69 466,883,027,5 69 Sumber ; Kementerian Keuangan 2014, BPS ( Podes 2014), Diolah Pembangunan daerah tertinggal adalah suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Sebagai bentuk afirmasi kebijakan pembangunan di daerah pinggiran termasuk didalamnya daerah tertinggal perlu dilakukan langkah-langkah percepatan. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mengandung arti keberpihakan terhadap pembangunan daerah tertinggal di bidang perencanaan, pendanaan dan pembiayaan serta penyelenggaraan pembangunan daerah tertinggal.
c.Kondisi Kawasan Transmigrasi Pembangunan ketransmigrasian memiliki peran strategis terutama dalam hal pemerataan kesejahteraan, percepatan pembangunan wilayah hingga menyatukan Bangsa Indonesia. Urgensi transmigrasi ini menjadikan pembangunan transmigrasi menjadi salah satu fokus prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2015 – 2019. Pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pembangunan desa melalui pemenuhan standar pelayanan minimum, khususnya desa-desa dan kawasan perdesaan di daerah tertinggal dan perbatasan, pulau-pulau terluar, kepulauan, dan pesisir serta pengembangan keterkaitan desa dan kota di kawasan yang dipersiapkan sebagai Kawasan Perkotaan Baru (KPB). Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15/1997 Ttentang Ketransmigrasian, kebijakan penyelenggaraan transmigrasi diarahkan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan, serta memiiki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya. Dengan demikian, pembangunan kawasan transmigrasi mencakup penataan kembali kawasan perdesaan, melalui kegiatan penempatan transmigran, baik transmigran lokal penduduk setempat, maupun penduduk dari daerah lain. Selain itu, pembangunan kawasan transmigrasi bersifat lintas sektor, baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah. Pembangunan kawasan transmigrasi diawali dengan proses penyediaan tanah dan tahapan perencanaan. Pada akhir tahun 2014 telah tersedia rencana pembangunan kawasan Transmigrasi berupa WPT/LPT sekurang-kurangnya terdapat 25 dokumen perencanaan yang meliputi Rencana pembangunan KPB, Rencana pembangunan SP sebagai pusat SKP, Rencana pembangunan SP, Rencana pembangunan prasarana dan sarana dengan melibatkan masyarakat sehingga lebih berkualitas dalam menjaga konsistensi pemanfaatan ruang yang terintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan sektoral dan daerah. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi, tahun 2010 sampai dengan 2014, telah memfasilitasi penempatan transmigran sebanyak 31.916 keluarga, 95.748 keluarga tertata terintegrasi dalam kawasan transmigrasi dan tersedia 500.000 Ha lahan untuk pembangunan permukiman transmigrasi. Dalam rangka memenuhi prasarana dan sarana dasar di kawasan transmigrasi telah dibangun jaringan jalan sepanjang 2.627,48 km dan fasilitas umum serta sosial sebanyak 57.638 unit. Selain itu, telah dilakukan kerjasama dengan 238 lembaga pemerintah dan non pemerintah. Pada Program Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, periode tahun 2010 sampai dengan 2014, telah disusun perencanaan pengembangan masyarakat di Satuan Permukiman Transmigrasi sebanyak 115 dokumen, perencanaan pengembangan kawasan sebanyak 18 dokumen, perencanaan pusat pertumbuhan sebanyak 16 dokumen, dan penyusunan data dan informasi satuan permukiman transmigrasi dan kawasan transmigrasi sebanyak 559 dokumen Permukiman Transmigrasi/86 dokumen Kawasan Transmigrasi. Program pengembangan selanjutnya untuk mendukung peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan masyarakat di kawasan transmigrasi telah diberikan bantuan pangan 79.310 keluarga dan fasilitasi kesehatan untuk 205.170 keluarga, layanan sosial budaya/pendidikan serta mental spiritual untuk 391 permukiman transmigrasi dan 25 Kawasan Transmigrasi, pengembangan kelembagaan 391 di satuan permukiman transmigrasi, dan 18 Kawasan Perkotaan Baru, pemberdayaan masyarakat transmigrasi melalui pendampingan sejumlah 205.170 keluarga.. Dalam hal pengembangan usaha di Kawasan Transmigrasi, telah tersedia 92.890 Ha lahan produktif dan dihasilkan 198.582 ton hasil pangan/komoditas unggulan. Untuk memperkuat dan meningkatkan 8.763 wirausaha mandiri di kawasan transmigrasi telah terdapat 313 kelembagaan ekonomi yang fungsional, penerapan teknologi tepat guna di 205 permukiman transmigrasi dan 32 kawasan transmigrasi dan 9 kawasan yang dipersiapkan sebagai Agroindustri. Untuk mendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat transmigasi telah dikembangkan sarana dan prasarana di 391 Permukiman Transmigrasi dan 22 Kawasan Perkotaan Baru. Guna mewujudkan pengembangan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan, telah dilakukan mitigasi lingkungan di 102 permukiman transmigrasi dan 15 Kawasan Perkotaan Baru. Sampai dengan 2014 terdapat 215 permukiman transmigrasi yang dialihkan status tanggung jawab pembinaan pengembangan selanjutnya kepada pemerintah kabupaten/kota setempat. Pada bidang ketransmigrasian, telah dilaksanakan berbagai program penyesuaian dan sosialiasasi sistem tata kelola dan regulasi penyelenggaraan transmigrasi berbasis kawasan. Mulai dari tahun 2007 telah dilakukan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi melalui model Kota Terpadu Mandiri (KTM) sejumlah 48 KTM yang tersebar di 23 provinsi 45 kabupaten, yang akan dilanjutkan pengembangannya pada periode 2015-2019. Pemerintah melalui program transmigrasi, sejak Pra Pelita sampai dengan tahun 2014 telah membangun 3.608 satuan permukiman transmigrasi yang berada di 619 kawasan transmigrasi, di antaranya telah berkembang menjadi 1.183 desa definitif, 385 eks satuan permukiman transmigrasi berkembang menjadi ibu kota kecamatan, 104 eks permukiman transmigrasi berkembang menjadi ibu kota kabupaten, serta 2 ibu kota provinsi. Tabel 6 Sebaran Kontribusi Permukiman Transmigrasi menjadi Wilayah Administrasi Pemerintahan (Pra Pelita-2014) NO PROVINSI JUMLAH KIMTRANS TELAH BERKEMBANG MENJADI DESA DEFINITIF IBU KOTA KECAMATAN IBU KOTA KABUPATEN IBU KOTA PROVINSI 1 Aceh 119 52 19 4 2 Sumatera Utara 68 7 4 2 3 Sumatera Barat 94 5 5 4 4 Riau 319 217 27 5 5 Kepulauan Riau 9 14 6 3 6 Jambi 200 107 32 8 7 Sumatera Selatan 523 9 9 7 8 Bangka Belitung 6 0 0 0 9 Bengkulu 124 5 5 4 10 Lampung 311 90 90 9 13 Kalimantan Barat 283 92 19 6 14 Kalimantan Tengah 275 81 17 9 15 Kalimantan Selatan 146 196 9 1 16 Kalimantan Timur 224 12 12 2 1*) 17 Sulawesi Utara 33 15 8 6 18 Gorontalo 11 0 0 0 19 Sulawesi Tengah 177 5 10 6 20 Sulawesi Selatan 125 10 10 2 21 Sulawesi Barat 19 73 17 3 1 22 Sulawesi Tenggara 175 32 37 8 23 Nusa Tenggara Barat 49 32 18 0 24 Nusa Tenggara Timur 28 4 4 0 25 Maluku 67 0 0 2 26 Maluku Utara 23 8 8 4 27 Papua 36 117 19 5 NO PROVINSI JUMLAH KIMTRANS TELAH BERKEMBANG MENJADI DESA DEFINITIF IBU KOTA KECAMATAN IBU KOTA KABUPATEN IBU KOTA PROVINSI 28 Papua Barat 164 0 0 4 JUMLAH 3.608 1.183 385 104 2 Sumber data: Pusdatintrans - Balitfo (2014) Gambar 4 Peta Sebaran Kawasan dan Lokasi Transmigrasi diIndonesia 1.2 Permasalahan
a.Permasalahan Desa dan Kawasan Perdesaan 1) Tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di perdesaan yang masih rendah yang ditunjukkan dengan rendahnya nilai tukar petani maupun upah penduduk desa yang bekerja sebagai petani/nelayan gurem maupun buruh di sektor pertanian, perikanan/kelautan, perkebunan dan pertambangan. 2) Ketersediaan sarana dan prasarana fisik maupun non-fisik di desa dan kawasan perdesaan yang belum memadai. Keterbatasan dan penyediaan sarana prasarana dan tenaga pendidikan dan kesehatan yang belum memadai, ketersediaan lingkungan permukiman perdesaan seperti air bersih, perumahan, sanitasi dan drainase juga masih belum memadai, akses terhadap listrik, transportasi dan telekomunikasi juga masih rendah terutama di desa-desa perbatasan, terpencil dan kepulauan. 3) Ketidakberdayaan masyarakat perdesaan akibat faktor ekonomi maupun non ekonomi, disebabkan antara lain karena tingkat kemandirian masyarakat masih rendah. 4) Kualitas lingkungan hidup masyarakat desa memburuk dan sumber pangan yang terancam berkurang. 5) Pengembangan potensi ekonomi lokal desa yang belum optimal akibat kurangnya akses dan modal dalam proses produksi, pengolahan, maupun pemasaran hasil produksi masyarakat desa.
b.Permasalahan Daerah Tertinggal dan Daerah Tertentu 1) Masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal; 2) Terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana publik dasar di daerah tertinggal; 3) Rendahnya produktivitas masyarakat di daerah tertinggal; 4) Belum optimalnya pengelolaan potensi sumberdaya lokal dalam pengembangan perekonomian di daerah tertinggal; 5) Kurangnya aksesibilitas daerah tertinggal terhadap pusat-pusat pertumbuhan wilayah; 6) Belum adanya insentif terhadap sektor swasta dan pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah tertinggal.
c.Permasalahan Ketrasmigrasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, kebijakan pembangunan transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya membentuk satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. Pembangunan kawasan transmigrasi sekaligus untuk mengintegarasikan upaya penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang sesuai dengan daya tampung alam dan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan kota-kota kecil terutama di luar pulau jawa, untuk meningkatkan motor penggerak pembangunan daerah. Kebijakan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang merupakan salah satu instrumen pembangunan desa dan kawasan perdesaan diharapkan mampu menjadi pengungkit pengembangan ekonomi wilayah di sekitarnya. Satuan Permukiman (SP) atau desa dari Program Transmigrasi Baru dibangun pada lokasi yang dekat dengan desa yang sudah berkembang sebelumnya untuk membentuk Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) transmigrasi atau kawasan perdesaan. Dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi wilayah, desa-desa tersebut berfungsi sebagai pusat produksi primer dan industri pengolahan ringan yang terbagi menjadi 2 jenis desa yaitu desa pendukung sebagai pusat produksi primer dan desa utama sebagai pusat industri pengolahan ringan dan pusat pelayanan kawasan perdesaan. Pada suatu kawasan transmigrasi yang terdiri dari beberapa Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) transmigrasi, dapat diarahkan menjadi Kawasan Perkotaan Baru (KPB) sebagai pusat kegiatan lokal dan embrio kota kecil yang mempunyai karakteristik perkotaan, seperti berkembangnya industri pengolahan sekunder dan perdagangan. Dalam upaya meningkatkan hulu dan hilir, KPB tersebut akan memasarkan hasil-hasil produksi di wilayahnya di kota kecil/ kota menengah di sekitarnya. Konsep pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Gambar 5 Keterkaitan Antara Desa Dan Kota Dalam pelaksanaan pembangunan ketransmigrasian, terdapat beberapa kendala di antaranya adalah sebagai berikut: 1) Belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) skala nasional dalam pemberdayaan masyarakat dan kawasan transmigrasi. 2) Terdapat kerusakan dan kekurangan sarana dan prasarana di permukiman dan kawasan transmigrasi. 3) Penyediaan sarana penerangan permukiman transmigrasi masih sangat terbatas, baru menjangkau 42 % lokasi satuan permukiman transmigrasi bina. 4) Semakin terbatasnya ketersediaan lahan yang memenuhi 2C (clear and clean) dan 3L (layak huni, layak usaha dan layak berkembang). 5) Masih adanya sisa beban tugas penyelesaian sertifikat kepemilikan lahan dan banyaknya permasalahan lahan yang perlu penanganan secara cepat. 6) Belum optimalnya dukungan pemangku kepentingan (lintas sektor, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat) dalam sinergi program dan dukungan anggaran untuk pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. 7) Kurangnya keberpihakan kebijakan nasional dalam pengalokasian anggaran program transmigrasi. 8) Belum optimalnya pengelolaan data dan informasi, serta hasil penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Pada tahun 2015, pembangunan ketransmigrasian menghadapi dua tantangan besar, yaitu pertama, perlu dipercepatnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada lokasi transmigrasi dan kawasan yang belum terpenuhi pelayanan minimum di daerah tertinggal dan perbatasan, strategis dan cepat tumbuh dalam upaya penyelesaian pemenuhan SPM pada akhir tahun 2019 secara nasional. Kedua, perlunya penyiapan kawasan transmigrasi yang terintegrasi dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada Desa untuk melaksanakan perencanaan dan pembangunan desa dengan dukungan Dana Desa. Terkait dengan hal tersebut, maka isu strategis pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang perlu diselesaikan pada tahun 2015-2019 adalah: 1) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) prasarana dan sarana kawasan transmigrasi, di daerah tertinggal dan perbatasan, serta strategis dan cepat tumbuh; 2) Penerapan kebijakan pembangunan permukiman baru dan pengembangan kawasan melalui model SP Pugar dan SP Tempatan serta pengembangan pola usaha baru; 3) Perlunya terobosan regulasi Peraturan Presiden/Instruksi Presiden sebagai payung hukum dalam penyelesaian sertifikat kepemilikan tanah transmigran sejumlah 334.382 bidang sebagai bagian dari program reforma agraria utamanya legalisasi aset. 4) Segera ditetapkannya Peraturan Presiden tentang koordinasi penyelenggaraan transmigrasi (saat ini masih dalam proses). 5) Penyediaan data dan informasi potensi desa dan kawasan transmigrasi yang valid dan akurat, serta hasil penelitian dan pengembangan kawasan transmigrasi di daerah tertinggal dan perbatasan, serta strategis dan cepat tumbuh dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan teknis, dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengembangkan potensi di kawasan transmigrasi. Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno dalam Pidato Trisakti tahun 1963 menegaskan, Indonesia harus: (1) Berdaulat secara politik; (2) Berdikari secara ekonomi; dan (3) Berkepribadian secara sosial budaya. Konsep Tri Sakti Bung Karno inilah yang akan dipakai Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan amanahnya dalam 5 tahun ke depan. Dengan mempertimbangkan masalah pokok bangsa, tantangan pembangunan yang dihadapi dan capaian pembangunan selama ini, maka visi pembangunan nasional untuk tahun 2015-2019 adalah: TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG. 2.2 Misi Pembangunan Nasional 2015-2019 Sebagai upaya dalam pencapaian visi tersebut, maka misi pembangunan dirumuskan sebagai berikut : 1) Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. 2) Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum. 3) Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. 4) Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. 5) Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. 6) Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. 7) Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. 2.3 Tujuan Pembangunan Nasional Pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap dan terencana dalam tahapan jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan. Sesuai dengan arahan RPJPN 2005-2025, visi pembangunan nasional tahun 2005 – 2025 adalah: Indonesia yang maju dan mandiri, adil dan demokratis, serta aman dan bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan dalam pembangunan Tahap III, RPJMN 2015-2019 ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus meningkat. 2.4 Agenda Strategis Pembangunan Nasional Sembilan Agenda Strategis Prioritas dalam pemerintahan lima tahun ke depan disebut dengan NAWACITA sebagai agenda prioritas pembangunan nasional, sbb : 1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara. 2) Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. 3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 4) Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. 5) Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. 6) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. 7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. 8) Melakukan revolusi karakter bangsa. 9) Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Adapun tujuh isu strategis nasional yang memerlukan koordinasi dan sinergi Kementerian/Lembaga meliputi : 1) Kedaulatan pangan 2) Kedaulatan energi 3) Kemaritiman 4) Industri/Kawasan Industri 5) Pariwisata 6) Revolusi mental 7) Kawasan Perbatasan dan daerah tertinggal 2.5 Tujuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Merujuk pada agenda prioritas pembangunan nasional, khususnya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, tujuan yang akan dicapai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam periode lima tahun ke depan adalah sebagai berikut: 1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; 2) mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan; 3) mempercepat pembangunan di daerah tertinggal; 4) meningkatkan ketersediaan sarana-prasarana dasar dan aksesibilitas di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar; 5) meningkatkan derajat ketahanan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi bencana, rawan pangan, dan konflik sosial; 6) Meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya; meningkatkan dan memeratakan pembangunan daerah; dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. 7) meningkatkan pembangunan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di kawasan transmigrasi utamanya pada kawasan perbatasan, daerah tertinggal, kawasan perdesaan yang terkonektifitas dengan pusat kegiatan ekonomi wilayah; 8) percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan baru yang terintegrasi dalam suatu kesatuan pengembangan ekonomi wilayah untuk mewujudkan keterkaitan desa dan kota. 2.6 Sasaran Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1) Sasaran Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sasaran pembangunan desa dan perdesaan tahun 2015-2019 adalah: berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. 2) Sasaran Pembangunan Daerah Tertinggal Sasaran pembangunan daerah tertinggal tahun 2015-2019 ditujukan untuk mengentaskan daerah tertinggal minimal 80 (delapan puluh) kabupaten. 3) Sasaran Pengembangan Daerah Tertentu
a.Meningkatnya ketahanan pangan di 57 kabupaten daerah rawan pangan;
b.Meningkatnya konektifitas, sarana prasarana dasar, dan kesejahteraan masyarakat di 187 Lokasi Prioritas yang tersebar di 41 kabupaten yang memiliki perbatasan negara;
c.Meningkatnya konektifitas, sarana prasarana dasar, dan kesejahteraan masyarakat di 29 kabupaten yang memiliki pulau kecil dan pulau terluar;
d.Meningkatnya 58 kabupaten rawan bencana dan dengan 2.000 desa tangguh. 4) Sasaran Ketransmigrasian
a.Terbangunnya 144 kawasan untuk mendukung redistribusi lahan terkait program reforma agraria, dan berkembangnya 72 Satuan Permukiman (SP) menjadi pusat Satuan Kawasan Pengembangan (SKP)/ sebagai desa utama yang merupakan pusat pengolahan hasil pertanian, melalui penataan persebaran penduduk, baik Satuan Permukiman Baru (SP-Baru) sejumlah 71.291 KK, Satuan Pemukiman Pugar (SP-Pugar) sejumlah 657.603 KK, dan Satuan Permukiman Tempatan (SP-Tempatan) sejumlah 2.751.806 KK, dan.
