menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 13);
5.Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
7.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 851);
8.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 823); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI. Pasal I Ketentuan huruf C Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 851) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2023... MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 227... LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI C. DAFTAR NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN UNTUK PEJABAT FUNGSIONAL No Nama Jabatan Jenjang Kelas Jabatan 1 2 3 4
1.Analis Kebijakan Ahli Pertama 8 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12 Ahli Utama 14 2. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil 6 Mahir 7 Penyelia 8 3. Analis Kepegawaian/ Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama 8 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12
4.Arsiparis Pelaksana/Terampil 6 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Penyelia 8 Ahli Pertama 8 Ahli Muda 9 Ahli Madya 11 Ahli Utama 13 5. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama 8 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12 No Nama Jabatan Jenjang Kelas Jabatan 1 2 3 4 Ahli Utama 14
6.Auditor Pelaksana/Terampil 6 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Penyelia 8 Ahli Pertama 8 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12 Ahli Utama 14
7.Auditor Kepegawaian Ahli Pertama 8 Ahli Muda 9 Ahli Madya 11
8.Pranata Komputer Pelaksana/Terampil 6 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Penyelia 8 Ahli Pertama 8 Ahli Muda 9 Ahli Madya 11 Ahli Utama 13
9.Dokter Gigi Ahli Pertama 9 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12 Ahli Utama 14
10.Dokter Ahli Pertama 9 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12 Ahli Utama 14
11.Peneliti Ahli Pertama 8 Ahli Muda 9 Ahli Madya 12 Ahli Utama 14 12. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama 8 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12 No Nama Jabatan Jenjang Kelas Jabatan 1 2 3 4 13. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana/Terampil 6 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Penyelia 8 Ahli Pertama 8 Ahli Muda 10 Ahli Madya 11 Ahli Utama 14 14. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama 8 Ahli Muda 9 Ahli Madya 11 Ahli Utama 13
15.Analis Hukum Ahli Pertama 8 Ahli Muda 9 Ahli Madya 11
16.Perawat Pelaksana Pemula 5 Pelaksana 6 Mahir 7 Penyelia 8 Ahli Pertama 8 Ahli Muda 9 Ahli Madya 11
17.Perencana Ahli Pertama 8 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12 Ahli Utama 14 18. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana 6 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Penyelia 8 Ahli Pertama 8 Ahli Muda 9 Ahli Madya 11 No Nama Jabatan Jenjang Kelas Jabatan 1 2 3 4
19.Statistisi Pelaksana/Terampil 6 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Penyelia 8 Ahli Pertama 8 Ahli Muda 9 Ahli Madya 11
20.Widyaiswara Ahli Pertama 8 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12 Ahli Utama 14
21.Analis Anggaran Ahli Pertama 8 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12 Ahli Utama 14 22. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama 8 Ahli Muda 10 Ahli Madya 12 23. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula 5 Terampil 6 Pelaksana Lanjutan/Mahir 7 Penyelia 8 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR