Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2016
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; DRAFTED rr Kabag 27072016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tujuan ditetapkannya Peraturan ini yaitu:
BAB III
Bentuk benturan kepentingan yang terjadi di Kementerian antara lain:
Jenis Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian antara lain:
Sumber Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian antara lain:
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban:
Dalam hal terdapat potensi Benturan Kepentingan Penyelenggara Negara dilarang:
BAB IV
Penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V
Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…