Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI SALINAN Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian dalam membangun, menata, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Proses Bisnis.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
BAB II
Peta Proses Bisnis memuat seluruh Peta Proses Bisnis di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas, fungsi, dan struktur organisasi.
Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk:
BAB III
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) menjadi dasar untuk melakukan penyempurnaan Peta Proses Bisnis.
Membuka PDF…