b.Berkembangnya 20 Kawasan Perkotaan Baru (KPB) menjadi embrio kota-kota kecil/kota kecamatan yang berfungsi sebagai pusat industri pengolahan sekunder dan perdagangan serta sebagai pusat pelayanan kawasan transmigrasi. Tabel 7 Sebaran Kawasan Keterkaitan Kota dan Desa Per Wilayah Pulau Pusat Pertumbuhan Kawasan Kawasan Baru (Kawasan Agropolitan, No Wilayah Perkotaan Trans- Minapolitan, Baru (KPB) migrasi Pariwisata, dan Transmigrasi) 1 Papua 1 19 4 2 Maluku 1 6 3 3 Sulawesi 6 8 9 4 Kalimantan 5 22 7 5 Nusa Tenggara - 10 4 6 Jawa - Bali - - 4 7 Sumatera 7 7 8 Total 20 72 39 Sumber Data: Ditjen PKP2Trans dan Ditjen PKTrans dan Bappenas 2.7 Fokus Prioritas Fokus Prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2015-2019 adalah:
1.Pengawalan pelaksanaan UU Desa khususnya untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembangunan kawasan perdesaan;
2.Percepatan pembangunan 122 Kabupaten yang dikategorikan daerah tertinggal;
3.Percepatan pembangunan desa tertinggal sebanyak 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal;
4.Pengembangan daerah tertentu, yang terdiri dari daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pascakonflik, daerah pulau kecil dan terluar;
5.Pembangunan dan Pengembangan Satuan Permukiman (SP) sebagai Pusat Satuan Kawasan Pengembangan.
6.Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan Baru sebagai pusat pertumbuhan. 2.8 Lokus Prioritas Lokus Prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2015-2019 adalah:
1.39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal di seluruh Indonesia, dan 29.794 Desa berkembang berpotensi mandiri (di luar 122 Daerah Tertinggal)
2.1.138 desa di lokasi prioritas pada wilayah perbatasan dan desa-desa pada daerah yang memiliki pulau-pulau terpencil dan terluar
3.12.172 desa tertinggal dan 1.004 Desa sangat tertinggal 122 kabupaten daerah tertinggal, dan 5.030 desa potensi mandiri di 122 kabupaten dan 9 DOB.
4.57 kabupaten rawan pangan, 187 lokasi prioritas di 41 kabupaten perbatasan, 29 kabupaten yang memiliki pulau terpencil dan terluar, 58 kabupaten rawan bencana, dan pascakonflik, dengan perhatian di daerah tertinggal dan di kawasan timur Indonesia
5.144 Kawasan Transmigrasi dan 72 Satuan Permukiman (SP) menjadi pusat Satuan Kawasan Pengembangan (SKP)/ desa utama yang merupakan pusat pengolahan hasil pertanian;
6.20 Kawasan Perkotaan Baru (KPB) menjadi embrio kota-kota kecil/kota kecamatan yang berfungsi sebagai pusat industri pengolahan sekunder dan perdagangan serta sebagai pusat pelayanan kawasan transmigrasi; 1) Membangun tanpa meningkatkan ketimpangan wilayah; 2) Memanfaatkan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 4) Ekonomi harus berorientasi dan berbasiskan pada sector dan jenis usaha yang memasukkan nilai tambah sebesar-besarnya dengan SDM berkualitas, inovasi, kreatifitas dan penerapan teknologi yang tepat; 5) Pembangunan nasional sebagian besar adalah hasil agregasi dari pembangunan daerah yang berkualitas. 3.1.2 Delapan Strategi Pembangunan Nasional Mewujudkan Nawa Cita Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan Sembilan Agenda Prioritas Nasional (NAWACITA), terdapat delapan Strategi Pembangunan Nasional untuk mewujudkan NAWACITA yaitu: 1) Penguatan tata kelola desa yang baik, melalui: 1) penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2) menyusun peraturan pelaksanaan perundang-undangan terkait dengan Undang-Undang Ketransmigrasian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; 3) peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat desa . 2) Mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimum untuk pelayanan dasar di perdesaan, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi 3) Penguatan pendanaan pembangunan yang bersumber dari APBN, APBD, Dunia Usaha, dan Masyarakat. 4) Mendorong investasi yang meningkatkan produktivitas rakyat 5) Memanfaatkan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat 6) Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang keamanan, adminitrasi kependudukan, pertanahan, akta-akta, dan sebagainya 7) Peningkatan koneksitas melalui penyediaan infrastruktur transportasi dan perhubungan di perdesaan, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi 8) Peningkatan dan Penguatan koordinasi lembaga pusat dan daerah dan antar daerah Strategi Pembangunan Nasional yang sangat terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal terdapat pada Strategi ke-1, ke-2 dan ke-7 yang kesemuanya bermuara pada kesejahteraan masyarakat. 3.1.3 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Arah kebijakan dan strategi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, termasuk di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi dan kepulauan dan pulau kecil, tahun 2015-2019 adalah: 1) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa termasuk permukiman transmigrasi sesuai dengan kondisi geografis Desa, melalui strategi:
a.meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perumahan dan fasilitas permukiman;
b.meningkatkan ketersediaan tenaga pengajar serta sarana dan prasarana pendidikan;
c.meningkatkan ketersediaan tenaga medis serta sarana dan prasarana kesehatan; meningkatkan ketersediaan sarana prasarana perhubungan antar permukiman ke pusat pelayanan pendidikan, pusat pelayanan kesehatan, dan pusat kegiatan ekonomi; dan
d.meningkatkan ketersediaan prasarana pengairan, listrik dan telekomunikasi. 2) Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa termasuk di permukiman transmigrasi, melalui strategi:
a.fasilitasi pengelolaan BUMDesa serta meningkatkan ketersediaan sarana prasarana produksi khususnya benih, pupuk, pasca panen, pengolahan produk pertanian dan perikanan skala rumah tangga desa;
b.fasilitasi, pembinaan, maupun pendampingan dalam pengembangan usaha, bantuan permodalan/kredit, kesempatan berusaha, pemasaran dan kewirausahaan; dan
c.meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pemanfaatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna. 3) Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat Desa termasuk di permukiman transmigrasi melalui strategi:
a.mengembangkan pendidikan berbasis ketrampilan dan kewirausahaan;
b.memberi pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak- hak masyarakat adat;
c.mengembangkan kapasitas dan pendampingan kelembagaan kemasyarakatan desa dan kelembagaan adat secara berkelanjutan;
d.meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat termasuk perempuan, anak, pemuda dan penyandang disabilitas melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pembangunan desa;
e.menguatkan kapasitas masyarakat desa dan masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam lahan dan perairan, serta lingkungan hidup desa termasuk desa pesisir secara berkelanjutan; dan
f.meningkatkan partisipasi dan kapasitas tenaga kerja (TKI/TKW) di desa.
g.meningkatkan informasi kepada masyarakat di daerah pinggiran, termasuk desa, kawasan perdesaan, daeran tertinggal, daerah perbatasan, pulau kecil terluar dan kawasan transmigrasi. 4) Pengawalan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi, dan pendampingan dengan strategi:
a.konsolidasi satuan kerja lintas Kementerian/Lembaga;
b.memastikan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejalan dengan substansi, jiwa, dan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Keuangan Desa;
c.memastikan distribusi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berjalan secara efektif, berjenjang, dan bertahap;
d.mempersiapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengoperasionalisasi pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi desa adat. 5) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Pembangunan Sumber Daya Manusia, Keberdayaan, dan Modal Sosial Budaya Masyarakat Desa Penguatan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa melalui strategi:
a.melengkapi dan mensosialisasikan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b.Meningkatkan kapasitas pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan kader pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa serta pelayanan publik melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan;
c.menyiapkan data dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa.
d.meningkatkan akses informasi kepada masyarakat desa. 6) Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan termasuk di kawasan transmigrasi melalui strategi:
a.menjamin pelaksanaan distribusi lahan kepada desa-desa dan distribusi hak atas tanah bagi petani, buruh lahan, dan nelayan;
b.menata ruang kawasan perdesaan untuk melindungi lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan produktif dan lahan konservasi;
c.menyiapkan dan melaksanakan kebijakan untuk membebaskan desa dari kantong-kantong hutan dan perkebunan;
d.menyiapkan kebijakan tentang akses dan hak desa untuk mengelola sumber daya alam berskala lokal termasuk pengelolaan hutan negara oleh desa berorientasi keseimbangan lingkungan hidup dan berwawasan mitigasi bencana untuk meningkatkan produksi pangan dan mewujudkan ketahanan pangan;
e.menyiapkan dan menjalankan kebijakan-regulasi baru tentang shareholding antara pemerintah, investor, dan desa dalam pengelolaan sumber daya alam;
f.menjalankan program-program investasi pembangunan perdesaan dengan pola shareholding melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang saham;
g.merehabilitasi kawasan perdesaan yang tercemar dan terkena dampak bencana khususnya di daerah pesisir dan daerah aliran sungai. 7) Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan termasuk kawasan transmigrasi untuk mendorong keterkaitan desa-kota dengan strategi:
a.mewujudkan dan mengembangkan sentra produksi, sentra industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta destinasi pariwisata;
b.meningkatkan akses transportasi desa dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lokal/wilayah;
c.mengembangkan kerjasama antar desa, antar daerah, dan antar pemerintah-swasta termasuk kerjasama pengelolaan BUMDesa, (melalui pembentukan lembaga BUM Desa Bersama atau kerjasama antar 2 BUM Desa),; dan
d.membangun agribisnis kerakyatan melalui pembangunan bank khusus untuk pertanian, UMKM, dan Koperasi;
e.membangun sarana bisnis/pusat bisnis di perdesaan;
f.mengembangkan komunitas teknologi informasi dan komunikasi bagi petani untuk berinteraksi denga pelaku ekonomi lainnya dalam kegiatan produksi panen, penjualan, distribusi, dan lain-lain. 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 3.2.1 Bidang Desa dan kawasan Perdesaan Arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang desa dan kawasan perdesaan tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
a.Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mencakup: 1) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa sesuai dengan kondisi geografis Desa, melalui strategi: menyusun dan memastikan terlaksananya Norma, Standar,Kriteria dan Prosedur (NSPK) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa (antara lain perumahan, permukiman, pendidikan, kesehatan, perhubungan antar permukiman ke pusat pelayanan pendidikan, pusat pelayanan kesehatan, dan pusat kegiatan ekonomi, pengairan, energi dan listrik dan telekomunikasi) serta perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan standarisasi dan harmonisasi program dan kegiatan pembangunan lintas Sektor (Kementerian/Lembaga) masuk ke Desa berbasis pemberdayaan masyarakat. 2) Pengembangan Lumbung Ekonomi Desa, melalui strategi: pembentukan dan pengembangan BUMDesa Sejahtera, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah Desa, pengembangan dan pengelolaan Koperasi Desa, pengembangan dan pengelolaan lembaga simpan pinjam dan keuangan mikro, pengembangan bantuan permodalan usaha ekonomi, pengembangan sentra komoditi, olahan dan industri rumah tangga, pengembangan nilai tambah produksi melalui pendayagunaan teknologi tepat guna, pengembangan inovasi dan hak paten teknologi tepat guna pedesaan, pengembangan kualitas dan mutu produksi Desa, pengembangan Desa Berdaya, pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa serta pengembangan kegiatan penanggulangan kemiskinan berbasis pengelolaan potensi sumber daya yang ada. 3) pemetaan potensi sumber daya alam dalam skala kewenangan lokal desa, pengembangan usaha bersama komunitas berbasis potensi lokal, pengembangan wirausaha dan kapasitas kelompok masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa dalam pengelolaan potensi sumber daya alam secara produktif, fasilitasi pengembangan kemitraan dan CSR ke Desa, fasilitasi penanaman investasi ke Desa, pengembangan perlindungan dan pelayanan sosial dasar (pendidikan dan kesehatan masyarakat Desa), serta pembangunan dan pengelolaan infrastruktur dasar (pendidikan dasar, kesehatan dasar, perumahan dan pemukiman, jalan penghubung, air bersih dan sanitasi, irigasi, listrik dan energi, telekomunikasi, pasar, terminal dan dermaga, fasilitas olah raga, taman bermain anak-anak). 4) Pengembangan Lingkar Budaya Kerja Desa, melalui strategi: pengembangan etos kerja melalui kelembagaan organisasi komunitas, penguatan kapasitas masyarakat, penguatan peran serta, swadaya dan gotong royong masyarakat, dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan Desa dan Desa membangun, pengembangan pendampingan Desa, mendukung pengarusutamaan gender termasuk anak, pemuda, lansia dan penyandang disabilitas dalam pembangunan desa, menguatkan kapasitas masyarakat desa dan masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam lahandan perairan, serta lingkungan hidup desa termasuk desa pesisir secara berkelanjutan; meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan masyarakat desa dalam meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, keamanan lingkungan Desa, dan meningkatkan partisipasi dan kapasitas tenaga kerja (TKI/TKW) di desa, audit sosial masyarakat desa dalam pengelolaan pembangunan, pengelolaan hasil pembangunan Desa berkelanjutan, 5) Pengembangan Akuntabilitas dan Keterpaduan antara Pembangunan Desa dan Desa Membangun berbasis Dana Desa sekaligus upaya mendukung revolusi mental, melalui strategi: pengembangan dan revitalisasi Kader Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, penguatan kapasitas masyarakat Desa dalam penerapan manajemen pembangunan Desa dan Desa Membangun, pengembangan audit sosial masyarakat Desa secara partisipatif, pengembangan dan fasilitasi paralegal masyarakat Desa berbasis musyawarah dalam penyelesaian masalah dan alternatif disupute resolution, fasilitasi swakelola dan pelelangan masyarakat, fasilitasi penyusunan akuntabilitas dan transparansi pelaporan pembangunan berbasis Dana Desa.
b.Pembangunan Kawasan Perdesaan, mencakup: 1) Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan untuk mendukung kedaulatan pangan, melalui strategi: a) menjamin pelaksanaan distribusi lahan kepada desa-desa dan distribusi hak atas tanah bagi petani, buruh lahan, dan nelayan; b) menata ruang kawasan perdesaan untuk melindungi lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan produktif dan lahan konservasi; c) menyiapkan dan melaksanakan kebijakan untuk membebaskan desa dari kantong-kantong hutan dan perkebunan; d) menyiapkan dan melaksanakan kebijakan tentang akses dan hak desa untuk mengelola sumber daya alam berskala lokal termasuk pengelolaan hutan negara oleh desa berorientasi keseimbangan lingkungan hidup dan berwawasan mitigasi bencana untuk meningkatkan produksi pangan dan mewujudkan ketahanan pangan; e) menyiapkan dan melaksanakan kebijakan-regulasi baru tentang shareholding antara pemerintah, investor, dan desa dalam pengelolaan sumber daya alam; f) menjalankan program-program investasi pembangunan perdesaan dengan pola shareholding melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang saham; g) merehabilitasi kawasan perdesaan yang tercemar dan terkena dampak bencana khususnya di daerah pesisir dan daerah aliran sungai. 2) Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota dengan strategi: a) mewujudkan dan mengembangkan sentra produksi, sentra industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta destinasi pariwisata; b) meningkatkan akses transportasi desa dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lokal/wilayah; c) mengembangkan kerjasama antardesa, antardaerah, dan antarpemerintahswasta termasuk kerjasama pengelolaan BUMDesa(melalui pembentukan lembaga BUM Desa Bersama atau kerjasama antar 2 BUM Desa),; dan d) membangun agribisnis kerakyatan melalui pembangunan bank khusus untuk pertanian, UMKM, dan Koperasi; e) membangun sarana bisnis/pusat bisnis di perdesaan; f) mengembangkan komunitas teknologi informasi dan komunikasi bagi petani untuk berinteraksi dengan pelaku ekonomi lainnya dalam kegiatan produksi panen, penjualan, distribusi, dan lain-lain.
c.Pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi, dan pendampingan dengan strategi: 1) Konsolidasi satuan kerja lintas Kementerian/Lembaga; 2) Memastikan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan UU Desa sejalan dengan substansi, jiwa, dan semangat UU Desa, termasuk penyusunan PP Sistem Keuangan Desa; 3) Memastikan distribusi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berjalan secara efektif, berjenjang, dan bertahap; 4) Mempersiapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengoperasionalisasi pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi desa adat.
d.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Pembangunan Sumber Daya Manusia, Keberdayaan, dan Modal Sosial Budaya Masyarakat Desa Penguatan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa melalui strategi: 1) melengkapi dan mensosialisasikan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2) Meningkatkan kapasitas pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan kader pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa serta pelayanan publik melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan; 3) menyiapkan data dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa. 3.2.2 Bidang Daerah Tertinggal Dengan memperhatikan sasaran pembangunan bidang daerah Tertinggal, arah kebijakan dan pengembangannya difokuskan pada:
a.Promosi potensi daerah tertinggal untuk mempercepat pembangunan, sehingga terbangun kemitraan dengan banyak pihak, sekaligus untuk mendorong masyarakat semakin mengetahui potensi daerah dan akan aktif dalam membantu pembangunan
b.Upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan pelayanan dasar publik;
c.Pengembangan perekonomian masyarakat yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan infrastruktur penunjang konektivitas antara daerah tertinggal dan pusat pertumbuhan. Untuk mewujudkan arah kebijakan pembangunan daerah tertinggal tersebut diperlukan strategi pembangunan sebagai berikut: 1) Mengembangkan perekonomian masyarakat di daerah tertinggal dalam rangka meningkatkan nilai tambah sesuai dengan karakteristik (bioregion) dan produk unggulan daerah, posisi strategis, dan keterkaitan antarkawasan yang meliputi aspek infrastruktur, manajemen usaha, akses permodalan, inovasi, dan pemasaran; 2) Meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan daerah tertinggal dengan pusat pertumbuhan melalui pembangunan sarana dan prasarana transportasi, seperti: peningkatan akses jalan, jembatan, pelabuhan, serta pelayanan penerbangan perintis dan pelayaran perintis; 3) Meningkatkan kualitas SDM, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dan kapasitas tata kelola kelembagaan pemerintahan daerah tertinggal, meliputi aspek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, kelembagaan, dan keuangan daerah melalui pengembangan pusat informasi; 4) Mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pelayanan dasar publik di daerah tertinggal, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, air bersih, energi/listrik, telekomunikasi, perumahan dan permukiman; 5) Melakukan penguatan regulasi terhadap daerah tertinggal, termasuk pemberian insentif kepada pihak swasta dalam pengembangan iklim usaha di daerah salah satunya melalui harmonisasi peraturan perizinan antara pemerintah dan pemerintah daerah; 6) Meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah pinggiran, seperti kawasan perbatasan dalam upaya mendukung pembangunan daerah tertinggal khususnya di daerah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar; 7) Melakukan penguatan regulasi terhadap daerah tertinggal dan pemberian insentif kepada pihak swasta dalam pengembangan iklim usaha di daerah tertinggal salah satunya melalui harmonisasi peraturan perizinan antara pemerintah dan pemerintah daerah; 8) Meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah pinggiran, seperti kawasan perbatasan dalam upaya mendukung pembangunan daerah tertinggal; 9) Melakukan pembinaan terhadap daerah tertinggal yang sudah terentaskan melalui penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas SDM; 10) Mendukung pengembangan kawasan perdesaan dan transmigrasi sebagai upaya pengurangan kesenjangan antarwilayah. Dalam proses pembangunan ke depan, diharapkan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru dapat mendukung upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal dan pengembangan kawasan perdesaan, disamping perlu dukungan semua sektor terkait; 11) Meningkatkan koordinasi dan peran serta lintas sektor dalam upaya mendukung pembangunan daerah tertinggal melalui pengembangan kawasan perdesaan dan transmigrasi sebagai program pembangunan lintas sektor; 12) Mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, yang difokuskan pada: a) pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, b) peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan terutama di wilayah terisolir c) pembangunan infrastruktur transportasi untuk membuka keterisolasian, d) pemihakan terhadap Orang Asli Papua, e) penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, f) pembangunan sentra logistik untuk mengatasi kemahalan, g) pengembangan energi baru dan terbarukan terutama di wilayah terisolir h) penguatan kelembagaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu, prioritas pembangunan daerah tertinggal adalah sebagai berikut: 1) menyelenggarakan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam penyusunan dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT), dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT); 2) memberikan asistensi serta supervisi kepada pemerintah daerah dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang sinergi, harmoni, sinkron, dan terpadu; 3) melakukan asistensi bersama Kementerian/Lembaga terkait kepada Pemerintah Daerah dalam pencapaian pemenuhan SPM untuk pelayanan dasar publik di daerah tertinggal, terutama pada pemenuhan pendidikan, kesehatan, transportasi, air bersih, informasi, dan telekomunikasi; 4) mengembangkan rumusan dan implementasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah tertinggal guna meningkatkan efektivitas pencapaian sasaran pembangunan; dan 5) mendorong Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah merumuskan dan melaksanakan kebijakan afirmasi daerah tertinggal termasuk di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 3.2.3 Bidang Pembangunan Daerah Tertentu Dengan memperhatikan sasaran pembangunan daerah Tertentu, arah kebijakan pengembangan pembangunan daerah tertentu difokuskan pada:
a.Penanganan daerah rawan pangan melalui peningkatan produksi, kemudahan ditribusi dan diversifikasi terutama pada komoditas pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat,
b.Peningkatan aksesibilitas, pelayanan dasar, dan kesejahteraan masyarakat dengan pengembangan desa beranda Nusantara di wilayah perbatasan.
c.Peningkatan aksesibilitas, pelayanan dasar, dan kesejahteraan masyarakat dengan pengembangan pulau kecil berdaya di Kabupaten yang memiliki pulau kecil dan terluar;
d.Penanganan daerah rawan bencana dengan pengurangan risiko bencana dan pengembangan desa tangguh bencana; dan
e.Penanganan daerah pasca konflik dengan rehabilitasi sosial dan ekonomi. Strategi pembangunan daerah tertentu, meliputi : 1) Meningkatkan sarana dan prasaran produksi dan distribusi pangan, 2) Meningkatkan kualitas input produksi pangan seperti benih, bibit, pupuk dan pendukungnya, 3) Menambah penyediaan lumbung/tempat penyimpanan pangan di perdesaan, 4) Pengembangan budidaya komoditas pangan alternatif dalam mendukung diversifikasi pangan. 5) Meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan daerah pulau kecil dan terluar dengan pusat pertumbuhan melalui pembangunan sarana dan prasarana transportasi, seperti: peningkatan akses jalan, jembatan, pelabuhan, serta pelayanan penerbangan perintis dan pelayaran perintis; 6) Meningkatkan kualitas SDM, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dan kapasitas tata kelola kelembagaan pemerintahan daerah perbatasan dan pulau kecil, terluar dan terpencil, meliputi aspek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, kelembagaan, dan keuangan daerah melalui pengembangan pusat informasi; 7) Mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pelayanan dasar publik di daerah perbatasan, pulau kecil dan terluar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, air bersih, energi/listrik, telekomunikasi, perumahan dan permukiman; 8) Meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat di lokasi prioritas dengan pengembangan desa beranda nusantara di wilayah perbatasan. 9) Memberikan insentif khusus kepada tenaga kesehatan, pendidikan,, dan penyuluh pertanian serta pendamping desa di daerah perbatasan dan daerah pulau kecil dan terluar. 10) Meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat di daerah yang memiliki pulau-pulau kecil, terluar dengan pengembangan pulau kecil berdaya. 11) Melakukan penguatan regulasi terhadap daerah tertentu dan pemberian insentif kepada pihak swasta dalam pengembangan iklim usaha di daerah tertinggal salah satunya melalui harmonisasi peraturan perizinan antara pemerintah dan pemerintah daerah; 12) Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana dalam pengurangan risiko bencana; 13) Meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat mengurangi risiko bencana dengan pengembangan desa tangguh bencana; 14) Meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan, rekonsiliasi, dan rehabilitasi konflik; 15) Meningkatkan koordinasi dan peran serta lintas sektor dalam upaya mendukung pembangunan daerah tertentu melalui pengembangan kawasan perdesaan dan transmigrasi sebagai program pembangunan lintas sektor. 3.2.4 Bidang Ketransmigrasian Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, mengharuskan adanya perubahan paradigma (paradigm shift) transmigrasi, yaitu; “Pembangunan Transmigrasi Berbasis Kawasan.” Pengembangan kawasan transmigrasi untuk menghasilkan daya saing daerah, pada dasarnya tidak hanya mengandalkan ketersediaan. SDA (resources endowment), tetapi juga faktor letak kawasan transmigrasi yang dipilih. Oleh karena itu, pemilihan lokasi dalam perspektif sistem ketataruangan, kawasan transmigrasi merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mempertimbangkan : (1) penyiapan kawasan transmigrasi memenuhi persyaratan minimal suatu kawasan, (2) pengembangan kawasan transmigrasi sebagai PKSN, PKW dan PKL sesuai dengan potensi wilayah masing-masing, (3) mengembangkan kawasan transmigrasi sebagai hinterland dari pusat-pusat kegiatan yang ada (PKN, PKSN, PKW dan PKLP). (4) Revitalisasi lahan transmigrasi untuk mendukung reformasi agraria 9 juta ha, dengan rincian: (i) redistribusi tanah seluas 4,5 juta ha terdiri dari tanah pada kawasan hutan yang dilepaskan, dan tanah hak, termasuk di dalamnya tanah HGU akan habis masa berlakunya dan tanah terlantar; dan (ii) legalisasi aset seluas 4,5 juta ha, yang meliputi tanah transmigrasi yang belum legalisasi aset (sertifikasi kepemilikan lahan: 340.382 bidang). Untuk tindak lanjut pelaksanaan program transmigrasi tidak hanya mendukung redistribusi tanah tetapi juga melakukan program pembangunan permukiman baru dan pemberdayaan masyarakat di daerah tertinggal dan perbatasan, serta strategis dan cepat tumbuh, sesuai amanat RPJMN 2015-2019 dari pelaksanaan Nawa Cita (5). Adapun kebijakan dan strategi pembangunan transmigrasi adalah:
1.Penyiapan Kawasan Transmigrasi, mencakup:
a.Pembinaan Potensi Kawasan Transmigrasi, untuk menyusun Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
b.Perencanaan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, untuk menyiapkan dokumen Perencanaan SKP, Perencanaan KPB, Perencanaan SP, Perencanaan Pusat SKP, Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana.
c.Perencanaan Pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi, untuk menyiapkan dokumen Perencanaan pengembangan SP, Pusat SKP, SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi, serta dokumen rencana teknis detail rehabilitasi/peningkatan dan atau pembangunan sarana dan prasarana.
d.Penyediaan Tanah Transmigrasi yang memenuhi kriteria Clear and Clean (2C).
e.Meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah Asal untuk sharing APBD dalam pembangunan SP-Baru.
f.Meningkatkan kerjasama dengan Perguruan Tinggi Daerah Tujuan untuk Perencanaan Makro dan Mikro.
