Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020-2024; www.peraturan.go.id 2020, No.1396 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Renstra Kementerian digunakan sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian dalam penyusunan rencana strategis dan penyusunan rencana kerja.
Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termuat dalam sistem informasi KRISNA-Renstra.
Pimpinan tinggi madya pada unit organisasi melakukan pemantauan terhadap penyusunan rencana kerja unit kerja masing-masing sesuai dengan Renstra Kementerian. www.peraturan.go.id 2020, No.1396
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No.1396 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2020 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…