Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2019
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks14PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Budaya Kerja Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Budaya Kerja Pegawai bertujuan untuk:
BAB II
Setiap Pegawai wajib menjunjung tinggi nilai Budaya Kerja Akuntabel, Profesional, Integritas, dan Kebersamaan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kegiatan sehari-hari baik didalam maupun diluar Kementerian.
Membuka PDF…