Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan aktivitas kerja proses pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
BAB II
Peta Proses Bisnis Kementerian merupakan dasar dalam menyusun:
Peta sub proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan hubungan antar proses turunan yang lebih teknis untuk menghasilkan keluaran sebagai masukan bagi proses utama dan proses pendukung.
Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan hubungan yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada peta sub proses.
BAB III
Membuka PDF…