Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2016
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); DRAFTED 01082016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kode Etik bertujuan untuk:
BAB III
BAB IV
Nilai-nilai dasar Kode Etik yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meliputi:
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
BAB V
Membuka PDF…