1.Pola Usaha Pokok Transmigrasi adalah kegiatan usaha transmigran yang dikembangkan di kawasan transmigrasi sesuai dengan potensi daerah serta bakat dan kemampuan transmigran, meliputi kegiatan usaha primer, kegiatan usaha sekunder, dan kegiatan usaha tersier.
2.Kegiatan Usaha Primer adalah kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka menghasilkan bahan baku.
3.Kegiatan Usaha Sekunder adalah kegiatan usaha yang mengolah hasil Kegiatan Usaha Primer menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi berupa industri pengolahan dengan teknologi sederhana dan industri manufaktur dengan teknologi tinggi.
4.Kegiatan Usaha Tersier adalah kegiatan usaha non pertanian yang terkait dengan Kegiatan Usaha Primer dan Kegiatan Usaha Sekunder dan/atau yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di kawasan transmigrasi berupa kegiatan usaha jasa dan perdagangan.
5.Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
6.Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
7.Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
8.Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
9.Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
10.Sarana Produksi Pertanian yang selanjutnya disebut Saprodi adalah bahan yang menentukan dalam suatu budidaya tanaman pada suatu wilayah tertentu.
11.Kelembagaan adalah aturan dalam organisasi atau kelompok masyarakat untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
12.Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, dan koperasi atau kelembagaan ekonomi yang berbadan hukum dan bergerak dalam bidang usaha ekonomi yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Transmigrasi.
13.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
14.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
15.Pendampingan adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk membantu, mengarahkan dan mendukung individu/kelompok masyarakat dalam mengidentifikasi masalah, merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi dalam mengembangkan organisasi yang dilakukan oleh masyarakat dan berorientasi pada kemajuan untuk meningkatkan pengembangan usaha kelompok.
16.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
17.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
18.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
19.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang diberikan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana yang dalam peraturan perundang-undangan.
20.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
21.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahun lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
22.Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
23.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Barang setengah jadi atau barang produsen adalah barang yang digunakan sebagai bahan masukan produksi barang lain.
24.Konsumsi adalah penggunaan benda nyata/riil atau suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi/menghabiskan daya guna suatu benda baik berupa barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.
25.Komoditi adalah barang yang mempunyai permintaan dan yang dibekalkan tanpa pembejaan kualitatif merentasi pasaran merupakan produk yang sama tanpa memperhatikan siapa yang menghasilkannya.
26.Komoditas adalah suatu benda nyata yang relatif mudah diperdagangkan dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu dan dapat ditukar dengan produk lainnya.
27.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan transaksi perdagangan.
28.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus untuk penyimpanan barang yang dapat diperdangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
29.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan pada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
30.Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dan dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.
31.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
32.Usaha Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari memproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan.
33.Perikanan Nelayan Tangkap adalah kegiatan ekonomi dalam bidang penangkapan ikan yang hidup di laut atau perairan umum secara bebas.
34.Nelayan Tangkap adalah orang yang melakukan pekerjaan dalam operasi penangkapan ikan.
35.Budidaya Air Laut adalah kegiatan pemeliharaan dan pembesaran di laut dengan sistem keramba satu komoditas/beberapa komoditas ikan laut sampai dengan ukuran konsumsi.
36.Budidaya Air Payau adalah kegiatan pemeliharaan dan pembesaran satu komoditas ditambak sampai dengan ukuran konsumsi.
37.Tambak adalah kolam air payau yang dipakai untuk usaha budidaya komoditas tertentu yang letaknya tidak jauh dari laut.
38.Budidaya Air Tawar adalah suatu kegiatan usaha perikanan budidaya yang dilakukan di perairan air tawar seperti sungai, danau, waduk, sawah dan kolam-kolam budidaya baik secara tradisional, semi intensif maupun intensif melalui proses penyemaian benih, pemeliharaan dan pemanenan.
39.Industri Pengolahan adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi dan/atau barang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dan sifatnya menjadi lebih dekat kepada pemakai akhir.
40.Industri Manufaktur adalah industri yang kegiatan utamanya mengubah bahan baku, komponen, atau bagian lainnya menjadi barang jadi dan/atau barang setengah jadi yang memenuhi standar spesifikasi. Industri Manufaktur pada umumnya mampu memproduksi dalam skala besar dan/atau skala menengah.
41.Pertambangan Galian C adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian a (strategis) dan bahan galian b (vital); rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, pengolahan, pemanfaatan, dan penjualan bahan galian yang tidak strategis dan tidak vital, merupakan bahan tambang yang digunakan pembangunan infrastruktur (pasir, krikil, batu kecil/batu kali).
42.Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
43.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah ijin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, serta hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan pada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
44.Sistem Pertanian Terpadu adalah sistem yang menggabungkan kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan ilmu lain yang terkait dengan pertanian dalam satu lahan, sehingga diharapkan dapat sebagai salah satu solusi bagi peningkatan produktivitas lahan konservasi lingkungan, program pembangunan dan pengembangan desa secara terpadu.
45.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarkat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi.