Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2017
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pengelolaan data kepegawaian sehingga dapat mempercepat pengelolaan dan penyajian data dan informasi kepegawaian yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai pendukung manajemen kepegawaian.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kepegawaian, informasi manajemen kepegawaian dan data belanja pegawai. http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_18_tahun_2017
Sasaran Peraturan Menteri ini yaitu untuk tercapainya kelancaran administrasi kepegawaian, khususnya dalam rangka penyajian data kepegawaian di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sehingga dapat mendukung tugas pimpinan dalam pengambilan keputusan.
SIMPEG KDPDTT merupakan bagian dari sistem informasi manajemen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BAB II
BAB III
Setiap pimpinan Unit Kerja Eselon I wajib melakukan pengelolaan data dan informasi kepegawaian pada satuan kerja masing-masing melalui SIMPEG KDPDTT.
Super Admin, Pengawas Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika, Super Komponen dan Komponen sebagaimana http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_18_tahun_2017 dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat
Membuka PDF…