Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2016
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks42PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
BAB II
Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki dimensi, sebagai berikut:
Membuka PDF…