Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2021
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi syarat:
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Tim Penilai pusat memiliki anggota yang berasal dari unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan jabatan fungsional, dan unit kerja tempat Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas.
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai pusat dan sekretariat ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk tim penilai unit kerja memiliki anggota yang berasal dari unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan jabatan fungsional, dan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi kepegawaian di tempat Penggerak Swadaya Masyarakat ditugaskan.
Membuka PDF…