2.Pembangunan Permukiman Transmigrasi, mencakup: Pemenuhan prasarana dan sarana di permukiman dan kawasan transmigrasi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) nasional, meliputi : 1) Pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana dasar, terdiri atas a) Pembangunan Satuan Permukiman (SP), meliputi: jaringan jalan lokal primer, jalan lingkungan, drainase dan dermaga, perumahan, sarana sosial dan sarana pelayanan umum; dan 2) Pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana utilitas umum yaitu transportasi, energi, air minum, dan telekomunikasi, meliputi: a) Lokasi permukiman transmigrasi di daerah tertinggal dan perbatasan: transportasi, energi, air minum, dan telekomunikasi;
b.Penataan Persebaran Penduduk, untuk mewujudkan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi yang optimal berdasarkan keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta mewujudkan harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat transmigrasi, meliputi : 1) Penataan Penduduk Setempat 2) Fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigrasi
3.Pengembangan Kawasan Transmigrasi, meliputi pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang diarahkan pada daerah tertinggal, dan perbatasan, serta strategis cepat tumbuh, mencakup :
a.Pengembangan Promosi dan Kemitraan meliputi Publikasi dan Promosi, Kerjasama Badan Usaha, Masyarakat dan Lembaga Pemerintah.
b.Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana kawasan transmigrasi, meliputi Pengembangan Sarana dan Prasarana di Satuan Permukiman (SP), Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana di KPB, SKP, Kawasan Transmigrasi, dan Penyerasian Lingkungan
c.Pelayanan pertanahan di kawasan transmigrasi meliputi (i) Fasilitasi pengurusan sertifikasi tanah; dan (ii) Penanganan masalah pertanahan di kawasan transmigrasi.
d.Pengembangan usaha ekonomi transmigrasi, meliputi:peningkatan produksi, pengolahan hasil dan pemasaran, pengembangan kelembagaan ekonomi dan permodalan, serta pengembangan kewirausahaan di kawasan Transmigrasi
e.Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi meliputi : Pangan, fasilitasiKesehatan, Pendidikan, Mental Spiritual dan Kelembagaan di kawasan Transmigrasi. 3.3 Program dan Kegiatan 3.3.1 Identifikasi Kebutuhan Program/Kegiatan Program dan Kegiatan Kementerian disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan strategi yang dilaksanakan untuk mendukung Program Prioritas Presiden dsebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019. Agenda penting yang menjadi Agenda Strategis Prioritas Presiden adalah NAWACITA, yaitu Sembilan Agenda Strategis Prioritas yang dicanangkan Presiden untuk lima tahun ke depan. Dalam rangka penanganan permasalahan di Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; pembangunan daerah tertinggal dalam mengatasi ketertinggalan dan kesenjangan; dan pembangunan transmigrasi dalam menciptakan pertumbuhan wilayah, terdapat beberapa kegiatan dan komponen kegiatan yang relevan dan terkait dengan Nawa Cita yang menjadi Agenda Strategis Prioritas yaitu Cita yang ke 2, 3, 5, dan 7.
a.Penjabaran Nawa Cita ke-2 Penjabaran Nawa Cita ke-2, “Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”. diantaranya dapat dilakukan melalui : 1) Memastikan penerapan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berjalan, khususnya dalam hal mereformasi pelayanan publik melalui: penguatan desa dan kecamatan yang diatur dengan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah peisisir, pulau pulau kecil dan perbatasan.Pengembangan dan pendampingan desa secara berkelanjutan. 2) Mempersiapkan pemerintah, provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota. 3) Penyiapan berbagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa. 4) Menyiapkan dan menjalankan kebijakan/regulasi baru tentang akses dan hak desa untuk pengelolaan sumber daya alam berskala lokal (tambang, hutan, kebun, perikanan, dan sebagainya) untuk kemakmuran rakyat. 5) Menyiapkan perangkat desa untuk mengelola dana desa dan kewenangan desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
b.Penjabaran Nawa Cita Ke-3 Penjabaran Nawa Cita ke-3, “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” diantaranya dapat dilakukan melalui : 1) Memastikan penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berjalan, khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah, pemerinh provinsi, dan pemerintah kabupaten. 2) Memastikan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 3) Mengawal implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan. 4) Mereformasi pelayanan publik melalui: penguatan desa, kelurahan, dan kecamatan yang diatur dengan undang-undang tentang desa, kelurahan, dan kecamatan dalam undang-undang pemerintahan daerah. 5) Melakukan pengembangan dan pendampingan desa secara berkelanjutan. 6) Mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama di wilayah diidentifikasi sebagai area dimana tingkat dan pelayanan pendidikan rendah atau buruk 7) Meningkatkan pembangunan berbagai fasilitas produksi, pendidikan, kesehatan, pasar tradisional dan lain-lainnya di perdesaan, daerah terpencil dan tertinggal. 8) Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah peisisr, pulau pulau kecil dan perbatasan. 9) Pembukaan 1 juta Ha lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali (Transmigrasi) 10) Menjalankan program-program investasi pembangunan perdesaan dengan pola share holding yang melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang saham. 11) Meningkatkan pembangunan dan aktivitas ekonomi perdesaan ditandai dengan peningkatan investasi dalam negeri sebesar 15 persen/tahun. 12) Menyiapkan dan menjalankan kebijakan/regulasi baru tentang share holding antara pemerintah, investor, dan desa. 13) Prioritas akses modal bagi UMKM dan revitalisasi pasar tradisional. 14) Infrastruktur pendukung perekonomian. 15) Membangun infrastruktur pariwisata sebagai daya ungkit pembangunan nasional beik berupa akses transportasi, infrastruktur pengembangan budaya lokal, maupun akses informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan potensi ekonomi lokal 16) Menyiapkan dan menjalankan kebijakan - regulasi baru tentnag akses dan hak desa untuk pengelolaan sumber daya alam berskala lokal (tambang, hutan, kebun, perikanan, dan sebagainya) untuk kemakmuran rakyat. 17) Pembangunan akses jalan dan jalur transportasi air untuk kabupaten tertinggal hinggal tahun 2019. 18) Pembangunan terminal baru untuk bongkar muat di daerah terpencil, terutama di Indonesia bagian Timur 19) Pengembangan rute kapal laut termasuk pulau-pulau terisolasi 20) Meningkatkan pelayaran perintis antar pulau 21) Pembangunan irigasi, bendungan, sarana jalan dan transportasi serta kelembagaan pasar secara merata 22) Berkomitmen untuk memperjuangkan kebijakan khusus untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, perangkat dan alat kesehatan dan tenaga - khususnya bagi penduduk di perdesaan dan daerah terpencil sesuai dengan situasi dan kebutuhan mereka, mengalokasikan anggaran sekurangkurangnya 5% dari anggaran negara untuk penurunan AKI, AKB, pengendalian HIC dan AIDS, penyakit menular dan kronis 23) Pembinaan kemasyarakatan berangkat dari isu melemahnya semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat. 24) Pemberdayaan masyarakat Desa berangkat dari isu masyarakat tidak memiliki control dan akses dalam mengatur ekonomi, politik dan pembangunan 25) Menyiapkan perangkat desa untuk mengelola dana desa dan kewenangan desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 26) Penyiapan kawasan yang clear dan clean, layak huni, layak usaha, dan layak berkembang berangkat dari keterbatasan lahan pertanian di kawasan perdesaan. 27) Penataan persebaran penduduk sesuai dengan kompetensi SDM yang dibutuhkan melalui pembangunan SP-Pugar, SP-Tempatan dan SP-Baru.
c.Penjabaran Nawacita Ke-5 Penjabaran Nawa Cita ke-5, “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia.” diantaranya dapat dilakukan melalui : 1) Memperjuangkan kebijakan khusus untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, perangkat dan alat kesehatan dan tenaga - khususnya bagi penduduk di perdesaan dan daerah terpencil sesuai dengan situasi dan kebutuhan mereka, mengalokasikan anggaran sekurangkurangnya 5% dari anggaran negara untuk penurunan AKI, AKB, pengendalian HIC dan AIDS, penyakit menular dan kronis. 2) Mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama di wilayah diidentifikasi sebagai area dimana tingkat dan pelayanan pendidikan rendah atau buruk. 3) Meningkatkan pembangunan berbagai fasilitas produksi, pendidikan, kesehatan, pasar tradisional dan lain-lainnya di perdesaan, daerah terpencil dan tertinggal. 4) Mendukung redistribusi tanah untuk masyarakat marginal.
d.Penjabaran Nawa Cita Ke-7 Penjabaran Nawa Cita ke-7, “Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik.” diantaranya dapat dilakukan melalui : 1) Menjalankan program-program investasi pembangunan perdesaan dengan pola share holding yang melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang saham. 2) Meningkatkan pembangunan dan aktivitas ekonomi perdesaan ditandai dengan peningkatan investasi dalam negeri sebesar 15 persen/tahun. 3) Prioritas akses modal bagi UMKM dan revitalisasi pasar tradisional. 4) Infrastruktur pendukung perekonomian. 5) Pembangunan irigasi, bendungan, sarana jalan dan transportasi serta kelembagaan pasar secara merata. 6) Pembangunan akses jalan dan jalur transportasi air untuk kabupaten tertinggal hinggal tahun 2019. 7) Pembangunan terminal baru untuk bongkar muat di daerah terpencil, terutama di Indonesia Timur. 8) Pengembangan rute kapal laut termasuk pulau-pulau terisolasi. 9) Meningkatkan pelayaran perintis antar pulau. 10) Membangun infrastruktur pariwisata sebagai daya ungkit pembangunan nasional beik berupa akses transportasi, infrastruktur pengembangan budaya lokal, maupun akses informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan potensi ekonomi lokal. 11) Menyiapkan dan menjalankan kebijakan - regulasi baru tentang akses dan hak desa untuk pengelolaan sumber daya alam berskala lokal (tambang, hutan, kebun, perikanan, dan sebagainya) untuk kemakmuran rakyat. 12) Pembukaan 1 juta Ha lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali (Transmigrasi). 13) Penyiapan kawasan yang clear dan clean, layak huni, layak usaha, dan layak berkembang berangkat dari keterbatasan lahan pertanian di kawasan perdesaan. 3.3.2 Nawakerja (Sembilan Rencana Kerja) Berdasarkan NAWACITA yang terkait dengan bidang Desa, PDT dan Transmigrasi, sebagaimana telah diuraikan di atas, terdapat 9 (sembilan) kegiatan/komponen kegiatan yang akan menjadi prioritas kegiatan yang akan dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang disebut dengan NAWAKERJA. Kesembilan kegiatan prioritas tersebut adalah sebagai berikut: 1) Peluncuran “Gerakan Desa Mandiri” di 5.000 desa pada tahun 2015 2) Pendampingan dan Penguatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat desa dengan menyediakan tenaga pendamping sebanyak 84.000 orang; 3) Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDES; 4) Revitalisasi Pasar Desa di 5.000 desa/kawasan perdesaan; 5) Pembangunan Infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 5.000 Desa Mandiri; 6) Penyiapan implementasi penyaluran Dana Desa Rp. 1,4 miliar per desa secara bertahap; 7) Penyaluran Modal bagi Koperasi/UKM di 5.000 Desa; 8) Pilot project sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 5.000 desa; 9) “Save villages” di daerah perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil melalui pembangunan dan pengembangan kawasan perdesaan dan kawasan transmigrasi. 3.3.3 Program/Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2015-2019 Sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: 1) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi; 2) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 3) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 4) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 5) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 6) pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan 7) pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam mengimplementasikan fungsi-fungsi tersebut telah ditetapkan program dan kegiatan yang disesuaikan dengan struktur organisasi. Unit Kerja Eselon 1 memiliki satu Program dan Unit Kerja Eselon 2 minimal memiliki satu Kegiatan. Setiap Program menjadi tanggung jawab pejabat eselon 1, dan setiap kegiatan menjadi tanggung jawab eselon 2 yang membidanginya. Keterkaitan program dan kegiatan dengan organisasi/kelembagaan disebut dengan arsitektur program, kegiatan dan struktur kinerja sebagaimana digambarkan berikut ini pada Gambar berikut; Gambar 6 Hubungan Struktur Program dan Kegiatan dengan Organisasi/Kelembagaan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terdapat 9 (Sembilan) unit kerja eselon 1, terdiri dari tiga unit kerja eselon 1 yang memiliki fungsi pendukung (supporting) dan 6 unit kerja eselon 2 memiliki fungsi teknis. Unit kerja eselon 1 pendukung adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan serta Informasi. Sedangkan unit kerja eselon 1 teknis, yaitu: Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Direktorat Pengembangan Daerah Tertentu, Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Masing-masing unit kerja eselon 1 memiliki satu program yang sudah terdaftar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan, sebagaimana disajikan pada Tabel berikut; Tabel 8 Nama Program Awal dan Nomenklatur Program Baru Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Program Awal Nomenklatur Program Baru No. Unit Kerja Eselon I Program No. Unit Kerja Eselon I Program 1 Sekretariat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Program Dukungan Manajemen Dan Tugas Teknis Lainnya 1 Sekretariat Jenderal Program Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya 2 Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian Dalam Negeri Proram Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 2 Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 3 Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Program Pembangunan Kawasan Perdesaan 3 5 (Lima) Kedeputian Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 4 Direktorat Jenderal Pengembanga n Daerah Tertentu Program Pengembangan Daerah Tertentu 5 Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 4 Direktorat Jenderal Pembinaan Program Pembangunan 6 Direktorat Jenderal Penyiapan Program Penyiapan Kawasan Dan Program Awal Nomenklatur Program Baru No. Unit Kerja Eselon I Program No. Unit Kerja Eselon I Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kawasan Transmigrasi Kawasan Dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Pembangunan Permukiman Transmigrasi 5 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Dan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Program Pengembangan Masyarakat Dan Kawasan Transmigrasi 7 Direktorat Jenderal Pengembanga n Kawasan Transmigrasi Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi 6 Badan Penelitian Dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Program Penelitian Dan Pengembangan , Pendidikan Dan Pelatihan, dan Informasi 8 Badan Penelitian Dan Pengembanga n, Pendidikan Dan Pelatihan, Serta Informasi Program Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan Dan Pelatihan, dan Informasi 9 Inspektorat Jenderal Program Pengawasan Dan Peningkatan Akuntabilitas Secara umum, program Kementerian/Lembaga dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu Program Teknis dan Program Generik. Program Teknis merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/ masyarakat (pelayanan eksternal), sedang Program Generik merupakan program-program yang digunakan oleh beberapa organisasi Eselon IA yang bersifat internal untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal). Berdasarkan uraian di atas, Program pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2015-2019 terdiri dari 6 (enam) Program Teknis dan 3 (tiga) Program Generik dengan rincian sebagai berikut:
a.Program Teknis
a.Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
b.Program Pembangunan Kawasan Perdesaan
c.Program Pengembangan Daerah Tertentu
d.Program Pembangunan Daerah Tertinggal
e.Program Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
f.Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
b.Program Generik 1) Program Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya 2) Program Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan serta Informasi 3) Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur. 3.3.4 Rincian Nama Program dan Kegiatan Rincian program dan kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan dilaksanakan pada periode tahun 2015- 2019 adalah sebagai berikut: 1) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Meliputi Kegiatan :
a.Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan
b.Pemberdayaan Masyarakat Desa
c.Peningkatan Pelayanan Sosial Dasar
d.Pembangunan Sarana Prasarana Desa
e.Peningkatan Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
f.Pengembangan Usaha Ekonomi Desa. 2) Program Pembangunan Kawasan Perdesaan Meliputi Kegiatan :
a.Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan
b.Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
c.Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan
d.Pengembangan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan
e.Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan
f.Peningkatan Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas 3) Program Pengembangan Daerah Tertentu Meliputi Kegiatan :
a.Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu
b.Penanganan Daerah Rawan Pangan
c.Pengembangan Daerah Perbatasan
d.Penanganan Daerah Rawan Bencana
e.Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar
f.Penanganan Daerah Pasca Konflik 4) Program Pembangunan Daerah Tertinggal Meliputi Kegiatan :
a.Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
b.Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal
c.Pengembangan Sumber Daya Manusia di Daerah Tertinggal
d.Pengembangan Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup di Daerah Tertinggal
e.Peningkatan Sarana Dan Prasarana di Daerah Tertinggal
f.Pengembangan Ekonomi Lokal di Daerah Tertinggal 5) Program Penyiapan Kawasan & Pembangunan Permukiman Transmigrasi Meliputi Kegiatan :
a.Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman
b.Penataan Persebaran Penduduk
c.Pembangunan Pemukiman Transmigrasi
d.Penyediaan Tanah Transmigrasi
e.Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
f.Pembinaan Potensi Kawasan Transmigrasi 6) Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Meliputi Kegiatan :
a.Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi
b.Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Trasmigrasi
c.Pengembangan Usaha Transmigrasi
d.Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi
e.Pelayanan Pertanahan Transmigrasi
f.Promosi dan Kemitraan 7) Program Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan serta Informasi Meliputi Kegiatan :
a.Dukungan Manajemen dan Pelayanan Teknis Lainnya Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi
b.Penelitian dan Pengembangan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
c.Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
d.Penyiapan Bahan Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
e.Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta fasilitasi penyelenggaraan e-Government
f.Penyelenggaraan Pelatihan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
g.Pengkajian dan Penerapan Teknis Produksi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 8) Program Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Meliputi Kegiatan :
a.Penyelenggaraan Hukum dan Organisasi Tata Laksana
b.Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
c.Penyelenggaraan Perencanaan
d.Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Pelayanan Umum
e.Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara 9) Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Meliputi Kegiatan :
a.Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
b.Penyelenggaran Pengawasan dan Akuntabilitas Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat I
c.Penyelenggaran Pengawasan dan Akuntabilitas Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat II
d.Penyelenggaran Pengawasan dan Akuntabilitas Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat III
e.Penyelenggaran Pengawasan dan Akuntabilitas Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat IV
f.Penyelenggaran Pengawasan dan Akuntabilitas Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat V 3.4 Kerangka Regulasi Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional secara tegas mengamanatkan kerangka regulasi menjadi bagian dari salah satu dokumen perencanaan pembangunan nasional yaitu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi : "RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan Program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan". Pembentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Keputusan Presiden Nomor 121/P tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yaitu dalam rangka untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Terkait pelaksanaan Undang Undang Desa, telah diatur regulasinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana dirubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berkaitan dengan penyaluran Dana Desa, acuan penyaluran dana desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana dirubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 sudah diundangkan. Dalam kaitan pelaksanaan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah mengeluarkan 5 (lima) produk Peraturan Menteri, yaitu:
a.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
b.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
c.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
d.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
e.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 Berkaitan dengan Pemerintan Desa, Kementerian Desa, Pembangunan DearhDesaKeuangan sebagai pemrakarsa telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Adapun kerangka regulasi yang penting dan paling dibutuhkan untuk pembangunan wilayah perdesaan tahun 2015-2019, adalah pengaturan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk mendorong percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Terkait dengan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang ditujukan untuk: (1) mempercepat pengurangan kesenjangan antar daerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional; (2) mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal; (3) meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; dan (4) menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dalam upaya mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal, perlu adanya harmonisasi antar regulasi sehingga dapat lebih nyata dan kongkrit, hal ini karena masih adanya beberapa peraturan yang belum harmonis sehingga perlu dilakukan evaluasi. Dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal diperlukan panduan bagi semua pemangku kepentingan. Selain perlunya revisi regulasi yang mengatur, diperlukan juga instrument setingkat undang-undang yang memberikan landasan mengenai afirmasi/keberpihakan semua pihak dalam proses percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kerangka regulasi dalam pembangunan dan pengembangan transmigrasi yang merupakan turunan atau amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian , adalah sebagai berikut :
1.Peraturan Presiden terkait kerangka koordinasi dan integrasi lintas sektor, mencakup kementerian / lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peraturan ini dibutuhkan dalam upaya mengatasi permasalahan belum optimalnya koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah dalam pembangunan dan pengembangan transmigrasi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 3/2014 tentang Pelaksanaan UU No.29/2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.15/1997 Tentang Ketransmigrasian. Pengaturan Koordinasi penyelenggaraan transmigrasi melibatkan lintas sektor terkait antara lain; Koordinasi antar kementerian/lembaga ini meliputi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kemnteian Kesehatan, Kementerian Dasar, Menengah dan Kebudayan, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan lintas sektor lainnya yang terkait.
