Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 620
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
Kelompok substansi manajemen kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan rencana dan indikator kinerja, serta penilaian kinerja program kementerian.
Kelompok substansi manajemen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
Kelompok substansi penyusunan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan program dan anggaran Kementerian.
Kelompok substansi penyusunan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
Kelompok subtansi penyusunan dukungan program kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan penyusunan program kerja sama Kementerian.
Membuka PDF…