2.Peraturan Menteri terkait dengan penetapan kawasan transmigrasi. Penetapan kawasan ini dibutuhkan agar pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi menjadi lebih fokus dan memberi kepastian yang lebih jelas bagi stakeholder terkait.
3.Peraturan Menteri terkait penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berlaku nasional dan penguatan implementasi SPM di kawasan transmigrasi. Peraturan Menteri ini mencakup tentang SPM prasarana dan sarana, SPM kehidupan yang layak, SPM pola usaha yang berkelanjutan, SPM penyediaan tanah, dan pembinaan sumber daya manusia sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 3/2014 tentang Pelaksanaan UU No. 29/ 2009 tentang Ketransmigrasian.
4.Peraturan Menteri terkait Tata cara Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kriteraia SP layak Huni, Layak Usaha, dan Layak Berkembang, Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi, Tata Cara Pelaksanaan TU, TSB, dan TSM, Pola Usaha Pokok Transmigrasi, Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Prasaran dan Sarana serta Utilitas Umum, Tata cara penetapan dan penilaian kawasan transmigrasi, Tata cara pelayanan komunikasi edukasi dan informasi, Kerjasama antar pemerintah daerah dalam pelaksanaan transmigrasi, Tata cara penyediaan tanah dalam SP-Pugar, Tata cara Pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan atau Pemda pada TU, TSB, dan TSM, Tata cara pemberian Ijin dan Persetujuan dalam pelaksanaan transmigrasi.
5.Peraturan Menteri terkait dengan pelaksanan UU No. 6/ 2014 tentang Desa yang mencakup penyiapan Satuan Permukiman (SP) menjadi desa definitif, termasuk mekanisme pendanaan pembangunan SP sesuai dengan mekanisme dana desa. Peraturan Menteri ini mencakup tentang persiapan pembentukan desa definitif dengan beberapa aspek antara lain jumlah penduduk, Standar Pelayanan Minimum (SPM) sarana dan prasarana, sosial budaya, kelembagaan, potensi sumber daya alam, kapasitas sumber daya manusia, dan batas wilayah. 3.4 Kerangka Kelembagaan Pada aspek kelembagaan, strategi yang dilakukan dalam mendukung visi dan misi Kabinet Kerja dimulai dari penerbitan Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Kementerian Tahun 2014-2019. selanjutnya secara berturut-turut diikuti dengan ; Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan terbentuknya kementerian ini, maka terjadi pergeseran sebagian tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagaimana gambar berikut : 3.4.1 Kerangka Kelembagaan Bidang Desa Penyiapan dan peningkatan kapasitas dan kualitas sumberdaya masyarakat desa termasuk kelembagaan di tingkat desa agar mampu mengelola, membangun dan mampu menjadi penggerak roda pembangunan di perdesaan, diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan wilayah perdesaan. Hal ini didasarkan pada keragaman kapasitas pemerintah desa dan lembaga di tingkat desa untuk memfasilitasi, perencanaan dan memonitor program pembangunan. Oleh karena itu, dalam jangka waktu pelaksanaan RPJMN 2014-2019, diperlukan beberapa langkah penguatan kelembagaan pengembangan perdesaan sebagai berikut:
a.Penguatan kapasitas pemerintahan desa dalam pengelolaan, pelaporan dan akuntabilitas terkait kewenangan dan keuangan desa. Diperlukan program pembelajaran yang komprehensif bagi aparat pemerintahan desa agar dapat mendorong efektifitas dan transparansi di dalam penggunaan sumber daya Gambar 7 Skema Pergeseran Sebagian Tugas dan Fungsi Kementerian URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI URUSAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL URUSSAN PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN PEMBINAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL desa, termasuk di dalamnya peningkatan kapasitas dalam hal perencanaan pembangunan; prinsip-prinsip good governance (partisipasi, akuntabilitas dan transparansi); manajemen keuangan dan sistem akunting; serta pengawasan berbasis masyarakat untuk proyek-proyek pemberdayaan masyarakat.
b.Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Diperlukan pengembangan kapasitas BPD sebagai upaya turut meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan musyawarah Desa.
c.Penguatan lembaga kemasyarakatan Desa berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masayarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
d.Penguatan peran Lembaga Ekonomi Desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan lainnya sebagai upaya untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa sebagai salah satu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa, dan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan desa dan memperkuat pemberdayaan masyarakat desa.
e.Peningkatan peran fasilitasi, pelatihan dan pendampingan secara berjenjang sesuai kebutuhan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa dan Desa dalam mendorong pembangunan Desa dan pembangunan Perdesaan serta meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan menggunakan kearifan lokal, menghormati adat istiadat dan memperhatikan kondisi sosial budaya yang ada.
f.Peningkatan peran fasilitasi, pelatihan dan pendampingan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan implementasi penataan ruang kawasan perdesaan yang memperhitungkan ekologi ruang perdesaan yang memperhitungkan kearifan lokal, mitigasi bencana dan dampak perubahan iklim dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 3.4.2 Kerangka Kelembagaan Bidang Daerah Tertinggal Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah tertinggal, diperlukan upaya penataan kelembagaan sebagai berikut:
a.Penataan fungsi dan kewenangan terhadap kementerian yang menangani urusan daerah tertinggal untuk memperkuat peran koordinasi yang dimandatkan sehingga koordinasi percepatan pembangunan daerah tertinggal bisa lebih konkrit dan dapat terwujud;
b.Penyusunan dokumen strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagai pedoman kementerian/lembaga dalam mendukung upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sebagai instrumen koordinasi; dan Penyusunan strategi daerah percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagai pedoman pemerintah daerah dan sebagai instrumen koordinasi antarpemerintah, antara pemerintah dan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah. 3.4.3 Kerangka Kelembagaan Bidang Transmigrasi Postur Kelembagaan bidang ketransmigrasian disusun berdasarkan Indikator Kinerja, baik di level Kementerian (sasaran strategis) maupun level eselon I (program). Indikator kinerja tersebut merupakan penegasan peran dan fungsi Kementerian, dan sebagai sarana bagi stakeholders untuk menilai apakah tugas pemerintahan yang diemban oleh Kementerian telah dicapai secara optimal. Kerangka kelembagaan dalam Penyiapan Kawasan Transmigrasi, Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2015-2019 ditujukan untuk :
1.Penguatan fungsi dan koordinasi forum lintas sektor dan lintas wilayah. Arah kebijakan pembangunan dari kelembagaan ini adalah meningkatkan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah dalam pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi untuk pembangunan sosial ekonomi yang mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
2.Penguatan lembaga pengelola kawasan transmigrasi. Arah kebijakan kelembagaan ini adalah optimalisasi pengelolaan kawasan transmigrasi. Arah penataan kelembagaannya yang mencakup:
a.Penguatan kantor Satuan Permukiman (SP) transmigrasi untuk mendorong pengembangan produksi primer, di daerah tertinggal dan perbatasan, serta strategis dan cepat tumbuh.;
b.Penguatan kelembagaan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (SKP)/ Desa Utama untuk mendorong pengembangan industri pengolahan hasil, di daerah tertinggal dan perbatasan serta strategis dan cepat tumbuh;
c.Penguatan badan pengelola Kawasan Perkotaan Baru (KPB) untuk mendorong peningkatan daya saing KPB sebagai kota kecil. 3.5 Struktur Organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dalam penyusunan Kerangka Kelembagaan Kementerian memperhatikan prinsip “rightsizing” dengan fungsi penjabaran NAWAKERJA Prioritas dan kegiatan lainnya, ke dalam kerangka kelembagaan Kementerian, dengan pertimbangan prinsip “proporsionalitas” dalam penjabaran tugas dan fungsi kerja dari struktur kelembagaan yang mengawal fungsi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang berbasis outcome pada level eselon I, agar terhindar dari tumpang tindih dan memudahkan dalam mengevaluasi kinerja. Disamping itu, penyusunan Kerangka Kelembagaan Kementerian dimaksudkan untuk mempertegas pembagian tugas dan tanggung jawab unit eselon I dan untuk menjawab 3 (tiga) isu strategis yang perlu ditangani Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu: (1) Kesejahteraan; (2) Disparitas; dan (3) Pemerataan dan Pertumbuhan. Ke-3 isu merupakan fokus yang harus ditangani oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan tidak perlu ada pemisahan antara Desa, PDT dan Transmigrasi. Untuk melaksanakan program/kegiatan secara efektif dan efisien, maka telah disusun Struktur Organisasi Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Desa Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015, sebagaimana tersusun sebagai berikut: SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI DUKUNGAN MANAJEMEN I. Sekretariat Jenderal
1.Biro Perencanaan
2.Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
3.Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
4.Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
5.Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana DUKUNGAN TEKNIS II. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (BALITLATFO)
1.Sekretariat Badan;
2.Pusat Penelitian dan Pengembangan;
3.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4.Pusat Pelatihan Masyarakat; dan
5.Pusat Data dan Informasi, ditambah dengan balai-balai : 1) Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat Jakarta 2) Balai Besar Latihan Masyarakat Yogyakarta 3) Balai Latihan Masyarakat Pekanbaru 4) Balai Latihan Masyarakat Denpasar 5) Balai Latihan Masyarakat Banjarmasin 6) Balai Latihan Masyarakat Makasar 7) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi Bengkulu PENGAWASAN INTERNAL III. Inspektorat Jenderal
1.Sekretariat Inspektorat Jenderal
2.Inspektorat I
3.Inspektorat II
4.Inspektorat III
5.Inspektorat IV
6.Inspektorat V URUSAN TEKNIS - BIDANG DESA IV. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Pelayanan Sosial Dasar;
3.Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa;
4.Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
5.Direktorat Pembangunan Sarana Prasarana Desa;
6.Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa. V. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
3.Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan;
4.Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan;
5.Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan; dan
6.Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas. URUSAN TEKNIS - BIDANG DAERAH TERTINGGAL VI. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan;
3.Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan;
4.Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana;
5.Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik; dan
6.Direktorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar. VII. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
1.Sekretariat Direktorat Jenderal.
2.Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal;
3.Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4.Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup;
5.Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana; dan
6.Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal. URUSAN TEKNIS - BIDANG TRANSMIGRASI VIII. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Bina Potensi Kawasan Transmigrasi;
3.Direktorat Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
4.Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi;
5.Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan
6.Direktorat Penataan Persebaran Penduduk. IX. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Promosi dan Kemitraan;
3.Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi;
4.Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi;
5.Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi; dan
6.Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi. STAF AHLI X. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; XI. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal; XII. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah; XIII. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan XIV. Staf Ahli Bidang Hukum. 3.6.1 Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Jenderal
a.Sekretariat Jenderal Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
b.Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: 1) koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 2) koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 3) pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 4) pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; 5) koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; 6) penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan 7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.6.2 Rincian Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
a.Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menjalankan fungsi : 1) perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; 2) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; 3) penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, danpembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; 4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; 5) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, danpembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; 6) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan 7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.6.3 Rincian Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
a.Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang pembangunan kawasan perdesaan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan menjalankan fungsi : 1) perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas; 2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas; 3) penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan, serta Kerjasama dan pengembangan kapasitas; 4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas; 5) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas; 6) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas; dan 7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.6.4 Rincian Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu
a.Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan, daerah pulau kecil dan terluar, serta penanganan daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, dan daerah rawan pangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu menjalankan fungsi : 1) perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan, daerah pulau kecil dan terluar, serta penanganan daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, dan daerah rawan pangan yang mencakup wilayah I (Sumatera), Wilayah II (Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), Wilayah III (Kalimantan), Wilayah IV (Sulawesi dan Maluku), dan Wilayah V (Papua); 2) pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan, daerah pulau kecil dan terluar, serta penanganan daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, dan daerah rawan pangan; 3) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan daerah perbatasan, daerah pulau kecil dan terluar, serta penanganan daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, dan daerah rawan pangan; 4) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah perbatasan, daerah pulau kecil dan terluar, serta penanganan daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, dan daerah rawan pangan 5) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu; dan 6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.6.5 Rincian Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
a.Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menjalankan fungsi : 1) perumusan kebijakan di bidang indikator dan subindikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; 3) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; 4) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; 5) pelaksanaan administrasi Direktorat JenderalPembangunan Daerah Tertinggal; dan 6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.6.6 Rincian Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
a.Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi.
b.Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi menjalankan fungsi : 1) perumusan kebijakan di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; 2) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; 3) penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; 4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; 5) pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; 6) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan 7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.6.7 Rincian Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
a.Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan transmigrasi.
b.Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menjalankan fungsi : 1) perumusan kebijakan di bidang promosi dan kemitraan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi, pengembangan usaha transmigrasi, pengembangan sosial budaya transmigrasi, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; 2) pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kemitraan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi, pengembangan usaha transmigrasi, pengembangan sosial budaya transmigrasi, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; 3) penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi dan kemitraan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi, pengembangan usaha transmigrasi, pengembangan sosial budaya transmigrasi, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; 4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan kemitraan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi, pengembangan usaha transmigrasi, pengembangan sosial budaya transmigrasi, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; 5) pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kemitraan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi, pengembangan usaha transmigrasi, pengembangan sosial budaya transmigrasi, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; 6) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan 7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 3.6.8 Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
a.Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
b.Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi : 1) penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 2) pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 3) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 4) penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 5) pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal. 3.6.9 Rincian Tugas dan Fungsi Badan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, serta Informasi
a.Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, serta Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
b.Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Penelitian, Pengembangan dan Informatika menjalankan fungsi : 1) penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi; 2) pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; 3) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa dan kawasan perdesaan, pembangunan daerah tertinggal, dan ketransmigrasian; dan 4) pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, serta Informasi. 3.6.10 Rincian Tugas dan Fungsi Staf Ahli
a.Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
b.Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
c.Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan ekonomi lokal.
d.Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan wilayah.
e.Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
f.Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum. 4.1.1 Program Dukungan Manajemen Dan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sasaran Program (outcome) Program Dukungan Manajemen Dan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sedangkan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah sebagai berikut: 1) Penyediaan landasan hukum/regulasi dalam pembangunan perdesaan, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi 2) Peningkatan kapasitas organisasi dan tatalaksana kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi 3) Peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja 4) Peningkatan pelayanan informasi dan publikasi 5) Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dan pelayanan umum 6) Peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik negara Untuk mencapai sasaran Program tersebut akan dilakukan beberapa kegiatan dengan sasaran kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan sebagai berikut:
a.Kegiatan Penyelenggaraan Hukum Organisasi dan Tata Laksana Sasaran Kegiatan (output): 1) Tersusunnya Peraturan Perundang-undangan Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi 2) Terwujudnya Peningkatan Pertimbangan dan Bantuan Hukum serta Pendokumentasian Produk dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 3) Terwujudnya Peningkatan Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum serta Pelaksanaan Perjanjian dan Kesepakatan Bersama 4) Terwujudnya Ketatalaksanaan dan Peningkatan Kapasitas Organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Peningkatan Layanan Ketatausahaan Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK): 1) Jumlah Peraturan Perundang - undangan Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berhasil dirumuskan 2) Jumlah Laporan Pelaksanaan Pelayanan, Pertimbangan dan Bantuan Hukum serta Pendokumentasian Produk dan informasi Hukum 3) Jumlah laporan penelaahan dan evaluasi produk hukum serta pelaksanaan perjanjian dan kesepakatan bersama yang berhasil dirumuskan 4) Jumlah Laporan Ketatalaksanaan dan Peningkatan Kapasitas Organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Peningkatan Layanan Ketatausahaan Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana
b.Kegiatan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sasaran Kegiatan (output) : 1) Terlaksananya Koordinasi Kerjasama Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintah, serta lembaga Non pemerintah 2) Terlaksananya Pemberitaan dan Publikasi Kementerian 3) Terlaksananya Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, Pengelolaan Urusan Perpustakaan, dan Penanganan Layanan Pengaduan Masyarakat 4) Terwujudnya Kerjasama Luar Negeri Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) : 1) Jumlah Pelaksanaan Koordinasi Kerjasama Hubungan antar Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah serta lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga profesi 2) Jumlah Pelaksanaan kegiatan Hubungan Media Massa, Promosi dan Publikasi serta analisis dan evaluasi media kementerian. 3) Jumlah Pelaksanaan kegiatan Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan perpustakaan dan pengaduan masyarakat 4) Jumlah Pelaksanaan Kerjasama Billateral, multilateral dan lembaga asing non pemerinta
a.Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Sasaran Kegiatan (Output) : 1) Terlaksananya Perencanaan Umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2) Tersusunnya Dokumen Perencanaan dan Program Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 3) Tersusunnya Dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 4) Terlaksananya Pemantauan, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Program dan Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) : 1) Jumlah laporan ketersediaan hasil analisa data perencanaan, koordinasi perencanaan program dan anggaran sekjen, serta operasional layanan perkantoran. 2) Jumlah Dokumen Rencana Program Kerja Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi 3) Jumlah Dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 4) Jumlah Dokumen Pemantauan, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Program dan Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
b.Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Pelayanan Umum Sasaran Kegiatan (output) : 1) Terselenggaranya Peningkatan Pelayanan Kepegawaian dan Pelayanan 2) Terselenggaranya Layanan Administrasi dan Ketatausahaan 3) Terselenggaranya pengelolaan perlengkapan, pengadaan, pemeliharaan dan rumah tangga 4) Terlaksananya urusan keprotokolan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK): 1) Jumlah Laporan Perencanaan dan Pengembangan Pegawai 2) Jumlah Laporan Pelayanan Administrasi Pegawai 3) Jumlah Laporan Pelaksanaan Kesejahteraan Pegawai 4) Jumlah Layanan Tata Usaha Menteri 5) Jumlah Layanan Tata Usaha Setjen 6) Jumlah Layanan Tata Usaha Staf Ahli 7) Jumlah Layanan Tata Usaha Biro 8) Jumlah Layanan Persuratan dan Kearsipan 9) Jumlah Layanan Dana Operasional Menteri (DOM) 10) Jumlah Laporan Kebutuhan Perlengkapan Kantor 11) Jumlah Ketersediaan Sarana dan Prasarana Kantor, Peralatan dan mesin, Obat-obatan Klinik, Jasa 12) Jumlah Layanan Pemeliharaan dan Penyimpanan Barang, Peralatan dan Mesin serta Aset Kantor lainnya 13) Jumlah Layanan Rumah Tangga dalam bentuk Langganan dan Sewa 14) Jumlah Laporan layanan ULP 15) Jumlah Laporan Peningkatan Layanan Gedung / Bangunan 16) Jumlah Peningkatan Layanan Kendaraan Bermotor 17) Jumlah Layanan Pengadaan Perangkat Data dan Komunikasi 18) Jumlah Layanan Perjalanan Menteri 19) Jumlah Layanan Acara Menteri 20) Jumlah Layanan Tamu Menteri
c.Kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Sasaran Kegiatan (Output) : 1) Terlaksananya Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran dan Pelaksanaan Pembinaan, Pengelolaan, Monitoring terhadap Pelaksanaan Anggaran 2) Terlaksananya Penyiapan dan Pembinaan Pengelolaan Administrasi Perbendaharaan, Inventarisasi Tata Laksana Keuangan 3) Terlaksananya Penyelenggaraan Akuntansi Atas Transaksi Keuangan, Aset, Utang Piutang dan Ekuitas Dana 4) Terlaksananya Koordinasi, Pembinaan dan Penata usahaan, Penilaian, Penghapusan BMN. Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) : 1) Jumlah Laporan Pelaksanaan, Pembinaan, Pengelolaan dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran. 2) Jumlah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Administrasi Perbendaharaan, Sosialisasi Pengelolaan Perbendaharaan ketersediaan Bahan Analisis Sistem dan Prosedur Serta Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Keuangan Negara Jumlah Bahan Inventarisasi Tata Laksana Keuangan 3) Jumlah laporan verifikasi data dan dokumen pertanggungjawaban, laporan keuangan, dan laporan keuangan BMN 4) Jumlah dokumen administrasi penatausahaan BMN, Dokumen penghapusan BMN dan TPTGR, dan layanan operasional dan perkantoran 4.1.2 Program Pengawasan Dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Sasaran Program (outcome) Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi adalah: 1) Meningkatnya transparansi dan tata kelola keuangan yang akuntabel, 2) Meningkatnya kinerja aparatur dalam mendukung reformasi birokrasi, Sedangkan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah: 1) Menurunnya temuan kerugian negara dalam pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, 2) Meningkatnya kualitas laporan pegelolaan keuangan Kementerian Desa, PDT dan Trasnmigrasi, 3) Meningkatnya akuntabilitas dan kinerja Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Untuk mencapai sasaran Program tersebut akan dilakukan beberapa kegiatan dengan sasaran kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan sebagai berikut:
a.Kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : Terselenggaranya pelayanan dan dukungan manajemen dalam melaksanakan fungsi pengawasan pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 5) Jumlah dokumen perencanaan dan anggaran Inspektorat Jenderal 6) Jumlah laporan hasil analisis, penanganan pengaduan dan hasil pemantauan pengawasan kementerian desa, PDT dan Transmigrasi 7) Jumlah pelayanan administrasi keuangan 8) Jumlah pelayanan umum dan sumberdaya 9) Jumlah layanan perkantoran 6) Kegiatan Penyelenggaran Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat I Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat I Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat I 2) Jumlah laporan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta pengawasan lainnya di lingkup kerja Inspektorat I 3) Jumlah laporan pengawasan dengan tujuan tertentu di lingkup kerja Inspektorat I 4) Jumlah laporan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup kerja Inspektorat I 3) Kegiatan Penyelenggaran Pengawasan dan Akuntabilitas Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat II Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat II Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat II 2) Jumlah laporan pengawasan intern terhadao kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta pengawasan lainnya di lingkup kerja Inspektorat II 3) Jumlah laporan pengawasan tertentu di lingkup kerja Inspektorat II 4) Jumlah laporan hasil pengawasan di lingkup kerja Inspektorat II 4) Kegiatan Penyelenggaran Pengawasan dan Akuntabilitas Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat III Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat III Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat III 2) Jumlah laporan pengawasan intern terhadao kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta pengawasan lainnya di lingkup kerja Inspektorat III 3) Jumlah laporan pengawasan tertentu di lingkup kerja Inspektorat III 4) Jumlah laporan hasil pengawasan di lingkup kerja Inspektorat III 5) Kegiatan Penyelenggaran Pengawasan dan Akuntabilitas Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat IV Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat IV Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat IV 2) Jumlah laporan pengawasan intern terhadao kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta pengawasan lainnya di lingkup kerja Inspektorat IV 3) Jumlah laporan pengawasan tertentu di lingkup kerja Inspektorat IV 4) Jumlah laporan hasil pengawasan di lingkup kerja Inspektorat IV 6) Kegiatan Penyelenggaran Pengawasan dan Akuntabilitas Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat V Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat V Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Lingkup Kerja Inspektorat V 2) Jumlah laporan pengawasan intern terhadao kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta pengawasan lainnya di lingkup kerja Inspektorat V 3) Jumlah laporan pengawasan tertentu di lingkup kerja Inspektorat V 4) Jumlah laporan hasil pengawasan di lingkup kerja Inspektorat V. 4.1.3 Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sasaran Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Sedangkan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah: 1) Meningkatnya pelayanan dukungan menajemen dan tugas teknis lainnya pada Ditjen Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 2) Meningkatnya pemberdayaan masyarakat desa 74.093 desa 3) Meningkatnya pelayanan sosial dasar di 5.000 desa tertinggal dan 2000 desa berkembang potensi mandiri 4) Meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana di 5.000 desa tertinggal dan 2000 desa berkembang potensi mandiri 5) Meningkatnya pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna di 5.000 desa tertinggal dan 2000 desa berkembang potensi mandiri 6) Berkembangnya usaha ekonomi desa (Bumdes) di 5.000 desa tertinggal dan 2000 desa berkembang potensi mandiri Untuk mencapai sasaran Program tersebut akan dilakukan beberapa kegiatan dengan sasaran kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan sebagai berikut:
a.Kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya pelayanan dukungan menajemen dan tugas teknis lainnya pada Ditjen Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah laporan penyusunan rencana kerja program, kegiatandan anggaran Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu 2) Jumlah laporan ketersediaan data dan informasi 3) Jumlah laporan pemantauan dan evaluasi 4) Jumlah laporan pelaksanaan anggaran 5) Jumlah laporan pengelolaan barang milik negara 6) Jumlah laporan ketatausahaan 7) Jumlah pelayanan perkantoran 8) Jumlah laporan pengelolaan sumber daya aparatur 9) Jumlah pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan 10) Jumlah laporan penyusunan laporan perundang-undangan 11) Jumlah laporan advokasi hukum 12) Jumlah laporan penyusunan SOP
b.Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sasaran : 1) Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Desa di 74.093 desa 2) Terlaksananya Program Pendampingan Desa pada 50 Kab/kota sebagai Pilot Projects (Quick wins) 3) Terlaksananya Rekruitment dan Pembekalan Calon Pendamping Desa dan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa (Quick wins) Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan dan NSPK bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 2) Jumlah pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa 3) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi Pemberdayaan Masyarakat Desa 4) Jumlah laporan evaluasi program/kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa 5) Jumlah Pendampingan Desa pada 50 Kab/kota sebagai Pilot Projects 6) Jumlah Rekuitment dan Pembekalan Calon Pendamping Desa dan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa (Quick wins)
c.Kegiatan Peningkatan Pelayanan Sosial Dasar Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya pelayanan sosial dasar di perdesaan 2) Meningkatnya Pengakuan Hak- Hak Masyarakat Adat melalui Penetapan Desa Adat (Quick wins) 3) Terlaksananya Blusukan Tematik Presiden ke tempat-tempat pelayan publik, daerah terpencil daerah rawan konflik, daerah potensial dan pulau terdepan (Quick wins). Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan dan NSPK bidang peningkatan pelayanan sosial dasar 2) Jumlah pelaksanaan kebijakan pelayan sosial dasar 3) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi peningkatan pelayanan sosial dasar 4) Jumlah laporan evaluasi peningkatan pelayanan sosial dasar 5) Jumlah Penetapan Desa Adat 6) Jumlah blusukan tematik Presiden ke tempat- tempat pelayan publik, daerah terpencil daerah rawan konflik, daerah potensial dan pulau terdepan.
d.Kegiatam Pembangunan Sarana Prasarana Desa Sasaran Kegiatan : 1) Berkembangnya Sarana Prasarana Desa Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan dan NSPK bidang Pengembangan Sarana Prasarana Desa 2) Jumlah pelaksanaan kebijakan Pengembangan Sarana Prasarana Desa 3) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi Pengembangan Sarana Prasarana Desa 4) Jumlah laporan evaluasi Pengembangan Sarana Prasarana Desa
e.Kegiatan Peningkatan Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna 2) Tersusunnya Skema Pengelolaan Hutan Negara oleh Desa untuk Peningkatan Produktivitas Pangan (Quick wins) 3) Terlaksananya Fasilitasi Peluncuran Program Sertifikasi Penyerahan Hak Kelola Lahan Hutan Perhutani kepada Desa untuk Pemanfaatan oleh Kelompok Petani Hutan (Quick wins)" Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan dan NSPK bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna 2) Jumlah pelaksanaan kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna 3) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna 4) Jumlah laporan evaluasi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna 5) Jumlah Skema Pengelolaan Hutan Negara oleh Desa untuk Peningkatan Produktivitas Pangan 6) Jumlah Fasilitasi Peluncuran Program Sertifikasi Penyerahan Hak Kelola Lahan Hutan Perhutani kepada Desa untuk Pemanfaatan oleh Kelompok Petani Hutan
f.Kegiatan Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Sasaran Kegiatan : 1) Berkembangnya usaha ekonomi desa 2) Terlaksananya Pilot Project Intervensi Sosial Pembangunan Karakter Pelaku Usaha dan Pekerja Jasa Pariwisata (Quick wins) Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan dan NSPK bidang usaha ekonomi desa 2) Jumlah pelaksanaan kebijakan pengembangan usaha ekonomi desa (Pembentukan dan Pengembangan Bumdes) 3) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi pengembangan usaha ekonomi desa 4) Jumlah laporan evaluasi pengembangan usaha ekonomi desa 5) Jumlah Pilot Project Intervensi Sosial Pembangunan Karakter Pelaku Usaha dan Pekerja Jasa Pariwisata. 4.1.4 Program Pembangunan Kawasan Perdesaan Sasaran Program Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Sedangkan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah: 1) Meningkatnya pelayanan dukungan menajemen dan tugas teknis lainnya pada Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan 2) Meningkatnya koordinasi, sinergi dan kualitas perencanaan pembangunan kawasan perdesaan di 5 (lima) wilayah 3) Berkembangnya ekonomi kawasan perdesaan 450 kawasan dan 1000 kecamatan lokasi Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B) 4) Berkembangnya sarana dan prasarana kawasan perdesaan 350 kawasan 5) Berkembangnya pengelolaan sumberdaya alam di kawasan perdesaan di 850 kawasan 6) Berkembangnya kapasitas dan kerjasama kawasan perdesaan di 34 provinsi. Untuk mencapai sasaran Program tersebut akan dilakukan beberapa kegiatan dengan sasaran kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan sebagai berikut:
a.Kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya pelayanan dukungan menajemen dan tugas teknis lainnya pada Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah laporan penyusunan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan 2) Jumlah laporan ketersediaan data dan informasi 3) Jumlah laporan pemantauan dan evaluasi 4) Jumlah laporan pelaksanaan anggaran 5) Jumlah laporan pengelolaan barang milik negara 6) Jumlah laporan ketatausahaan 7) Jumlah pelayanan perkantoran 8) Jumlah laporan pengelolaan sumber daya aparatur 9) Jumlah pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan 10) Jumlah laporan penyusunan perundang- undangan 11) Jumlah laporan advokasi hukum 12) Jumlah laporan penyusunan SOP.
b.Kegiatan Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya koordinasi, sinergi dan kualitas perencanaan pembangunan kawasan perdesaan di 5 (lima) wilayah. Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen rumusan kebijakan perencanaan, pengendalian dan penataan pembangunan kawasan perdesaan 2) Jumlah lokasi pelaksanaan kebijakan dalam perencanaan, pengendalian dan penataan pembangunan kawasan perdesaan 3) Jumlah laporan pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan, pengendalian dan penataan pembangunan kawasan perdesaan 4) Jumlah dokumen monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan
c.Kegiatan Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan Sasaran Kegiatan : 1) Berkembangnya ekonomi kawasan perdesaan 450 kawasan dan 1000 kecamatan lokasi Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B ) Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen rumusan kebijakan pengembangan ekonomi kawasan perdesaan 2) Jumlah lokasi pelaksanaan kebijakan dalam pengembangan ekonomi kawasan perdesaan 3) Jumlah laporan pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan ekonomi kawasan perdesaan 4) Jumlah dokumen monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan pengembangan ekonomi kawasan perdesaan 5) Jumlah kecamatan yang terfasilitasi dalam pelaksanaan Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (P2B)
d.Kegiatan Pengembangan Sarana Prasarana Kawasan Perdesaan Sasaran Kegiatan : 1) Berkembangnya sarana dan prasarana kawasan perdesaan 350 kawasan Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen rumusan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana kawasan perdesaan 2) Jumlah lokasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana kawasan perdesaan 3) Jumlah laporan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi pengembangan sarana dan prasarana kawasan perdesaan 4) Laporan supervisi pengembangan sarana dan prasarana kawasan perdesaan
e.Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Sasaran Kegiatan : 1) Berkembangnya pengelolaan sumberdaya alam di kawasan perdesaan di 850 kawasan Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen rumusan kebijakan pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan 2) Jumlah lokasi pelaksanaan kebijakan dalam pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan 3) Jumlah laporan pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan 4) Jumlah dokumen monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan 5) Jumlah Lokasi Pilot Project Percontohan Petani Bio-Energi 6) Jumlah lokasi revitalisasi tahap awal sekolah lapang kedaulatan pangan dalam pengembangan desa mandiri benih dan teknologi
f.Kegiatan Peningkatan Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas Sasaran Kegiatan : 1) Berkembangnya kapasitas dan kerjasama kawasan perdesaan di 34 provinsi. Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen rumusan kebijakan peningkatan kerjasama dan pengembangan kapasitas dalam pembangunan kawasan perdesaan 2) Jumlah lokasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kerjasama dan pengembangan kapasitas dalam pembangunan kawasan perdesaan 3) Jumlah laporan pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kerjasama dan pengembangan kapasitas dalam pembangunan kawasan perdesaan 4) Jumlah dokumen monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan peningkatan kerjasama dan pengembangan kapasitas dalam pembangunan kawasan perdesaan 4.1.5 Program Pengembangan Daerah Tertentu Sasaran Program Pengembangan Daerah Tertentu, meliputi : 1) Meningkatnya ketahanan pangan di 57 kabupaten daerah rawan pangan; 2) Meningkatnya konektifitas, sarana prasarana dasar, dan kesejahteraan masyarakat di 187 Lokasi Prioritas yang tersebar di 41 kabupaten yang memiliki perbatasan negara; 3) Meningkatnya konektifitas, sarana prasarana dasar, dan kesejahteraan masyarakat di 29 kabupaten yang memiliki pulau kecil dan pulau terluar; 4) Meningkatnya 58 kabupaten rawan bencana dan dengan 2.000 desa tangguh. Sedangkan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah: 1) Meningkatnya pelayanan dukungan menajemen dan tugas teknis lainnya pada Ditjen Pengembangan Kawasan Tertentu 2) Meningkatnya produksi, distribusi dan diversifikasi pangan utama/pokok pada 57 daerah rawan pangan 3) Berkembangya daerah perbatasan melalui pembangunan dan pengembangan konektifitas dan penyediaan sarana parsarana dasar di 41 daerah perbatasan Negara 4) Meningkatnya konektifitas dan sarana prasarana dasar di 29 kabupaten yang memiliki pulau kecil dan pulau terluar 5) Berkembangnya mitigasi dan pembangunan serta rehabilitasi daerah rawan bencana 6) Berkembangnya pembangunan dan rehabilitasi fisik dan sosial pada daerah rawan konflik. Untuk mencapai sasaran Program tersebut akan dilakukan beberapa kegiatan dengan sasaran kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan sebagai berikut:
a.Kegiatan Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya pada Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya pelayanan dukungan menajemen dan tugas teknis lainnya pada Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah laporan penyusunan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan 2) Jumlah laporan ketersediaan data dan informasi 3) Jumlah laporan pemantauan dan evaluasi 4) Jumlah laporan pelaksanaan anggaran 5) Jumlah laporan pengelolaan barang milik negara 6) Jumlah laporan ketatausahaan 7) Jumlah pelayanan perkantoran 8) Jumlah laporan pengelolaan sumber daya aparatur 9) Jumlah pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan 10) Jumlah laporan penyusunan perundang- undangan 11) Jumlah laporan advokasi hukum 12) Jumlah laporan penyusunan SOP
b.Kegiatan Penanganan Daerah Rawan Pangan Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya produksi, distribusi dan diversifikasi pangan utama/pokok pada 57 daerah rawan pangan Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan penangangan daerah rawan pangan 2) Jumlah koordinasi di bidang penanganan daerah rawan pangan 3) Jumlah pelaksanaan kebijakan penanganan daerah rawan pangan 4) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi penanganan daerah rawan pangan 5) Jumlah laporan evaluasi penanganan daerah rawan pangan
c.Kegiatan Pengembangan Daerah Perbatasan Sasaran Kegiatan : 1) Berkembangnya daerah perbatasan melalui pembangunan dan pengembangan konektifitas dan penyediaan sarana parsarana dasar di 39 daerah perbatasan Negara Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan pengembangan daerah perbatasan 2) Jumlah koordinasi pengembangan daerah perbatasan 3) Jumlah Pelaksanaan kebijakan peengembangan daerah perbatasan 4) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi pengembangan daerah perbatasan 5) Jumlah Laporan Evaluasi pengembangan daaerah perbatasan 6) Save village pada desa-desa di lokasi prioritas perbatasan
d.Kegiatan Penanganan Daerah Rawan Bencana Sasaran Kegiatan : 1) Berkembangnya mitigasi dan pembangunan serta rehabilitasi daerah rawan bencana Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan penanganan daerah rawan bencana 2) Jumlah koordinasi penanganan daerah rawan bencana 3) Jumlah pelaksanaan kebijakan penanganan daerah rawan bencana 4) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi penanganan daerah rawan bencana 5) Jumlah evaluasi penanganan daerah rawan bencana
e.Kegiatan Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya konektifitas dan sarana prasarana dasar di 29 kabupaten yang memiliki pulau kecil dan pulau terluar Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan dan koordinasi pengembangan daerah di pulau kecil dan terluar 2) Jumlah koordinasi pengembangan daerah di pulau kecil dan terluar 3) Jumlah pelaksanaan kebijakan Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar 4) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi pengembangan daerah di pulau kecil dan terluar 5) Jumlah evaluasi pengembangan daerah di pulau kecil dan terluar 6) Jumlah blusukan tematik ke daerah di pulau kecil dan terluar (Quick wins)
f.Penanganan Daerah Pasca Konflik Sasaran Kegiatan : 1) Berkembangnya pembangunan dan rehabilitasi fisik dan sosial pada daerah rawan konflik Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan Penanganan Daerah Pasca Konflik 2) Jumlah pelaksanaan kebijakan Penanganan Daerah Pasca Konflik 3) Jumlah koordinasi Penanganan Daerah Pasca Konflik 4) Jumlah bimbingan Teknis dan Supervisi Penanganan Daerah Pasca Konflik 5) Jumlah evaluasi dan Pelaporan Penanganan Daerah Pasca Konflik 6) Jumlah blusukan ke daerah pasca konflik (Quick wins-Tambahan APBN-P) 7) Jumlah Pelaksanaan Dialog Reorientasi Pembangunan Ekonomi di Papua dan Papua Barat (Tambahan APBN-P) 8) Jumlah Pelaksanaan Koordinasi Pembangunan Pasar Mama Mama (Tambahan APBN-P) 9) Jumlah Pondok Singgah yang dibangun di daerah Papua dan Papua Barat (Tambahan APBN-P) 4.1.6 Program Pembangunan Daerah Tertinggal Sasaran Program Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019 ditujukan untuk mengentaskan daerah tertinggal minimal 80 (delapan puluh) kabupaten dengan target antara sebagai berikut: 1) Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal menjadi rata-rata sebesar 7,24 persen; 2) Menurunnya persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menjadi rata-rata 14,00 persen; dan 3) Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tertinggal menjadi rata-rata sebesar 69,59. 4) Indeks komposit pembangunan daerah tertinggal di bawah satu atau negatif ( < 1) sebanyak 80 kabupaten Sedangkan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah: 1) Meningkatnya pelayanan dukungan menajemen dan tugas teknis lainnya pada Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal, 2) Tersedianya data dan indikator daerah tertinggal serta rencana strategis dan skema pendanaan dalam melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal di 122 kabupaten tertinggal 3) Meningkatnya rata-rata indeks pembangunan manusia di daerah tertinggal 4) Meningkatnya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di 122 daerah tertinggal. 5) Meningkatnya sarana dan prasarana di 122 kabupaten tertinggal 6) Berkembangnya ekonomi lokal di 122 kabupaten tertinggal. Untuk mencapai sasaran Program tersebut akan dilakukan beberapa kegiatan dengan sasaran kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan sebagai berikut:
a.Kegiatan Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya pelayanan dukungan menajemen dan tugas teknis lainnya pada Ditjen Pengembangan Daerah Tertinggal Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah laporan penyusunan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran Pembangunan Daerah Tertinggal 2) Jumlah laporan ketersediaan data dan informasi 3) Jumlah laporan pemantauan dan evaluasi 4) Jumlah laporan pelaksanaan anggaran 5) Jumlah laporan pengelolaan barang milik negara 6) Jumlah laporan keuangan dan perbendaharaan 7) Jumlah laporan pelaksanaan ketaausahaan dan layanan perkantoran 8) Jumlah laporan pengelolaan sumber daya manusia 9) Jumlah laporan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan 10) Jumlah laporan penyusunan perundang- undangan 11) Jumlah laporan advokasi hukum 12) Jumlah laporan penyusunan dan pelaksanaan SOP
a.Kegiatan Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal Sasaran Kegiatan : 1) Tersedianya data dan indikator daerah tertinggal serta rencana strategis dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan perencanaan dan identifikasi 2) Jumlah koordinasi dan sosialisasi perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal 3) Jumlah pelaksanaan kebijakan perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal 4) Jumlah laporan evaluasi perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal 5) Jumlah laporan penyusunan dan pelaksanaan SOP
b.Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Daerah Tertinggal Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya rata-rata indeks pembangunan manusia di daerah tertinggal Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan pembangunan Semberdaya Manusia di daerah tertinggal 2) Jumlah Pelaksanaan Koordinasi pembangunan sumber daya manusia di daerah tertinggal 3) Jumlah pelaksanaan kebijakan pembangunan sumberdaya manusia di daerah tertinggal 4) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi pembangunan manusia di daerah tertinggal 5) Jumlah laporan evaluasi pembangunan sumber daya manusia di daerah tertinggal
c.Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidupdi Daerah Tertinggal Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di 122 daerah tertinggal. Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan pengembangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan di daerah tertinggal 2) Jumlah pelaksanaan koordinasi pengembangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan di daerah tertinggal 3) Jumlah pelaksanaan kebijakan Pengembangan sumber daya alam dan lingkungan di daerah tertinggal 4) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi pengembangan sumber daya alam dan lingkungan di daerah tertinggal 5) Jumlah laporan evaluasi pengembangan sumber daya alam dan lingkungan di daerah tertinggal
d.Peningkatan Sarana Dan Prasarana di Daerah Tertinggal Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya sarana dan prasarana di 122 kabupaten tertinggal Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan peningkatan sarana dan prasarana di daerah tertinggal 2) Jumlah koordinasi peningkatan sarana dan prasarana di daerah tertinggal 3) Jumlah pelaksanaan kebijakan peningkatan sarana dan prasarana di daerah tertinggal 4) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi peningkatan sarana dan prasarana di daerah tertinggal 5) Jumlah laporan evaluasi peningkatan sarana dan prasarana di daerah tertinggal
f.Pengembangan Ekonomi Lokal di Daerah Tertinggal Sasaran Kegiatan : 1) Berkembangnya ekonomi lokal di 122 kabupaten daerah Tertinggal Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rumusan kebijakan pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal 2) Jumlah koordinasi pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal 3) Jumlah pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal 4) Jumlah bimbingan teknis dan supervisi pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal 5) Jumlah laporan evaluasi pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal 4.1.7 Program Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Sasaran Program (outcome) Program Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi adalah: Terbangunnya Permukiman transmigrasi dalam kawasan transmigrasi sebagai tempat tinggal dan tempat berusaha yang layak. Sedangkan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah sebagai berikut: Jumlah kawasan yang disiapkan dan ditetapkan , jumlah permukiman yang dibangun dan jumlah transmigran yang ditempatkan. Target Program adalah sebagai berikut : • Disiapkan dan ditetapkannya 144 Kawasan transmigrasi, terbangunnya 6.392 Satuan Permukiman (281 SP-Baru, 1.874 SP-Pugar, dan 4.237 SP- Tempatan) dan penataan persebaran penduduk, baik Satuan Permukiman Baru (SP-Baru) sejumlah 71.291 KK, Satuan Pemukiman Pugar (SP-Pugar) sejumlah 657.603 KK, dan Satuan Permukiman Tempatan (SP-Tempatan) sejumlah 2.751.806 KK yang lokusnya Diarahkan Pada Wilayah Perbatasan, Strategis Cepat Tumbuh, Wilayah tertinggal dan Kawasan Timur Indonesia. Untuk mencapai sasaran Program tersebut akan dilakukan beberapa kegiatan dengan sasaran kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan sebagai berikut:
a.Kegiatan Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Sasaran Kegiatan : 1) Tersedianya Dukungan Manajemen dan Teknis terhadap Pelaksanaan Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah pelayanan teknis dan administratif
b.Kegiatan Penataan Persebaran Penduduk Sasaran Kegiatan : 1) Tertatanya Persebaran Penduduk di Permukiman Transmigrasi pada Kawasan Transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah transmigran yang difasilitasi penempatan pada permukiman transmigrasi
c.Kegiatan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Terbangunnya Permukiman Transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah SP dalam SKP yang sarana dan prasarananya sesuai NSPK 2) Jumlah berkembangnya sarana dan prasarana di kawasan transmigrasi (Dana Optimalisasi)
d.Kegiatan Penyediaan Tanah Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Terdistribusinya Lahan kepada Masyarakat Desa melalui Pembangunan Kawasan Transmigrasi 2) Tersedianya lahan untuk mendukung kedaulatan pangan di kawasan transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah luas lahan yang memenuhi kriteria clear and clean
e.Kegiatan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Tersedianya Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi 2) Tersedianya Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dalam mendukung kedaulatan pangan Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi 2) Jumlah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dalam mendukung kedaulatan pangan
f.Kegiatan Pembinaan Potensi Kawasan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Tersedianya dan terbinanya Kawasan Transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah rencana kawasan transmigrasi untuk dikembangkan potensinya. 4.1.8 Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sasaran Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, meliputi : 1) Terbangun dan berkembangnya 144 kawasan yang berfokus pada 72 Satuan Permukiman (SP) menjadi pusat Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) yang merupakan pusat pengolahan hasil pertanian/ perikanan dan mendukung sasaran kemandirian pangan nasional, dan 2) Berkembangnya 20 Kawasan Perkotaan Baru (KPB) menjadi kota kecil/kota kecamatan dengan berkembangnya industri pengolahan sekunder dan perdagangan. Sedangkan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah: 1) Meningkatnya pelayanan dukungan menajemen dan tugas teknis lainnya pada Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, 2) Tersedianya permukiman transmigrasi yang sarana dan prasarananya berkembang dan berfungsi 145 SP/KPB, 3) Tersedianya permukiman transmigrasi yang pendapatan transmigrannya sesuai tahapan perkembangannya 470 SP/KPB 4) Tersedianya permukiman transmigrasi yang mencapai tingkat perkembangan sosial budaya sesuai tahapan perkembangannya 56.390 KK 5) Terfasilitasinya pelayanan pertanahan transmigrasi 124.445 bidang 6) Tersedianya satuan permukiman/kawasan transmigrasi yang berkembang melalui kemitraan 60 kelompok 7) Tersedianya lahan transmigrasi dalam mendukung kedaulatan pangan dan reformasi agraria. Untuk mencapai sasaran Program tersebut akan dilakukan beberapa kegiatan dengan sasaran kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan sebagai berikut:
a.Kegiatan Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Terlaksananya Pelayanan Teknis dan Administratif Ditjen PKT Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah Pelayanan Teknis dan Administrasi Ditjen PKT
b.Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Trasmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Tersedianya Permukiman Transmigrasi yang Sarana Prasarananya Berkembang dan Berfungsi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah Satuan Permukiman (SP)/KPB/Kawasan yang dikembangkan sarana dan prasarananya 2) Jumlah Satuan Permukiman (SP)/KPB/kawasan transmigrasi yang menerapkan rencana aksi pengelolaan lingkungan 3) Jumlah Satuan Permukiman (SP) yang difasilitasi pengalihan pengembangannya 4) Jumlah Kawasan Perkotaan Baru (KPB) sesuai dengan tingkat perkembangannya
c.Kegiatan Pengembangan Usaha Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Tersedianya kimtrans yang pendapatan transmigrannya sesuai dengan tahapan pengembangannya Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah satuan permukiman (SP)/KPB/ kawasan transmigrasi yang dikembangkan usaha ekonominya 2) Jumlah produksi primer yang mendukung kemandirian dan kedaulatan pangan
d.Kegiatan Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Tersedianya kimtrans yang mencapai tingkat perkembangan sosial budaya sesuai dengan tahapan pengembangannya Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah keluarga yang mendapat bantuan pangan di Satuan Permukiman (SP) 2) Jumlah satuan permukiman (SP)/ KPB/ kawasan yang mendapat layanan sosial budaya 3) Jumlah SP/KPB/kawasan yang lembaga sosial budayanya terbentuk dan berfungsi
e.Kegiatan Pelayanan Pertanahan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Terfasilitasinya pelayanan pertanahan transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah bidang tanah transmigrasi yang difasilitasi pengurusan sertifikatnya 2) Jumlah masalah pertanahan transmigrasi yang difasilitasi penanganannya
f.Promosi dan Kemitraan Sasaran Kegiatan : 1) Tersedianya satuan permukiman/kawasan transmigrasi yang berkembang melalui kemitraan Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah lembaga dan kelompok masyarakat yang bersedia berpartisipasi sebagai mitra dalam pengembangan kawasan transmigrasi 4.1.9 Program Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan Dan Pelatihan Serta Informasi Sasaran Program Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, serta Informasi (Balitlatfo), meliputi :
1.Terselenggaranya dukungan manajemen dan pelayanan teknis lainnya Balilatfo
2.Terselenggaranya penelitian dan pengembangan pada desa, daerah tertinggal dan transmigrasi
3.Terselenggaranya pendidikan dan pelathan ASN Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
4.Terselenggaranya penyiapan bahan pelatihan masyarakat pada desa, daerah tertinggal dan transmigrasi
5.Terselenggaranya pengelolaan data dan informasi desa, daerah tertinggal dan transmigrasi serta terfalitasinya penyelenggaraan e-Government
6.Terselenggaranya pelatihan masyarakat desa, derah tertinggal dan transmigrasi
7.Terselenggaranya pengkajian dan penerapan teknik produksi desa, daerah tertinggal dan transmigrasi Untuk mencapai sasaran Program tersebut akan dilakukan beberapa kegiatan dengan sasaran kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan sebagai berikut:
a.Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelayanan Teknis Lainnya Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, serta Informasi (Balitlatfo) Sasaran Kegiatan : 1) Terselenggaranya pelaksanaan pengelolaan program, evaluasi dan pelaporan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dadn Pelatihan dan Informasi Kemendes, PDT dan Transmigrasi 2) Terselenggaranya pengelolaan keuangan dan aset Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kemendes, PDT dan Transmigrasi 3) Terselenggaranya ketatalaksanaan dan ketatausahaan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes, PDT dan Transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen Pelaksanaan pengelolaan program, Evaluasi dan Pelaporan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes, PDT dan Transmigrasi 2) Jumlah dokumen Pengelolaan Keuangan dan aset Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dadn Pelatihan dan Informasi Kemendes, PDT dan Transmigrsi 3) Jumlah dokumen ketatalaksanaan dan ketatausahaan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes, PDT dan Transmigrasi 4) Jumlah Laporan pelaksanaan layanan perkantoran Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi
b.Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kompetensi masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi, di wilayah balai pelatihan: 1) Balai pelatihan masyarakat Desa, Daerah Teringgal, dan Transmigrasi di Jakarta 2) Balai pelatihan masyarakat Desa, Daerah Teringgal, dan Transmigrasi di Yogyakarta 3) Balai pelatihan masyarakat Desa, Daerah Teringgal, dan Transmigrasi di Pekanbaru 4) Balai pelatihan masyarakat Desa, Daerah Teringgal, dan Transmigrasi di Makassar 5) Balai pelatihan masyarakat Desa, Tertinggal dan Transmigrasi di Banjarmasin 6) Balai pelatihan masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Denpasar. Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen perencanaan dan pengelolaan anggaran Satker 2) Jumlah piranti lunak pelatihan yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pelatihan 3) Jumlah Laporan kegiatan dan pembinaan 4) Jumlah sarana dan prasarana pelatihan yang ditingkatkan kualitasnya 5) Jumlah lembaga pelatihan masyarakat yang diberdayakan 6) Jumlah lembaga pelatihan yang dapat bekerjasama di bidang peningkatan SDM tenaga kepelatihan 7) Jumlah tenaga kepelatihan yang mendapat sertifikasi dan bimtek pelatihan masyarakat berbasis kompetensi 8) Jumlah Laporan layanan operasional dan pemeliharaan perkantoran 9) Jumlah dokumen perencanaan dan anggaran 10) Jumlah laporan kegiatan dan pembinaan 11) Jumlah Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Calon Transmigran, dan Transmigran yang Mendapatkan Pelatihan 12) Jumlah Perjanjian Kerjasama di bidang Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 13) Jumlah SDM Tenaga Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Tenaga Pelatihan yang Meningkat Kompetensinya 14) Jumlah Layanan Perkantoran dan Operasional Perkantoran 15) Jumlah Kendaraan Operasional Pendukung Pelatihan 16) Jumlah Peralatan dan Fasilitas Pendukung Perkantoran dan Pelatihan 17) Jumlah Bangunan Pendukung Pelatihan 18) Jumlah dokumen Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran Pelatihan Masyrakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 19) Jumlah Laporan Kegiatan dan Pembinaan yang dapat Mendukung Program Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 20) Jumlah Sarana dan Prasarana Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditingkatkan kualitasnya 21) Jumlah Layanan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran yang dapat Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Satker 22) Jumlah Pengadaan Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 23) Jumlah Pembangunan Sarana Pendukung Pelatihan 24) Jumlah rumusan kebijakan dalam pengembangan latihan masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 25) Jumlah pelaksanaan kebijakan dalam pengembangan latihan masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 26) Jumlah pelayanan teknis dalam pengembangan latihan masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 27) Jumlah evaluasi dan pelaporan pengembangan pelatihan masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 28) Jumlah pengadaan alat Pendukung Pelatihan 29) Jumlah Peralatan dan Fasilitas Perkantoran 30) Jumlah peningkatan Sarana dan Prasarana Gedung/Kantor 31) Jumlah dokumen perencanaan dan pengelolaan anggaran 32) Jumlah laporan kegiatan pembinaan 33) Jumlah aparat dan masyarakat yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi dan berbasis masyarakat 34) Jumlah Peralatan pendukung kegiatan pelatihan 35) Jumlah peralatan dan fasilitas perkantoran 36) Jumlah sarana dan prasarana pelatihan yang ditingkatkan kualitasnya 37) Jumlah layanan operasional dan pemeliharaan perkantoran 38) Jumlah dokumen perencanaan dan pengelolaan anggaran yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 39) Jumlah laporan kegiatan pembinaan 40) Jumlah masyarakat yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi dan berbasis masyarakat 41) Jumlah peralatan pendukung kegiatan pelatihan 42) Jumlah peralatan dan fasilitas perkantoran 43) Jumlah sarana dan prasarana pelatihan yang ditingkatkan kualitasnya 44) Jumlah layanan operasional dan pemeliharaan perkantoran 45) Jumlah Masyarakat yang mendapat Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Berbasis Masyarakat 46) Jumlah masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi yang mendapat pelatihan dan pendampingan melalui sekolah lapang
c.Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Tersedianya hasil penelitian dan pengembangan yang siap diimplementasikan dalam pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah laporan perumusan kebijakan dalam penelitian dan pengembangan desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi 2) Jumlah rekomendasi pelaksanaan kebijakan penelitian dan pengembangan desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi 3) Jumlah laporan pelayanan teknis dalam penelitian dan pengembangan desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi 4) Jumlah laporan layanan perkantoran Pusat Penelitian dan Pengembangan
d.Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah Laporan rumusan kebijakan dalam Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2) Jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara mengikuti pelaksanaan kebijakan pendidikan dan pelatihan pegawai aparatur sipil negara Kemen Desa, PDT dan Transmigrasi 3) Jumlah penyelenggaraan pelayanan teknis dalam pendidikan dan pelatihan pegawai apartur sipil negara Kemen Desa, PDT dan Transmigrasi 4) Jumlah laporan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemen Desa, Pembangunan Daerah
e.Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya kompetensi masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah dokumen perencanaan dan pengelolaan anggaran 2) Jumlah pedoman dan piranti lunak pelatihan yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pelatihan 3) Jumlah laporan kegiatan pembinaan 4) Jumlah sarana dan prasarana pelatihan yang ditingkatkan kualitasnya 5) Jumlah lembaga pelatihan masyarakat yang mendapatkan pembinaan 6) Jumlah lembaga pelatihan yang dapat bekerjasama di bidang peningkatan SDM tenaga kepelatihan 7) Jumlah tenaga kepelatihan yang mendapat sertifikasi dan bimtek pelatihan masyarakat berbasis kompetensi 8) Jumlah Laporan Pelaksanaan layanan operasional dan pemeliharaan perkantoran 9) Jumlah laporan perumusan kebijakan dalam pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi
f.Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya ketersediaan data dan kualitas layanan informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2) Terselenggaranya e-government sistem informasi dan jaringan serta pengembangan kapasitas sumberdaya informatika" Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah laporan perumusan kebijakan data dan informasi desa, daerah tertinggal dan transmigrasi 2) Jumlah dokumen pelaksanaan kebijakan data dan informasi bidang desa, daerah tertinggal dan transmigrasi 3) Jumlah pelaksanaan evaluasi dan pelaporan data dan informasi desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi 4) Jumlah pelaksanaan e-government sistem informasi dan jaringan serta pengembangan kapasitas sumberdaya informatika 5) Jumlah ketersediaan layanan teknis data dan informasi desa, daerah tertinggal dan transmigrasi 6) Jumlah Ketersediaan Sistem Informasi Terpadu (Tambahan APBN-P) 7) Jumlah layanan perkantoran Pusat Data dan Informasi
g.Kegiatan Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sasaran Kegiatan : 1) Meningkatnya hasil kajian teknik produksi yang mendukung pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indikator Kinerja Kegiatan: 1) Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Layanan Penerapan Teknik Produksi bidang Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2) Jumlah Pelaksaaan Kegiatan Pengkajian dan Pengembangan Strategi Peningkatan Produktivitas dalam Kemandirian Pangan dan Energi bidang Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 3) Jumlah Pelaksanaan Layanan Perkantoran Satker. 4.2 Kerangka Pendanaan Dalam rangka pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membutuhkan anggaran total selama lima tahun untuk pembangunan sarana dan prasarana desa di 74.045 desa, baik di Daerah Tertinggal maupun Non Tertinggal dan pendampingan Desa sebesar Rp. 612,3 Trilyun. Sedangkan dalam Matriks anggaran RPJMN 2015-2019 telah tercantum rencana pendanaan Kementerian untuk 5 (lima) tahun sebesar Rp. 38,27 Triliun, sehingga terjadi backlog anggaran sebesar Rp. 590,5 Triliun. Backlog rencana pendanaan dan kebutuhan ini diharapkan dapat tertutup melalui peran serta program dan kegiatan Kementerian/Lembaga lain di Daerah Tertinggal dan Desa Tertinggal. Sesuai direktif Presiden, bahwa pendanaan APBN dalam 5 tahun mendatang akan lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur dan program-program sosial (program keluarga produktif). Pembangunan Infrastruktur diarahkan untuk mengatasi bottleneck infrastruktur dengan prioritas untuk mendukung pencapaian sasaran di bidang: 1) Pangan; 2) Energi; 3) Maritim dan Kelautan; dan 4) Pariwisata. Sedangkan secara kewilayahan, pembangunan Infrastruktur diprioritaskan untuk kawasan: 1) Desa dan Perdesaan; 2) Daerah Pinggir; dan 3) Kawasan Timur. Namun yang perlu digarisbawahi adalah kebijakan fiskal jangka menengah disusun dengan memperhatikan perkembangan dan proyeksi perkonomian, baik global maupun domestik. Dalam upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dilaksanakan melalui target-target berupa program dan kegiatan, baik yang bersifat reguler maupun berupa dukungan terhadap prioritas dan fokus prioritas nasional, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan perkembangan situasi ekonomi gobal, maka skenario kebutuhan pendanaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 2015-2019 sebesar Rp 424, 680 triliun. Rincian perkembangan kebutuhan sebagaimana tabel terlampir. Skenario kebutuhan pendanaan pembangunan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2015-2019 tersebut diasumsikan bahwa pertumbuhan ekonomi makro Tahun 2015-2019 rata-rata sebesar 6,7% (Paparan Menteri Keuangan dalam Rakorbangpus, November 2014). Diperkirakan kondisi perekonomian nasional akan membaik seiring dengan membaiknya perekonomian global, untuk itu perlu dilakukan stimulus melalui pembangunan infrastruktur, investasi, serta perbaikan iklim usaha dan investasi (one stop perijinan). Mengingat besarnya kebutuhan pendanaan untuk memenuhi sasaran- sasaran strategis kementerian, maka diperlukan juga adanya dorongan untuk meningkatkan kemitraan dengan lembaga-lembaga donor, badan usaha milik negara dan swasta yang lebih besar dalam rangka mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kawasan perdesaan, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Dalam hal ini tugas pemerintah adalah menciptakan regulasi yang sehat, membangun iklim yang semakin kondusif dan kompetitif, mengurangi risiko investasi, mendorong pengembangan inovasi dan teknologi, serta mendorong kompetisi antara lain dengan menciptakan tender yang kompetitif guna memperkuat perkembangan sektor swasta. Berbagai insentif untuk menarik investasi dapat dilakukan terkait kelayakan proyek dan pembiayaan melalui penerapan Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS). Salah satu sumber pendanaan yang diperlukan untuk mendorong percepatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, adalah peningkatan alokasi anggaran melalui DAK, yang difokuskan pada peningkatan konektivitas di perdesaan, perbatasan negara, pulau terluar dan wilayah non komersial. Disadari bahwa untuk mencapai target Renstra Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2015-2019 tidaklah mudah, namun bila dilakukan dengan dedikasi yang tinggi, kerja keras, dan saling bekerja sama dari segenap aparatur di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan jajarannya baik di Pusat maupun Daerah, serta masyarakat, kita optimis bahwa target tersebut dapat dicapai apabila para pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk mengatasi berbagai masalah dan kendala yang menjadi faktor penghambat utama serta memberikan dorongan yang diyakini akan menjadi faktor kunci pengungkit keberhasilan. Koordinasi dan kerja sama antar pelaku pembangunan sangat dibutuhkan, karena pembangunan desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi merupakan masalah kompleks, hingga membutuhkan penanganan yang melibatkan berbagai fungsi dan kebijakan. Oleh karena itu penanganan pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mau tidak mau membutuhkan kerja sama dari sektor lain, mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasinya di lapangan. Salinan sesuai aslinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Eko Bambang Riadi Secara lebih spesifik penjabaran mengenai rancangan Renstra ini akan dilakukan oleh masing-masing unit kerja Eselon I dan Eselon II Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pada akhirnya, program dan kegiatan yang telah dirancang dalam Renstra Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2015-2019 ini dapat diimplementasikan sesuai target dan memberi kontribusi yang terukur dalam mendukung program pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. MARWAN JAFAR